Tuesday, April 29, 2014

Hikmah Dalam Menasehati Saudaranya

Tanya:

“Bagaimana cara menasehati seorang penuntut ilmu salafy yang memiliki semangat dan kesungguhan, namun ia terjatuh dalam kesalahan dan kesalahannya telah tersebar. Kami membutuhkan penjelasan dalam permasalahan ini, semoga Allah memberkahi Anda.”

Jawab:

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushabi hafizhahullah menjawab:

“Seorang penuntut ilmu salafy maupun da’i salafy pastilah memiliki kesalahan, karena ia adalah manusia, sangat mungkin ia terjatuh dalam kesalahan. Dalam sebuat hadits disebutkan,

كل بني آدم خطاء وخير الخطائين التوابون

“Setiap anak Adam memiliki kesalahan-kesalahan dan sebaik-baik orang yang terjatuh dalam kesalahan adalah orang-orang yang bertaubat”

Monday, April 28, 2014

Hukum Tidur Setelah Ashar (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah)

Tanya:

“Apa hukum tidur setelah Ashar?”

Jawab:

Para ulama yang tergabung dalam Lembaga Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah rahimahumullah menjawab:

النوم بعد العصر من العادات التي يعتادها بعض الناس ولا بأس بذلك والأحاديث التي في النهي عن النوم بعد العصر ليست صحيحة انتهى

وهذا القول هو الراجح لعدم صحة النهي عن النبي صلى الله عليه وسلم وأما ما جاء عن السلف من الآثار التي تنهى عن نومة العصر فهي محمولة على جهة الطب لا من جهة الشرع

يعني لما اشتهر عند العرب قديما وبين بعض الأطباء الأوائل أن النوم بعد العصر غير صحي وقد يؤدي إلى إضرار في البدن فكرهوا للإنسان النوم بعد العصركي لا يضر نفسه من غير نسبة إلى السنة  والتشريع فيرجع في الأمر إلى الطب فإن ثبت من جهته الضرر والأذى كره للمرء أن يضر نفسه وأما الشرع فلم يثبت فيه النهي عن ذلك ابتداء

Friday, April 25, 2014

Makan Daging Unta Membatalkan Wudhu?

Makan Daging Unta

Para ulama memiliki dua pendapat dalam permasalahan ini,

Pertama, tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dipegang oleh Malik, Asy-Syafi’i fil jadiid, Sufyan Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan jumhur fuqahaa’.

Mereka berdalil dengan hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

كان آخر الأمرين ترك الوضوء مما مست النار

“Akhir dari dua perkara (pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam –pen) adalah meninggalkan wudhu dari makanan yang tersentuh api[1]” [HR. Abu Daud no. 192, Ibnu Khuzaimah no. 43 dan An-Nasa’i no. 185]

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Dha’if Abu Daud, 1/270, sedangkan riwayat Ibnu Khuzaimah dishahihkan sanadnya oleh Syaikh Al-A’zhami rahimahumallah.

Dipahami dari hadits ini bahwa perintah berwudhu dari makanan yang tersentuh api telah mansukh[2], sementara daging unta termasuk makanan yang tersentuh api, sehingga masuk dalam cakupan hadits tersebut.

Thursday, April 24, 2014

Pemelihara Tuyul Ingin Taubat

Tanya: 
Apa dosa seseorang yang memelihara tuyul masih bisa diampuni? (08773xxxxxxx)
Jawab: 

Wednesday, April 23, 2014

Berwudhu atau Mandi Setelah Memandikan Jenazah?

Memandikan Jenazah

Tentang disyariatkannya wudhu atau mandi setelah memandikan jenazah, para ulama memiliki tiga pendapat yang masyhur,

Pertama, disyariatkan berwudhu. Pendapat ini dipegang oleh Ibrahim An-Nakha’i, Ahmad dan Ishaq.

Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata:

من غسل ميتا أرجو أن لا يجب عليه الغسل وأما الوضوء فأقل ما قيل فيه

“Barangsiapa yang memandikan mayat, aku berpendapat bahwa ia tidak wajib mandi, namun paling minimnya adalah berwudhu”

Wednesday, April 16, 2014

Meluruskan Niat Sebelum Mengkritik dan Menimbang Sebelum Memboikot (Hajr)

Al-Muzanni rahimahullah berkata:

حق المناظرة أن يراد بها الله عز وجل وأنها يقبل منها ما يتبين

"Kewajiban dalam berdebat adalah meniatkannya karena Allah ‘azza wajalla, hendaklah ia menerima kebenaran kapanpun kebenaran itu nampak jelas” [Jami' Bayan Al-'Ilmi no. 1851, 2/972]

Ibnu ‘Aqiil Al-Hambali rahimahullah berkata:

وكل جدل لم يكن الغرض فيه نصرة الحق فإنه وبال على صاحبه والمضرة فيه أكثر من المنفعة لأن المخالفة توحش

“Setiap perdebatan yang tidak bertujuan untuk membela kebenaran, maka hal itu akan memberikan mudharat pada pelakunya. Kerusakannya lebih banyak dari manfaatnya, karena perselisihan itu buruk” [Syarh Al-Kaukab Al-Muniir, 4/370]

Monday, April 14, 2014

Apa Penilaian 7 Ulama Kibar Tentang Pemilu, Demokrasi dan Parlemen?

1. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata:

أن هذه الانتخابات والبرلمانات ليست إسلامية وأنني لا أنصح مسلما أن يرشح نفسه لأن يكون نائبا في هذا البرلمان لأنه لا يستطيع أن يعمل شيئا أبدا للإسلام، بل سيجرفه التيار

“Pemilu-pemilu dan parlemen ini bukanlah bagian dari Islam. Sungguh aku menasehatkan kepada segenap muslim untuk tidak mencalonkan dirinya menjadi calon legislatif di parlemen, karena ia tidak akan mampu berbuat apa-apa untuk Islam selama-lamanya, bahkan ia sendiri yang akan terjerumus dalam kebinasaan” [Silsilah Al-Hudaa wa An-Nuur kaset no. 660]

2. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:

Thursday, April 10, 2014

Bolehkah Istri Keluar Rumah Untuk Berdakwah atau Menuntut Ilmu?

Tanya:

“Apakah metode terbaik dalam berdakwah bagi wanita?”

Jawab:

Syaikh Al-Albani rahimahullah menjawab:

"Saya katakan kepada para wanita: وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Tetaplah kalian di rumah-rumah kalian” (QS. Al-Ahzab: 33)

Kalian tidak punya urusan dalam berdakwah. Saya mengingkari (tidak menyetujui -pent) penggunaan kata "dakwah" di kalangan muda-mudi, seperti pernyataan bahwa mereka termasuk pihak yang berhak berdakwah. Seolah-olah kata “dakwah” menjadi sebuah trend masa kini. Dimana setiap orang yang baru saja mengetahui sedikit ilmu agama, dengan serta merta menjadi seorang da’i.

Urusan ini tidak sampai di situ saja, bahkan istilah dakwah ini menyentuh pula para muda mudi dan para ibu rumah tangga. Akibatnya, dalam banyak kesempatan mereka pun meninggalkan kewajiban dan tanggung jawab rumah tangga, suami, dan anak-anak mereka, karena mengemban sesuatu yang bukan tugas mereka, yaitu berdakwah. Pada dasarnya seorang wanita harus berdiam di rumah. Tidak disyari’atkan keluar dari rumahnya, kecuali untuk suatu kepentingan yang sangat mendesak. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَـهُنَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِي الْمَسَاجِدِ

“Rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka daripada shalat di masjid-masjid.”

Sementara kita menyaksikan di zaman ini sebuah fenomena yang merebak di kalangan wanita. Mereka memperbanyak keluar ke masjid-masjid untuk melaksanakan shalat berjama’ah. Apalagi di hari Jum’at untuk shalat Jum’at. Padahal rumah mereka lebih baik bagi mereka. Terkecuali ada sebuah masjid yang di sana terdapat seorang imam ‘alim yang mengajarkan ilmu agama kepada para jama’ah, lalu seorang wanita keluar untuk shalat di masjid tersebut dan mendengar dengan seksama ilmu yang disampaikannya, maka yang demikian itu adalah tidak mengapa.

Adapun seorang wanita yang menyibukkan dirinya dengan berdakwah (maka kami katakan -pent), hendaklah ia tinggal di rumahnya dan membaca kitab-kitab yang telah disiapkan oleh suami, saudara, atau sanak keluarganya. Kemudian tidak mengapa jika suatu hari ia mengajak dan mengundang para wanita untuk hadir di rumahnya atau ia keluar ke rumah salah seorang di antara mereka. Yang demikian itu lebih baik daripada keluarnya sekelompok wanita kepadanya.

Adapun keluarnya seorang wanita atau melakukan perjalanan jauh yang terkadang tanpa ditemani oleh mahramnya dengan berdalihkan “dakwah”, ini adalah salah satu dari bid’ah-bid’ah zaman ini. Masalah ini tidak hanya khusus bagi wanita saja, bahkan berlaku pula bagi para pemuda yang menjadikan hobi mereka berbicara dalam masalah dakwah, sementara ilmu mereka masih sangat dangkal." [Al-Ashaalah, 18/ 74-75]


Tanya (2):

“Apakah ada larangan keluarnya wanita tanpa mahram untuk menghadiri majelis ilmu atau majelis lainnya?” (Ummu Yasir, Perancis)

Jawab:

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah menjawab:

“(Boleh -pen), selama istri tidak menempuh perjalanan jauh (safar) dan telah medapatkan izin dari suaminya. Kami menasehatkan kepada sang suami agar memberikan izin pada istrinya, selama sang istri aman dari fitnah dan tidak menimbulkan fitnah bagi selainnya.

Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Jangan kalian menghalangi hamba-hamba wanita Allah dari masjid-masjid Allah”.

Beliau juga bersabda:

“Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim”.

Jika suami cemburu kepada istri, khawatir istrinya tertimpa fitnah atau istrinya menimbulkan fitnah bagi laki-laki, maka suami seharusnya mendatangkan pengajar wanita yang bisa mengajarkan ilmu pada istrinya di rumah. Suami menyediakan waktu bagi istrinya untuk diajari hal-hal yang belum ia ketahui.

Sungguh istri yang shalihah akan menolongmu dalam mendidik anak-anakmu dan menolongmu dalam segala urusan-urusanmu. Berbeda dengan istri fasiq yang bergelimang dalam dosa, ia akan menghancurkanmu, bahkan terkadang akan memata-mataimu, wallaahul musta’aan…” [kaset As’ilah Ummi Yasir Al-Faransiyyah]

Berikut teks fatwanya,


إذا لم يكن هناك سفر وأذن لها زوجها .
وننصحه أن يأذن لها إذ1 أمن عليها الفتنة وأن تفتن غيرها ، فإن النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - يقول : " لا تمنعوا إماء الله مساجد الله " ويقول : " طلب العلم فريضة على كل مسلم " .

وإن كان يغار عليها أو يخشى عليها من الفتنة أو أن تفتن الرجال فينبغي أن يأتي لها من النساء من يعلمها في بيتها وان يجعل لها وقتا يعلمها ما تعلم ، فإن المرأة الصالحة تعينك على تربية أولادك وتعينك أيضا على جميع أمورك بخلاف المرأة الفاسقة العاصية ، فإنها تدمرك وربما تتجسس عليك ، والله المستعان .


Kesimpulan fatwa:

1. Hukum wanita keluar rumah untuk berdakwah adalah tidak sepantasnya

2. Hukum wanita keluar rumah untuk menuntut ilmu adalah diperbolehkan, jika aman dari fitnah dan bersama mahramnya


Allahua’lam

Monday, April 7, 2014

Antara Dzulqarnain, Luqman dan Khidir

Tanya:

Sebutkan point-point permasalahan yang diperselisihkan ulama berkaitan dengan Dzulqarnain, Luqman dan Khidir?

Jawab:

Pertama, para ulama berselisih, siapakah diantara mereka yang paling utama (afdhal)?

Keutamaan mereka berbeda-beda jika ditinjau dari keilmuan, hikmah, taktik berperang dan politik dalam mengatur wilayah kekuasaan.

1. Dilihat dari sisi keilmuan, Khidir lebih utama, karena Nabi Musa ‘alaihissalam diperintahkan Allah untuk menempuh perjalanan jauh demi menuntut ilmu kepada Khidir.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menceritakan tentang kisah Musa dan Khidir ‘alaihimassalam:

فأوحى الله إليه أن عبداً من عبادي بمجمع البحرين هو أعلم منك

“Maka Allah mewahyukan pada Musa, ada seorang hamba dari hamba-hamba-Ku yang lebih berilmu darimu. Ia berada di pertemuan antara dua laut.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Saturday, April 5, 2014

Memperjuangkan Islam Lewat Jalur Politik, Maslahat atau Mafsadah yang Diperoleh?

Sungguh aneh, saat para ulama kibar berfatwa menasehatkan kaum muslimin agar menjauhi berbagi macam fitnah akibat manuver politik, justru sebagian orang sangat getol memperjuangkan pendapat “bolehnya berpolitik praktis demi maslahat”. Apakah ia telah mempertimbangkan maslahat dan mafsadah dari realita yang terjadi di lapangan?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Sungguh hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim” [HR. At-Tirmidzi no. 1395, An-Nasa’i no. 3987 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih At-Tirmidzi]

Jika satu nyawa seorang muslim yang terbunuh ditimbang dengan suara politik di parlemen atau ditimbang dengan kursi presiden, manakah yang lebih maslahat? 

Mereka (para da’i politik di Mesir) mengorbankan nyawa seorang muslim demi memperjuangkan maslahat yang mustahil tercapai. Ini jika satu nyawa yang hilang, bagaimana jika ratusan bahkan ribuan nyawa kaum muslimin yang terbunuh?? Allahulmusta’an

Friday, April 4, 2014

Diantara Adab dalam Menerima Kebenaran dan Membantah Kebatilan

Allah ta’ala berfirman:

فَهَدَى اللّهُ الَّذِينَ آمَنُواْ لِمَا اخْتَلَفُواْ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَاللّهُ يَهْدِي مَن يَشَاء إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ

Maka Allah memberi petunjuk kepada orang-orang yang beriman kepada kebenaran dalam hal yang masih mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus” [QS. Al-Baqarah: 213]

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

فمن هداه الله سبحانه إلى الأخذ بالحق حيث كان ومع من كان ولو كان مع من يبغضه ويعاديه ورد الباطل مع من كان ولو كان مع من يحبه ويواليه فهو ممن هدى الله لما اختلف فيه من الحق

“Maka barangsiapa yang Allah anugrahkan hidayah padanya untuk mengambil (menyatakan –pen) kebenaran di manapun kebenaran itu berada dan bersama kebenaran dari siapapun itu, meskipun kebenaran itu bersama orang-orang yang ia benci dan ia musuhi. Begitu pula ia senantiasa membantah kebatilan siapa pun orangnya, meskipun kebatilan itu bersama orang-orang yang ia cintai dan orang-orang yang ia berloyalitas padanya (kelompoknya –pen). Jika ia berbuat demikian, maka ia termasuk orang-orang yang Allah anugrahkan hidayah dalam hal-hal yang diperselisihkan kebenarannya”. [Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 2/516]

Keluar Kantor Saat Jam Kerja, Bolehkah? Gajinya Halal?

Para ulama yang duduk dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mendapatkan pertanyaan mengenai para pegawai yang dituntut untuk berada di kantor selama jam kantor, ia malah keluar kantor untuk shopping tanpa izin pimpinan. Apa hukum perbuatan tersebut?

Jawaban para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah:

Wednesday, April 2, 2014

Renungan Berpolitik di Parlemen

Suatu saat ada sebuah pertanyaan kepada sang ustadz ;

Apakah maslahat dan mafsadah berpolitik bisa dilaksanakan? Mengingat kita negara parlemen, kalau tidak berpolitik suara kita tidak tersalurkan atau tidak terwakili.

Dan beliau menjawab dengan lisan beliau sbb ;

“Kaedah maslahat dan mafsadah dibawahnya banyak puluhan kaedah. Diantara kaedah maslahat dan mafsadah itu ada namanya ; dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih, menolak mafsadah / menolak kerugian lebih dahulu daripada mengambil maslahat. Jadi itu kaedah yang juga penting bahwa menolak kerugian lebih penting dari pada mengambil maslahat. Maksudnya apa? Kita berpolitik itu mengambil maslahat, akan tetapi di dalam politik itu ada mafsadah. Maka kaedah ini masuk, yaitu apa? Menolak mafsadah yg ada lebih dahulu daripada mengambil maslahat itu berpolitik. Jadi menolak mafsadah yang ada itu supaya jangan jatuh kita ke dalam dosa maka kita tolak, kita tidak ambil daripada kita masuk kedalam maslahat yaitu masuk ke politik.