Tanya:
“Apakah metode terbaik
dalam berdakwah bagi wanita?”
Jawab:
Syaikh Al-Albani rahimahullah menjawab:
"Saya katakan kepada para
wanita: وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Tetaplah
kalian di rumah-rumah kalian” (QS. Al-Ahzab: 33)
Kalian tidak punya urusan
dalam berdakwah. Saya mengingkari (tidak menyetujui -pent) penggunaan kata "dakwah" di kalangan muda-mudi, seperti pernyataan bahwa mereka termasuk pihak yang
berhak berdakwah. Seolah-olah kata “dakwah” menjadi sebuah trend masa kini. Dimana
setiap orang yang baru saja mengetahui sedikit ilmu agama, dengan serta merta
menjadi seorang da’i.
Urusan ini tidak sampai
di situ saja, bahkan istilah dakwah ini menyentuh pula para muda mudi dan para
ibu rumah tangga. Akibatnya, dalam banyak kesempatan mereka pun meninggalkan
kewajiban dan tanggung jawab rumah tangga, suami, dan anak-anak mereka, karena
mengemban sesuatu yang bukan tugas mereka, yaitu berdakwah. Pada dasarnya
seorang wanita harus berdiam di rumah. Tidak disyari’atkan keluar dari rumahnya, kecuali untuk suatu kepentingan yang sangat mendesak. Hal ini berdasarkan sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَـهُنَّ مِنَ
الصَّلاَةِ فِي الْمَسَاجِدِ
“Rumah-rumah mereka lebih
baik bagi mereka daripada shalat di masjid-masjid.”
Sementara kita menyaksikan
di zaman ini sebuah fenomena yang merebak di kalangan wanita. Mereka
memperbanyak keluar ke masjid-masjid untuk melaksanakan shalat berjama’ah.
Apalagi di hari Jum’at untuk shalat Jum’at. Padahal rumah mereka lebih baik
bagi mereka. Terkecuali ada sebuah masjid yang di sana terdapat seorang imam
‘alim yang mengajarkan ilmu agama kepada para jama’ah, lalu seorang
wanita keluar untuk shalat di masjid tersebut dan mendengar dengan seksama ilmu
yang disampaikannya, maka yang demikian itu adalah tidak mengapa.
Adapun seorang wanita yang
menyibukkan dirinya dengan berdakwah (maka kami katakan -pent), hendaklah ia
tinggal di rumahnya dan membaca kitab-kitab yang telah disiapkan oleh suami,
saudara, atau sanak keluarganya. Kemudian tidak mengapa jika suatu hari ia
mengajak dan mengundang para wanita untuk hadir di rumahnya atau ia keluar ke rumah
salah seorang di antara mereka. Yang demikian itu lebih baik daripada keluarnya
sekelompok wanita kepadanya.
Adapun keluarnya seorang
wanita atau melakukan perjalanan jauh yang terkadang tanpa ditemani oleh
mahramnya dengan berdalihkan “dakwah”, ini adalah salah satu dari bid’ah-bid’ah
zaman ini. Masalah ini tidak hanya khusus bagi wanita saja, bahkan berlaku pula bagi para
pemuda yang menjadikan hobi mereka berbicara dalam masalah dakwah, sementara
ilmu mereka masih sangat dangkal." [Al-Ashaalah, 18/ 74-75]
Tanya (2):
“Apakah ada larangan
keluarnya wanita tanpa mahram untuk menghadiri majelis ilmu atau majelis
lainnya?” (Ummu Yasir, Perancis)
Jawab:
Asy-Syaikh Al-‘Allamah Muqbil
bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah menjawab:
“(Boleh -pen), selama
istri tidak menempuh perjalanan jauh (safar) dan telah medapatkan izin dari
suaminya. Kami menasehatkan kepada sang suami agar memberikan izin pada
istrinya, selama sang istri aman dari fitnah dan tidak menimbulkan fitnah bagi
selainnya.
Sesungguhnya Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Jangan kalian menghalangi
hamba-hamba wanita Allah dari masjid-masjid Allah”.
Beliau juga bersabda:
“Menuntut ilmu itu wajib
bagi setiap muslim”.
Jika suami cemburu kepada
istri, khawatir istrinya tertimpa fitnah atau istrinya menimbulkan fitnah bagi
laki-laki, maka suami seharusnya mendatangkan pengajar wanita yang bisa
mengajarkan ilmu pada istrinya di rumah. Suami menyediakan waktu bagi istrinya
untuk diajari hal-hal yang belum ia ketahui.
Sungguh istri yang
shalihah akan menolongmu dalam mendidik anak-anakmu dan menolongmu dalam segala
urusan-urusanmu. Berbeda dengan istri fasiq yang bergelimang dalam dosa, ia
akan menghancurkanmu, bahkan terkadang akan memata-mataimu, wallaahul
musta’aan…” [kaset As’ilah Ummi Yasir Al-Faransiyyah]
Berikut teks fatwanya,
إذا لم يكن هناك سفر وأذن لها زوجها .
وننصحه أن
يأذن لها إذ1 أمن عليها الفتنة وأن تفتن غيرها ، فإن النبي - صلى الله عليه وعلى
آله وسلم - يقول : " لا تمنعوا إماء الله مساجد الله " ويقول : "
طلب العلم فريضة على كل مسلم " .
وإن كان
يغار عليها أو يخشى عليها من الفتنة أو أن تفتن الرجال فينبغي أن يأتي لها من
النساء من يعلمها في بيتها وان يجعل لها وقتا يعلمها ما تعلم ، فإن المرأة الصالحة
تعينك على تربية أولادك وتعينك أيضا على جميع أمورك بخلاف المرأة الفاسقة العاصية
، فإنها تدمرك وربما تتجسس عليك ، والله المستعان .
Kesimpulan fatwa:
1. Hukum wanita keluar rumah
untuk berdakwah adalah tidak sepantasnya
2. Hukum wanita keluar rumah
untuk menuntut ilmu adalah diperbolehkan, jika aman dari fitnah dan bersama
mahramnya
Allahua’lam
No comments:
Post a Comment