Thursday, April 10, 2014

Bolehkah Istri Keluar Rumah Untuk Berdakwah atau Menuntut Ilmu?

Tanya:

“Apakah metode terbaik dalam berdakwah bagi wanita?”

Jawab:

Syaikh Al-Albani rahimahullah menjawab:

"Saya katakan kepada para wanita: وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Tetaplah kalian di rumah-rumah kalian” (QS. Al-Ahzab: 33)

Kalian tidak punya urusan dalam berdakwah. Saya mengingkari (tidak menyetujui -pent) penggunaan kata "dakwah" di kalangan muda-mudi, seperti pernyataan bahwa mereka termasuk pihak yang berhak berdakwah. Seolah-olah kata “dakwah” menjadi sebuah trend masa kini. Dimana setiap orang yang baru saja mengetahui sedikit ilmu agama, dengan serta merta menjadi seorang da’i.

Urusan ini tidak sampai di situ saja, bahkan istilah dakwah ini menyentuh pula para muda mudi dan para ibu rumah tangga. Akibatnya, dalam banyak kesempatan mereka pun meninggalkan kewajiban dan tanggung jawab rumah tangga, suami, dan anak-anak mereka, karena mengemban sesuatu yang bukan tugas mereka, yaitu berdakwah. Pada dasarnya seorang wanita harus berdiam di rumah. Tidak disyari’atkan keluar dari rumahnya, kecuali untuk suatu kepentingan yang sangat mendesak. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَـهُنَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِي الْمَسَاجِدِ

“Rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka daripada shalat di masjid-masjid.”

Sementara kita menyaksikan di zaman ini sebuah fenomena yang merebak di kalangan wanita. Mereka memperbanyak keluar ke masjid-masjid untuk melaksanakan shalat berjama’ah. Apalagi di hari Jum’at untuk shalat Jum’at. Padahal rumah mereka lebih baik bagi mereka. Terkecuali ada sebuah masjid yang di sana terdapat seorang imam ‘alim yang mengajarkan ilmu agama kepada para jama’ah, lalu seorang wanita keluar untuk shalat di masjid tersebut dan mendengar dengan seksama ilmu yang disampaikannya, maka yang demikian itu adalah tidak mengapa.

Adapun seorang wanita yang menyibukkan dirinya dengan berdakwah (maka kami katakan -pent), hendaklah ia tinggal di rumahnya dan membaca kitab-kitab yang telah disiapkan oleh suami, saudara, atau sanak keluarganya. Kemudian tidak mengapa jika suatu hari ia mengajak dan mengundang para wanita untuk hadir di rumahnya atau ia keluar ke rumah salah seorang di antara mereka. Yang demikian itu lebih baik daripada keluarnya sekelompok wanita kepadanya.

Adapun keluarnya seorang wanita atau melakukan perjalanan jauh yang terkadang tanpa ditemani oleh mahramnya dengan berdalihkan “dakwah”, ini adalah salah satu dari bid’ah-bid’ah zaman ini. Masalah ini tidak hanya khusus bagi wanita saja, bahkan berlaku pula bagi para pemuda yang menjadikan hobi mereka berbicara dalam masalah dakwah, sementara ilmu mereka masih sangat dangkal." [Al-Ashaalah, 18/ 74-75]


Tanya (2):

“Apakah ada larangan keluarnya wanita tanpa mahram untuk menghadiri majelis ilmu atau majelis lainnya?” (Ummu Yasir, Perancis)

Jawab:

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah menjawab:

“(Boleh -pen), selama istri tidak menempuh perjalanan jauh (safar) dan telah medapatkan izin dari suaminya. Kami menasehatkan kepada sang suami agar memberikan izin pada istrinya, selama sang istri aman dari fitnah dan tidak menimbulkan fitnah bagi selainnya.

Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Jangan kalian menghalangi hamba-hamba wanita Allah dari masjid-masjid Allah”.

Beliau juga bersabda:

“Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim”.

Jika suami cemburu kepada istri, khawatir istrinya tertimpa fitnah atau istrinya menimbulkan fitnah bagi laki-laki, maka suami seharusnya mendatangkan pengajar wanita yang bisa mengajarkan ilmu pada istrinya di rumah. Suami menyediakan waktu bagi istrinya untuk diajari hal-hal yang belum ia ketahui.

Sungguh istri yang shalihah akan menolongmu dalam mendidik anak-anakmu dan menolongmu dalam segala urusan-urusanmu. Berbeda dengan istri fasiq yang bergelimang dalam dosa, ia akan menghancurkanmu, bahkan terkadang akan memata-mataimu, wallaahul musta’aan…” [kaset As’ilah Ummi Yasir Al-Faransiyyah]

Berikut teks fatwanya,


إذا لم يكن هناك سفر وأذن لها زوجها .
وننصحه أن يأذن لها إذ1 أمن عليها الفتنة وأن تفتن غيرها ، فإن النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - يقول : " لا تمنعوا إماء الله مساجد الله " ويقول : " طلب العلم فريضة على كل مسلم " .

وإن كان يغار عليها أو يخشى عليها من الفتنة أو أن تفتن الرجال فينبغي أن يأتي لها من النساء من يعلمها في بيتها وان يجعل لها وقتا يعلمها ما تعلم ، فإن المرأة الصالحة تعينك على تربية أولادك وتعينك أيضا على جميع أمورك بخلاف المرأة الفاسقة العاصية ، فإنها تدمرك وربما تتجسس عليك ، والله المستعان .


Kesimpulan fatwa:

1. Hukum wanita keluar rumah untuk berdakwah adalah tidak sepantasnya

2. Hukum wanita keluar rumah untuk menuntut ilmu adalah diperbolehkan, jika aman dari fitnah dan bersama mahramnya


Allahua’lam

No comments:

Post a Comment