Ushul Fiqh

Update Materi: Ahad, 10 Januari 2021 

    الأصول من علم الأصول



Download Kitab Al Ushul min 'ilmil Ushul

 مقدمة المؤلف                    

تعريف أصول الفقه  

 Dengarkan Materi    Audio1   Audio2

فائدة أصول الفقه

الأحكام الشرعية

 Dengarkan Materi    Audio1   Audio2

الأحكام الوضعية

Dengarkan Materi    Audio1 

العلم تعريفه وأقسامه

 Dengarkan Materi    Audio1 

تعريف الكلام وأقسامه

Dengarkan Materi    Audio1  Audio2 

الحقيقة  والمجاز

Dengarkan Materi    Audio1  Audio2  Audio3 

الأمر

Dengarkan Materi    Audio1 Audio2

النهي

Dengarkan Materi    Audio1 Audio2 New

موانع التكليف

العام

الخاص

المطلق والمقيد

المجمل والمبين

الظاهر والمؤول

النسخ

الأخبار

الإجماع

القياس

Dengarkan Materi    Audio1   Audio2

التعارض

الترتيب بين الأدلة

المفتي والمستفتي

الإجتهاد

التقليد

226 comments:

  1. Absensi Ushul Fiqh Ahad 10 Agustus 2020

    Tulis nama lengkap, kelas dan faidah materi Ushul Fiqh hari ini!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ushul fiqh membahas dalil dasar saja bukan perincian dri ilmu fiqh

      Delete
    2. Pengertian dari ilmu dan macam2 nya

      M.fikri Abdillah 11a

      Delete
  2. Farhan 11B.
    Faedah*: -Usul fiqih asalnya hanya membahas dalil* secara umumu.
    -Kalaw fiqih membahas dalil* secara terperinci
    -Usul fiqih adalah ilmu yang sangat mulia
    -Imam syafi'i adalah ulama yang menghususkan atau mengumpulkan kitab ushul fiqih secara khusus
    -Mukallaf adalah: Sesuatu yang mereka yerkena kewajiban (mencakup orang gila dan anak kecil)

    ReplyDelete
  3. Ubaidullah 11b
    Faedah:
    -Ushul fiqih hanya membahas dalil yg golobal kalau fiqih lebih terperinci pembahasannya
    -diantara manfaat belajar Ushul fiqih adalah : seorang mampu untuk mengambil faedah secara langsung dari kitab wassunnah
    -ulama yang pertama kali mengumpulkan Ushul fiqih adalah imam Assyafi'i dalam kitab arrisalah

    ReplyDelete
  4. Hanif 11A
    Faedah:
    - fiqih hanya menerima dalil syar'i dan tidak ada tempat untuk pemikiran tanpa dalil
    - yang bisa di jadikan hujjah dalam islam ada 4 yaitu: Qur'an dan Sunnah dan ijma' dan qiyas
    - imam Syafi'i adalah yang pertama kali membukukan kitab Ushul fiqh

    ReplyDelete
  5. Muhammad Raihan Akbar 11B
    faidah:belajar ushul fiqh dapat memberikan manfaat yaitu mampu menyebutkan faidah dalam hukum hukum syariat dari dalil2nya dengan pondasi yang benar.
    Yang pertama kali mengumpulkan ushul fiqh menjadi satu buku khusus adalah imam assyfi'i

    ReplyDelete
  6. Muhammad fathi farhat 11A
    manfaat kita belajar ushul fiqh:ilmu yang sangat mulia,sangat penting,banyak faedahnya. al ahkam jama' dari kata hukum secara bahasa: keputusan dan istilah:sesuatu yang tersambung dalam kitabussunnah yang berkaitan dengan perbuatan hamba yang baligh dan berakal.

    ReplyDelete
  7. usamah zaid haritsah 11 B
    manfaat kita belajar ushul fiqh:ilmu yang sangat mulia,sangat penting,banyak faedahnya. al ahkam jama' dari kata hukum secara bahasa: keputusan dan istilah:sesuatu yang tersambung dalam kitabussunnah yang berkaitan dengan perbuatan hamba yang baligh dan berakal.

    ReplyDelete
  8. Zaki Muhammad Najib 11B
    - Ushul fiqih : Ilmu yang membahas dalil² fiqih secara global , sedangkan fiqih dibbahas secara terperinci
    - Manfaat belajar ushul fiqih : seorang mampu untuk mengambil faedah secara langsung di atas kaedah² yg tepat
    - Ulama yg pertama mengumpulkan ilmu ushul fiqih secara khusus adalah imam asy - syafii

    ReplyDelete
  9. Zaky wahyu rahmadhani
    Kls 11B
    Faidah nya : imam syafi yg pertama kali mengkhususkan ushul fiqh
    Dan ushul fiqih ini hanya membahas hal yg umum dan masih bnyk faidah yg lain

    ReplyDelete
  10. Auliya Ikhlasul A'mal Al atsari 11b 04
    Usul fiqhadalah menjelaskan tentang dalil secara globe dan menjelaskan tentang kondisi orang yang mengambil faidah dan cara mengambil dalil tsb
    Faidah usul fiqh adalah ilmuyang mulia dan sangat penting dan banyak faidahnya.
    Berikut yg termasuk faidahnya seseorang mampu untuk mengambil hukum syari dari kitab wa sunnah diatas pondasi yang benar diatas kaidah yang tepat.
    Orang yang pertamakali yang mengumpulkan usul fiqh pada kitab khusus yaitu shahabat imam syafii.

    ReplyDelete
  11. Ibrohim Makassar (11A)

    Bismillah...
    Mempelajari ushul fiqh tentu sangatlah penting bagi umat muslim. Dengan mengetahui seluk-beluk ushul fiqih, kita bisa memahami ilmu agama lebih luas serta mampu membedakan mana dalil-dalil yang kuat dan lemah. Dan orang yang pertama kali membuat sistematika buku ini adalah Imam Syafi'i

    ReplyDelete
  12. Fajar Syah PutRa PrdnAug 9, 2020, 12:40:00 PM

    •|FAJAR SYAH PUTRA PRDN|XBHE|07|AM
    USHUL FIQIH
    .~Ushul Fiqih di liat Dqri sisi ini di katakan ilmu yang membajas ttg dalil Dali secara Global.dan membahas ttg orang yang mengabil Faedah.
    .~Mengenal ato membahas Fiqih Secara Global
    .~imam syafi yg pertama kali mengkhususkan ushul fiqh

    ReplyDelete
  13. Muhammad Hamzah Al mubarokAug 9, 2020, 12:42:00 PM

    Muhammad Hamzah Al Mubarok 11B

    -Ushul fiqh membahas dalil yg umum/global,kalau fiqh memebahas secara mendalam
    -ushul fiqh adalah ilmu yg sangat penting dan memiliki banyak sekali faedah
    -hukum adalah sesuatu yg terkandung dalam kitab dan Sunnah yg berkaitan dg prilaku hamba dalam hal tuntutan,permintaan,pilihan,dll

    ReplyDelete
  14. Abrar Adiyasa P. A 11A 02
    Faidah: Ushul fiqih adalah ilmu yang membahas dalil secara umum, tidak membahas dalil secara terperinci kecuali memberi contoh, adapun yang membahas secara terperinci itu adalah ilmu fiqih. Ushul fiqih juga membahas cara mengambil faidah dari suatu dalil, membahas kondisi orang yang mengambil faidah.
    Faidah mempelajari ilmu ushul fiqih adalah mampu mengambil faidah/ hukum langsung dari Al-Qur'an dan sunnah diatas kaidah kaidah yang benar/ tepat.
    Hukum adalah sesuatu yang terkandung dalam Al-Qur'an dan sunnah yang berkaitan dengan perbuatan hamba.

    ReplyDelete
  15. M. Ali. H
    Faidah=asal nya hukum ushul fiqih membahas dalil yang global adapun fiqih membahas secara rinci, manfaat =ilmu sangat mulia yang banyak sekali faedahnya, dan bisa mengambil langsung faedah yang benar dan tepat

    ReplyDelete
  16. Wildan Nashir Amrullah 11B
    -Penyebutan dalil secara perinci dalam ushulfiqh adalah sebagai contoh
    -طلب maksud penulis adalah beban syariat yaitu perintah dan larangan

    ReplyDelete
  17. Rizky Abdulloh Azzam 11B 17
    "Ilmu Ushul fiqh adalah ilmu yang sangat bermanfaat dan mengandung banyak faidah. Karena, dengan mempelajari Ushul fiqh seseorang bisa mengeluarkan hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah yang didasari dengan pondasi yang benar dan kokoh.

    ReplyDelete
  18. Hudzaifah 11 b
    Faedah dari usu l fiqh adalh seorang dapat menentukan sebuah hukum syariat langsung dari dalil2 al-kitab dan as-sunnah

    ReplyDelete
  19. M.ammar muzakki 11B 20
    Definisi ushul fiqih di liat dari 2 sisi:
    ~makna dari masing-masing kata
    ~kata ushul dan kalimat fiqih.

    ReplyDelete
  20. Shidqi naufal adna witama 11B 20
    ILmu ushulfiqih sangat bermanfaat kar mempelajari tentang dasar memahami hukum dari alquran dan sunah

    ReplyDelete
  21. Faiz najmuddin al ramadhan 11A 7
    Imam yg pertama kali mengumpulkan ilmu ushul fiqih menjadi 1 buku yaitu imam syafii,
    Ushul fiqih adalah ilmu yg bersandarakan dgn alquran dan sunnah

    ReplyDelete
  22. Agmal Raihan 11A
    Faidah= usul fiqih adalah ilmu yang membahas tentang dalil secara umum tidak bahas secara teperinci kecuali memberi contoh.ada pun membahas teperinci itu adalah ilmu fiqih

    ReplyDelete
  23. Pradipta widya putra 11A
    Mempelajari ushul fiqh adalah salah satu pondasi kuatnya kita dlm mengajukan suatu dalil...
    Karena dlm ilmu ini kita diberikan pondasi dri ilmu fiqh yg luas....

    ReplyDelete
  24. Rio Firman. R 11 A
    Faidah :
    - ilmu ushul hanya membahas tentang dalil² yg di artikan secara global
    - mempelajari ilmu ini sangatlah penting , karna dengan mempelajari ny kita bisa mengambil hukum yg terdapat dalam suatu nash secara langsung

    ReplyDelete
  25. Farros Rizal Abdul Wahhab (11A)

    Pengertian Ushul fiqih yakni, definisi Ushul fiqih dilihat dari istilah tertentu. Di dalam cabang ilmu agama. Yaitu dikatakan ilmu yang membahas tentang dalil-dalil fiqih secara global. dan membahas tentang bagaimana cara mengambil faedah dari dalil tersebut. Juga membahas tentang orang yang mengambil faidah. Yaitu kaidah-kaidah umum Tentang larangan atau menghalalkan. Dan nash-nash yang terperinci tidak disebutkan di dalam Ushul fiqih kecuali sebagai contoh pembahasan dalil. Usul fiqih hanya membahas dalil secara global yaitu secara umum. Seperti : makna al Qur'an, sunnah, ijma', qiyas, dan yang seperti itu. Adapun apabila pada ilmu fiqih maka baru dibahas secara terperinci seperti masalah sholat, hukum jual beli, hukum tentang menikah, dan seterusnya dengan menyebutkan dalilnya. Usul fiqih juga menjelaskan bagaimana cara mengambil faidah dari sebuah dalil untuk mengetahui bagaimana cara mengambil hukum dari dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan makna-maknanya berupa lafadz yang umum ataupun yang khusus. Dan yang lainya.
    Kemudian faedah-faedah belajar ilmu usul fiqih. Diantaranya, Seseorang mampu untuk mengambil faedah secara langsung. Yaitu ia mengambil hukum syar'i langsung dari kitab dan Sunnah di atas kaidah-kaidah yang benar atau tepat. Kita mengetahui bahwa ulama atau orang yang pertama kali mengumpulkan ilmu usul fiqih pada kitab khusus, yaitu imam Asy Syafi'i rohimahullahu ta'ala. Dalam kitab Ar-Risalah baru setelah itu ulama yang lain mengikuti metode beliau.

    ReplyDelete
  26. Anas Hisyam Maulana 11b
    --Mengetahui pengertian ushul fiqh jika dulihat dr cabang ilmu
    --Ulama yg pertama kali membukukan ilmu ushul fiqh adl imam Syafi'i
    --Mengetahui definisi hukum secara bahasa dan istilah, dan mengetahui sedikit tentang hukum².

    ReplyDelete
  27. Idris riza 11a ushul fiqh adalah sesuatu pondasi yg dibanugun diatasnya.
    Ilmu usul fiqh mengajarkn dsar dasar hukum syareat islm secara bahasa maupun istilah.
    Ulama yg pertama menerbitkan ushul ushu adalah imam syafii.

    ReplyDelete
  28. Dimas arif 11b
    --membahas ilmu fiqih secara terperinci
    --wajib mempelajari ilmu fiqih karna
    didalamnya terdapat amalan sehari hari
    --mengetahui hukum hukum dan mempelajari dalil
    dalil yang berada di usul fiqih

    ReplyDelete
  29. Ali jidan 11B
    ~usul fiqih adalah ilmu yang membahas ttg dalil dalil fiqih secara global dan cara mengambil faidah tersebut

    ReplyDelete
  30. -memahami ta'riif Ushul fiqih .Baik secara bahasa maupun istilah
    -imam Syafi beliau penulis kitab Ushul fiqh yg pertama kalinya

    ReplyDelete
  31. Faisal Abdurrahman/11A
    - Dapat/paham tentang pengertian ushul fiqih secara bahasa dan istilah.
    - Ushul fiqh adalah ilmu yg berkaitan tentang amalan2 yg dilakukan setiap hari.

    ReplyDelete
  32. Zaid aslam atsari(11a)
    -pengertian ushul fiqih pada istilah tertentu dalam cabang ilmu agama yaitu membahas tentang dalil" fiqih secara global, bagaimana cara mengambil faidah dari dalil tersebut, dan juga bagaimana org yang mengambil faidah / yang ner ijtihad yaitu ulama yg memiliki ilmu yg tinggi
    Dan manfaat kita belajar ilmu ini adalah seorang mampu untuk mengambil hukum syari langsung dari alquran dan sunnah

    ReplyDelete
  33. Candra11B
    Faidah
    Pentingnya mempelajari ilmu ushul fiqih
    Memahami ushul fiqih baik secara bahasa maupun istilah

    ReplyDelete
  34. Abdul Aziz / 11A
    -Ushul fiqih adl ilmu yg membahas dalil secara global dan cara mengambil faidah darix serta hukum2x
    -Faifdah dr ushul fiqih yakni merupakan ilmu yg sangat penting serta mulia dan bnyk faidahx
    -Ulama yg pertama kali mengkhususkan ushul fiqih dlm satu kitab yakni imam syafi'i rahimahullah
    -Mengetahui dgn jelas dan rinci pengertian hukum baik secara bahasa maupun istilah dgn penjelasan dan pembaguanx

    ReplyDelete
  35. Isa Abdullah ahmad 11B
    Ushul fiqih merupakan ilmu fiqih yg umum,adapun yg khusus aakan di bahas di ilmu fiqih faqot
    Sangat penting mempelejari ilmu ushul fiqih, karena agar tdk tersesat
    Imam syafii termasuk imam awalan dalam ilmu ushul fiqih
    Dalam mengajukan suatu dalil, di butuhkannya ilmu ushul fiqih

    ReplyDelete
  36. -Faedah dari Ushul fiqh sangat penting serta mulia dan banyak faedahnya
    -"Ilmu Ushul fiqh adalah ilmu yang sangat bermanfaat dan mengandung banyak faidah. Karena, dengan mempelajari Ushul fiqh seseorang bisa mengeluarkan hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah yang didasari dengan pondasi yang benar dan kokoh.

    ReplyDelete
  37. Muhammad Naufal Kifayah XI-B

    Ilmu Usul Fiqh, ilmu yang membahas tentang dalil dalil fiqh secara global dan membahas tentang bagaimana cara mengambil faedah dari dalil tersebut dan juga membahas kondisi orang yang mengambil faedah.

    Mempelajaran usul fiqh juga yang membahas cara mengambil faedah daripada dalil, yaitu mengetahui bagaimana mengambil faedah, hukum dari dalilnya dengan mempelajari hukum² lafadh dan maknanya berupa umum lafadh yang umum lafadh yang khusus lafadh muqayyat nashi manshuh dan lainnya. maka orang yang mengetahui lafadh umum lafadh khusus lafadh muqayyat nashi manshuh maka ia bisa mengambil faedah mengambil feadah mengambil hukum dari dalil dalilnya.

    Apa faedah kita belajar usul fiqh? seseorang mampu mengambil faedah secara langsung dari kita Al Qur'an dan Sunnah.

    Siapa ulama yang mengkhususkan bab usul fiqh dalam satu kitab ? dia adalah imam Syafi'i

    Dalam istilah usul fiqh al ahkam adalah, seauatu yang terkandung yang ditunjukan dalam kitab wasunnah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang telah baligh dan berakal

    Ilmu Fiqh, membahas secara terperinci tentang syarat² sholat, hukum jual beli, hukum nikah, syarat² jual beli,dan seterusnya beserta dalil nya.

    الله اعلم

    ReplyDelete
  38. ABSENSI USHUL FIQH (AHAD, 16 AGUSTUS 2020)

    Tulis nama lengkap, kelas dan faidah materi Ushul Fiqh hari ini (Audio2 New)!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pembagian hukum syar'i yaitu:
      1.makruh.
      2.wajib.
      3.sunnah.
      4.haram.

      Delete
  39. Usamah zaid haritsah 11B
    Wajib adalah sesuatu yang syariat memerintahkannya yang sifatnya harus.Sunnah secara bahasa adalah yang di panggil. Secara istilah adalah sesuatu yang syariat memerintahkan namun sifatnya tidak harus.Haram secara bahasa adalah terlarang. Secara istilah adalah sesuatu yang syariat melarangnya yang sifatnya harus di tinggalkan.

    ReplyDelete
  40. M.Fikri Abdillah 11a
    Perbedaan antara makruh wajib Sunnah haram

    ReplyDelete
  41. Muhammad fathi farhat 11A
    Pembagian hukum syar'i. Wajib adalah sesuatu yang syariat memerintahkan yang sifatnya harus. Sunnah adalah anjuran. Haram secara bahasa terlarang dan secara istilah sesuatu yang syariat melarang nya dan sifatnya harus ditinggalkan.

    ReplyDelete
  42. Hudzaifah 11 b
    Hukum syariah terbagi menjadi 2 yaitu hukum taklifiyah dan hukum wadhoiyah hukum taklifiyah ada 5 yaitu wajib, sunnah, mubah, haram, makruh.
    Wjib :yg gugur dan yang harus / sesuatu yang syariat perintahkan nya yang sifat nya harus, maka haram dan makruh tidak termasuk dlam hal ini, orang yg mengerjakan hal wajib maka dapat pahala jika dia ikhlas serta mutabaah rasul ada pun orang yg meninggal kan nya akan di berikan hukuman.
    Sunnah secara bhs adalh yang di panggil , scr syariat adalh amalan yang diperintah kan syariat tapi sifat nya tidak harus, orang yang mengerjakan sunnah akan di berikan pahala dan yang meninggal kan nya tidak di hukum.
    Haram scr bhs di larang secara syariat adalah sesuatu yang dilarang syariat dan sifat nya harus di tinggal kan, orang yg meninggal kan hal2 haram dengan ikhlas maka dia di beri pahala dan orang yg melakukan nya berhaq di beri hukuman.
    Makruh scr bhs di benci scr syariat adalah yg di larang oleh syariat tapi bersifat tidak harus di tinggal kan , orang yang meninggal kan nya dapat pahala dan tidak di ancam dengan hukuman jika di lakukan.
    Mubah scr bhs hal yang di boleh kan, scr syariat adalah sesuatu yg tidak terdapat perintah dan larangan secara dzat nya, jika dia menjadi wasilah untuk hal wajib/sunnah maka hukum nya menjadi ibadah begitu pula sebalik nya, tapi hukum asal nya adalah mubah.

    ReplyDelete
  43. Zaki Muhammad Najib XI B
    - Wajib : Sifatnya harus di kerjakan
    - Sunnah : Sifatnya tidak harus di kerjakan
    - Dan org yg mengerjakan amalan sunnah akan di beri pahala oleh Allah jika ikhlas dalam mengerjakannya
    - Tapi orang yang tidak mengerjakan amalan sunnah tidak berdosa

    ReplyDelete
  44. Safa Al Fauzan 10B
    Secara syariat adalah sesuatu yg tdk terdapat perintah dan larangan secara dzatnya,jika menjadi wasilah untuk hal wajib/Sunnah maka hukumnya menjadi ibadah.

    ReplyDelete
  45. Farhab 11B
    PEMBAGIAN HUKUM-HUKUM SYAR'I:
    Pembagian hukum syar'i terbagi menjadi 2 Taklifiyah dan wawadiiayah:
    Taklifiyah ada 5:
    1.Wajib: Apa* yang diperintahkan dan wajib dilaksanakan dan yang meningalkannya diancam dgn dosa atau azab
    2.Sunnah:Sesuatu yang diperintahkan tapi tidak harus dikerjakan.
    3.Keharaman:Apa* yang syariat melarangnya dan harus di tinggalkan.
    4.Makruh:Sesuatu yang syariat melarangnya tapi tidak harus ditinggalkan.
    5.Mubah:Sesuatu yang tidak berkaitan dgn perintah dan larangan

    ReplyDelete
  46. Candra 11B
    Wajib=harus dikerjakan
    Sunnah=tidak wajib,namun jika dikerjakan mendapatkan pahala

    ReplyDelete
  47. MUHAMMAD RAIHAN AKBAR 11B
    FAIDAH:Sesuatu Yang Wajib akan berpahala jika dilakukan dengan ikhlas dan ittiba kepada rosul.Seseorang yang melakukan dosa belum tentu mendapat adzab dari allah selagi dosa itu dibawah dosa kesyirikan,semuanya terserah kepada allah.Hal yang mubah jika dilakukan untuk wasilah kepada kebaikan maka akan bernilai ibadah begitupun sebaliknya.

    ReplyDelete
  48. Rio Firman. R 11A
    - di dalam pengertian wajib di dalam nya tidak termasuk hukum sunnah
    - begitu juga dengan haram tidak termasuk di dalam nya makruh
    - semua hukum asal itu mubah selagi tidak ada yang mewajibkan dan mengharamkan, juga di liat dari sisi wasilah yang di kerjakan atau tujuan akhir nya

    ReplyDelete
  49. muhammad ismail hady 11a

    Wajib = harus di kerjakan
    Sunnah = tidak harus di kerjakan Dan org yg mengerjakan sunnah akan di beri pahala oleh Allah jika ikhlas dalam mengerjakannya dan orang yang tidak mengerjakan amalan sunnah tidak berdosa

    ReplyDelete
  50. Wajib yaitu harus dikerjakan,jikalau meninggalkannya maka akan dosa
    Sunnah yaitu hal yang tidak diwajibkan untuk dilakukan tapi akan diberikan pahala oleh Allah Subhanahu wata'ala kalau dia melakukan perkara Sunnah tersebut dan kalau meninggalkan tidak mendapatkan dosa
    والله اعلم

    ReplyDelete
  51. "Ali jidan kelas sebelas be"
    HUKUM SYARI DIBAGI MENJADI 2;
    1.HUKUM TAKLIFIYAH
    2.HUKUM WADHOIYAH

    ~HUKUM TAKLIFIYAH
    1.Wajib ;yang gugur,dan harus
    2.sunnah;yang dipanggil,disyariatkan tpi Tdk dilarang
    3.harom/mamnu'/maudhur;yang dilarang
    4.makruh;tdk dikerjakan lebih afdhol
    5.mubah/halal/Jaiz;umum,tdk diperintah tdk dilarang

    ~setiap dosa dibawah syirik dan kufur itu tergantung kpd Allah yang memutuskan~

    ReplyDelete
  52. Gufron Dava Fahrizal 11b

    Wajib yaitu harus dikerjakan,jikalau meninggalkannya maka akan dosa
    Sunnah yaitu hal yang tidak diwajibkan untuk dilakukan tapi akan diberikan pahala oleh Allah Subhanahu wata'ala kalau dia melakukan perkara Sunnah tersebut dan kalau meninggalkan tidak mendapatkan dosa
    والله اعلم

    ReplyDelete
  53. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  54. Ibrohim 11A

    Hukum Syar'i dibagi menjadi 2, yaitu:
    1. Hukum Taklifiyah (Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh,& Haram)
    2. Hukum Wadhoiyah

    ReplyDelete

  55. Faisal Abdurrahman/11 A
    Faidah:
    -Pembagian hukum syar'i:
    1.Taklifiyah
    ~Hukum Taklifiyah:
    -Hukum wajib
    Hukum wajib jg dinamakan hukum fardhu. Orang yg melakukan amalan wajib akan mendapatkan pahala jika mengikuti rasul dan ikhlas mengharapkan ridha allah ta'ala.
    -Hukum sunnah
    Sesuatu yg syariat perintahkan lebih baik dikerjakan tidak dikerjakan juga tidak apa2.
    Pelaku yg melakukan perkara sunnah jg mendapatkan pahala seperti org yg melakukan perkara wajib bedanya org yg tidak melakukan perkara sunnah tidak mendapatkan balasan/dosa atau iqab.
    -Hukum haram
    Sesuatu yg syariat melarangnya yg sifatnya harus ditinggalkan. Org yg meninggalkan perkara haram secara ikhlas akan mendapatkan pahala. Dan org yg berbuat keharaman berhak mendapat adzab jika allah menghendaki. Haram nama lainnya mahdur dan mamnu'.
    -Hukum makruh
    Makruh(dibenci) sesuatu yg syariat melarangnya tapi tidak harus ditinggalkan. Org yg meninggalkan perkara makruh akan mendapatkan pahala jika ikhlas dan org yg mengerjakan perkara makruh tidak mendapatkan iqab dan dosa.
    -Hukum mubah
    Mubah(yg diumumkan dan yg diizinkan) sesuatu yg tidak berkaitan dengan perintah dan larangan. Mubah itu sifatnya boleh karena tidak ada keterkaitannya dengan perintah dan larangan. Nama lain mubah (halai/jaiz)
    2.Wadoiyah(pertemuan selanjutnya)



    ReplyDelete
  56. Ubaidullah 11b

    Hukum Syar'i dibagi menjadi 2, yaitu:
    1. Hukum Taklifiyah (Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh,& Haram)
    2. Hukum Wadhoiyah

    ReplyDelete
  57. Penjelasan dgn rinci dan mendetail terkait hukum syar'i wajib haram sunnah makruh mubah...
    -wajib adl sesuatu yg diperintahkan dan mengerjakan mendapat pahala meninggalkan mendapat dosa
    -haram adl sesuatu yg dilarang dan kebalikan dr wajib
    -Sunnah adl sesuatu yg di perintahkan dan mengerjakan mendapat pahala dan meninggalkan tdk berdosa
    -makruh adl sesuatu yg di larang dan mengerjakan tidak mendapat dosa dan meninggalkan mendapat pahala
    -mubah adl sesuatu yg dikerjakan atau ditinggalkan tdk mendapat pahala ato dosa kecuali jika berkaitan dgn perijtah dan larangan

    ReplyDelete
  58. Abdul Aziz 11 A.... Yg atas nya

    ReplyDelete
  59. -Pembagian hukum Syar'i,
    Terbagi menjadi 2 :
    1.Hukum Taklifiyah

    *Wajib :Sesuatu yg harus di lakukan, dan apabila tdk, mk berdosa.
    *Sunnah :Sesuatu yg di syari'atkan dan tdk di larang, boleh di kerjakan dan juga tdk.
    *Haram :Sesuatu yg di larang dan tdk boleh di lakukan.
    *Makruh :Sesuatu yg apabila tdk di lakukan lebih baik, dan jangan di lakukan.
    *Mubah :halal, boleh, tdk di larang.
    2.Hukum Wadhoiyah.

    ReplyDelete
  60. Rizky abdulloh Azzam 11B
    ____________________________

    Hukum syar'i terbagi menjadi 2 yaitu hukum taklifiyyah dan wadhoiyyah. Hukum taklifiyyah terbagi menjadi 5:
    1. Wajib: yang dituntut syariat untuk harus dikerjakan.
    2. Sunnah: yang diperintahkan syariat untuk dikerjakan tetapi tidak ada keharusan dalam perintahnya(anjuran).
    3. Haram: yang dilarang syariat dan harus ditinggalkan.
    4. Mubah: yang tidak ada perintah atau larangan untuk melakukan nya.
    5. Makruh: yang dibenci/yang lebih diperintahkan untuk meninggalkan nya atau menghindari nya.

    Wallahu a'lam

    ReplyDelete
  61. Haedar Dzaki Muhammadi
    11A
    .
    .
    Faedah :
    Pembagian hukum² syariah : taklifiyyah dan wadhi'iyyah.
    .
    .
    Taklifiyyah ada 5 :
    •wajib
    •sunnah
    •haram
    •makruh
    •boleh
    _____________
    Wallahu a'lam

    ReplyDelete
  62. Bismillah
    Isa Abdullah ahmad 11B
    -hukum taklifiyyah ada 5:wajib, sunnah, haram, makruh,mubah
    -sunnah itu hanya anjuran
    -sunnah jika di kerjakan dapat pahala dan jika di tinggalkan tdk dapat dosa
    -nama laen wajib:fardhu,laazim dll
    -makruh itu larangan tapi hanya bersikap anjuran tdk harus di tinggalkan
    -jika ikhlas meninggalkan suatu yg haram,maka bisa jadi dapat pahala
    -tdk mesti orang yg berbuat haram di adzab di akhirat
    -dosa di bawah syirik, maka dalam kehendak allah
    -orang yg meninggalkan perkara makruh maka bisa dapet pahala kalau ikhlas
    -dan yg melakukannya tdk dpt iqob,tapi lebih afdhol meninggalkannya
    -jalan hukumnya mubah, tetapi klo jalan menuju k masjid bisa jadi sunnah dan berpahala

    ReplyDelete
  63. Shidqi naufal adna witama 11B
    Hukum taklifiyyah ada 5..yaitu wajib,sunah,haram,makruh,dan mubah
    Wajib=fardhu,laazim
    Sunah=yang di anjurkan atau apabila dilakukan mendapat pahala apabila tidak juga tdk dpt dosa

    ReplyDelete
  64. Nama: Wildan Nashir Amrullah 11B
    Faedah:
    -Wajib secara istilah : sesuatu yg syariat memerintahkan nya yg sifatnya dan Harus dan diberi pahala bagi yg mengerjakannya jika dia ikhlas dan mengikuti Rosul dan di beri hukuman kepada orang yg meninggalkannya
    -Sunnah secara istilah : sesuatu yg syariat perintahkan tetapi tidak bersifat Harus diberi pahala jika ikhlas dan mutabaah dan tidak di hukum orang yg meninggalkannya
    -Haroh secara istilah : sesuatu yg syariat melarangnya dan bersifat meninggalkan mwninggalkannya diberi pahala jika dia Ikhlas dan yg melakukannya mendapat dosa tetapi tidak setiap dosa diberi Azab jika dosa tersebut di bawah syirik sampai dia bertaubat dari syirik
    -Makruh secara istilah : sesuatu yg syariat melarangnya dan tidak bersifat harus di tinggalkan yg meniggalkannya di beri pahala jika ikhlas dan tidak di beri dosa jika melakukannya
    -Mubah secara istilah : sesuatu yg tidak memiliki sifat perintah maupun larangan
    Sesuatu yg mubah bisa menjadi pahala dan dosa jika di kaitkan dengan sesuatu yg memengaruhi mubah tersebut contoh:
    Berjalan ketempat maksiat : Dosa
    Makan berniat Agar kuat ibadah : pahala
    Sengaja tidur untuk tidak sholat : Dosa
    Dll

    ReplyDelete
  65. Agmal raihan 11A
    *Haram:apa bila kita meninggalkan pekara haram
    Itu karna Allah maka dia akan mendapatkan pahala
    *Makruh:jika kita meninggalkan hal makruh itu akan mendapatkan pahala jika orng mengerjakan hal makruh itu maka tidak di ancam hukuman

    ReplyDelete
  66. Muhammad Hamzah Al mubarokAug 16, 2020, 11:31:00 AM

    Hukum syar'i terbagi menjadi 2
    Taklifiyah dan wadhoiyah
    Taklifiyah ada 5:wajib,Sunnah,haram,makruh,mubah
    Wajib yg harus dikerjakan
    Sunnah yg apabila kita mengerjakannya dapat pahala jika tidak tidak apa apa
    Haram yg harus ditinggalkan
    Makruh sesuatu yg dilarang syariat yg sifatnya tdk harus ditinggalkan
    Mubah sesuatu yg tdk berkaitan dengan perintah dan larangan

    ReplyDelete
  67. Abrar Adiyasa P. A 11A

    Hukum syar'i dibagi menjadi 2: hukum taklifiyah dan hukum wadhoiyah.
    Hukum taklifiyah ada 5: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
    Wajib secara bahasa artinya sakit yang gugur dan yang harus, secara istilah artinya sesuatu yang syariat memerintahkannya yang sifatnya harus. Bila melakukan perkara wajib berhak mendapat pahala apabila mengerjakannya dengan ikhlas, sedangkan meninggalkannya akan mendapatkan hukuman. Wajib juga dapat dipanggil fardu.
    Sunnah secara bahasa artinya yang dipanggil, secara istilah adalah sesuatu yang syariat memerintahkan tetapi tidak harus sifatnya. Apabila mengerjakan dengan iklas akan mendapat pahala, sedangkan bila tidak dikerjakan maka tidak mendapat hukuman.
    Haram secara bahasa artinya terlarang, secara istilah adalah sesuatu yang syariat melarangnya dan sifatnya harus ditinggalkan, contoh: durhaka kepada orang tua. Jika meninggalkannya dengan ikhlas maka akan mendapatkan pahala, bila melakukannya maka berhak mendapat hukuman.
    Makruh secara bahasa artinya dibenci, sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang syariat melarangnya tetapi sifatnya tidak harus ditinggalkan.jika meninggalkannya dengan ikhlas akan mendapatkan pahala, sedangkan bila masih dikerjakan maka tidak berdosa.
    Mubah secara bahasa artinya sesuatu yang diumumkan dan yang diizinkan, secara istilah adalah sesuatu yang tidak berkaitan dengan perintah atau larangan pada dzatnya, contoh makan dimalam hari.

    ReplyDelete
  68. Auliya Ikhlasul A'mal Al atsari 11b no 4
    *Hukum syar'i terbagi menjadi 2:-taklifiyah
    -dan wadhoiyah

    *Takliylfiyah ada 5:-wajib
    -Sunnah
    -haram
    - makruh
    - mubah

    ReplyDelete
  69. Hukum syar'i terbagi menjadi 2 yaitu hukum taklifiyyah dan wadhoiyyah. Hukum taklifiyyah terbagi menjadi 5:
    1. Wajib: yang dituntut syariat untuk harus dikerjakan.
    2. Sunnah: yang diperintahkan syariat untuk dikerjakan tetapi tidak ada keharusan dalam perintahnya(anjuran).
    3. Haram: yang dilarang syariat dan harus ditinggalkan.
    4. Mubah: yang tidak ada perintah atau larangan untuk melakukan nya.
    5. Makruh: yang dibenci/yang lebih diperintahkan untuk meninggalkan nya atau menghindari nya.

    ReplyDelete
  70. Hisyam
    11B
    Hukum syar'i terbagi menjadi 2:
    -hukum taklifiyyah
    -hukum wadhoiyyah

    ReplyDelete
  71. Org yg berbuat dosa gk mesti di adzab, bisa jadi allah mengampuni nya karena maha luas rahmat ny. Bisa jdi allah mengadzab nya karena maha adill, bisa juga mungkin karena amal sholih nya lebuh banyak jadi dosa nya di gugur kan, atau karena musiba dan sebagainya. ALLAHU A'LAM BIS SHOWAB

    ReplyDelete
  72. Farros Rizal Abdul Wahhab (11A)
    Pembagian Hukum syar'i
    Terbagi menjadi 2 :
    - TAKLIFIYYAH, ada 5 : wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
    WAJIB: sesuatu yang syariat memerintahkannya. Yang sifatnya harus. Contohnya sholat 5 waktu. Maka makruh dan mubah bukan termasuk wajib. Orang yang meninggalkan kewajiban maka berhak mendapatkan iqob. Nama lain dari wajib : fardhon.
    seseorang yang melakukan kewajiban perlu yang namanya nya mengikuti Rasulullah dan ikhlas mengerjakannya.
    SUNNAH: sesuatu yang di diperintahkan syariat namun tidak harus dilaksanakan. Seperti, sholat qobliyyah. Nama lain: mandub, masnu' tathowwu'
    HARAM : sesuatu yang dilarang oleh syariat Yang mana tidak boleh mengerjakannya yakni harus ditinggalkan. Contohnya: durhaka kepada orang tua, zina dan yang lainya. Dan apabila melakukan amalan tersebut maka akan mendapatkan dosa. dan akan diberikan pahala oleh Allah apabila meninggalkan amalan yang haram. yaitu dengan syarat ikhlash. Nama lain: mahdhur, mamnu'
    MAKRUH: Secara bahasa artinya dibenci. secara istilah, artinya sesuatu yang syariat melarangnya yang sifatnya tidak harus ditinggalkan. seperti, mengambil dengan tangan kiri, atau memberi dengan tangan kiri. Tidak seperti haram yang harus ditinggalkan yang diancam dengan hukuman.
    MUBAH: sesuatu yang tidak mencakup perkara wajib dan sunnah. sesuatu yang tidak berkaitan dengan larangan maka tidak berkaitan dengan makruh dan haram yang keduanya sama-sama diharamkan. Contoh, berjalan di malam hari. Kecuali apabila berjalan di malam hari menuju ke tempat-tempat kemaksiatan, naudzubillah.
    Nama lain : halal,jaiz. Sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan perintah atau larangan dengan dzatnya.
    والله اعلم

    ReplyDelete
  73. Anas Hisyam 11b
    --Hukum syar'i dibagi mjd 2, taklifiyyah & wadho'iyyah
    --Pengertian wajib,sunnah,makruh,haram,mubah secara bahasa dan istilah
    --Nama lain wajib,sunnah,makruh,haram,mubah

    Dll..

    ReplyDelete
  74. Zaky wahyu rahmadhani 11B
    Faidah pembelajaran ushul fiqih
    *HUKUM syari ad 2
    -ta'lifiyah dan wadhiyah
    Adapun ta'lifiya itu ad 5 yaitu wajib sunnah mubah maksruh dan haram
    Masih panjang penjelasan dn faidahnua

    ReplyDelete
  75. Dimas arif 11 b
    -Ushul fiqih mempelajari pokok ilmu fiqih secara terperinci
    Sedangkan-fiqih membahas hukum hukum agama secara terperinci
    -talklifiyah ada 5 hukum;wajib sunnah haram makruh mubah

    ReplyDelete
  76. M.ammar muzakki 11 A
    Hukum taklifiyah adalah ketentuan hukum yang menuntut para mukallaf (aqil-baligh) atau orang yang dipandang oleh hukum cakap melakukan perbuatan hukum baik dalam bentuk hak, kewajiban, maupun dalam bentuk larangan.

    ReplyDelete
  77. Afin Giri Malaya/04/11A
    Usul fiqih hanya membahas dalil2dasar

    ReplyDelete
  78. Tegar Prakoso 11a
    - Ushul fiqih : Ilmu yang berkaitan dgn dalil² fiqih secara global , sedangkan fiqih dibbahas secara terperinci
    - Manfaat belajar ushul fiqih : seorang mampu untuk mengambil faedah secara langsung di atas kaedah² yg tepat
    - Ulama yg pertama kali mengumpulkan ilmu ushul fiqih secara khusus adalah imam asy - syafii rahimakumullah

    ReplyDelete
  79. ABSENSI USHUL FIQH (Ahad, 30 Agustus 2020)

    Tulis nama lengkap, kelas dan faidah materi Ushul Fiqh hari ini!

    ReplyDelete
  80. Apa faedah kita belajar usul fiqh? seseorang mampu mengambil faedah secara langsung dari kita Al Qur'an dan Sunnah.

    Siapa ulama yang mengkhususkan bab usul fiqh dalam satu kitab ? dia adalah imam Syafi'i

    Dalam istilah usul fiqh al ahkam adalah, seauatu yang terkandung yang ditunjukan dalam kitab wasunnah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang telah baligh dan berakal

    Ilmu Fiqh, membahas secara terperinci tentang syarat² sholat, hukum jual beli, hukum nikah, syarat² jual beli,dan seterusnya beserta dalil nya.

    ReplyDelete
  81. Apa faedah kita belajar usul fiqh? seseorang mampu mengambil faedah secara langsung dari kita Al Qur'an dan Sunnah.

    Siapa ulama yang mengkhususkan bab usul fiqh dalam satu kitab ? dia adalah imam Syafi'i

    Dalam istilah usul fiqh al ahkam adalah, seauatu yang terkandung yang ditunjukan dalam kitab wasunnah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang telah baligh dan berakal

    Ilmu Fiqh, membahas secara terperinci tentang syarat² sholat, hukum jual beli, hukum nikah, syarat² jual beli,dan seterusnya beserta dalil nya.

    ReplyDelete
  82. Gufron Dava Fahrizal. 11b

    -faedah belajar fiqih yaitu seseorang mampu mengambil faedah secara langsung dari kita Al Qur'an dan Sunnah.
    -khamr itu haram
    -fiqih membahas hukum hukum agama secara terperinci

    ReplyDelete
  83. Hudzaifah 11 b
    faedah : ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan keadaan nya dan dengan pengetahuan yang pasti,orang yang tidak tahu sama sekali istilah nya adalah jahl bashid,ada pun orang yang sudah tau tapi dia salah paham dalam memahami nya maka dia jahl murokkap,orang yang mmiliki pengetahuan tapi masih ada keraguan pada nya mka tidak dianggap ilmu,ada pun pengetahuan yang tidak ada kesalah pahaman dan keraguan di sebut ilmu,ilmu terbagi menjadi 2 yaitu ilmu dhoruri yaitu ilmu yang di ketahui dengan sangat jelas dan ilmu nadhori yaitu ilmu yang butuh akan pengamatan dan pembahasan .

    ReplyDelete
  84. Zaki Muhammad Najib 11B
    - ilmu yg di condongi : rojih
    - ilmu yg di tidak condong : marjuh
    - Ragu² : Syak
    - Menyelisihi kenyataan : jahl
    - Memilih kemungkinan yg lebih kuat : dzon

    ReplyDelete
  85. Zaky wahyu rahmadhani 11B
    Bab ilmu
    Faedah ;
    Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dgn pengetahuan yang pasti
    Ada 6 tingkatan ilmu
    العلم اليكين
    جهل بسيد
    جهل مركب
    ظن
    وهم
    شاق
    Dan adapun pembagian ilmu ad 2
    ضروري ;ilmu yg pasti yang sudah tau dan tanpa pengadilan atau dalil
    نظري ; ilmu yg butuh oebgamatan yg butuh dalil dan ijtihad

    ReplyDelete
  86. Abrar Adiyasa P. A 11A

    Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan kenyataannya dengan pengetahuan yg pasti, seperti pengetahuan bahwa seluruh lebih besar dari sebagian, sholat itu wajib. Dan kebalikannya adalah tidak tahu / jahl bashid. Bodoh yg bertingkat/ jahl murokab adalah tahu tetapi salah. Sedangkan bila masih ragu dan condong pada satu kemungkinan disebut dhon. Shak yaitu ragu2 dan tidak cndong kepada salah satunya. Marjuh adalah pendapat yg lemah/ salah dalam memahami, rojih adalah pendapat yg kuat.
    Ilmu dibagi menjadi dua yaitu ilmu pasti dan ilmu yg butuh pengamatan dan pendalilan, ilmu pasti adalah ilmu yg tidak perlu dilakukannya pengamatan, pendalilan dll, contoh ilmu Nabi Muhammad adalah rasul.

    ReplyDelete
  87. Hanif 11A

    Ilmu terbagi menjadi 2
    الضروري: ilmu yang pasti yang tidak oerlu perincian
    النظري: ilmu yang masih perlu perincian.

    جهل مركب: adalah orang yang salah dalam memahami syariat atau menyelisihi kenyataan.

    ReplyDelete
  88. FARHAN 11B
    ILMU
    Tahapan dalam mengetahuisesuatu:
    1.Ilmu:tahu sesuatu sesuai dgn kenyataanya
    2.jahlu basid: tidak tahu sama sekali
    3.jahlu murokkab:tahu sesuatu tapi tdk sesuai kenyataanya
    4.dzon:tahu sesuatu dan condong dgn salah satunya
    5.wahm:tahu sesuatu tapi bimbang dgn salah satunya
    6.syak:tahu sesuatu tapi setara (tdk condong dgn salah satunya)

    ILMU TERBAGI MENJADI 2:
    1.ILMU YG SUDAH PASTI
    2.ILMUYANG BUTUH PENGAMATAN

    ReplyDelete
  89. Orang apabila salah dlm memahami.ilmu maka bisa menyesatkan org laen oleh krn itu pastikan ilmumu dri sumber yg.bnr

    ReplyDelete
  90. Safa Al Fauzan 11B
    Faedahnya:
    Menyelisihi kenyataan : jahl
    - Memilih kemungkinan yg lebih kuat : dzon
    - ilmu fiqih sangat membantu dalam pengetahuan
    - Ilmu:tahu sesuatu sesuai dgn kenyataanya
    - jahlu basid: tidak tahu sama sekali
    - jahlu murokkab:tahu sesuatu tapi tdk sesuai kenyataanya

    ReplyDelete
  91. bismillah
    isa abdullah ahmad 11B
    -ilmu adalah mengetahui sesuatu dgn kenyataan dan dengan pengetahuan yg pasti
    -keterkaitannya pengetahuan pada sesuatu ada tahapannya:
    1-ilmu
    2-jahl basiith
    3-jahl murakkab
    4-dhonn
    5-wahemm
    6-syakk atau ragu
    -pengetahuan yg tdk pasti tdk di katakan ilmu
    -marjuuh adalah ilmu yg tdk condong
    -ilmu ada 2 yaitu:
    1-adhoruri
    2-annadhori
    wallahutaala a'lam

    ReplyDelete
  92. Anas Hisyam 11b
    -Defnisi ilmu
    -Pembagian mengetahui sesuatu
    a.Ilmu
    b.Jahl basith
    c.Jahl murokkab
    d.Dzon
    e.Wahm
    f.Syak
    -Ilmu dibagi mjd 2
    a.Ilmu dhoruri(pasti)
    b.Ilmu nadzori(butuh pengamatan dan pendalilan)

    ReplyDelete
  93. Hisyam 11B
    Ilmu adalah mengetahui sesuatu dengan sesuai kenyataan dan dengan pengetahuan yg pasti

    ReplyDelete
  94. Rizal azka 11a
    Faedah:
    Bahwasanya ilmu adalah dia tahu sesuatu sesuai keadaan dan sg pengetahuan yg pasti
    -jahl bashid adalah org yg tidak tahu dan sekali
    -jahl murokab adalah org yg sudah tahu tapi dia salah paham dlm memahaminya
    -ilmu terbagi menjadi 2
    1.ilmu yg sudah pasti
    2.ilmu yg butuh pengamatan/perincian
    والله اعلم

    ReplyDelete
  95. Ryan Hidayat 11b
    •Ilmu terbagi menjadi 2 =
    - الضروري = Ilmu yang sudah jelas/pasti
    - النظري = Ilmu yang masih membutuhkan pengamatan dengan dalil dan ijtihad
    •Tingkatan2 Ilmu =
    العلم اليقين-جهل البسيد-جهل المركب-ظن-وهم-شق

    ReplyDelete
  96. Muhammad Hamzah Al Mubarok 11BAug 30, 2020, 11:02:00 AM

    Muhammad Hamzah Al Mubarok 11B

    Ilmu adalah tahu sesuatu (sesuai dengan kenyataan)dengan owngwtahuan yg pasti
    Ilmu yg dicondongi:Rojih
    Ilmu yg tdk dicondongi:marjuh
    Hukum syar'i tingkatannya ada 5:
    1.ilmu yg yakin
    2.dzon
    3.wahm
    4.syaq
    Ilmu terbagi menjadi 2 yaitu ilmu yg sudah pasti,dan ilmu yg butuh pengamatan

    ReplyDelete
  97. Faiz najmuddin al ramadhan 11A
    شك yaitu ragu di antara dua perkara tanpa condong kpd salah satunya
    ظن prasangka ketika ragu kepada 1 perkara yg mungkin telah ia kerjakan namun itu masih prasangka blm pasti
    وهم pendapat yg di tinggal kan ketika ragu. Yaitu tidak condong kpd sesuatu yg memang kemungkinan blum di lakuin

    ReplyDelete
  98. Haedar Dzaki Muhammadi
    ..11A_
    .
    ______
    Faedah
    .. pengertian ilmu dan pembahasannya.
    __

    ReplyDelete
  99. Muhammad Raihan Akbar 11B
    Faidah:-Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai kenyataaan dan dengan pengetahuan yang pasti
    -Tingkatan mengetahui sesuatu:
    1.ilmu:tau secara pasti dan sesuai kenyataan
    2.Jahl Basith:Tidak tau sama sekali
    3.Jahl Murokkab:Tau tapi pengetahuannya salah
    4.Dhon:Tau sesuatu tapi dia ragu namun condong ke salah satu sisi
    5.wahm:Tahu sesuatu tapi dia lawan dari yang lebih kuat
    6.ragu:keraguannya setara tdk condong ke salah satu sis

    ReplyDelete
  100. Rio Firman. R / 11A
    Pengetahuan di bagi 5 :
    - علم
    - جهل البسيط
    - جهل المركب
    - ظن
    - وهم
    - شك
    Sedangkan ilmu di bagi menjadi 2
    - الضروري ilmu yg pasti tidak perlu penilitian/pengamatan lebih lanjut
    - النظري ilmu yg butuh penelitian/pengamatan lebih lanjut

    ReplyDelete
  101. Muhammad fathi farhat 11A
    Ilmu mengetahui sesuatu dengan, kenyataannya dengan pengetahuan yang pasti. Contoh: khamar itu haram, zina itu haram. علم tau sesuatu sesuai dengan ilmunya. جهل بسيط tidak tau sama sekali. جهل مركب dia tau sesuatu tapi menyelisihi. طن dia tau sesuatu tapi masih ragu. وهم tau sesuatu tapi masih ragu dan lawan yang lebih kuat. شك tau sesuatu tapi kemungkinannya sama sama.

    ReplyDelete
  102. Candra 11b
    Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai kenyataan dengan pengetahuan yang pasti

    ReplyDelete
  103. Muhammad Ade Razif 11B
    Pengetauhan dibagi menjadi lima sedangkan ilmu dibagi menjadi dua.

    ReplyDelete
  104. Muhammad Ade Razif 11B
    Pengetauhan dibagi menjadi lima sedangkan ilmu dibagi menjadi dua.

    ReplyDelete
  105. Usamah zaid haritsah 11B
    ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan keadaan nya dan dengan pengetahuan yang pasti

    ReplyDelete
  106. Abdul Aziz 11A
    Faidahx adl :
    -Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai kenyataaan dan dengan pengetahuan yang pasti
    -Tingkatan mengetahui sesuatu:
    *Ilmu:tau secara pasti dan sesuai kenyataan
    *Jahl Basith:Tidak tau sama sekali
    *Jahl Murokkab:Tau tapi pengetahuannya salah
    *Dhon:Tau sesuatu tapi dia ragu namun condong ke salah satu sisi
    *Wahm:Tahu sesuatu tapi dia lawan dari yang lebih kuat
    *Ragu:keraguannya setara tdk condong ke salah satu sisi
    -Ilmu dibagi menjadi 2 :
    *Dhorury:Ilmu yg pasti dan tdk butuh pengamatan
    *Nadhory: Ilmu yg blm pasti dan butuh pengamatan

    ReplyDelete
  107. I B R O H I M 11A

    FAWAAID :

    Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai kenyataaan dan dengan pengetahuan yang pasti

    DAN DERAJAT2 PENGETAHUAN TERBAGI MENJADI 6, YAITU :

    1. علم (Mengetahui secara pasti dan sesuai kenyataan), dan ilmu terbagi 2 :

    - الضروري (Ilmu yg dipastikan tidak perlu penelitian/pengamatan lebih lanjut)
    - النظري (Ilmu yg masih butuh penelitian/pengamatan lebih lanjut)

    2. جهل البسيط (Tidak mengetahui sama sekali)
    3. جهل المركب (Mengetahui tetapi pengetahuannya keliru)
    4. ظن (Mengetahui sesuatu tetapi dia ragu, namun condong ke salah satu sisi)
    5. وهم (Tahu sesuatu tetapi dia lawan dari yang lebih kuat)
    6. شك (Keraguannya setara -tdk condong ke salah satu sisi)

    ReplyDelete
  108. Dimas Arif 11b
    Ulama yg pertama kali mengkhususkan bab usul fiqih adalah imam asy syafi'i

    ReplyDelete
  109. Shidqi naufal adna witama 11 B
    ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan keadaan nya dan dengan pengetahuan yang pasti

    ReplyDelete
  110. Agmal raihan 11A
    -ilmu:mengatahui sesuatu sesuai dengan kenyataan dengan pengakuan yang pasti
    -الضروري:ilmu yang di ketahui sangat jelas dimana ilmu itu tanpa dalil
    -النظري: ilmu yang harus ada pengatahuan seperti ilmu wajib niat dalam sholat

    ReplyDelete
  111. Orang yang tidak memahami benar sebuah ilmu ataupun mendapat ilmu dari orang yang salah maka orang tersebut dapat menyesatkan orang lain

    ReplyDelete
  112. Rizky Abdulloh Azzam 11B
    __________________________

    Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan kenyataannya dan dengan pengetahuan yang pasti. Sehingga bukan ilmu kalau sesuai dengan kenyataan.

    Wallahu a'lam

    ReplyDelete
  113. Farros Rizal Abdul Wahhab 11A
    Faedah-faedah yang dapat kita ambil yakni..

    Kita mengetahui bahwasanya Ilmu yaitu adalah mengetahui sesuatu yaitu sesuai kenyataaan dan dengan pengetahuan yang pasti (Benar)

    1. Al ilmu : Mengetahui secara pasti dan sesuai dengan kenyataan kemudian ilmu terbagi menjadi dua:
    - الضروري : ilmu yang telah dipastikan dan sesuai dengan kenyataan.
    - النظري :yaitu adalah ilmu yang masih membutuhkan penelitian lebih lanjut
    2. جهل البسيط (Tidak mengetahuinya sama sekali)
    3. جهل المركب (Mengetahui tetapi pengetahuannya salah)
    4. ظن (Mengetahui sesuatu tetapi dia ragu, namun condong kepada salah satu kemungkinan/sisi)
    5. وهم (Tahu sesuatu tetapi dia lawan dari kemungkinan yang lebih kuat)
    6. شك (Keraguannya setara yaitu tidak condong ke salah satu sisi)

    WALLAHU A'LAM

    ReplyDelete
  114. Achmad Kumambang (11A)
    *Ilmu adalah mengetahui sesuatu dengan
    sesuai kenyataan dan dengan pengetahuan yg pasti.
    > الضروري:ilmu yang di ketahui sangat jelas dimana ilmu itu tanpa dalil
    > النظري: ilmu yang harus ada pengatahuan seperti ilmu wa.

    ReplyDelete
  115. M. Ali. H. (10.a)
    Definisi ilmu=mengetahui sesuatu sesuai dengan kenyataannya sesuai dengan pasti,

    ReplyDelete
  116. M. Ali. H. (10.a)
    Definisi ilmu=mengetahui sesuatu sesuai dengan kenyataannya sesuai dengan pasti,

    ReplyDelete
  117. Zaid aslam atsari 11a
    Yang dimaksud dengan ilmu adalah mengetahui sesuai dengan kenyataannya/benar(pasti)

    ReplyDelete
  118. ABSENSI USHUL FIQH (Ahad, 6 September 2020)

    Tulis nama lengkap, kelas dan beberap faidah materi Ushul Fiqh hari ini!

    ReplyDelete
  119. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  120. Ryan hidayat 11b
    -Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan fakta/kebenarannya
    -Kalam adalah suatu lafadz yang berfaidah/mengandung faidah didalamnya

    ReplyDelete
  121. Hudzaifah 11 b
    kalam secara bahasa adalah lafadz yang di letakan untuk suatu makna.
    ada pun secara istilah adalah lafadz yang memberikan faedah.
    al kalam terdiri dari 2 isim atau fiil dan isim dll.

    ReplyDelete
  122. Haedar Dzaki Muhammadi
    •••kls_11A
    .
    .
    Hadir
    _______
    Faedah:
    .
    Ta'rifuhul Kalam
    (Pengertian Kalam)
    *Sec. Bahasa adlh lafadz yg diletakkan utk semua makna.
    *Sec. Istilah adlh lafadz yg memiliki faedah.
    .
    .

    ReplyDelete
  123. Faisal Abdurrahman
    11 A
    Pengertian Al Kalam
    -Secara Bahasa : lafadz yg diletakkan untuk suatu makna.
    -Secara istilah : lafadz yg memberikan faedah.

    ReplyDelete
  124. M.fikri Abdillah 11a
    Manfaatkan belajar usul fiqih

    ReplyDelete
  125. Zaky wahyu rahmadhani
    Faidah bab kalam
    *kalam adalah lafadz di letakkan dalam makna
    Klw istilah lafadz yg memeberikan faedah*
    -Kalimat
    -dan pembagian"isim fiil, da harf,

    ReplyDelete
  126. M.ammar muzakki 11 A
    (Izin ada acara aqiqah)

    ReplyDelete
  127. Hanif 11A
    Di bahasnya ilmh nahwu di dalam kitab Ushul fiqh adalah agar semakin mendalami makna al Qur'an dan sunnah

    ReplyDelete
  128. Abrar Adiyasa P. A / 11A

    Al-kalam secara bahasa adalah lafadz yg diletakkan untuk suatu makna, sedangkan sacara isyarat adalah lafadz yg memberikan faidah/ lafadz yg memiliki makna yg jelas.
    Kalam biasanya tersusun dari 2isim/ fi'il & isim.
    Mufrod dari kalam adalah kalimatun/ kalimah, yaitu lafadz yg diletakkan untuk makna mufrod.

    ReplyDelete
  129. Ali jidan 11b
    ~Kalam secara bahasa; lafadz yg diletakan disuatu makna
    ~Dan kalam secara istilah ;Lafadz yang memberikan faedah

    (Berbagai penjelasan isim, fiil, harf)

    ReplyDelete
  130. Fajar Syah Putra Prdn√Sep 6, 2020, 10:16:00 AM

    Ushul fiqih adl ilmu yg membahas dalil secara global dan cara mengambil faidah darinya serta hukum²nya
    -Faidah dari ushul fiqih yakni merupakan ilmu yg sangat penting serta mulia dan banyak faidahnya
    -Ulama yg pertama kali kali ushul fiqih dlm satu kitab yakni imam syafi'i rahimahullah

    ReplyDelete
  131. Muhammad Raihan Akbar 11B
    Faidah:1.Isim:lafadz yang menunjukkan makna dirinya sendiri dan tidak terikat waktu,isim ada 3:-Berfaedah Umum
    -Berfaedah mutlak
    -Berfaedah khusus
    2.Fiil:Lafadz yang menunjukka makna dirinya sendiri dan terikat waktu fiil ada 3:
    -fiil maadhi
    -fiil mudhori
    -fiil amr
    3.huruf:lafadz yang menunjukkan makna selain dirinya

    ReplyDelete
  132. bismillah
    isa abdullah ahmad 11B
    -kalam artinya lafadh yg di letakkan pada makna
    -kalam secara istilah adalah memberikan faedah
    -lafadh yg di letakkan pada makna mufrad ada isim atau fiil atau huruf
    -isim=lafadh yg menunjukkan makna sendiri dan tdk berkaitan dgn waktu
    -fiil=lafadh yg menunjukkan maknanya
    -huruf=lafadh yg menunjukkan makna selainnya
    wallahutaalaa'lam

    ReplyDelete
  133. Kalam adl jama dri kalimat yaitu isim mufrod...nah kalam adl susunan dri berbagai kalimat utk memberikan makna yg jelas

    ReplyDelete
  134. Farros Rizal Abdul Wahhab 11A
    Pengertian al kalam secara bahasa diletakkan ke dalam suatu makna.
    Secara istilah adalah kalam yang memberikan faedah.
    Kalam paling sedikit tersusun dalam dua isim.
    Isim dalam usul fiqih yaitu Makna yang menunjukkan lafadz tersendiri dan tidak menunjukkan waktu.
    Ada tiga macam.
    1. Isim yang berfaedah umum
    Contoh isim mausul.
    2. Lafadz-lafadz atau isim-isim yang mutlak.
    3. Isim-isim yang berfaedah khusus.
    Seperti nama orang,nama tempat, nama waktu. WALLAHU A'LAM.

    ReplyDelete
  135. Rio Firman. R / 11A
    - Kalam Secara Bahasa : lafadz yg diletakkan untuk
    Suatu makna.
    -Sedangkan secara istilah : lafadz yg memberikan
    faedah.
    - Sebenar nya bab kalam ada di pembahasan nahwu
    Sedangkan kita mempelajari ushul fiqih, pengarang
    mamasukkan bab kalam karna ilmu nahwu juga wasilah
    untuk memahami kitab² yang berbahasa arab.

    ReplyDelete
  136. Muhammad fathi farhat 11A
    Kalam secara bahasa lafadz yang diletakkan untuk suatu makna
    Secara istilah lafadz yang memberikan faedah.

    ReplyDelete
  137. Abdul Aziz
    11 A
    *Pengertian Al Kalam
    -Secara Bahasa : Lafadz yg diletakkan untuk suatu makna.
    -Secara Istilah : Lafadz yg memberikan faedah.
    *Salah satu dari kalam adl kalimat
    *Kalimat ad 3 jenis
    -Isim : umum mutlaq khusus
    -Fi'il : madhi mudhari amr
    -Hurf

    ReplyDelete
  138. Auliya Ikhlasul A'mal Al atsari 11b
    لام للجارّة: punya banyak makna di antaranya adalah:
    لام التعليل(صليت لله)
    لام اللتمليك(لمن هذا الكتاب؟)

    ReplyDelete
  139. Farhan 11B
    Didalam ilmu Usul Fiqih ada padanya Ilmu Nahwu.
    Karena ilmu Nahwu merupakan dasar dasar untuk memahami al-quran

    ReplyDelete
  140. Candra 11b
    Pengertian al kalam
    Secara bahasa berarti lafadz yang terletak pada suatu makna
    Secara istilah berarti lafadz yang memberikan faedah

    ReplyDelete
  141. Anas Hisyam 11b
    -Pengertian & pembagian kalam
    -Pengertian & jenis² isim
    -Pengertian & jenis² fi'il
    -Pengertian & jenis² harf beserta fungsinya

    ReplyDelete
  142. Auliya Ikhlasul A'mal Al atsari 11b
    di bahas ilmu nahwu di kitab Ushul fiqh adalah agar semakin mendalami ilmu syariat, Al-Qur'an dan Sunnah

    ReplyDelete
  143. Zaki Muhammad Najib 11B
    - Kalam Secara Bahasa : lafadz yg diletakkan untuk
    Suatu makna.
    -Sedangkan secara istilah : lafadz yg memberikan
    faedah.
    - Penulis memasukkan bab kalam karna ilmu nahwu juga wasilah untuk memahami kitab² yang berbahasa arab.

    ReplyDelete
  144. Yang bener yang ini tazd punya auliya ikhlasul a'mal

    ReplyDelete
  145. Muhammad Hamzah Al Mubarok 11B

    Kalam secara bahasa adalah lafadz yg diletakkan untuk suatu makna
    Secara istilah adalah lafadz yg memberi faedah
    Huruf adalah lafadz yg menunjukkan makna selainnya,dan jika berdiri sendiri tidak bermakna/tidak jelas maknanya

    ReplyDelete
  146. Shidqi naufal adna witama 11B
    Kalam secara bahasa:lafadz yg diletakkan untuk suatu makna
    Secara istilah:lafadz yg memberi faedah

    ReplyDelete
  147. Achmad Kumambang (11A)

    - Pengertian Al Kalam -
    • Bahasa : Lafadz yg diletakkan untuk suatu makna.
    • Istilah : Lafadz yg memberikan faedah.


    ReplyDelete
  148. Muhammad Ade Razif 11B
    kalam artinya lafadh yg di letakkan pada makna.
    Kalimat ada 3 jenis yaitu
    -fiil
    -huruf
    -isim

    ReplyDelete
  149. Afin Giri Malaya/11A
    Arti sebuah kata kalam secara bahasa yaitu=suatu lafad yang diletakkan unttuk suatu atau sebuah makna,sedangkan menurut istilah yaitu suatu lafadz yang lafad tersebut memberikan suatu faedah yang jelas

    ReplyDelete
  150. Muhammad Ismail Hady

    Bahasa : Lafadz yg diletakkan untuk suatu makna.
    Istilah : Lafadz yg memberikan faedah.

    ReplyDelete
  151. Rizky Abdulloh Azzam 11 B
    __________________________

    Kalam adalah perkataan yang mengandung makna dan jelas maknanya untuk dicerna.

    Kenapa tata bahasa Arab juga dipelajari dalam ilmu Ushul fiqih? Karena Ushul fiqh adalah dasar untuk memahami Qur'an dan sunnah. Dan Al-Qur'an diturunkan dengan bahasa Arab, begitu juga Sunnah. Agama ini diturunkan dengan bahasa arab.maka sebelum mempelajari nya kita harus mempelajari dasar-dasar nya terlebih dahulu termasuk ilmu Ushul fiqih ini.

    Wallahu a'lam

    ReplyDelete
  152. Faiz najmuddin al ramadhan 11A

    Tersusun nya kalam minimal dari 2 kalimat, isim dam isim/fiil dgn isim

    ReplyDelete
  153. Hisyam 11B
    Kalam artinya lafadz Yg terletak pada suatu makna
    Istilah:lafadz yg berfaedah

    ReplyDelete
  154. Idris riza 11a
    Mengapa kita harus memahami ilmu ushul fiqh
    Agar kita dapat memahami dalam kitab sunnah.
    Dan apa itu sunnah. sunnah adalah sesuatu yg dikerjakn dapat phahala ketika tak dikerjakan tidak dapat dosa.

    ReplyDelete
  155. Usamah zaid haritsah 11B

    Kalam Secara Bahasa : lafadz yg diletakkan untuk
    Suatu makna.Sedangkan secara istilah : lafadz yg memberikan
    faedah.

    ReplyDelete

  156. Ushul fiqh membahas tentang dalil dasar saja bukan perincian dri ilmu fiqh keseluruhan

    Pengertian dari ilmu dan macam2 nya

    ReplyDelete
  157. Agmal raihan 11A
    Isim: menunjukkan makna pada dirinya tidak berkaitan waktu

    ReplyDelete
  158. Dimas Arif 11
    Ushul fiqih membawakan kepada kita dalil dalil dalam Alquran yg menunjukan hukum hukum Allah

    ReplyDelete
  159. Pengertian al kalam
    Secara bahasa berarti lafadz yang terletak pada suatu makna
    Isim dalam usul fiqih yaitu Makna yang menunjukkan lafadz tersendiri dan tidak menunjukkan waktu.
    Ada tiga macam.
    1. Isim yang berfaedah umum
    Contoh isim mausul.
    2. Lafadz-lafadz atau isim-isim yang mutlak.
    3. Isim-isim yang berfaedah khusus.
    Seperti nama orang,nama tempat, nama waktu. WALLAHU A'LAM.

    ReplyDelete
  160. Kalam artisnya : lafadz yg terletak pada suatu makna

    ReplyDelete
  161. pembahasan ilmu usul fiqh hanya membahas ilmu menurut pemikiran pemikiran secara umum, global, dan mendasar tanpa adanya dalail dr Qur'an dan Hadits

    Muhammad Naufal Kifayah XI-B

    ReplyDelete
  162. Zakariya 11bhe


    Kalam Secara Bahasa : lafadz yg diletakkan untuk
    Suatu makna.Sedangkan secara istilah : lafadz yg memberikan
    faedah.

    ReplyDelete
  163. Zakariya 11bhe


    Kalam Secara Bahasa : lafadz yg diletakkan untuk
    Suatu makna.Sedangkan secara istilah : lafadz yg memberikan
    faedah.

    ReplyDelete
  164. Humam Ammar Faruq 11A:
    -Secara Bahasa:lafadz yg diletakkan untuk
    Suatu makna.
    Sedangkan secara istilah:lafadz yg memberikan
    faedah.
    -Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan keadaan nya dan dengan pengetahuan yang pasti.

    ReplyDelete
  165. Wildan Nashir Amrullah
    11B
    Kalimat : lafaz untuk makna mufrod
    Ifil : adalah makna yg berkaitan pada dirinya yg berkaitan dengan 3 waktu dan hanya berfaedah mutlaq.
    Huruf : tidak memiliki makna tanpa di barengi kata lain
    Intinya blajar ilmu agama dengan memahami bahasa Aranb
    Allahu a'lam

    ReplyDelete
  166. ABSENSI USHUL FIQH (Ahad, 13 September 2020)

    Tulis nama lengkap, kelas dan faidah materi Ushul Fiqh!

    ReplyDelete
  167. Abrar Adiyasa P. A / 11A
    Pembagian kalam, dilihat dari benar/ salahnya dibagi menjadi 2, yaitu khobar dan insya'. Khobar adalah kalimat yg dzatnya bisa disifatkan dengan jujur/ dusta, misal berita (kita bisa menanggapi apakah itu benar/ tidak). Sedangkan insya' tidak bisa disifatkan dengan keduanya (jujur/ dusta), contohnya adalah perintah (kita tidak bisa mensifati perintah). Khabar yg tidak mengandung kebenaran/ khobar yg tidak mengandung kedustaan dilihat dari orang yg mengabarkan dibagi jadi 3 macam:
    1. Khobar yg tidak mungkin disifatkan dengan kedustaan, misal khobar Nabi Muhammad dari Allah.
    2. Khobar yg tidak mungkin disifatkan dengan kebenaran, seperti berita yg mengaku- ngaku sebagai nabi setelah nabi Muhammad/ mengumpulkan dua sifat yg bertentangan disatu waktu, misal kepalaku bergerak dan diam disaat yg bersamaan.
    3. Khobar yg mungkin disifatkan dengan benar/ dusta.
    Sedangkan insya' adalah yg ridak dapat disifati dengan benar/ dusta, contohnya adalah perintah/ larangan

    ReplyDelete
  168. muhammad ismail hady 11A

    - Bahasa : lafadz yg diletakkan untuk
    Suatu makna.
    - istilah : lafadz yg memberikan
    faedah.

    ReplyDelete
  169. Farhan 11B
    Khobar dibagi menjadi 3 dilihat dari pembawanya:
    1.Khobar yang tidak mungkin disifati dengan khobar DUSTA
    Contoh: khobar Nabi dari Allah
    2.Khobar yang tidak mungkin disifati dengan khobar yang BENAR
    Contoh:Orang yang mengaku nabi setelah nabi muhammad.
    3.Ungkapan yang mungkin disifati dengan BENAR atau Dusta.
    Contoh:mengabarkan tentang kembalinya seseorang setelah bertahun-tahun tidak kembalu

    ReplyDelete
  170. Silmykaffah Xl-A
    -Secara Bahasa:lafadz yg diletakkan untuk
    Suatu makna.
    Sedangkan secara istilah:lafadz yg memberikan
    faedah.
    Pembagian kalam, dilihat dari benar/ salahnya dibagi menjadi 2, yaitu khobar dan insya'. Khobar adalah kalimat yg dzatnya bisa disifatkan dengan jujur/ dusta, misal berita (kita bisa menanggapi apakah itu benar/ tidak). Sedangkan insya' tidak bisa disifatkan dengan keduanya (jujur/ dusta), contohnya adalah perintah (kita tidak bisa mensifati perintah). Khabar yg tidak mengandung kebenaran/ khobar yg tidak mengandung kedustaan dilihat dari orang yg mengabarkan dibagi jadi 3 macam:
    1. Khobar yg tidak mungkin disifatkan dengan kedustaan, misal khobar Nabi Muhammad dari Allah.
    2. Khobar yg tidak mungkin disifatkan dengan kebenaran, seperti berita yg mengaku- ngaku sebagai nabi setelah nabi Muhammad/ mengumpulkan dua sifat yg bertentangan disatu waktu, misal kepalaku bergerak dan diam disaat yg bersamaan.
    3. Khobar yg mungkin disifatkan dengan benar/ dusta.
    Sedangkan insya' adalah yg ridak dapat disifati dengan benar/ dusta, contohnya adalah perintah/ larangan

    ReplyDelete
  171. Zaky wahyu rahmadhani 11B
    Bab kalam
    Di lihat dari mungkin atau tdkny ad 2 yaitu khobar dn insya'
    Khobar adalah kalimat yg dzatnya d sifati dgn jujur
    Sedangkan insya' adalah lawan dari khobar yaitu bentuk perintah

    ReplyDelete
  172. Zaki Muhammad Najib 11B
    - Khobar : Ungakapan atau kalimat yg di ucapkan dgn benar atau dusta
    - Khabar di lihat dari
    1. Khabar yg pasti benar
    2. Khabar yg tidak mungkin di sifatkan dgn
    kebenaran
    3. Ungkapan yg mungkin di sifatkan betul atau
    dusta
    - insya' : Ungkapan yg tidak mungkin di sifati dgn benar atau dusta

    ReplyDelete
  173. Hudzaifah 11 b
    faedah :
    khabar di lihat dari jujur atau tidak terbagi menhadi 2 yaitu :
    1.khabar.
    2.insya'.
    ada pun khabar itu mungkin di sifat dengan jujur dan bohong karna khabar adalah kabar.
    ada pun insya' tdk mungkin untuk di sifat dengan jujur dan bohong karena insya' adalah perintah dan tidak mungkin perintah itu mengandung kebohongan atau kejujuran.
    khabar terbagi menjadi 3 yaitu :
    1.tidak mungkin di sifati dengan kebohongan
    2.tidak mungkin di sifati dengan kejujuran
    3.mungkin di sifati dengan kebohongan dan kejujuran.
    terkadang ada kalam yang mengandung kedua2 nya seperti akad jual beli dan beberapa ayat di al quran allahu a'lam.

    ReplyDelete
  174. Ali jidan 11B
    ■kalam dilihat dari benar atau salahnya terbagi menjadi 2;
    ○KHOBAR;kalimat yang pada dzatnya bisa disifatkan salah atau benar,jujur atau dusta.
    ○INSYA';lawan dari khobar yaitu perintah insya'tidak bisa dikatakan benar atau salah ,jujur atau dusta karna perintah iti bukan berita.

    ReplyDelete
  175. Hisyam 11B
    Secara Bahasa:lafadz yg diletakkan untuk
    Suatu makna.
    Sedangkan secara istilah:lafadz yg memberikan
    faedah.
    -Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan keadaan nya dan dengan pengetahuan yang pasti.

    ReplyDelete
  176. Ryan Hidayat 11b
    •Khobar
    Lafadz/ungkapan yang munglin disifatkan dengan benar/dusta
    •Insya'
    Ungkapan yang tidak mungkin disifati dengan benar/dusta seperti perintah dan larangan.

    ReplyDelete
  177. Tegar 11a
    Khabar di lihat dari,sebagai berikut:
    1. Khabar yg pasti benar
    2. Khabar yg tidak mungkin di sifatkan dengan
    kebenaran
    3. Ungkapan yg mungkin di sifatkan betul atau
    dusta
    - insya'adalah Ungkapan yg tidak mungkin di sifati dgn benar/dusta

    ReplyDelete
  178. Ubaidullah 11b

    - Khobar : Ungakapan atau kalimat yg di ucapkan dgn benar atau dusta

    ReplyDelete
  179. Bismillah
    Isa abdullah ahmad 11B
    _khobar dilihat dari jujur tdk nya dibagi menjadi 2,yaitu:khobar dan insya'
    _khobar yaitu ungkapan atau kalimat yg di ucapkan dgn jujur atau dusta
    _wallahutaalaa'lam

    ReplyDelete
  180. Muhammad hamzah al mubarok 11BSep 13, 2020, 10:41:00 AM

    Muhammad hamzah al mubarok 11B

    Kalam dilihat dari mungkin tidaknya atau jujur tidaknya terbagi jadi 2
    Khabar(kalimat yg dzatnya bisa disifati dg jujur atau dusta)
    Insya'tdk bisa disifati oleh ke2 nya sperti perintah karena perintah pada umumnya bukan perintah
    Khabar dilihat dri yg menyampaikan ada 3
    1.khabar yg tdk mungkin disifati dg dusta
    2.khabar yg tdk bisa disifati dg kebenaran
    3.khabar yg tentang berkumpulnya 2 hal yg bertentangan

    ReplyDelete
  181. Muhammad Raihan Akbar 11B
    Faidah,Kalam Dibagi 2:
    1.Khobar:Bisa disifati dengan jujur atau dusta
    khobar dibagi 3:
    -Tidak mungkin disifatkan dengan dusta
    -tidak mungkin disifatkan dengan jujur
    -disifati dengan dusta dan jujur
    2.Insya:tidak munhkin disifati dengan dusta atau jujur.
    ada kalam yanh berbentuk khobar tapi maksudnya insya begitu juga sebaliknya

    ReplyDelete
  182. Abdul Aziz
    11 A
    Faidah :
    Pembagian kalam, dilihat dari benar/ salahnya dibagi menjadi 2, yaitu khobar dan insya'.
    *Khobar adalah kalimat yg memungkinkan dzatnya bisa disifatkan dengan jujur/ dusta.
    *Insya' adalah kalimat yg tdk memungkinkan bisa disifatkan seperti perintah atau larangan
    *Khabar di bagi menjadi 3 macam :
    -Tidak mungkin disifatkan dgn dusta seperti kabar dr allah
    -Tidak mungkin disifatkan dgn benar seperti kabar bahwa ada nabi setelah nabi muhammad
    -Mungkin disifatkan dgn benar atau dusta seperti berita kedatangan org yg telah lama pergi

    ReplyDelete
  183. Muhammad Ade razif 11 B
    khobar dibagi 3:
    -Tidak mungkin disifatkan dengan dusta
    -tidak mungkin disifatkan dengan jujur
    -disifati dengan dusta dan jujur.
    Kalam dibagi menjadi 2 yaitu Khobar dan insya.

    ReplyDelete
  184. Shidqi naufal A W 11B
    Pembagian kalam, dilihat dari benar/ salahnya dibagi menjadi 2, yaitu khobar dan insya'.
    *Khobar adalah kalimat yg memungkinkan dzatnya bisa disifatkan dengan jujur/ dusta.
    *Insya' adalah kalimat yg tdk memungkinkan bisa disifatkan seperti perintah atau larangan

    ReplyDelete
  185. Safa Al Fauzan 11B
    Faid :
    Pembagian kalam, dilihat dari benar/ salahnya dibagi menjadi 2, yaitu khobar dan insya'.
    *Khobar adalah kalimat yg memungkinkan dzatnya bisa disifatkan dengan jujur/ dusta.
    *Insya' adalah kalimat yg tdk memungkinkan bisa disifatkan seperti perintah atau larangan

    ReplyDelete
  186. Muhammad fathi farhat 11A
    Pembagian kalam, dilihat dari benar / salahnya dibagi menjadi 2, yaitu khobar dan insya '.
    Khobar adalah kalimat yg memungkinkan dzatnya bisa disifatkan dengan jujur ​​/ dusta.

    Insya 'adalah kalimat yg tdk memungkinkan bisa disifatkan seperti perintah atau larangan.

    Khabar di bagi menjadi 3 macam:
    Tidak mungkin disifatkan dgn dusta seperti kabar dr allah.

    Tidak mungkin disifatkan dgn benar seperti kabar bahwa ada nabi setelah nabi muhammad.

    Mungkin disifatkan dgn benar atau dusta seperti berita kedatangan org yg telah lama pergi.

    ReplyDelete
  187. Usamah Zaid Haritsah 11B

    Pembagian kalam, dilihat dari benar / salahnya dibagi menjadi 2, yaitu khobar dan insya ':
    - Khobar adalah kalimat yg memungkinkan dzatnya bisa disifatkan dengan jujur ​​/ dusta.
    - Insya 'adalah kalimat yg tdk memungkinkan bisa disifatkan seperti perintah atau larangan.

    ReplyDelete
  188. Achmad Kumambang (11A)
    .
    .
    .
    >khobar dilihat dari jujur tidaknya dibagi menjadi 2,yaitu: khobar dan insya'
    *khobar yaitu ungkapan atau kalimat yg di ucapkan dengan jujur atau dusta.

    ReplyDelete
  189. Kalam bisa dibagi menjadi khobar dan insya

    ReplyDelete
  190. Candra 11b
    Pembagian kalam yaitu ada 2
    Khobar
    Insya

    ReplyDelete
  191. Auliya ikhlasul A'mal Al atsari 11b
    #pelajaran pada hari ini membahas tentang pembagian kalam dan kalam dibagi menjadi dua yaitu khobar dan insya.

    ReplyDelete