Tuesday, June 24, 2014

Tidak Mampu Menunaikan Nazar? Ini Kafarahnya


Tanya:

Assalamualaikum Wr Wb
saya Hari muktie Adnan
umur 20 tahun asal samarinda

Mas saya mau tanya kan saya pernah bernadzar. Saya punya kebiasaan buruk yang tdak bisa saya sebutkan di web ini. Saya pernah bernadzar jika saya melakukan dosa itu saya akan berpuasa sebanyak 2x. Terus saya lama kelamaan merasa tdak sanggup melaksanakannya lantaran. Saya kebetulan adalah orang yg memiliki pekerjaan berat. Yang lebih mengandalkan otot. Dan saya merasa tidak sanggup jika saya puasa maka saya tidak punya tenaga dalam melakukan aktifitas saya ini. 

Setelah membaca artikel anda sebelumnya tentang seorang ibu yang bernadzar mau membelikan karpet untuk mesjid tetapi malah membelikan keramik krn alasan tertentu dan itu diperbolehkan krn yg penting bukan bentuk nadzarnya melainkan niatnya untuk mendekatkan diri kepda allah agar terealisasii dari nadzar itu maka tidak lah menjdi masalah membelikan keramik meski berniat karpet. Maka biasa kah jika saya mengganti nadzar saya yg awalnya puasa 2 hari ini dengan bentuk lain seperti menghabiskan 2 juz alquran jikka melakukan dosa itu atau membaca yasiin sebanyak 20 kali yang dilakukan secara berangsur-angsur tetapi tidak ditunda terlalu molor. Apakah bisa? Yang penting tujuannya mendekatkan diri kepada Allah. Mh0n dijawab terimakasih

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Jika Anda mampu menunaikan nazar, maka wajib bagi Anda untuk menunaikannya. Namun jika nazar itu di luar kemampuan, maka Anda wajib membayar kaffarah sumpah yaitu:

1. Memberi makan 10 orang miskin (masing-masing orang miskin setengah sha’ beras atau setara dengan 1,5 kg. Jadi, jumlah total yang dikeluarkan adalah 1,5 x 10 = 15 kg beras, atau

2. Memberi pakaian 10 orang miskin (pakaian yang bisa digunakan untuk shalat, misalkan sarung sekaligus baju atasan, tidak cukup hanya kaos), atau

3. Membebaskan budak

Pilihlah salah satu dari tiga point di atas, jika tidak mampu memilih salah satu dari ketiganya, silahkan Anda berpuasa tiga hari (tanpa harus berurutan) menurut pendapat ulama yang lebih kuat. Dalilnya surat Al-Maidah ayat 89, Allah ta’ala berfirman:

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ

“Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu langgar. ” [QS. Al-Maidah: 89]

Inilah ketentuan syariat dalam permasalahan nazar, tidak bisa diganti dengan amal ibadah lain seperti, shalat, membaca Al-Qur’an, dsb.

Kasus ibu yang Anda sebutkan berbeda dengan kasus Anda. Sang ibu ingin mewakafkan sebagian hartanya untuk masjid dengan diniatkan membeli karpet, jika kemudian ternyata uang itu digunakan untuk membeli keramik, hal itu tidak menjadi masalah. Sebab sang ibu pada hakikatnya telah mewakafkan sebagian hartanya untuk masjid.

Penting diketahui: Fatwa ulama ketika menjawab kasus tertentu (individu), hanyalah berlaku bagi orang yang bertanya. Fatwa itu tidak berlaku bagi orang lain, karena perbedaan kondisi dan kasus masing-masing orang yang bertanya. Jadi, kita tidak boleh membuat kesimpulan sendiri.

wabillahittaufiq

431 comments:

  1. Ustadz, afwan karena marah ana telah bersumpah kepada istri, tetapi sumpah tsb ingin ana batalkan. Terkait point 1,ana mohon penjelasan lebih lanjut:
    1. Apakah dibolehkan memberi makan orang miskin dengan takaran nasi rames? (bukan takaran beras 1,5 kg)
    Jika dibolehkan, berapa takarannya (apakah cukup 1x makan atau lebih)?
    2. Apakah dibolehkan jika diganti dengan uang?
    Bimbingan antum sangat ana harapkan. Jazakallohu khoiro.

    ReplyDelete
  2. Perhatikan point berikut:

    Pertama, setiap orang miskin jatahnya setengah sha' makanan pokok atau setara dengan 1,5 kg beras, jadi yang dihitung bukan takaran nasi rames

    Kedua, tidak boleh diganti dengan uang, harus dalam bentuk makanan karena Allah ta'ala berfirman:

    فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ

    "Maka kaffarahnya adalah MEMBERI MAKAN sepuluh orang miskin" [QS. Al-Maidah: 89]

    Jika Anda mengeluarkan dalam bentuk uang, kesalahan pertama, Anda menyelisihi perintah Allah dalam ayat tersebut yaitu perintah membayar kaffarah dengan makanan. Kesalahan kedua, boleh jadi uang itu tidak digunakan untuk membeli bahan makanan oleh si miskin, misalkan digunakan untuk membiayai anak sekolah, membeli peralatan rumah tangga, dsb.

    Jazakumullah khairan, afwan baru bisa jawab pertanyaan sekarang. Wabillahittaufiq

    ReplyDelete
  3. Maaf mau nanya ..sekarang saya ada buat nazar kalo sesuatu yang ada pada diri saya sembuh maka saya nazar untuk memakai hijab syar'i... Apakah boleh diganti ya ustadz??? Sya berfikir nanti tidak bisa konsisten dalam menjalankan nazar saya itu

    ReplyDelete
  4. ass wr.wb.
    mau nanya pak ustadz, apa boleh mengganti nazar? saya bernazar kalau sembuh akan menjual mobil sebagian untuk diamalkan ke masjid dll, tapi saya berubah pikiran untuk tidak jadi menjual mobil tapi tetap beramal ke masjid,,,,, apa boleh?

    ReplyDelete
  5. Wa'alaikumussalam warahmatullah,

    Jika nadzar yang Anda maksud adalah sedekah, Anda wajib menunaikannya, meskipun tidak harus dengan menjual mobil. Karena nadzar ketaatan wajib ditunaikan.

    Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya dengan pertanyaan yang serupa dengan kasus Anda. Berikut redaksi fatwa beliau:

    Pertanyaan:

    فضيلة الشيخ! مما درست أن هناك أنواعا للنذر: فهناك نذر واجب، ونذر طاعة، ونذر مباح، ونذر معصية، وسمعت أن النذر المباح لا يجب القضاء فيه بل يجوز الكفارة، ويجوز أن يقضيه فكيف؟ الشيخ: ماهو النذر المباح الذي فهمت؟ السائل: مثلا: يقول علي نذر أن أقرأ كتاب كذا أو أبيع سيارتي؟

    “Syaikh yang mulia, diantara yang pernah aku pelajari, di sana terdapat macam-macam nadzar: nadzar wajib, nadzar ketaatan, nadzar mubah dan nadzar maksiat. Aku mendengar bahwa nadzar mubah tidak wajib ditunaikan , bahkan boleh memilih antara membayar kaffarah dan menunaikannya, benarkah? Jelaskan nadzar mubah yang engkau pahami syaikh. Misalkan, ia berkata ‘aku bernadzar membaca kitab ini atau aku bernadzar menjual mobilku.

    Jawab:

    Asy-Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

    النذر المباح حكمه حكم اليمين، فإذا قال: لله علي نذر أن أبيع سيارتي، أو لله علي نذر أن أشتري البيت الفلاني قلنا له: أنت الآن بالخيار إن شئت فافعل وإن شئت فلا تفعله وكفر كفارة يمين؛ لأن هذا نذر مباح، ونذر الطاعة أن يقول: علي نذر أن أصوم غدا يعني: يوم الإثنين، ونذر المعصية أن يقول: لله علي أن أهجر فلانا وهو لا يستحق الهجر.
    السائل: رجل نذر أن يشتري لوالدته -مثلا- كذا وكذا من أي الأنواع؟ الشيخ: هذا من أنواع نذر الطاعة إذا كان هذا مما يسر الأم أو تحتاجه الأم؛ لأنه حينئذ يدخل في البر، وبر الوالدين من الطاعة فيلزمه أن يشتري ذلك لها إلا إذا قالت: لا أريده، فإذا قالت: لا أريده فإنه لا يلزمه أن يشتريه لها، وفي هذه الحالة ينبغي أن يكفر كفارة يمين.

    “Hukum nadzar mubah sama dengan sumpah. Apabila ia berkata: ‘aku bernadzar menjual mobilku atau aku bernadzar membeli rumah fulan’, maka kami katakan bahwa engkau sekarang boleh memilih, jika engkau mau, silahkan menunaikan nadzarnya atau jika engkau mau, tinggalkanlah dan tebuslah dengan kaffarah sumpah, karena ini merupakan nadzar mubah. Nadzar ketaatan contohnya adalah perkataan: ‘aku bernadzar puasa besok yaitu hari Senin’. Nadzar maksiat contohnya perkataan: ‘aku bernadzar untuk memboikot (hajr) fulan’, padahal ia bukan orang yang berhak untuk diboikot.

    Penanya: “misalkan seorang laki-laki bernadzar membelikan sesuatu untuk ibunya..”

    Asy-Syaikh: “ini termasuk nadzar ketaatan, apabila sesuatu tersebut dapat membuat ibu senang atau sesuatu yang dibutuhkan oleh ibu, sebab hal itu termasuk perbuatan baik. Berbakti pada orang tua tergolong ketaatan. Ia wajib membeli sesuatu tersebut untuk ibunyu, kecuali jika ibunya berkata: ‘aku tidak menginginkannya’. Apabila ibunya berkata demikian, maka ia tidak wajib membelikan sesuatu tersebut untuk ibunya. Dalam keadaan ini, ia seharusnya membayar tebusan dengan kaffarah sumpah. [Liqa Al-Bab Al-Maftuh, 16/16]

    ReplyDelete
  6. Assalamualaikum
    Mau nanya pak.. bolehkah saya mengganti nadzar.. dulu saya pernah bernadzar untuk kurban jika saya diterima kerja, namun sblm masuk idul adha kontrak kerja saya habis,.. dan sampai sekarang belum bisa menjalankan apa yang sudah saya nadzarkan..terimakasih

    ReplyDelete
  7. Wa'alaikumussalam warahmatullah,

    Nadzar ibu termasuk nadzar ketaatan yang digantungkan dengan syarat (diterima kerja). Apabila ibu telah diterima kerja seperti yang ibu syaratkan, maka ibu wajib berkurban. Apabila ibu bisa segera menunaikan nadzar dengan berkurban, maka itu lebih baik. Jika ibu mau menundanya hingga diberikan keluasan rizki untuk berkurban, insya Allah tidak apa-apa. Kewajiban berkurban masih menjadi tanggungan ibu, hingga nadzar tersebut ditunaikan.

    Seorang ulama besar dari Timur Tengah yang bernama Asy-Syaikh Dr. Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin rahimahullah berkata:

    يجب الوفاء بنذر الطاعة؛ كالصيام والصدقة والاعتكاف والحج والقراءة. فإذا كان النذر معلقاً على شرط كالشفاء من مرض أو القدوم من سفر فعليه المبادرة بالوفاء، فإن أخَّرَهُ فلا إثم عليه بالتأخير، وإن مات وهو عليه قام به وارِثه من بعده؛ لكن الإسراع والفَوْرِيَّة لازمة؛ حتى يخرج المسلم من عُهْدَة الواجبات

    "Nadzar ketaatan wajib ditunaikan, misalkan nadzar puasa, sedekah, i'tikaf, haji atau membaca Al-Qur'an. Apabila nadzar tersebut digantungkan dengan syarat, misalkan sembuh dari sakit atau sampai ke tujuan saat bepergian jauh, maka ia wajib segera menunaikan nadzarnya.

    Apabila ia mengakhirkan dalam menunaikan nadzar, ia tidak berdosa. Apabila ia meninggal sebelum sempat menunaikan nadzarnya, maka ahli warits yang menunaikan nadzarnya. Namun ia harus sesegera mungkin menunaikan nadzar, agar seorang muslim dapat terlepas dari kewajibannya"[http://ar.islamway.net/fatwa/29807/...]

    Allahua'lam

    ReplyDelete
  8. Saya pernah berbazar puasa satu minggu berturut turut.. tapi setelah mau melakukan perut saya sakit. Dan apa denda yang harus saya bayar jika saya tidak sanggup melakukanya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Telah saya jawab di atas, jika Anda mampu menunaikan nadzar, maka wajib bagi Anda untuk menunaikannya. Namun jika nadzar itu di luar kemampuan, maka Anda wajib membayar kaffarah sumpah yaitu:

      1. Memberi makan 10 orang miskin (masing-masing orang miskin setengah sha’ beras atau setara dengan 1,5 kg. Jadi, jumlah total yang dikeluarkan adalah 1,5 x 10 = 15 kg beras, atau

      2. Memberi pakaian 10 orang miskin (pakaian yang bisa digunakan untuk shalat, misalkan sarung sekaligus baju atasan, tidak cukup hanya kaos), atau

      3. Membebaskan budak

      Pilihlah salah satu dari tiga point di atas, jika tidak mampu memilih salah satu dari ketiganya, silahkan Anda berpuasa tiga hari (tanpa harus berurutan) menurut pendapat ulama yang lebih kuat.

      Dalilnya surat Al-Maidah ayat 89, Allah ta’ala berfirman:

      فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ

      “Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu langgar. ” [QS. Al-Maidah: 89]

      Allahua'lam

      Delete
  9. Assalamu'alaikum ustad mau nanya. Ana punya teman dia bertanya kepada ana namun ana tidak bisa menjelaskan lebih detail karena takut keliru mohon jawabannya. Teman saya bernazar apabila dia (sesuatu hal) nah dia bernazar untuk menghatamkan al Qur'an 3 x dengan jangka waktu bulan maret. Nah ternyata dia tidak mampu menunaikannya. Kemudian apakah teteap harus di tunaikan atau di gantikan ke yang lain saja

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah,

      Jika ia mampu mengkhatamkan Al-Qur'an 3x dalam sebulan, insya Allah tidak apa-apa diakhirkan ke bulan berikutnya, karena nadzar ketaatan wajib ditunaikan.

      Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

      مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ

      “Barangsiapa yang bernadzar untuk menaati Allah, maka taatilah Dia. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya.” [HR. Al-Bukhari no. 6696]

      Jika tidak mampu, ia wajib menebusnya dengan kaffarah yaitu memilih antara memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin atau membebaskan budak. Jika tidak mampu membayar salah satu dari ketiganya, barulah beralih ke puasa tiga hari (secara berurutan) menurut pendapat ulama Al-Lajnah Ad-Da'imah. Sebelumnya saya meyakini tidak harus berurutan dalam menunaikan puasa kaffarah, namun sekarang saya menganjurkan untuk berurutan agar keluar dari perselisihan ulama.

      Allahua'lam, washallallahu 'ala nabiyyina muhammad

      Delete
  10. Asalamualaikum. Pak saya mau tanya dlu saya bernadzar jika sembuh mau makan bersama anak yatim tp sudah lebih 4 tahun blom kesampaian karna maslah dana nya belom ada.bagaimana cara sy mengganti nya padahal saya sekarang juga dlm keadaan pas2an

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah,

      Insya Allah suatu saat nanti, Anda akan diberikan keluasan rizki oleh Allah. Pada saat tersebut, tunaikan nadzar Anda yaitu makan bersama anak yatim.

      Sebenarnya nadzar Anda begitu mudah ditunaikan, cukup Anda mengundang satu anak yatim makan bersama Anda di rumah, maka Anda telah menunaikan nadzar tersebut.

      Delete
    2. Trm kasih pak sudah balas pertanyaan saya..sy juga udah puasa 3 hari buat gantiin nadzar saya. Dlu seingat saya nadzar nya makan bersama anakyatim panti asuhan..kalo diajak satu orang aja apa gak apa2 pak..mohon pencerahan nya lg..trm ksh

      Delete
    3. Jika nadzar Anda itu mutlak tanpa menyebutkan jumlah anak yang diberi makan, misalkan hanya bernadzar "makan bersama anak yatim panti asuhan". Maka ketika Anda makan bersama satu anak yatim panti asuhan, Anda telah menunaikan nadzar Anda.

      Kecuali jika Anda meniatkan untuk makan bersama seluruh anak yatim di panti asuhan, maka Anda harus menunaikan nazar seperti yang Anda niatkan. Allahua'lam

      Washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa'ala alihi washahbihi

      Delete
  11. ustat saya pernah bernazar puasa 3 hari, sudah saya lunaskan nazar saya,tapi saya tidak yakin nazar saya sah atau tidak,bagaimana penjelasannya ustat,atau boleh saya ganti dengan berzakat?...

    ReplyDelete
  12. Apabila Anda telah menunaikan nadzar Anda yaitu puasa tiga hari sesuai dengan ketentuan syariat, maka insya Allah puasa Anda sah. Apa yang membuat Anda ragu puasa nadzar tersebut tidak sah? Keraguan yang tidak berdasar tidak perlu dihiraukan.

    Zakat merupakan ibadah tersendiri, nadzar juga merupakan ibadah tersendiri, keduanya tidak berkaitan dan tidak bisa saling menggantikan satu sama lain. Allahua'lam

    ReplyDelete
  13. Assalamu'alaikum ustad..
    Saya mau tanya, apakah kaffarah untuk memberi makan 10 orang miskin tersebut berlaku untuk semua bentuk nazar? Maksud saya kan ada yang nazar setelah ini mau nazar puasa 2 hari, setelah itu mau nazar puasa 10 hari, dsb. Apakah itu sama saja untuk kaffarahnya? Terimakasih sebelumnya. Wassalamu'alaikum

    ReplyDelete
  14. Wa'alaikumussalam warahmatullah, kaffarah di atas hanya berlaku bagi nadzar (segala macam nadzar) yang tidak mampu ditunaikan.

    Apabila pertanyaan yang dimaksud adalah seorang bernadzar puasa 2 hari, kemudian belum sempat menunaikan nadzarnya, ia kembali bernadzar puasa 10 hari. Jika kondisinya demikian, berarti ia telah dua kali bernadzar. Jika ia tidak mampu menunaikan kedua nadzarnya tersebut, maka ia wajib menebusnya dengan dua kaffarah.

    Namun persangkaan baik saya, insya Allah ia sanggup menunaikan nadzarnya jika sekedar puasa 12 hari. Buktinya, saat bulan Ramadhan, ia mampu berpuasa 30 hari. Hendaklah ia berupaya menunaikan nadzar puasanya sebisa mungkin. Jika tidak bisa sekaligus puasa 12 hari, ia bisa mencicil puasanya tiap pekan sekali, mencari waktu libur sekolah atau libur kerja agar tidak terlalu letih. Wabillahittaufiq

    Washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad waalihi washahbihi

    ReplyDelete
  15. Pak Ustad saya lupa udah bernazar apa baru niat, untuk gantinya bagai mana ya ustad, apa saya berpuasa selama 3 hari aja ya pak ustad, mohon penjelasannya pak

    ReplyDelete
  16. Jika Anda masih ragu apakah telah bernadzar atau belum, maka hukumnya kembali pada asal yaitu Anda belum bernadzar. Anda tidak wajib menggantinya dengan kaffarah, Allahua'lam

    Namun jika Anda ingat bahwa Anda telah bernadzar, maka kaffarahnya sebagaimana disebutkan dalam artikel di atas, tidak boleh langsung beralih ke puasa tiga hari.

    Washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad waalihi washahbihi wasallam

    ReplyDelete
  17. Assalamu'alaikum,
    Ustad,ketika anak kami sakit istri saya bernadzar akan puasa selama 3 hari kalu anak kami sembuh, tapi setelah sembuh istri saya belum melaksanakan nadzarnya, bolehkah saya sebagai suami menggantikan kewajiban menunaikan nadzar tersebut? dan saya sudah melakukannya apakah sah atau tidak?

    ReplyDelete
  18. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika istri yang bernadzar, maka ia sendiri yang harus menunaikan nadzarnya. Puasa Anda dengan niat menggantikan istri insya Allah bernilai sebagai puasa sunah.

    ReplyDelete
  19. Assalamualaikum ustd, saya mau tanya. Saya pernah bernazar untuk meminta sesuatu kepada Allah, namun apa yg saya minta belum dikabulkan, masih bolehkah saya mengubah nazar saya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika hajat yang Anda nadzarkan belum tercapai atau belum dikabulkan, maka Anda tidak harus menunaikan ibadah yang Anda nadzarkan. Karena ibadah itu diwajibkan terkait dengan hajat keperluan Anda.

      Menurut apa yang saya ketahui, nadzar tidak diubah. Setelah terucap nadzar hanya ada dua kemungkinan yaitu Anda tunaikan nadzar itu jika Anda mampu atau Anda tebus nadzar itu dengan kaffarah sebagaimana yang disebutkan dalam artikel di atas. Allahua'lam

      Wabillahittaufiq, washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad waalihi washahbihi

      Delete
  20. Assalamualaikum ustadz sy nw tny, adik sy prnh bernazar jika dia tidak melakukan dosa (tdk bs sy sebutkn) itu selama bln ramadhan jika tidak sanggup dia bersedia hidup susah, ternyata dia tidak sanggup menghindari dosa itu selama bln ramadhan itu. Skrg dy sulit sekali hidupnya rezeki seperti menjauh, apa bs nazar sprti itu d ganti? Mohon di jawab ustadz. Wassalamualaikum

    ReplyDelete
  21. Wa'alaikumussalam warahmatullah, nadzar adik Anda untuk meninggalkan maksiat tertentu di bulan Ramadhan termasuk nadzar ketaatan, ia wajib menunaikan nadzarnya. Jika tidak mampu, maka tebus nadzar tersebut dengan kaffarah dalam artikel di atas sesuai urutan dan ketentuannya. Allahua'lam

    ReplyDelete
  22. assalammualaikum wr wb ustad saya kan bernadzar nagasi uang anak yatim tp saya tidak sanggup bagaiman gantinya tolong penjelasan nya iya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Jika Anda hanya bernadzar memberikan uang kepada anak yatim tanpa perincian berapa jumlah anak yatim yang diberi dan berapa jumlah uang yang akan diberikan, maka Anda cukup memberikan sejumlah uang kepada satu anak yatim sesuai kesanggupan Anda, tidak perlu berlebihan dalam memberi, diukur sesuai kemampuan finansial Anda. Dengan begitu, nadzar Anda telah gugur dan Anda tidak perlu membayar kaffarah.

      Allahua'lam, wabillahittaufiq

      Delete
  23. assalamu'alaikum ustadz
    apakah dengan memberikan satu org miskin 1.5kg beras yg ditotalkan menjadi 15kg beras untuk 10 orang tidak perlu lagi dengan lauk pauknya? hanya tok beras yang diberikan ke mereka apabila kita tidak dapat melaksanakan nadzar?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, apabila nadzar tersebut di luar kemampuan, Anda wajib membayar kaffarah, diantaranya dengan memberikan setengah sha' (1,5 kg) makanan pokok berupa beras untuk masing-masing orang miskin yang jumlahnya 10 orang miskin. Kalo ditambah lauk-pauk tentu lebih utama (afdhal).

      Allahua'lam, wabillahittaufiq

      Delete
  24. Assalamualaikum pak ustadz, syaa mau bertanya. Saya bernazar jika sy meraih sesuatu , ternyata sesuatu tsb sudh sy raih. Dan nazar saya adalah menunaikan puasa qodo saya + puasa nazar (sekitar 25 hari puasa ) dan hrs diselesaikan sblm ramdhan tahun ini tiba. Dan sy mulai tgl 10 mei. Setelah 4 hari puasa sy krg sanggup di tmbah org tua saya marah krn katanya jangan menyiksa diri, apalagi belakangan ini saya baru kedokter krn ada kelenjar dan harus minum obat setiap hari, apakah bisa nazar tsb diundur dr waktu yg sayya tentukan sbelumnya pak? Apalagi hal tsb menyangkut dgn puasa qodo(ganti) saya yg saya masukkan dlm nazar jg agar saya segera menyelesaikan sblm ramdhan tiba lagi.

    ReplyDelete
  25. Wa'alaikumussalam warahmatullah, sakit ibu termasuk udzur syar'i. Insya Allah tidak apa-apa ibu menunda puasa qadha dan nadzar hingga diberikan kesembuhan, Allahua'lam

    Jika sudah sembuh, ibu harus segera menunaikan puasa qadha dan nadzar tersebut, jangan ditunda sampai masuk bulan Ramadhan berikutnya.

    ReplyDelete
  26. Kurangnya dilanjut setelah Ramadhan, insya Allah tidak apa-apa

    ReplyDelete
  27. Assalammualaikum Ustadz, saya mau tanya waktu otu saya tidak melaksanankan nazar saya berarti saya harus membayar dengan maengasih makan 10 org miskin dengan jumlah keseluruhan 15 kg beras, yg mau saya mau tanyakan apakah boleh sya memberi masing" lebih dari takaran yg telah di tentukan jika insyaallah saya deberi rezeki lebih dari allah terimakasi ustaz itu saja...

    ReplyDelete
  28. Wa'alaikumussalam warahmatullah, kalo Anda ingin memberi masing-masing orang miskin lebih dari takaran yang diwajibkan insya Allah tidak apa-apa. Semoga bernilai sedekah sunah... Semoga dengan hal itu, harta Anda digantikan dengan yang lebih banyak dan lebih berkah...

    ReplyDelete
  29. Assalamualaikum Wr.Wb
    Ustadz maaf saya mau bertanya. Saya bernazar jika saya lolos seleksi tahap I saya akan menemui teman saya. Saya juga bernazar saya akan meminta maaf secara langsung kepada guru saya pada hari senin dan saya akan mencari beliau. Saya sudah meminta maaf dengan guru saya tp saya meminta maaf melalui sms karna saat hari senin itu guru saya sedang workshop. Apakah itu sudah germasuk meminta maaf secara langaung?
    Terus saya ingin mengganti nazar saya yg bertemu dengan teman saya dengan berpuasa 3 hari berturut turut. Apakah boleh ustadz?
    Mohon jawabannya terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, nadzar Anda termasuk nadzar yang mubah (boleh), bukan nadzar ketaatan, sehingga Anda boleh memilih antara menunaikan nadzar atau menebusnya dengan kaffarah.

      Perlu Anda ketahui bahwa menebus nadzar dengan kaffarah bukan langsung dengan puasa tiga hari, tapi ada tahapannya. Silahkan baca lagi keterangan dalam artikel di atas

      Delete
  30. Melanjutkan yang tadi. Apakah saya berdosa karna mengganti nazar saya? Apakah berpengaruh saat nanti saya melaksanakan tes tahap II ? Saya bingung Ustadz saya takut apa yg saya lakukan utuk memenuhi nazar saya itu salah dan saya tidak memenuhi kewajiban saya. Ooo iya Ustadz sebebtar lagi kan ramadhan apakah boleh kalo saya melaksanakan puasa sebagai ganti nazar saya setelah bulan ramadhan selesai? Apakah saya berdosa karena menunda pelaksanaan nazar saya?. Semoga Allah memaafkan dan menerima nazar saya dan melancarkan segalanya. Aamiin ya Allah

    ReplyDelete
  31. Jika Anda tidak mampu menebus nadzar dengan memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin atau membebaskan budak, kemudian beralih pada puasa tiga hari berturut-turut, maka silahkan Anda berpuasa setelah Ramadhan

    ReplyDelete
  32. Terimakasih atas jawabannya Ustadz. Saya kebetulan masih anak sekolah jadi saya bungung jika saya memberi makan 10 orang miskin saya mengumpulkan uang dulu. Tidak apa apa kan Uastadz? Yang saya takutkan Allah marah pada saya karena saya menunda dan mengganti nazar saya. Saya tidak ingin melalaikan kewajiban saya Ustadz

    ReplyDelete
  33. Insya Allah tidak apa-apa, semoga Allah mudahkan rizki adik. Barakallahufiik

    ReplyDelete
  34. Assalamualaikum Wr. Wb
    Ustadz saya mau bertanya, umur saya baru 17th dulu saya bernadzar akan puasa sebulan penuh tanpa terpotong2 jika saya masuk SMA negeri, dan ternyata alhamdulillah saya masuk SMA negeri.Tapi, saya selalu tidak punya waktu untuk melaksanakan nadzar puasa sebulan penuh karna berbagai alasan. Kalau saya ingin menebus nadzar saya dengan penebus yang lain, sekiranya yang cocok seperti apa ya Ustadz? Terimakasih sebelumnya.

    ReplyDelete
  35. Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, kalo Anda tidak mampu puasa sebulan penuh berurutan sebagaimana nadzar Anda, maka Anda wajib menebusnya dengan membayar kaffarah antara memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin. Keterangan selengkapnya baca artikel di atas, wabillahittaufiq

    ReplyDelete
  36. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu ustad, saya mau bertanya teman saya pernah bernazar apabila dia lulus pns maka dia akan berpuasa 3 hari berturut-turut dengan memberi makan anak panti asuhan, tapi hampir 1 tahun ini dia belum melakukan nazarnya, terkendala dengan dana ustad, bisakah nazar memberikan makan pada anak panti asuhan diganti dengan memberikan sembako, berupa beras, mie atau yg lain2, trus puasa 3 hari berturut2 bisa diganti dengan penjelasan ustad yg diatas atau bisa juga berpuasa tp wktunya tidak berturut2 misalnya, minggu ini puasa trus dibayar lagi mnggu dpn bgitu strusnya. Mohon penjelasannya ustad, terima kasih sebelumnya. Wa'alaikumsalam wa'rahmatullahi wabarakatu.

    ReplyDelete
  37. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika ia bernadzar puasa tiga hari berturut-turut, ia pun harus menunaikan puasa berturut-turut sebagaimana yang dinadzarkan. Puasa 3 hari berturut-turut insya Allah tergolong mudah dan mampu dilakukan teman Anda, sehingga tidak bisa diganti dengan kaffarah. Kewajiban kaffarah hanyalah saat nadzar itu di luar kemampuan. Jika ia mampu puasa Ramadhan 30 hari berturut-turut, puasa tiga hari tentu lebih mudah insya Allah.

    Memberikan makan tidak harus dalam bentuk makanan siap saji. Insya Allah tidak apa-apa dalam bentuk bahan makanan seperti beras, mie dan lainnya. Jadi, nadzar teman Anda itu masih sangat mungkin ditunaikan, semoga Allah beri kemudahan... Wabillahittaufiq

    Washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad waalihi washahbihi

    ReplyDelete
  38. Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu ustad, saya mau bertanya bolehkh saya mengganti nazar?, contohnya saya berdoa jika saya lolos masuk kuliah saya akan katam ngaji sama memberi makan anak yatim tapi belum saya sebutkan berapa, terus saya mau menggantinya dengan berinfak ke masjid karena tidak sanggup untuk memberi makan anak yatim boleh ustad?, soalnya hasil pengumumannya masih belum keluar ustad
    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz

    ReplyDelete
  39. Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Memberi makan anak yatim adalah suatu yang mudah. Cukup Anda ajak makan satu anak yatim di warung makan, maka Anda telah menunaikan nadzar. Menghatamkan Al Quran juga merupakan amalan yang mulia. Saya berharap baik Anda lolos masuk kuliah atau tidak, Anda tetap melaksanakan dua niat yang mulia tersebut, wabillahittaufiq

    Washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad waalihi washahbihi

    ReplyDelete
  40. Assalamualaikum pak ustad saya pernah bernazar kalau saya diterima sbmptn atau lolos masuk kuliah saya akan mencuci pakaian ayah saya selama seminggu tetapi lupa itu mencucui berturut-turut 1 minggu atau tidak dan berusaha untuk taat dengan beliau (tdk membuatnya marah) tapi setelah 2 hari mencuci pada hari ke 3 saya lupa mencuci (ceritanya baju ayah saya blm ada yg kotor kemudian saya minta baju yg ayah pakai skrg nanti malam saja saya cuci kan sudah dipakai dan waktunya dicuci trus beliau bilang besok saja mencucinya kemudian saya menjawab "saya nazarnya setiap hari yah" tapi sebenernya saya ragu waktu awal bernazar saya mengucapkan berturut turut 1 minggu atau tidak kemudian hbs tarawih saya ada urusan diluar kemudian pulang dan tidur, lupa untuk mencucinya) Dan ayah saya sempat marah kepada saya karena suatu hal tapi saya sebenarnya tidak berniat membuatnya marah. Bagaimana pak ustad? Saya ingin menepati kewajiban saya kepada Allah. Jujur saya takut sekali pak ustad :')

    ReplyDelete
  41. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika Anda bernadzar mencuci pakaian ayah selama seminggu, artinya Anda hanya bernadzar mencuci pakaian ayah selama 7 hari tanpa harus berurutan. Anda telah mencuci pakaian ayah selama dua hari, tinggal tersisa 5 hari berikutnya. Nadzar ini termasuk nadzar ketaatan yang wajib ditunaikan.

    Masalah kemarahan ayah kepada Anda, hal itu tidak ada kaitannya dengan nadzar. Namun seyogyanya Anda meminta maaf atas kesalahan Anda karena membuat ayah marah. Semoga Allah mudahkan Anda untuk menunaikan nadzar tersebut, wabillahittaufiq

    Washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad waalihi washahbihi

    ReplyDelete
  42. Assalamualaikum pak ustadz. Saya ingin bertanya. Pada bulan puasa kemarin saya bernazar pada 10 hari terakhir bulan ramadhan, nazarnya yaitu apabila saya tidak haid selama 10 hari terakhir saya akan membaca alquran lebih giat pada 5 hari terakhir ustadz, dan saya sudah melaksanakannya. Namun saat ini saya masih ragu dengan hal tersebut ustadz, tapi saya sudah melaksanakan namun masih merasa ragu sudah melaksanakannya apa belum ustadz tp saya mencoba meyakinkan diri saya. Apakah nazar saya itu termasuk nazar atau bukan ustadz? Lalu apakah saya haruselaksanakan kaffarah sumpah ya ustadz? Di mohon ustadz pencerahannya.
    Terima kasih ustadz
    Wassalamualaikum

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika terucap kata nadzar, maka hal itu teranggap sebagai nadzar. Jika Anda telah melaksanakan apa yang Anda nadzarkan, maka nadzar Anda telah gugur.

      Keraguan yang muncul setelah Anda selesai melakukan ibadah, tidak dianggap dalam syariat. Hal itu hanyalah was-was dari setan. Anda tidak perlu menghiraukannya dan tidak perlu membayar kaffarah. Allahua'lam

      Washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad waalihi washahbihi

      Delete
  43. Assalamualaikum Ustad Harits,
    Mohon pencerahannya, tahun lalu ada anak teman saya koma di rumah sakit sy sangat tidak tega melihatnya dan terus berdoa utk kesembuhan dy. Suatu hari sy bernazar apabila dy sembuh sy akan melakukan sholat tahajud seminggu berturut2, tak lama kemudian dy bs keluar dr masa kritisnya dn berangsur membaik. Skrg ini sdh tdk di rawat di RS tp dokter memvonis ada kelainan pada otaknya sehingga dy spt anak (maaf) cacat skrg ini. Yg ingin sy tanyakan apakah sy perlu menunaikan nazar sy krna anak itu sdh keluar dr RS meskipun cacat. Dan terus terang nazar yg tsb sgt susah sy tunaikan krna beberapa kali gagal. Boleh sy ganti dgn kaffarah saja?
    Terima kasih ustadz, sy menunggu sekali penjelasan dr Anda.

    ReplyDelete
  44. Wa'alaikumussalam warahmatullah, membayar kaffarah hanya dilakukan apabila nadzar itu di luar kemampuan. Jika Anda mampu shalat tahajud setiap malam, meskipun hanya dua rakaat, maka hendaklah Anda lakukan.

    Tata caranya, jika Anda mampu shalat tahajud setelah tidur di tengah malam, hal itu lebih baik. Jika dirasa berat, insya Allah tidak apa-apa Anda shalat tahajud langsung setelah shalat isya atau setelah shalat sunah ba'diyah Isya, meskipun hanya dua rakaat. Anda lakukan hal itu berturut-turut selama seminggu, semoga Allah mudahkan, wabillahittaufiq

    Washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad waalihi washahbihi

    ReplyDelete
  45. Ust, gimana misalkan ada seseorang yang bernazar untuk tidak menikah dengan gadis yg dicintainya, jika taruhan kalah, tapi orang ini dia kalah dari taruhannya kemudian dia menikah dengan gadis itu, apakah boleh apakah sah nikahnya apabila dia menikahi gadis itu...

    ReplyDelete
  46. Ia wajib menebus nadzarnya dengan kaffarah sebagaimana disebutkan dalam artikel di atas sesuai dengan ketentuan dan urutannya.

    Apabila terpenuhi rukun dan syarat nikah, maka pernikahannya sah insya Allah. Nadzar seseorang tidak berpengaruh pada sah tidaknya akad nikah. Allahua'lam

    ReplyDelete
  47. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...
    izinkan saya bertanya pak ustad,dahulu saya ada nazar,jika saya diterima di sekolah A,saya akan puasa mutih 3 hari,ternyata kata bibi saya,puasa mutih itu harus dilakukan berturut-turut/tidak boleh ada jedanya,saya khawatir tidak sanggup melaksanakannya,lagipula saya baru tahu kalau puasa mutih itu tidak diajarkan dalam agama Islam.jadi,bolehkah saya melaksanakannya tidak berurutan? ataukah saya harus menggantinya dengan yg disebutkan anda diatas?
    saya mohon penjelasannya,
    Terimakasih pak ustad
    Jazakallahu khairan katsira...
    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuuh...

    ReplyDelete
  48. Wa'alaikumussalam warahmatullah, Anda ganti nadzar puasa mutih itu dengan puasa senin kamis selama tiga hari, karena puasa mutih tidak diajarkan dalam Islam. Setiap ibadah harus ada tuntunannya dalam Al Quran dan hadits nabi beserta penjelasan ulama, Allahua'lam.

    ReplyDelete
  49. Assalamualaikum pak ustad,saya mau tanya saya pernah bernazar kepada seorang istri saya,waktu itu saya bernazar takut dia knpa" karna sakit ,ahirnya saya bernazar tidak main atau berhubungan badan dengan dia selama 2 minggu pas saya jalani saya ga bisa atau ga bisa melaksanakan nazar tersebut,apa bisa di gantikan dengan hukum yg di atas pak ustad..mkasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, bisa insya Allah. Kaffarah dalam artikel di atas untuk semua nadzar di luar kemampuan kita.

      Delete
  50. assalamualaikum pak ustad...
    Mhn pencerahannya pak ustad...
    Bbrpa bulan yg lalu,sya mngikuti tes pengangkatan pegwai tetaP di slah satu prushaan bumd,d stiap sholat saya sllu meminta sama allah begini doa nya*ya allah,jika pekerjaan ini baik bgiku,msa dpanku mka mudahkanlah..andai engkau memberikan amanah kpda hamba utk mnjdi pegwai tetap,mampukan hamba utk membrgkatkan haji kedua org tua hamba..D dlm doa saya sllu meminta sperti itu pak ustad..Di dalam hati saya juga berkata,andai saya lulus jdi pegawai tetap saya akan mmbrgkatkan org tua saya k tanah suci...
    Trnyta stlah saya lulus,melihat kndisi keuangan saya dmna sya hanya bkerja hingga usia 36 thun saya mrsa tdak sanggup utk mmbrgkat kan kedua org tua saya krna masa krja saya hanya skitar 5 thun lagi utk pensiun d usia 36 thun...
    apakah itu trmasuk nazar pak ustad?
    jika saya tdak mampu,bolehkah saya mengganti nazar saya?

    ReplyDelete
  51. @ Yusuf

    Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika nadzar itu di luar kemampuan Anda, maka kewajiban Anda adalah menebusnya dengan kaffarah yang disebutkan dalam artikel di atas sesuai ketentuan dan urutannya, wabillahittaufiq

    ReplyDelete
  52. @ Angelia Fanita

    Wa'alaikumussalam warahmatullah, nadzar adalah seorang mewajibkan sesuatu kepada dirinya, baik dengan mengucapkan kata nadzar atau yang lain. Apabila dengan ucapan itu, Anda mengharuskan diri memberangkatkan orang tua haji saat diangkat sebagai pegawai tetap, maka hal itu teranggap sebagai nadzar, meskipun tidak terucap kata nadzar.

    Nadzar di luar kemampuan ditebus dengan kaffarah yang disebutkan dalam artikel di atas, wabillahittaufiq

    ReplyDelete
  53. Saya bernazar untuk menjauhkan diri dari perbuatan yaitu onani dg cara jika saya melakukan hal tsb saya harus membayar uang sebesar 500rb ke kotak amal masjid

    Dan barusan saya melanggarnya sebanyak 2x hari ini. Apakah saya harus membayarnya juga 2x lipat?

    Tapi saat bernazar saya hanya dibibir saja seperti orang komat kamit tidak bersuara, apa itu termasuk nazar didalam hati atau diucapkan

    Jika itu termasuk nazar yg diucapkan saya harus memenuhi nazar saya dg membayar uang ke kotak amal atau membayar kafarat (memberi makan/pakaian kpd orang miskin)

    Saya masih seorang pelajar dan saya merasa kesulitan mencari orang2 yg miskin. Apakah orang miskin itu yg benar2 miskin atau bisa juga seperti tukang becak dll

    Terima kasih

    ReplyDelete
  54. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
    Pak Ustad, saya mau bertanya. Saya harus membayar kafarah sumpah lebih dari sekali. Apakah saya boleh membayarnya kepada orang yang sama ?
    Contohnya, Saya harus membayar dua kafarah sumpah. Bolehkan saya memberi makan dua kali kepada 10 orang miskin atau memberi beras sebanyak 3 kg kepada 10 orang miskin ? Ataukah saya harus memberi makan 20 orang miskin atau memberi 1.5 kg beras kepada 20 orang miskin ?

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, insya Allah boleh diberikan pada orang yang sama.

      Delete
  55. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Saya mau bertanya pak, beberapa bulan lalu saya bernazar jika doa saya terkabul saya akan berkurban, tapi saat ini saya terbentur dengan keadaan orang tua saya yang mengharuskan saya membantunya. Bagaimana menurut bapak, mana yang harus saya prioritaskan dulu? Berkurban dulu atau memberikan uang tersebut kepada orang tua dulu?
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam waraatullah wabarakatuh, keduanya adalah wajib. Menunaikan nadzar hukumnya wajib, berbakti kepada orang tua juga wajib. Anda dahulukan yang lebih penting dan kebutuhan yang lebih mendesak. Kalo kebutuhan orang tua tidak bisa ditunda, maka dahulukan. Anda bisa menyembelih kurban di tahun berikutnya, insya Allah tidak apa-apa. Allahua'lam

      Delete
  56. Ustad kalau ngasih baju nya gk pake setelan nya gimana stad, misalnye baju kaos aje gk ame celane nye

    ReplyDelete
    Replies
    1. Harus pakaian yang bisa digunakan untuk shalat. Kalo tidak mampu membelikan sesetel pakaian, Anda bisa pilih kaffarah memberi makan orang miskin.

      Delete
  57. Assalamu 'alaikum, ustadz, apakah aqiqah boleh digabung dengan kurban? Waktu anak saya yang baru lahir sakit, saya bernazar "jija ia sembuh, saya akan mengeluarkan akikah sekaligus kurbannya pada hari raya kurban tahun ini" apa yang harus saya lakukan? Mohon jawabannya.

    ReplyDelete
  58. السلام عليكم ...
    ustadz mohon bimbingan nya , karena saya bingung, apakah nadzar ini terus menerus tanpa ada akhirnya, misalnya saya bernadzar jika saya tidak bisa mengaji 1 juz dalam satu hari maka saya akan membaca yasin 100x di makam ulama sebagai ganti nya,atau jika saya lulus ujian maka saya akan ziarah ke makam wali,jika saya kemudian lulus ujian dan ziarah, lalu tahun depan saya ujian dan lulus lagi apa kah saya harus ziarah ke makam wali lagi? dan jika saya tidak bisa mengaji 1juz dlm sehari dan itu terjadi berkali2 apa kah saya harus membaca yasin ratusan kali? sebanyak saya melanggar itu, bagaimana ustadz mohon pencerahannya,karena saya orang tak berilmu.. syukran

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, Anda cukup menebus nadzar Anda dengan kaffarah dalam artikel di atas insya Allah. Tidak perlu ziarah ke makam wali atau membaca yasin di atas makam wali. Setelah membayar kaffarah, maka seolah-olah Anda tidak bernadzar sebelumnya. Wabillahittaufiq

      Delete
  59. Assalamualaikum, ustad saya mau nanya saya kan bernazar tidAk akan bermain sepak bola, nah saya melanggarnya, dan saya juga mengucapkan konsekuensinya jika saya melanggar waktu saya bernazar, bahkan sampai menambahkan kata kata m apapun yang terjadi , dan nazar saya sudah kesampain, dan pertanyaan saya, apakah hal jelek yang akan terjadi pada saya sewaktu bernazar, bisa di tebus atau di ganti dengan hal lain untuk menebusnya agar lunas?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, Anda tebus nadzar tersebut dengan kaffarah dalam artikel di atas dengan urutan dan ketentuannya. Adapun hal buruk atau musibah yang akan menimpa Anda, hal itu adalah rahasia takdir Allah. Tidak ada seorang pun yang tahu.

      Berdoalah kepada Allah dan minta perlindungan dari segala keburukan, niscaya Allah akan mengabulkannya, Allahua'lam

      Washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad waalihi washahbihi

      Delete
  60. Assalamualaikum ustad. saya mau bertanya, saya sudah bernazar tidak akan tes lagi jika sudah diterima di perguruan tinggi tahun ini. Namun, saya masuk di perguruan tinggi yg tidak sesuai dengan yang saya dan ibu saya tidak terlalu inginkan dan muncul keinginan saya untuk mencoba lagi tahun depan. Apakah nadzar itu boleh diganti dengan hal lain atau membayar kaffarahnya agar nazar saya gugur? terimakasih ustad. wassalamualaikum.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, Anda tebus nadzar tersebut dengan kaffarah dalam artikel di atas dengan urutan dan ketentuannya, kemudian silahkan Anda ikut tes lagi, kalo memang hal itu lebih baik. Allahua'lam

      Washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad waalihi wshahbihi

      Delete
  61. assalamualaikum ustazd.,mohon penjelasan ustad karena saya merasa berdosa sekali kepada allah swt ustadz.jadi begini ustadz. saya pernah bernadzar .karena saya sering melakukan dosa ini maka saya bernadzar jika saya melakukan nya maka saya akan berpuasa selama beberapa hari.tapi saya tidak kuat ustadz.sampai sampai saya pernah bahkan hampir sering melakukan nya kemarin tapi sekarang insya allah saya sudah sadar.jumlah ndzar saya tersebut sudah tidak maampu untuk melakukannya .mohon penjelesannya ustadz. waallahu a'lam bisowwaf.trima kasih ustadz

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, Anda tebus nadzar tersebut dengan kaffarah dalam artikel di atas dengan urutan dan ketentuannya, maka nadzar tersebut akan gugur. Namun Anda tetap harus menjauhi dosa itu dan bertakwa kepada Allah.

      Mintalah pertolongan pada Allah agar dimudahkan menikah. Hal itu adalah solusi yang tepat untuk masalah Anda insya Allah, Allahua'lam

      Washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad waalihi washahbihi

      Delete
  62. Assalamu'alaikum pak ustadz,saya mo bertanya,seminggu yg lalu saya melamar pekerjaan dan berucap nazar jika di terima nanti gaji pertama saya akan bayar uang yg pernah dulu saya pakai,uang itu dulu mau saya sumbangkan ke panti yatim,tapi karna ada keperluan saya pakai. Seminggu kemudian saya dapat panggilan kerja tapi setelah saya tau pekerjaan ini tdk sesuai dg keinginan saya, bagaimana dg nazar saya pak Ustadz apa boleh bayar nazarnya nanti setelah dapat pekerjaan di tempat lain? Mohon penjelasannya pak ustadz. Wassalamu'alaikum..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, apa yang saya pahami, nadzar Anda dikaitkan dengan dua hal yaitu pertama, diterima kerja dan kedua, menerima gaji pertama. Kalo dua hal itu telah Anda peroleh, maka Anda harus segera menunaikan nadzar tersebut (menyumbang ke panti yatim).

      Sekarang Anda belum diterima kerja dan belum mengambil gaji pertama, jadi penunaian nadzarnya menunggu hingga dua hal tersebut tercapai, Allahua'lam

      Delete
  63. Assalamu'alaikum pak ustadz, sya Mau bertanya, 4bulan yg lalu sya telah bernadzar, jika sebidang tanah yg sya miliki laku terjual sya bernadzar akan buat acara akikah anak pertama sya laki-laki, tpi setelah tanah itu laku terjual sya lupa untuk menyisihkan sebagian uang buat akikah anak sya, karena banyak keperluan yg harus dibayar, apa boleh sya mengganti nadzar tersebut dengan Hal lain, karena sya merasa tidak mampu terbilang ekonomi Keluarga Kami sedang tidak stabil, mohon di jawab pak ustadz, terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, nadzar yang tidak mampu ditunaikan ditebus dengan kaffarah dalam artikel di atas. Namun jika Anda bisa menabung sedikit demi sedikit untuk aqiqah nadzar Anda, maka hal itu perlu diusahakan, agar Anda bisa menunaikan nadzar tersebut, Allahua'lam

      Delete
  64. Assalamu'alaikum saya ingin bertanya. Dulu saya mempunyai nadzar untuk menghafalkan satu juz yg ada dalam al - qur'an, namun waktu sudah berjalan selama kurang lebih 2 th dan saya blm juga menyelesaikan hafalan tsb karena saya tidak sanggup. Apakah saya bisa mengganti nazar tsb spt yg bapak bilang? Atau saya harus tetap berjuang untuk menghafalkan? Mohon utk dijawab ya pak, Syukron :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, Anda tetap berusaha menghafalkan Al Quran sebagaimana yang dinadzarkan, apabila usaha Anda sudah maksimal dan Anda belum mencapai target, maka Anda menebusnya dengan kaffarah dalam artikel di atas sesuai ketentuan dan urutannya, Allahua'lam.

      Delete
  65. Assalamu'alaikum, saya ingin bertanya. Beberapa bulan yang lalu saya bernadzar apabila saya hamil saya akan berqurban. Akan tetapi karna satu dan lain hal, sampai detik ini saya belum mampu menunaikannya untuk berqurban ditahun ini. Insyaallah saya mampu untuk berqurban di tahun depan. Apakah tidak apa apa? Apa saya perlu untuk membayar dengan memberi makan 10 orang miskin seperti yg tertulis di atas dulu dan berqurban di tahun depan? Mohon arahannya pak. Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, kapan Anda mampu berkurban, maka harus segera ditunaikan. Jika tahun depan sudah mampu, insya Allah tidak apa-apa Anda berkurban tahun depan. Kalo Anda berkurban, tidak perlu menebus nadzar tersebut dengan kaffarah Allahua'lam

      Delete
  66. saya mau tanya pak ustad jika kta punya nazar puasa. namun karna saya pekerja dn tdk dpt untuk berpuasa tpi pekerjaan saya tdk begitu berat menurut pandangan org laen apa saya blh membayar sumpah.a..... saya hilaf mengucapkan nazar tersebut. mhon jawaban.a pak ustadz

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menebus dengan kaffarah itu bagi mereka yang nadzarnya di luar kemampuan. Jika pekerjaan Anda tidak begitu berat dan Anda mampu berpuasa, maka Anda wajib berpuasa sejumlah hari yang dinadzarkan, Allahua'lam

      Delete
  67. Assalamulaikum, sekarang saya bernadzar apabila saya melakukan maksiat, maka saya menghafal 1 surat dalam 5 hari, nah saya juga pada saat iu bernadzar belum tau bener hukum dari nadzar itu, saya takut nanti di akhirat saya ada hutang, dan juga sebelum itu saya bernadzar apabila saya melakukan maksiat maka allah memberikan saya azab, nah terus saya ganti seperti diatas tadi, yaitu meghafal 1 surat dalam 5 hari, apakah saya membayar kafarat sumpah karena saya mengganti nadzar saya ? Dan bagaimana cara agar membatalkan nadzar yang menghafal 1 surat 5 hari iu ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, tebus nadzar Anda dengan kaffarah dalam artikel di atas sesuai ketentuan dan urutannya, Allahua'lam

      Delete
  68. Assalamualaikum, ustad. Saya numpang bertanya.
    Saya bernazar (suatu hal) maka saya akan menginfaq kan 1/2 dari tabungan atm saya. Akhirnya hal itu terwujud tp atm saya terblokir. Bagaimana ya ustad? Mohon bimbingannya,jazakumullah khairan katsira.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, Anda liat saldo tabungan Anda lewat buku rekening setelah dicetak, kemudian infakkan separuhnya sesuai dengan apa yang Anda nadzarkan, Allahua'lam

      Delete
  69. assalamualaikum pak , sebelum saya diterima kerja saya pernah merusak saluran air di sebuah mushola yg sudah tidak begitu terawat di sebuah terminal , dengan tidak sengaja , lalu saya bernazar kalau sudah diterima kerja saya akan menng infak kan gaji pertama saya ke mushola itu , namun saat saya hendak membayar nazar saya ternyata di mushola itu tidak ada kotak amal bahkan di dalam mushola sangat berantakan sekali sedangkan saya malu jika harus langsung memberikan uang yg akan saya infak kan ke orang yg ada di sana . bagaimana solusinya pak ustad ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, Anda bisa titip ke teman yang amanah untuk memberikan uang nadzar Anda ke takmir musholla tersebut. Bahkan meskipun Anda tidak bernadzar, Anda tetap harus mengganti fasilitas masjid yang telah Anda rusak, Allahua'lam

      Delete
    2. apabila saya tidak menyanggupinya apa saya bisa menngantinya dengan puasa pak ? terima kasih

      Delete
    3. Masalahnya Anda telah merusak fasilitas masjid, Anda bernadzar atau tidak, Anda tetap harus menggantinya. Anda berurusan dengan hak manusia, sehingga tidak bisa ditebus dengan kaffarah. Kaffarah dilakukan jika kaitannya hanya antara nadzar pribadi dengan Allah. Saya ibaratkan, saat koruptor ingin bertaubat, ia juga harus mengembalikan uang rakyat, tidak cukup hanya beristighfar di lisan, Allahua'lam

      Delete
  70. Assalamualaikum ustadz , saya mau tanya , saya bernazar berpuasa selama 1 Minggu penuh , saya sudah melaksanakan 5 hari berpuasa , nah pas hari ke 6 saya tidak berpuasa karena ada aktifitas fisik yg dilakukan , apa saya perlu mengulang puasa saya dari hari pertama lagi ya pak ustadz , atau saya melanjutkan sisa 2 hari puasa sehingga genap 1 Minggu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, Anda cukup menambah atau melanjutkan dua hari puasa nadzar tersebut insya Allah, tidak perlu diulang dari awal, Allahua'lam

      Delete
  71. Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh ustadz

    Saya pernah bernadzar, kalau saya mrndapatkan beasiswa, setiap bulan saya akan sedekah 50.000, Alhamdulillah saya mendapatkan beasiswa itu, tapi karena kebutuhan, terkadang saya menunaikan nazar 2 bulan sekali dengan nominal yang sesuai, jadi 100.000 misalnya, namun beberapa belum saya tunaikan, sehingga jumlahnya semakin menumpuk, lalu apakah saya boleh seperti itu? Dan Insya Allah, jika ada rizki saya akan membayarkannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika Anda mampu menyisihkan uang tiap bulannya untuk sedekah sejumlah 50 ribu sebagaimana nadzar Anda, maka Anda harus menunaikan nadzar tersebut, meskipun tidak harus dibayarkan langsung tiap bulan, Allahua'lam

      Delete
  72. Assalamualaikum ustad. Nama saya Rangga dari Madiun, Mohon bimbingannya. Saya sekitar 4-5tahun yang lalu sempat bernadzar jika deal di sebuah tender event organizer saya dengan seorang customer saya akan berpuasa 10 hari. Dan saya juga pernah meniatkan setiap mendapat rejeki tambahan dari rekan EO yang lain per Rp500.000,- sebagai rasa bersyukur saya akan berpuasa 1 hari. Serta setiap mendapat 1 order untuk EO saya sendiri, sebagai rasa syukur saya juga meniatkan untuk berpuasa 1 hari. Dengan sebagian sudah saya laksanakan puasanya dan sebagian lainya masih belum terlaksanakan sampai saat ini sudah tercatat 210 hari puasa, hingga saya terlupa dan kurang yakin apakah setiap dapat order saat ini saya mencatat 1 hari puasa karena bernadzar atau karena perwujudan rasa syukur. Per Agustus 2016 kemarin saya berpikir mengganti setiap dapat order saya tidak lagi mencatat 1 hari puasa melainkan menyumbangkan 20-30% hasil bersihnya untuk sedekah, karena saya rasa dengan bersedekah lebih bermanfaat untuk orang lain, tetapi jika berpuasa itu hanya untuk melatih diri saya sendiri. Pertanyaan saya pak ustad:
    1.tindakan saya selama ini apakah masih disebut nadzar dan harus dibayar sampai saya tidak lagi bekerja di EO?
    2.pencatatan puasa saya yang masih 201 hari itu apakah boleh diganti dengan memberi makan 10 orang per 1 hari puasanya?
    3.menjadi masalah atau tidakkah jika kemarin saya meniatkan untuk setiap 1 order saya berpuasa 1 hari saya ganti dengan sedekah 20-30% dari hasil EO tersebut?
    4.saya bingung menentukan apakah sampai saat ini yang saya lakukan ini atas dasar nadzar ataukah sebagai rasa syukur? Terus terang saya masih terbayang2 bingung ini semua sebuah nadzar atau penerapan rasa syukur saya, karena saking lamanya sudah berjalan, hingga saya lupa dulu niat awalnya bagaimana. Seingat saya ada beberapa tender yang saya niatkan nadzar jika deal, dan yang lainnya saya catat untuk rasa syukur saya sudah diberi rejeki. Maaf, jika kasusnya terlalu panjang ustad. Wassalamualaikum. Terima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika kondisi yang Anda sampaikan adalah nadzar, maka nadzar tidak bisa diganti dengan sedekah, berapapun jumlahnya. Nadzar hanya bisa ditebus dengan kaffarah sesuai ketentuan syariat. Sedekah yang Anda keluarkan tersebut insya Allah tetap bernilai pahala di sisi Allah. Namun nadzar Anda belum gugur, karena Anda belum menebusnya dengan kaffarah, pahami artikel di atas dengan baik. Kenapa ada kaffarah nadzar? Apa hikmahnya? Karena tidak semua orang mampu menunaikan nadzarnya, termasuk kondisi Anda, menurut apa yang saya pahami. Tebus nadzar tersebut dengan kaffarah sesuai ketetentuan dan urutannya, Allahua'lam

      Delete
  73. Assalammualaikum ustad,saya telah bernazar untuk berhenti melakukan satu perbuatan ini(misalnya menghisap rokok/tembakau/cigarrete/smoking)dan syaratnya masalah saya selesai. sekarang masalah saya sudah selesai,tetapi saya telah melanggar nazar saya,kerna saya belum bisa berhenti membuat perkara itu..bagaimana ya? apakah boleh saya menebus dgn kaffarah? kerna saya bimbang ataupun risau saya bisa melanggarnya lagi bahkan bimbang menambahkan dosa.saya bukan tidak ingin/mau berhenti tp saya belum mampu utk menahannya lagi ataupun terus berhenti,saya perlukan masa utk berhenti. cuma saya bimbang sy dapat dosa jika sy melakukannya lagi dan lagi. jd bolehkah saya menebusnya dgn kaffarah? saya cuma bimbang saya tak mampu menahan dan buat perkara itu daj menambahkan dosa malah Allah swt membencinya.mohon ustad dpt membantu saya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, Anda tebus nadzar tersebut dengan kaffarah dengan ketentuan dan urutannya dan Anda tetap wajib meninggalkan rokok. Allahua'lam

      Delete
  74. assalamu'alaikum ustad, saya oernah nazar puasa 40 hari berturut-turut, saya melaksanakannya tapi tidak berturut-turut, karena kadang saya sakit atau haid. jika jumlahnya telah 40 hari tapi tidak berturut-turut apa sah nazarnya atau tetap bayar kafarah, atau harus terus mengulang sampai sukses 40 hari berturut turut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, sakit dan haid adalah udzur. Ketika Anda tidak berpuasa karena haid atau sakit, Anda tetap terhitung puasa berturut-turut insya Allah. Semoga Allah menerima amal ibadah kita, amin

      Delete
  75. Assalamualaikum.... ustadz...saya pernah bernadzar puasa selama 30hri... tp smpai skrg bru 2hri yg sya laksanakan.. bgitu berat.. krn sy pekerja proyek.. bisakah di ganti dgn yg laen.. saya tau,telah melanggar perjanjian sya dgn Allah.. trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo nadzar puasa itu begitu berat dan Anda sudah berusaha tapi tidak mampu, tebus nadzar Anda dengan kaffarah dalam artikel di atas dengan ketentuan dan urutannya, Allahua'lam

      Delete
  76. bolehkah menanyakan hal lain selain nazar?saya marah sebab suami berbohing lalu saya ditinggal suami sudah 3 bulan, padahal saya sudah minta maap. dia tidak mau mengurus cerai tapi secara tersirat ingin mengakhiri pernikahan. apa yg harus saya lakukan, apa saya harus mengurus cerai atau diam sajamenungguu suami kembali. dia sering tidak menafkahi. jika saya sabar menunggu suami saya sadar karena Allah apakah itu lebih baik untuk saya?

    ReplyDelete
  77. Assalammualaikum pak ust. Saya sebenernya bisa utk membayar nazar saya puasa 7 hari. Tapi apakah boleh saya memilih memberi makan 10 orang miskin. Mohon pencerahannya pak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, Anda wajib menunaikan nadzar Anda yaitu puasa 7 hari, tidak bisa diganti dengan kaffarah. Allahua'lam

      Delete
  78. assalamualaikum warahmatullah wabarokatuh.. ustad saya mau tanya.. dulu saya pernah bernazar ingin memberikan makan orang pinggiran dengan jumlah uang 200 ribu, berhubung sekarang saya sudah pindah kota dan di tempat saya yang sekarang jarang terdapat orang pinggiran .. apakah boleh sejumlah uang yang saya tentukan di berikan ke janda lanjut usia atau ke panti asuhan ustad ? mohon bimbingannya ustad ..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, barangkali maksud nadzar Anda adalah bersedekah senilai 200 ribu untuk fakir miskin. Maka dimanapun Anda temui orang miskin, baik orang lanjut usia atau anak panti asuhan insya Allah tidak masalah selama mereka termasuk dalam kategori miskin, Allahua'lam

      Delete
  79. Assalammualaikum pak ustad.saya mau tanya,saya nazar kalau pas hari ulang tahun anak saya akan berikan sedekan ke panti asuhan sebesar 1jt dan sekalian minta doa kepada anak panti asuhan untuk kesembuhan anak saya,ternyata rezeki nya gak cukup untuk memberi ke panti asuhan karena saya bayarkan ke hutang2 dulu sama orang lain,itu bagaimana ya pak ustad solusinya apakah bisa diganti dengan yg lain ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, insya Allah bisa diganti dengan kaffarah dalam artikel di atas dengan urutan dan ketentuannya. Allahua'lam

      Delete
    2. Assalammualaikum pak ustad, kalau saya mengganti nazar nya dengan memberi makan anak yatim 10 orang bagaimana ya pak ?

      Delete
    3. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika 10 anak yatim itu termasuk kategori miskin, insya Allah tidak apa-apa. Allahua'lam

      Delete
  80. Assalamualaikum Pak Ustad, saya pernah nazar kalau lulus ujian sekolah akan membuat 1000 email dan 1000 Facebook. Tapi sekarang tidak bisa saya laksanakan karena kalau buat email sekarang kadang selalu minta no HP, kalau dulu tidak perlu konfirmasi no hp. tidak mungkin saya beli no hp sebanyak itu, apakah bisa diganti dengan yg lain?

    ReplyDelete
  81. Wa'alaikumussalam warahmatullah, boleh diganti dengan kaffarah dalam artikel di atas, sesuai urutan dan ketentuannya. Silahkan dibaca lagi artikelnya, Allahua'lam

    ReplyDelete
  82. Assalamualaikum wr wb
    Sebelumnya saya sangat berterima Kasih sudah diberikan kesempatan untuk bertanya.
    Jadi begini pak ustad. Pernah terlintas dihati saya untuk sumpah melakukan...... Tetapi hanya dihati tidak diucapkan. Dan saya kira itu sah. Kemudian saya bersumpah sebaliknya yaitu untuk sumpah tidak melakukan...... Dan jika saya melanggarnya saya murtad.

    Setelah beberapa waktu saya melakukan hal trsebut. Apakah saya telah melanggar sumpah & murtad bila melanggar pak ustad?

    Terima Kasih bpk atas kesediaan anda untuk membaca curahan saya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika sumpah itu belum terucap dan masih dalam hati, maka belum teranggap sebagai sumpah atau nadzar. Insya Allah Anda tetap muslim, melanggar sumpah atau nadzar tidak bisa membuat seorang murtad dari Islam. Namun yang lebih hati-hati, Anda tebus sumpah tersebut dengan kaffarah dalam artikel di atas, untuk menghilangkan keraguan, Allahua'lam

      Delete
  83. Assalamualikum ustad .
    Aku mau tanya , aku bernazar pas aku ttd kontrak setahun aku mau bikin nasi kuning, sebulan lalu saya telah ttd kontrak karena uang kepake jadi gak jadi, kalau saya gabungan membuat nasi kuningnya disaat saya berulang tahun boleh atau tidak ya ustad? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, hendaknya seorang bersegera menunaikan nadzarnya, selagi ia mampu, jangan ditunda-tunda. Allahua'lam

      Delete
  84. Assalamualaikum wr wb.
    Pak, boleh tidak kita menarik sumpah/nazar. Karena sebelumnya tidak tahu kalo nazar/sumpah gang diucap tidak bisa ditarik.
    Sebelumnya saya pernah terlintas dalam hati sumpah untuk melakukan...... Saya kira jika dalam hati itu sah saja. Trus saya bersumpah untuk tidak melakukan..... dengan cara mengucap. Karena saya tidak ingin melakukan sumpah yang sebelumnya. Gimana pak ustad apa bisa ditarik kembali sumpah saya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, apa yang saya ketahui, sumpah tidak bisa ditarik atau dibatalkan, tapi bisa ditebus dengan kaffarah sumpah. Kaffarahnya telah disebutkan dalam artikel di atas, silahkan dibaca lagi. Allahua'lam

      Delete
  85. Assalamualaikum
    Pak, jika kita tidak mampu melakukan semuanya lalu kita mau puasa 3 hari itu niatnya apa ya pak?
    boleh tidak di tuliskan disini pake bahasa indonesia dan artinya pak

    ReplyDelete
  86. Wa'alaikumussalam warahmatullah, niatnya cukup dalam hati, tidak perlu diucapkan dengan lisan, karena memang demikian yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Niatkan puasa tersebut untuk menebus sumpah atau nadzar Anda. Allah mendengar apa yang terbetik dalam hati kita, Allah juga mengetahui apa yang kita niatkan. Allahua'lam

    ReplyDelete
  87. Assalamualaikum wr wb. pak ustad
    Saya pernah bersumpah&bernadzar
    jika melakukan dosa tsbt saya akan masuk neraka kekal.tetapi saya melanggar dosa tsbt.
    Apakah saya melanggar sumpah & nadzar saya dan masuk neraka kekal
    Apakah bisa di tebus kafarat. saya sangat menyesal sekali dan bertaubat
    Terimah kasih Pak Ustad
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, hukuman kekal di neraka hanyalah diperuntukkan bagi orang kafir. Seorang yang melanggar sumpah atau nadzar, ia masih berstatus muslim. Tebus sumpah atau nadzar Anda dengan kaffarah dalam artikel di atas, sesuai urutan dan ketentuannya, Allahua'lam

      Delete
  88. Ustadz saya hamba allah mau bertanya ustadz.
    Ustadz saya ibu rumah tangga sudah 1,5 thn saya sudah menikah,tetapi sampai saat itu saya belum di karuniai anak.sebelum nya saya telah bernazar ustadz kalau saya di beri keturunan saya ingin memotong 1 ekor kambing.dan akhir nya 1,6 thn saya di berikan keturunan oleh allah swt.apa saya harus menunaikan nazar saya yah ustadz.sedangkan ekonomi saya kurang memungkin kan.apakah saya harus membayar kafrah nya atau saya menunda berkurban sampai saya di berikan rezeki lebih oleh allah swt.atau apakah saya bisa menunda nya sampai anak saya lahir ustadz??
    Tolong jawaban nya ustadz
    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, insya Allah tidak apa-apa menunda penunaian nadzar tersebut sampai Anda diberikan kemampuan oleh Allah, sehingga bisa menyembelih satu kambing. Jika dirasa sudah mampu, maka segera Anda tunaikan nadzarnya, jangan ditunda lagi. Allahua'lam

      Delete
  89. Begini ustadz, saya pernah ber nazar kalau barang saya yg hilang di temukan sya berpuasa 7hari nah setelah saya mengatakan itu barang yg saya carik2 akhirnya ketemu. Nah saya melaksanakan nazar sya tetapi terhalang sma pekerjaan yg berat. Cara mengganti nazar sy bisa dengan cara gimana atau bisa berpuasanya di cicil dengan cara puasa senin kamis sebanyak 7 kali. Mohon di beri penjelasan

    ReplyDelete
  90. Insya Allah boleh dicicil puasanya, mungkin seminggu dua hari puasa atau seminggu sehari puasa. Kalo nadzar itu masih mampu dilakukan, tidak bisa diganti dengan kaffarah, Allahua'lam

    ReplyDelete
  91. Assalamu alaikum pak ustadz, mhn info terkait besaran kafarah setengah sha tersebut apakah ada dasar hadis atau dalil nya? Karena juga saya temukan ada yg dengan 1 mud. Mhn maaf & terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, Anda benar, para ulama berselisih tentang takarannya, ada yang berpendapat setengah sha, ada pula yang berpendapat 1 mud. Namun saya pribadi meyakini takarannya setengah sha, karena mengikuti sebagian fatwa ulama، dalilnya hadits Ka'ab bin Ujrah radhiyallahu anhu dalam masalah haji, kemudian diqiyaskan ke kaffarah nadzar. Jika Anda mengundang makan 10 orang miskin ke rumah, baik sarapan pagi, makan malam atau makan siang, insya Allah sudah cukup. Allahua'lam

      Delete
  92. Dan apakah juga boleh kafarah memberikan makan tersebut dengan makanan siap saji?

    ReplyDelete
  93. Jika Anda memberi makan 10 orang miskin dengan makanan siap saji, maka tidak perlu menggunakan takaran tertentu insya Allah. Jawaban ini sekaligus menjadi ralat jawaban sebelumnya, dimana saya tetap mengharuskan memakai takaran saat dihidangkan dalam bentuk makanan siap saji. Ini keliru, yang tepat adalah jawaban saya di atas. Allahua'lam

    ReplyDelete
  94. Assalamualaikum pak ustadz.. saya baru kemarin lulus dari kuliah, dan saya bernadzar bahwa saya akan memberi makan 10 atau 100 org tidak mampu.. entah saya masak sendiri ataupun saya beli..sya lupa perinciannya..
    Setelah saya kira2.. saya blm mampu untk memberi makan 100 org tidak mampu..
    Bisa kah di ganti nadzar dg kaffarat?
    Syukron pak ustadz..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, kalo Anda tidak mampu, bisa diganti dengan kaffarah insya Allah

      Delete
  95. Assalamu'alaikum...
    Pak ustadz, kmrin saya telah bernadzar jika doa saya terkabulkan saya akan berpuasa 1 bulan penuh.
    Dan skarang sudah jalan 1 minggu ini.
    Yg saya khawatirkan, puasanya bolong, karna puasa ramadhan saja saya terkadang bolong, wlpun saya qadha agar genap 1 bulan.

    Apakah bisa&ada, amalan lain untuk mengganti nadzar saya? Saya khawatir...
    Kaffarat atau bagaimana penjelasannya?

    Terimakasih..
    Wassalamu'alaikum wr wb

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, Anda tetap harus berusaha menunaikan nadzar dengan puasa selama sebulan. Jika usaha sudah maksimal dan Anda tidak mampu lagi, silahkan ditebus dengan kaffarah dalam artikel di atas sesusai urutan dan ketentuannya, Allahua'lam

      Delete
    2. Akan saya usahakan puasa 1 bulan itu,
      Tp bolehkah hr minggu sy tunda puasanya?
      Jd puasanya senin-sabtu,dan tetap terhitung 30hari?

      Delete
    3. Jika Anda hanya bernadzar puasa sebulan (30 hari) artinya tidak harus berurutan. Kecuali jika Anda menadzarkan puasa 1 bulan berturut-turut, maka Anda lakukan sesuai nadzar tersebut. Jika yang Anda maksud adalah nadzar jenis pertama artinya tidak harus berurutan, maka meskipun hari Minggu bolong, tidak menjadi masalah insya Allah, Allahua'lam

      Delete
  96. Assalamu'alaykum.. Afwan ustadz, satu tahun yang lalu saya bernazar dan saya mengatakan langsung pada orang tua kmudian saya juga menyelipkan niat saya itu dalam do'a.. nazar saya adalah jika saya lulus seleksi sbmptn saya akan infaq uang 200ribu ke masjid kampung saya. Stngah tahun yg lalu saya baru membayar 100ribu.. saat ini kebutuhan semakin banyak dan saya juga dari keluarga sederhana.. apakah nazar saya itu bisa diganti dengan kaffarah puasa 3 hari?? Karena saat ini saya mampunya itu. Sampai sekarang itu menjadi beban tersendiri buat saya. Tapi InsyaAllah bila ada rezeki saya berniat untuk melunasinya, kaffarah itu saya niatkan sebagai pengganti selama saya belum bisa melunasinya.. menurut ustadz bagaimana?

    ReplyDelete
  97. Wa'alaikumussalam warahmatullah, insya Allah Anda mampu melunasi sisanya yang 100 ribu. Jika suatu saat nanti Allah berikan kelapangan rizki pada Anda, segera lunasi nadzar Anda. Tidak boleh diganti dengan kaffarah, karena nadzar tersebut masih bisa ditunaikan, Allahua'lam

    ReplyDelete
  98. Assalamualaikum ustad, saya bernazar untuk puasa selama sebulan. Tapi karena aktivitas sehari-hari saya merasa kurang sanggup. Apakah ada solusinya? Terima kasih..

    ReplyDelete
  99. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika nadzar tersebut di luar kemampuan, boleh ditebus dengan kaffarah dalam artikel di atas, sesuai ururan dan ketentuannya, Allahua'lam

    ReplyDelete
  100. Assalamu alaikum ustads. saya ingin bertanya ustads ini masalah membayar kaffarah atas ketidak mampuan menunaikan nazar puasa. Apakah kalau misalnya punya beberapa nazar puasa karna hal yang berbeda itu juga harus membayar kaffarah beberapa kali sesuai jumlah nazar puasa. misalnya punya nazar puasa 2 kali untuk 2 hal yang berbeda berarti harus dibayar dengan memberi makan 20 orang miskin? terima kasih sebelumnya ustads..

    ReplyDelete
  101. Wa'alaikumussalam warahmatullah, satu kaffarah untuk satu nadzar. Jika Anda melanggar dua nadzar, maka tebusannya dua kaffarah, Allahua'lam

    ReplyDelete
  102. اسلام عليكم ور وب
    Ustadz yang mulia saya mau tanya...
    dulu saya pernah bernazar(lupa kalo ini berturut turut atau tidak, tp seinget sy berturut turut)
    "jika saya melakukan Dosa Ini maka saya akan puasa 1 minggu"
    terus saya pernah melanggar lagi
    "jika sy melakukan Dosa Ini maka saya puasa sebulan"
    Apakah boleh di ganti ustad....alasan tidak mampu itu ukurannya gimana. kalo sy tidak mau hanya karena takut cape.
    mohon bantuannya ustad
    اسلام عليكم ور وب

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, dikatakan tidak mampu, apabila Anda sudah mencoba dengan maksimal, namun tetap tidak sanggup. Jika kondisinya demikian, tebus nadzar tersebut dengan kaffarah dalam artikel di atas sesuai urutan dan ketentuannya, Allahua'lam

      Delete
  103. Assalamualaikum wr wb
    Ustad saya bernazar untuk tidak melakukan suatu maksiat...ketika saya melanggarnya saya MEMBUAT sumpah lagi dan melanggarnya sampai 11x ...
    Dan insyaallah ini yang terakhir ustadz...saya sudah taubat...tp apakah memang kafaratnya sampai 11x? Apakah ada keringanan lain?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, 11 sumpah itu sama atau berbeda? Jika bentuk sumpahnya sama, hanya saja diucapkan berulang-kali untuk lebih menguatkan sumpah itu, maka Anda hanya menebusnya dengan satu kaffarah. Jika bentuk sumpahnya berbeda, maka satu sumpah ditebus dengan satu kaffarah, Allahua'lam

      Delete
  104. Assalammu'alaikum tad,,
    2013 sy menemani istri saya melahirkan,karna proses yang lama,dan rasa takut yang berlebihan,sy mengucap yang kurang lebih begini.." jika diberi kemudahan kelahiran dan keselamatan anak dan istri sy, sy akan berdzikir 1000 selama seminggu"..
    sekarang sy ingt ucapan itu tp sy lupa dzikir yang bagai mana,bayangan saya adalah istighfar 1000x selama seminngu,
    pertanyan sy ustad
    1. Dzikir itu yang bagaimana yg harus sy laksanakan,sedang seingat saya tidak melisankan dzikir apa yg harus sy dzikirkan,
    kalau pun sy lisankan istighfar 1000 selama seminggu,sy awam pernah sy coba baru 2/3x sudah tu berhenti.. karna,waktu,kondisi,intinya saya lalai.
    sy merasa belum mampu dan sulit,dan saya tidak mau menunggu atau membiarkan ini terlalu lama sampai menunggu saya mampu,dan takut tidak terlaksana kalau sy meninggal duluan,
    2. Apakah boleh sy ganti dengan pilihan di QS AL Maidah tersebut. TOLOOONG penjelasanya tad, karna sy merasa berhutang dan terbebani selama belum bisa melunasinya,terima kasih.
    wassalamu'alaikum

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, tebus nadzar tersebut dengan kaffarah dalam artikel di atas, sesuai urutan dan ketentuannya, jika Anda tidak mampu membaca istighfar 1000 kali dalam seminggu, Allahua'lam

      Delete
  105. Assalamualaikum ustad, saya mau tanya waktu itu saya bernazar apabila saya keterima di universitas negri saya akan mengahatamkan alquran tahun ini tapi sampai saat ini saya baru sampai juz 7 karna waktu kuliah saya yg sangat padat saya belum sanggup menghatamnya. Apa boleh di lanjutkan sampai tahun berikutnya atau thn 2017? Mohon dijawab pa ustad. Wassalamualaikum

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, dilanjutkan sampai khatam Al Qur'an, semoga telat sedikit tidak apa-apa. Usahakan selesai khatam di bulan Desember, dan ditarget jatah bacaan per harinya, agar lebih mudah insya Allah. Allahua'lam

      Delete
  106. assalamualaikum, pak ustad, waktu remaja sy pernah asal nazar. begini nazarnya, klo sy berhasil dlm x sy tdk akan melakukan kebiasaan buruk sy, klo sy tetap melakukan kebiasaan buruk itu, sy tdk punya anak. bagaimana pak ustad? karena sy masih melakukan kebiasaan buruk itu. sy takut sekali pak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, nadzar tidak akan merubah takdir. Tebus nadzar tersebur dengan kaffarah dalam artikel di atas sesuai urutan dan ketentuannya, semoga apa yang dikhawatirkan tidak terjadi, Allahua'lam

      Delete
  107. Assalamualaikum,saya dulu pernah bernazar jika saya melakukan dosa ini, saya akan berinfak di masjid sebesar 200rb. Namun setelah itu, sya terus melakukan dosa itu sehingga nazar sya dlu telah mencapai jutaan, sy tdk sanggup membayarnya, krn sy msih pelajar. Jika saya menunaikan kaffarah nadzar, apakah saya hanya puasa 3 hari ? Atau atau berpuasa 3 hari setiap sy melakukan dosa itu ? Maaf dosa yg sya maksud tdk disebutkan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, menebus nadzar harus sesuai urutan, tidak boleh langsung beralih pada puasa tiga hari. Tebus nadzar tersebut dengan satu kaffarah, namun Anda tetap harus meninggalkan dosa itu, Allahua'lam

      Delete
  108. Assalamualaikum,
    Saya pernah berniat dalam hati jika saya diterima kerja maka saya akan menyumbangkan setengah gaji pertama saya pada panti asuhan dan saya menceritakan niat saya itu pada orangtua dan kemudian saya fikir2 kalo setengah gaji saya maka saya tidak mampu karna banyaknya pertimbangan ini dan itu. Dan saya merubah niat saya dan mengucapkan dengan lisan secara sadar dengan menyumbangkan 500.000 dr gaji pertama saya. Jadi niat saya yang mana termasuk sah niat nazar ustad? Mohon penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, hanya sekedar niat baik belum teranggap sebagai nadzar. Dikatakan nadzar jika seorang bertekad kuad dalam hati dan mewajibkan sesuatu yang pada asalnya tidak wajib. Diantara niat yang Anda sebutkan, yang lebih kuat adalah niat yang dikuatkan dengan ucapan lisan, Allahua'lam

      Delete
  109. Assalamualaikum pak Ustad. Saya mau tanya, dulu saya sering melakukan perbuatan dosa,untuk membuat saya berhenti melakukan dosa itu, saya bernazar "jika saya melakukan dosa itu, saya akan emembayar pusa senin kamis", saya bernazar agar saya takut sehingga tidak mrlakukan perbuatan dosa lagi. Tetapi setelah saya bernazar, saya malah melakukan dosa itu berulang kali. Bagaimana ustad, saya tak sanggup membayar puasa nazar saya, apakah saya boleh membayarnya hanya dengan puasa 3 hari? Tolong bantu jawab pertanyaan saya ustad..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, menebus nadzar harus sesuai urutan, tidak boleh langsung beralih pada puasa tiga hari. Tebus nadzar tersebut dengan satu kaffarah, namun Anda tetap harus meninggalkan dosa itu, Allahua'lam

      Delete
  110. ustad, apabila khafarah memberi makan org miskin, kita kirim beras 15 kg ke yayasan anak yatim piatu, apakah itu bisa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh insya Allah, karena tentunya yayasan yatim piatu menampung anak-anak yang miskin. Allahua'lam

      Delete
  111. bagaimanakah dengan status nadzar orang ini ?
    saya bernadzar tidak akan pernah melakukan judi misalnya .. itu diucapkan dulu tetapi dia ragu dia mengucapkan nya di lisan atau di hati , apa perlu membayar kaffarat ? dan kalaupun membayar kaffarat apa boleh memilih puasa 3 hari saja walaupun kaffarat lain nya bisa ditunaikan oleh si dia , dan balasan apa jika di hari kiamat seseorang tidak membayar nadzar / kaffarat nya secara sengaja? mohon dibalas detail ya ustad supaya ana dan yang lain dapat ilmunya

    ReplyDelete
  112. Jika seorang bernadzar meninggalkan judi, maka saat ia berjudi, pelanggaran yang ia lakukan bertambah berat. Selain terjatuh dalam dosa judi, ia juga telah melanggar nadzarnya. Padahal baik bernadzar atau tidak, judi tetap diharamkan.

    Jika ia langsung beralih pada puasa tiga hari untuk menebus nadzar, padahal ia mampu memberi makan atau pakaian sepuluh orang miskin, maka puasanya belum bisa menjadi kaffarah sumpah atau nadzarnya.

    Jika seorang bernadzar ketaatan atau nadzar meninggalkan dosa, kemudian ia menunaikan nadzarnya untuk Allah, maka ia akan memperoleh pahala yang besar insya Allah. Dalam Al Qur'an, Allah menyebutkan sekaligus memuji sifat hamba-Nya yang beriman,

    يوفون بالنذر ويخافون يوما كان شره مستطيرا

    "Mereka menunaikan nadzar dan takut pada suatu hari yang azabnya merata" (QS. Al Insan: 7)

    Namun jika ia melanggar nadzar, berarti ia telah terjatuh dalam dosa atau melanggar kewajiban. Kadar dosanya hanya Allah yang tahu. Yang pasti di akhirat, ia terancam dengan azab karena dosanya itu, Allahua'lam

    ReplyDelete
  113. Pak saya ingin bertanya. Saya tdk tau saya sedang berniat atau apa ,dipikirkan saya pernah terlintas bahwa ketika saya menemuinya saya akan murtad , tetapi saya berusaha menghindari pikiran itu dengan mengucapkan sumpah bahwa ketika saya menemuinya saya tidak akan murtad . Bagaimana ini Pak ? Hati saya sangat risih ,saya takut jika saya menemuinya saya akn murtad ,

    Mohon pencerahannya Pak ,pikiran saya selalu di hantui bahkan ketikka saya ingin melakukan sesuatu bahkan sesuatu yang baik misalnya membantu orang terlintas lagi dipikirkan bahwa jika sya melakukan sya akn murtad .tolong di jawab Pak.apa yang harus saya lakukan

    ReplyDelete
  114. Itu adalah was-was dari setan, tidak perlu dihiraukan. Semakin Anda memikirkannya, perasaan Anda akan semakin gelisah. Yakinlah bahwa Anda adalah seorang muslimah. Perasaan was-was seperti itu tidak akan memberikan mudharat pada keimanan kita, insya Allah.

    ReplyDelete
  115. Berarti kalau saya menemuinya sya tidak akan murtad ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menemui siapa? Selama seorang muslim tidak terjatuh pada perbuatan syirik (menyekutukan Allah dalam ibadah) dan perbuatan kufur, maka ia tetap berstatus muslim insya Allah.

      Delete
  116. assalamualaikum.
    pak ustad, bru2 ini saya prnh bernazar. nazar saya ialah "saya tdk akan prnh brsama orng itu lagi dan saya tdk akan prnh mengenal orng itu lagi dan menganggap tdk prnh kenal sama skli, bahkan mlupakan semua tntng dia" tpi saya mengucapkan nazar trsbt dalam kondisi emosi dan mengucapkan tanpa saya sadari jdi saya asal ngmng saja. tpi stelah emosi saya mereda saya mrasa menyesal telah mengucapkan nazar trsbt dan merasa bersalah. jujur pak ustad saya tidak mampu untuk melaksanakan nazar tsb, bagaimana cara saya untk menebus nazar yang tdk mampu saya laksanakan pak ??
    #dan saya ada membaca artikel tntng kafarat pengganti nazar, dstu trtulis: jika tdk mampu melaksanakan nazar kita bsa memberi makan 10 orng miskin/brpuasa slma 3hri. tpi pak ustad jika saya ingin mengganti kafarat/nazar trsbt dengan memberi 1karung beras beras untuk diberikan ke panti asuhan apa boleh pak ustad ?? mohon djwab, trmka ksh :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika satu karung beras itu beratnya 15 kg atau lebih, maka boleh insya Allah. Namun yang perlu diingat, Anda juga harus siap menanggung dosa pacaran di akhirat..

      Delete
  117. assalamualaikum wr.wb.
    teman saya dulu pernah bernazar sesuatu (tidak bisa saya tuliskan disini). dia bernazar saat sholat tarawih dan diucapkan didalam hati, dia bernazar dengan perasaan agak takut. kalau seperti itu apakah teman saya wajib dan harus melaksanakan nazarnya? mohon bantuannya

    ReplyDelete
  118. Assalamualaikum wr.wb.
    Pak Ustadz, sya sbelumnya mau mnceritakan, sya sudah menikah 8 bulan, namun sya belom. Hamil, kmudian pada bulan November sya bernadzar, jika Allah memeberikan sya rejeki berupa kehamilan, sya akan membagikan 50 nasi kotak kepada org2 tidak mampu. Dan Alhamdulillah pada bulan Desember, tepatnya hari ini 18.12.16, Allah mengabulkan doa sya. Nah, sya sdikit kbingungan kemna sy hrus membagikan 50 nasi kotak tersebut, bolehkah sya mengganti nadzar sya dngan menyumbangkan uang ke yayasan panti asuhan? jumlah uangnya apakah hrus sesuai dengan 50 nasi kotak trsebut, atau boleh lebih?. Terimakasih...

    ReplyDelete
  119. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika Anda mampu menunaikan nadzar dalam bentuk pemberian 50 nasi kotak, hendaknya dilaksanakan sesuai nadzar. Anda bisa memberikan sejumlah nasi kotak tersebut ke panti asuhan, insya Allah.

    Selama kita mampu melakukan sesuai nadzar, maka tidak boleh diganti dengan yang lain, Allahua'lam

    ReplyDelete
  120. Assalamuailakum Wr Wb

    Ustad, saya memiliki 5 nazar yang tidak bisa saya penuhi.saya ingin bertanya mengenai kafaratnya, yaitu:
    1. Jika saya menunaikan kafarat memberi makan orang miskin, apakah harus beras? Bisakah saya memberi nasi dan lauk pauk (misalnya saya memberi mereka nasi padang)?

    2. Saat saya memberikan mereka makan, apakah harus ada ijab (maksud saya, apakah saya harus menjelaskan kepada mereka bahwa makanan yang mereka terima merupakan kafarat nazar) atau cukup dengan niat dalam hati?

    3. Bolehkah saya memberi makan beberapa orang yang sama untuk setiap kafarat nazar saya? Atau saya harus mencari 50 orang (saya memiliki 5 nazar yg tidak bisa saya penuhi) untuk menerima kafarat nazar saya?

    4. Apabila saya hanya mampu membayar 3 kafarat nazar memberi makan orang miskin dan sisanya 2 kafarat nazar berpuasa selama 3 hari apakah boleh?

    Mohon dengan sangat Ustad bersedia menjawab pertanyaan saya. Saya sangat ingin segera membayar kafarat nazar saya. Terima kasih Ustad.

    ReplyDelete
  121. Wa'alaikumussalam warahmatullah,

    1. Tidak harus dalam bentuk beras, boleh dengan makanan siap saji beserta lauknya insya Allah

    2. Cukup dalam hati, tidak disyaratkan harus memberitahu fakir miskin yang diberi makan

    3. Satu kaffarah nadzar harus 10 orang yang berbeda, karena dalam ayat disebutkan "memberi makan 10 orang miskin". Kalo hanya 1 orang miskin tapi jatah 10 makanan, belum dikatakan memberi makan 10 orang.

    4. 2 kaffarah nadzar ditebus dengan puasa 6 hari, Allahua'lam

    ReplyDelete
  122. Assalamualaikum wr.wb, mohon maaf sebelumnya.
    Saya pernah bernadzar jika ayah saya sembuh dari sakitnya dan mulai masuk kantor saya akan memotong rambut saya. Sebentar lagi awal bulan Januari ayah saya sudah akan mulai ngantor lagi. Nah yang mau saya tanyakan pada ustad ialah jika saya tidak mau memotong rambut saya apakah boleh langsung menuju 3 kaffarah yang ada pada artikel di atas. Soalnya saya merasa keberatan jika harus memotong rambut saya dan lagi pas saya memiliki rambut pendek sering sakit - sakitan. Mohon penjelasan yang terbaik menurut ustad.
    Terimakasih.
    Jazakumullah Khairan Katsiraa, Wassalamualaikum.wr.wb

    ReplyDelete
  123. Wa'alaikumussalam warahmatullah, nadzar Anda termasuk nadzar yang hukumnya mubah (boleh), bukan nadzar ibadah. Anda boleh memilih antara menunaikan nadzar dengan mencukur rambut atau menebusnya dengan kaffarah dalam artikel di atas sesuai urutan dan ketentuannya, Allahua'lam

    ReplyDelete
  124. Assalamualaikum ustadz . Saya mau bertanya
    Saya anak sekolah , dulu ketika saya prakerin(magang) saya pernah berniat ingin membelikan orangtua suatu barang , ketika saya menerima uang dari perusahaan tersebut. Alhamdulillah saya telah menerima uang tersebut . Tetapi realisasi nya bukan barang tersebut yang saya berikan melainkan bahan pokok rumahtangga. Bolehkah seperti itu ustadz? Lalu bagaimana jika saya lupa pernah berniat apalagi. Jika saya menerima uang dari perusahaan itu.? Bagaimana jika niat itu terucap ataupun tidak?
    Terimakasih ustadz.Wassalamua'laikum wr.wb..

    ReplyDelete
  125. Wa'alaikumussalam warahmatullah, sekedar niat baik belum teranggap sebagai nadzar. Dikatakan nadzar jika ia mewajibkan sesuatu atas dirinya. Saat Anda berniat baik ingin membelikan sesuatu untuk orang tua, kemudian Anda telah mewujudkannya, insya Allah hal itu cukup. Allahua'lam

    ReplyDelete
  126. Assalamualaikum Wr Wb

    Ustad, saya ingin membayar kafarat nadzar saya dengan memberi makan anak di panti asuhan. Tetapi saya ragu karena di Al Quran disebutkan bahwa salah satu kafarat nadzar adalah memberi makan orang miskin. Apakah memberi makan orang miskin dapat diganti dengan memberi makan anak di panti asuhan? Apakah hal tersebut boleh menurut islam?

    Mohon jawabannya Ustad.

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada yang kurang Ustad. Alasan saya ragu adalah anak yatim di panti asuhan biasanya dalam keadaan lapang. Maksudnya mereka sudah ada yg menjamin, baik dari pihak panti asuhan, yayasan, atau para donatur.
      Selain itu saya juga ingin bertanya bagaimana yang termasuk kategori orang digolongkan miskin? Apakah tukang sapu jalanan juga termasuk miskin meskipun mereka memili pendapatan tiap bulan??

      Mohon penjelasannya Ustad.

      Terima kasih

      Delete
    2. Orang dikatakan miskin jika tidak memiliki penghasilan sama sekali atau memiliki penghasilan namun tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sehingga anak panti asuhan tergolong miskin, tukang sapu juga tergolong miskin insya Allah

      Delete
  127. Assalamuailaikum Wr Wb

    Ustad, sqya ingin bertanya, jika saya membayar kafarat nadzar memberi 10 orang miskin makan, apakah boleh jika tidak dibagikan 2x? Misalnya, hari ini saya membagikan kepada 4 orang, minggu depan 6orang.
    Jika tidak boleh, bagaimana solusinya jika saya sudah terlanjur membagikan untuk 4orang dan tersisa 6orang yg belum saya berikan makanan? Apakah saya harus mengulangi lagi pembagiannya?

    Terima kasih atas jawabannya Ustad. Wassalamualaikum Wr Wb

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, insya Allah boleh dibagikan bertahap, yang penting jumlah dan takarannya sesuai ketentuan, Allahua'lam

      Delete
  128. Assalam alaikum wr wb. Saya mau bertanya pak ustadz. Saya pernah bernazar jika saya dapat kerja, saya akan bantu utk adik ipar saya karena dia dan suami,x2 anak lagi susah/gak mampu. Alhamdulillah saya dapat kerja yg bagus. Maka sejak kerja sudah 2tahun tiap bulan saya bantu utk adik saya dengan uang. tapi akhir2 ini adik ipar saya mulai macam2 tingka lakunya. Dia sudah berkeluarga tapi dia mau cerai ama suaminya karena ada laki2 lain/Selingkuh. Saya sebal melihat kelakuan dia. Apakah tidak bermasalah bantuan saya stop untuk adik ipar saya tapi mau bantuan untuk orang yg lebih susah lagi? Mohon dijawab dan penjelasannya. Terima kasih banyak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, Anda telah menunaikan nadzar tersebut sejak Anda memberikan bantuan pada mereka selama dua tahun. Jika Anda ingin berhenti, insya Allah tidak masalah, karena nadzar telah ditunaikan, Allahua'lam

      Delete
  129. asslamualaikum ustaz sy nak tanya.. jika bernazar 7 hari puasa.. tp tidak mampu buat masa sekarang kerana tgh mengandung.. dan mempunyai alahan... boleh ke sy tunaikan nazar lepas melahirkan anak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, boleh insya Allah ditunda setelah kelahiran kerana Anda memiliki udzur, Allahua'lam

      Delete
  130. Assalamu'alaikum Ustadz..
    Saya mau bertanya, saya kan sudah bernadzar untuk puada 3 hari berturut-turut. Apabila saya sudah membayar nadzar saya dengan puasa 2 hari berturut-turut dan hari ketiganya saya tidak puasa itu hukumnya bagaimana ya? Mohon pencerahannya.
    Terimakasih Ustadz. Wassalamu'alaikum Wr Wb.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullah, Anda harus puasa tiga hari berturut-turut agar nadzar tersebut gugur. Jika baru dua hari berturut-turut, hal itu belum cukup. Anda harus mengulangi puasa dari awal, Allahua'lam

      Delete
  131. Assalamu'alaikum. Ustad umur saya 27 th saya mau bertanya
    1. Apa berbicara dlm hati itu termasuk nadzar jika iya, mungkin ada puluhan yg sengaja atau tnpa sengaja terucap dlm hati.
    Bbrp hari ini saya selalu terngiang² dibenak saya :
    a. Ditmpt krj yg dulu karena tempatnya tidak luas maka saya menyimpan bbrp barang ditempat saya kemudian saat resign saya berbicara akan mengembalikan barang² tersebut setelah mendptkan pesangon lambat laun saya lalai hingga saya lupa barang apa saja yg pasti itu alat tulis kantor. Apa boleh saya mengembalikan dgn uang jika boleh kisarannya brp?
    b. Dulu saat sklh SMK saya dibantu sodara saya kemudian berucap akan mengembalikan semua uang sekolah yg telah dikeluarkan tp saya tidak mencatat total biaya tersebut trus saya hrs bgmn?kebetulan saya sedang tidak bkrj selama lbh dr 1 th bhkn untuk kehidupan sehari² saya minjam adik saya alias ekonomi susah begitu jg dgn ke - 2 ortu saya mohon solusinya.
    c. Apa boleh saya mengembalikan setelah ada rezeki atau cukup dgn membayar salah satu kifarat? Namun jika nunggu rezeki lg saya takut lalai kembali skrng saya merasa terbebani.
    Seblm dan sesudahnya saya ucapkan
    Terimakasih atas jwbannya wassalam.

    ReplyDelete
  132. Assallamualaikum ustadz saya mau tanya. Dlu saya ternak trs saya percayakan ke orang.di depan org itu saya pernah bilang klu uang dr ternak itu akan saya berikan ke anak apa termaauk nazar).klu iya.permasalahannya..ternyata tanpa sepengetahuan saya orang yg saya percaya utk mengurus ternak.tanpa sepengetahuan saya menjual ternak itu terus uang dia pakai sendiri.dua kali dia lakukan.jd mmg dia sengaja melakukannya.bgm dg hukumnya klu mmg itu suatu nazar.apa tanggung jawab tetap di saya terhadap haknya anak.apa sekarang tanggung jawabnya terbebankan sm org yg ambil hasil ternak.sedangkan org itu sptnya tidak mampu utk mengembalikan uang yg telah diambil

    ReplyDelete
  133. Wa'alaikumussalam warahmatullah, nadzar Anda dikaitkan dengan keuntungan hasil ternak, artinya jika ada keuntungan maka hasilnya diberikan kepada anak. Jika tidak ada keuntungan atau bahkan rugi karena ditipu, maka nadzar itu belum wajib, karena nadzar Anda bersyarat dan syarat tersebut belum tercapai, Allahua'lam

    ReplyDelete