Wednesday, April 23, 2014

Berwudhu atau Mandi Setelah Memandikan Jenazah?

Memandikan Jenazah

Tentang disyariatkannya wudhu atau mandi setelah memandikan jenazah, para ulama memiliki tiga pendapat yang masyhur,

Pertama, disyariatkan berwudhu. Pendapat ini dipegang oleh Ibrahim An-Nakha’i, Ahmad dan Ishaq.

Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata:

من غسل ميتا أرجو أن لا يجب عليه الغسل وأما الوضوء فأقل ما قيل فيه

“Barangsiapa yang memandikan mayat, aku berpendapat bahwa ia tidak wajib mandi, namun paling minimnya adalah berwudhu”

Ishaq bin Rahawaih rahimahullah berkata:

لا بد من الوضوء

“Ia wajib berwudhu (setelah memandikan mayat –pen)” [Jamii’ At-Tirmidzi, 2/493]

Kedua, disyariatkan mandi. Pendapat ini dipegang oleh Ali bin Abi Thalib[1], Abu Hurairah[2], Sa’id bin Al-Musayyib, Ibnu Sirin dan Az-Zuhri.

Malik bin Anas rahimahullah berkata:

أستحب الغسل من غسل الميت ولا أرى ذلك واجبا

“Aku menyukai jika orang yang memandikan mayat untuk mandi, namun aku berpendapat hal itu tidak wajib” [Jamii’ At-Tirmidzi, 2/493]

Dalil pendapat pertama dan kedua adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

من غسل ميتا فليغتسل ومن حمله فليتوضأ

“Barangsiapa yang memandikan mayat, hendaklah ia mandi dan barangsiapa yang membawanya, hendaklah ia berwudhu” [HR. Ahmad (2/433), At-Tirmidzi no. 993]

Hadits ini dihasankan oleh At-Tirmidzi[3] dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi no. 993 dan Shahih Ibnu Majah no. 1463

Ketiga, tidak disyariatkan mandi, tidak pula berwudhu. Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Umar, Ibnu Abbas[4], Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, Asy-Syafi’i, Ishaq dan Abu Tsaur. [Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzab, 5/186]

Abdullah bin Al-Mubarak rahimahullah berkata:

لا يغتسل ولا يتوضأ من غسل الميت

“Tidak perlu mandi maupun berwudhu setelah memandikan mayat” [Al-Jami’, 2/493]

Tarjih

Pendapat ketiga lebih tepat, karena ketiadaaan dalil shahih yang menunjukkan disyariatkannya wudhu atau mandi.

Adapun hadits Abu Hurairah yang menjadi dalil pendapat pertama dan kedua, riwayatnya dha’if. Hadits Abu Hurairah memiliki jalur periwayatan yang marfu’ dan mauquf. Riwayat yang marfu[5] didha’ifkan oleh Ahmad[6], Ali bin Al-Madini, Adz-Dzuhli, Ibnul Mundzir[7] dan selainnya. Yang benar bahwa riwayat tersebut mauquf[8] sebagaimana ditegaskan oleh Al-Bukhari, Abu Hatim dan Al-Baihaqi [Talkhiis Al-Habiir, 1/237]

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

وهذا قول أكثر الفقهاء – يعني أنه لاوضوء عليه – وهو الصحيح إن شاء الله لأن الوجوب من الشرع ولم يرد في هذا نص ولا هو في معنى المنصوص فيبقى على الأصل

“Ini merupakan pendapat mayoritas fuqahaa’ –yaitu tidak ada kewajiban wudhu baginya – Pendapat inilah yang benar insya Allah, karena menghukumi wajib termasuk bagian dari syariat, sedangkan tidak ada nash maupun dalil yang mengisyaratkan demikian, maka hukumnya kembali ke asal (yaitu tidak ada kewajiban mandi atau wudhu –pen)” [Al-Mughni, 1/256]

Membawa Jenazah

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

ولا نعلم أحدا قال به في الوضوء من حمله

“Kami tidak mengetahui ada seorang ulama pun yang berpendapat disyariatkannya berwudhu bagi orang yang membawa jenazah” [Al-Mughni, 1/279]

Ash-Shan’ani rahimahullah berkata:

ولا أعلم قائلا يقول بأنه يجب الوضوء من حمل الميت ولا يندب

Aku tidak mengetahui seorang ulama[9] pun yang menyatakan kewajiban atau disunahkannya berwudhu bagi orang yang membawa jenazah” [Subulus Salam, 1/144]  

Allahua’lam

Sumber: Fathul ‘Allam, 1/244-255 dan Shahih Dha'if At-Tirmidzi


Ditulis oleh Abul-Harits di Madinah, 23 Jumadil Akhirah 1435



[1] Atsar dari Ali dikeluarkan oleh Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath, 5/350, namun dalam sanadnya terdapat perawi bernama Al-Harits Al-A’war, ia adalah seorang pendusta.

[2] Atsar dari Abu Hurairah dikeluarkan oleh Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath, 5/350 dengan sanad yang hasan
 
[3] At-Tirmidzi rahimahullah berkata:

حديث أبي هريرة حديث حسن وقد روي عن أبي هريرة موقوفا

“Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan, juga telah diriwayatkan dari Abu Hurairah secara mauquf” [Al-Jami’, 2/493]

[4] Kedua atsar dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath, 5/359 dengan sanad yang shahih

[5] Riwayat hadits yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

[6] Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata:

لا يصح في هذا الباب شيء

“Tidak ada satu pun dalil yang shahih dalam bab ini” [Bulughul Maraam hadits no. 72]

[7] Ibnul Mundzir rahimahullah berkata:

لا شيء عليه ليس فيه حديث يثبت

“Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, karena tidak ada hadits yang shahih dalam permasalahan ini”

[8] Riwayat perkataan yang disandarkan kepada sahabat nabi

[9] Namun Ibnu Hazm rahimahullah justru berpendapat wajibnya berwudhu bagi yang membawa jenazah. Lihat Al-Muhalla permasalahan no. 168

No comments:

Post a Comment