Thursday, January 16, 2014

Sebab-Sebab Kesesatan Tokoh Penyebar Pemikiran Murji’ah Kontemporer

Diantara faktor yang menyebabkan “mereka” keliru dalam memahami permasalahan iman adalah point-point berikut:

[Pertama] Mereka berpegang dengan zhahir hadits mutasyabih, kemudian meninggalkan dalil-dalil yang muhkam

Hadits mutasyabih yang saya maksud adalah hadits “masuk surga tanpa amal sedikitpun” yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

حَتَّى إِذَا خَلَصَ الْمُؤْمِنُونَ مِنْ النَّارِ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ بِأَشَدَّ مُنَاشَدَةً لِلَّهِ فِي اسْتِقْصَاءِ الْحَقِّ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ لِلَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لِإِخْوَانِهِمْ الَّذِينَ فِي النَّارِ يَقُولُونَ رَبَّنَا كَانُوا يَصُومُونَ مَعَنَا وَيُصَلُّونَ وَيَحُجُّونَ فَيُقَالُ لَهُمْ أَخْرِجُوا مَنْ عَرَفْتُمْ فَتُحَرَّمُ صُوَرُهُمْ عَلَى النَّارِ فَيُخْرِجُونَ خَلْقًا كَثِيرًا قَدْ أَخَذَتْ النَّارُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ وَإِلَى رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ يَقُولُونَ رَبَّنَا مَا بَقِيَ فِيهَا أَحَدٌ مِمَّنْ أَمَرْتَنَا بِهِ فَيَقُولُ ارْجِعُوا فَمَنْ وَجَدْتُمْ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالَ دِينَارٍ مِنْ خَيْرٍ فَأَخْرِجُوهُ فَيُخْرِجُونَ خَلْقًا كَثِيرًا ثُمَّ يَقُولُونَ رَبَّنَا لَمْ نَذَرْ فِيهَا أَحَدًا مِمَّنْ أَمَرْتَنَا ثُمَّ يَقُولُ ارْجِعُوا فَمَنْ وَجَدْتُمْ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالَ نِصْفِ دِينَارٍ مِنْ خَيْرٍ فَأَخْرِجُوهُ فَيُخْرِجُونَ خَلْقًا كَثِيرًا ثُمَّ يَقُولُونَ رَبَّنَا لَمْ نَذَرْ فِيهَا مِمَّنْ أَمَرْتَنَا أَحَدًا ثُمَّ يَقُولُ ارْجِعُوا فَمَنْ وَجَدْتُمْ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ فَأَخْرِجُوهُ فَيُخْرِجُونَ خَلْقًا كَثِيرًا ثُمَّ يَقُولُونَ رَبَّنَا لَمْ نَذَرْ فِيهَا خَيْرًا وَكَانَ أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ يَقُولُ إِنْ لَمْ تُصَدِّقُونِي بِهَذَا الْحَدِيثِ فَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ { إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا } فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَفَعَتْ الْمَلَائِكَةُ وَشَفَعَ النَّبِيُّونَ وَشَفَعَ الْمُؤْمِنُونَ وَلَمْ يَبْقَ إِلَّا أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ فَيَقْبِضُ قَبْضَةً مِنْ النَّارِ فَيُخْرِجُ مِنْهَا قَوْمًا لَمْ يَعْمَلُوا خَيْرًا قَطُّ قَدْ عَادُوا حُمَمًا فَيُلْقِيهِمْ فِي نَهَرٍ فِي أَفْوَاهِ الْجَنَّةِ يُقَالُ لَهُ نَهَرُ الْحَيَاةِ فَيَخْرُجُونَ كَمَا تَخْرُجُ الْحِبَّةُ فِي حَمِيلِ السَّيْلِ أَلَا تَرَوْنَهَا تَكُونُ إِلَى الْحَجَرِ أَوْ إِلَى الشَّجَرِ مَا يَكُونُ إِلَى الشَّمْسِ أُصَيْفِرُ وَأُخَيْضِرُ وَمَا يَكُونُ مِنْهَا إِلَى الظِّلِّ يَكُونُ أَبْيَضَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَأَنَّكَ كُنْتَ تَرْعَى بِالْبَادِيَةِ قَالَ فَيَخْرُجُونَ كَاللُّؤْلُؤِ فِي رِقَابِهِمْ الْخَوَاتِمُ يَعْرِفُهُمْ أَهْلُ الْجَنَّةِ هَؤُلَاءِ عُتَقَاءُ اللَّهِ الَّذِينَ أَدْخَلَهُمْ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ عَمَلٍ عَمِلُوهُ وَلَا خَيْرٍ قَدَّمُوهُ ثُمَّ يَقُولُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ فَمَا رَأَيْتُمُوهُ فَهُوَ لَكُمْ فَيَقُولُونَ رَبَّنَا أَعْطَيْتَنَا مَا لَمْ تُعْطِ أَحَدًا مِنْ الْعَالَمِينَ فَيَقُولُ لَكُمْ عِنْدِي أَفْضَلُ مِنْ هَذَا فَيَقُولُونَ يَا رَبَّنَا أَيُّ شَيْءٍ أَفْضَلُ مِنْ هَذَا فَيَقُولُ رِضَايَ فَلَا أَسْخَطُ عَلَيْكُمْ بَعْدَهُ أَبَدًا

"Hingga ketika orang-orang mukmin terbebas dari neraka, maka demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, tidaklah salah seorang dari kalian yang begitu gigih memohon kepada Allah di dalam menuntut al-haq pada hari kiamat untuk saudara-saudaranya yang berada di dalam neraka. Mereka berseru : ‘Wahai Rabb kami, mereka selalu berpuasa bersama kami, shalat bersama kami, dan berhaji bersama kami.” Maka dikatakan kepada mereka : “Keluarkanlah orang-orang yang kalian ketahui.” Maka bentuk-bentuk mereka hitam kelam karena terpanggang api neraka, kemudian mereka mengeluarkan begitu banyak orang yang telah dimakan neraka sampai pada pertengahan betisnya dan sampai kedua lututnya.

Kemudian mereka berkata : ‘Wahai Rabb kami, tidak tersisa lagi seseorang pun yang telah engkau perintahkan kepada kami’. Kemudian Allah berfirman : ‘Kembalilah kalian, maka barangsiapa yang kalian temukan di dalam hatinya kebaikan seberat dinar, maka keluarkanlah dia’. Mereka pun mengeluarkan jumlah yang begitu banyak, kemudian mereka berkata : ‘Wahai Rabb kami, kami tidak meninggalkan di dalamnya seorangpun yang telah Engkau perintahkan kepada kami’. Kemudian Allah berfirman : ‘Kembalilah kalian, maka barangsiapa yang kalian temukan didalam hatinya kebaikan seberat setengah dinar, maka keluarkanlah dia’. Maka mereka pun mengeluarkan jumlah yang banyak. Kemudian mereka berkata lagi : ‘Wahai Rabb kami, kami tidak menyisakan di dalamnya seorang pun yang telah Engkau perintahkan kepada kami’. Kemudian Allah berfirman : ‘Kembalilah kalian, maka siapa saja yang kalian temukan di dalam hatinya kebaikan seberat dzarrah, keluarkanlah’. Maka merekapun kembali mengeluarkan jumlah yang begitu banyak. Kemudian mereka berkata : ‘Wahai Rabb kami, kami tidak menyisakan di dalamnya kebaikan sama sekali”. Abu Sa'iid Al-Khudriy berkata : "Jika kalian tidak mempercayai hadits ini silahkan kalian baca ayat :‘Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar dzarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar’ (QS. An-Nisaa’ : 40). 

Allah lalu berfirman: ‘Para Malaikat, Nabi, dan orang-orang yang beriman telah memberi syafa’at. Sekarang yang belum memberikan syafa’at adalah Dzat Yang Maha Pengasih’. Kemudian Allah menggenggam satu genggaman dari dalam neraka. Dari dalam tersebut Allah mengeluarkan suatu kaum yang sama sekali tidak pernah melakukan kebaikan, dan mereka pun sudah berbentuk seperti arang hitam. Allah kemudian melemparkan mereka ke dalam sungai di depan surga yang disebut dengan sungai kehidupan. Mereka kemudian keluar dari dalam sungai layaknya biji yang tumbuh di aliran sungai, tidakkah kalian lihat ia tumbuh (merambat) di bebatuan atau pepohonan mengejar (sinar) matahari.

Kemudian mereka (yang tumbuh layaknya biji) ada yang berwarna kekuningan dan kehijauan, sementara yang berada di bawah bayangan akan berwarna putih". Para sahabat kemudian bertanya : "Seakan-akan engkau sedang menggembala di daerah orang-orang badui ?”. Beliau melanjutkan :"Mereka kemudian keluar seperti mutiara, sementara di lutut-lutut mereka terdapat cincin yang bisa diketahui oleh penduduk surga. Dan mereka adalah orang-orang yang Allah merdekakan dan Allah masukkan ke dalam surga tanpa amalan yang pernah mereka amalkan dan kebaikan yang mereka lakukan. Allah kemudian berfirman : ‘Masuklah kalian ke dalam surga. Apa yang kalian lihat maka itu akan kalian miliki’. Mereka pun menjawab : ‘Wahai Rabb kami, sungguh Engkau telah memberikan kepada kami sesuatu yang belum pernah Engkau berikan kepada seorang pun dari penduduk bumi’. Allah kemudian berfirman : ‘(Bahkan) apa yang telah Kami siapkan untuk kalian lebih baik dari ini semua’. Mereka kembali berkata : ‘Wahai Rabb, apa yang lebih baik dari ini semua!’. Allah menjawab : "Ridla-Ku, selamanya Aku tidak akan pernah murka kepada kalian” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 183]

Kata mereka, “saya berpegang dengan zhahir hadits ini”.

Pada hakikatnya makna ungkapan tersebut adalah meskipun ada seorang yang tidak mau mengamalkan syariat-syariat Islam sedikitpun, tidak shalat, tidak puasa, tidak zakat, tidak menuntut ilmu, melakukan berbagai macam dosa besar dan perbuatan keji, ia tetaplah seorang muslim yang mendapatkan janji surga. Saya berpegang dengan zhahir hadits "masuk surga tanpa amal sedikitpun" !!!”.

Syubhat tersebut dapat dijawab dari beberapa sisi:

1. Tidak selamanya berpegang dengan zhahir hadits “mutasyabih” dibenarkan dalam permasalahan aqidah.

Kenapa kelompok Khawarij dan Mu’tazilah tersesat aqidahnya hingga meyakini kekekalan para pelaku dosa besar di neraka?

Jawabnya. Karena mereka mengambil zhahir ayat-ayat dan hadits mutasyabih kemudian meninggalkan yang muhkam. Khawarij dan Mu’tazilah berdalil dengan ayat-ayat berikut untuk mendukung kebid’ahannya,

Allah ta’ala berfirman berkenaan dengan para pemakan riba,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (tidak mengambil riba -pen), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang kembali (mengambil riba), maka mereka adalah penghuni-penghuni neraka,  mereka kekal di dalamnya” [QS. Al-Baqarah: 275]

Allah ta’ala juga berfirman berkenaan dengan para pelaku pembunuhan,

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya,  melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.” [QS. An-Nisaa’: 93]

Khawarij dan Mu’tazilah menutup mata dari ayat Al-Qur’an yang lain bahwa dosa membunuh dan memakan riba berada di bawah dosa syirik,

Allah ta’ala berfirman

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (jika pelakunya mati sebelum bertaubat –pen) dan mengampuni dosa-dosa di bawahnya bagi siapa yang dikehendaki-Nya” [QS. An-Nisaa’: 48]

Mereka juga menutup mata bahwa para pelaku pembunuhan dan pemakan riba masih berstatus muslim, sebagaimana Allah ta’ala jelaskan dalam firman-Nya,

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا

Jika terdapat dua kelompok mukminin yang saling membunuh, maka damaikanlah antara keduanya” [QS. Al-Hujuraat: 9]

Dalam ayat di atas, Allah masih menyebut pihak yang saling bertikai dan membunuh dengan sebutan “mukminin”.

Selain itu mereka juga meninggalkan ijma’ salaf dalam permasalahan ini sebagaimana yang dinukilkan oleh Al-Imam Ibnu Abdil Barr.


Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata:

اتَّفق أهل السنة والجماعة – وهم أهل الفقه والأثر – على أنَّ أحداً لا يُخرجه ذنبُه – وإن عظُمَ – من الإسلام

“Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah –mereka adalah ahlul-fiqh wal-atsar - telah bersepakat bahwa seseorang tidaklah dikeluarkan dari wilayah Islam akibat dosa yang dilakukannya – meskipun itu dosa besar –“ [At-Tamhiid, 16/315]


Begitu pula tokoh-tokoh penyebar pemikiran Murji’ah Kontemporer, mereka berpegang dengan hadits “mutasyabih”. Mereka menyatakan bahwa orang-orang yang hanya bersyahadat di lisannya namun tidak mau beramal shalih sedikitpun tetap akan mendapatkan janji surga berdalil dengan hadits mutasyabih tersebut.

Dalih mereka jelas-jelas bertentangan dengan ayat-ayat muhkam yang sangat banyak dalam Al-Qur’an.

Allah ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang beriman serta beramal shalih, mereka itulah penghuni surga. mereka kekal di dalamnya” [QS. Al-Baqarah: 82]

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا وَعْدَ اللَّهِ حَقًّا

Orang-orang yang beriman serta beramal shalih, kelak akan Kami memasukkan mereka dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Janji Allah pasti benar” [QS. An-Nisaa’: 122]

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang beriman serta beramal shalih, Kami tidak memikulkan kewajiban kepada diri seseorang melainkan menurut kesanggupannya. mereka itulah penghuni-penghuni surga,  mereka kekal di dalamnya.” [QS. Al-A’raaf: 42]

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ عَظِيمٌ

Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh, bagi mereka ampunan dan pahala yang besar” [QS. Al-Ma’idah: 9]

Ayat-ayat lain yang semakna tidak terhitung jumlahnya dalam Al-Qur’an. Mafhuum dari ayat di atas adalah Allah tidak akan menjanjikan maghfirah (ampunan) dan pahala surga bagi orang-orang yang tidak mau beriman serta beramal shalih. Hanya orang kafirlah yang pantas mendapatkan predikat ini, karena seorang muslim sebesar apapun dosanya, ia masih diharapkan mendapatkan ampunan dan janji surga.

Al-Imam Al-Marwazi rahimahullah berkata:

فكل آية وعد الله المؤمنين فيها الجنة، وبشرهم بها، فإنما أراد الذين عملوا الصالحات

“Setiap ayat yang berisi kabar gembira serta janji surga dari Allah kepada orang-orang beriman hanyalah diperuntukkan bagi orang-orang yang beramal shalih” [Ta’zhiim Qadris Shalah, 2/567]

2. Jika mereka benar-benar berpegang dengan zhahir hadits tersebut, seharusnya mereka juga menyatakan bahwa orang kafir pun akan dikeluarkan dari neraka. Karena orang kafir tidak memiliki amal sedikitpun di akhirat.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah telah menyinggung pembahasan ini ketika menjelaskan hadits tersebut, beliau berkata:

وتمسك به بعضهم في تجويز إخراج غير المؤمنين من النار ورد بوجهين..

“Sebagian mereka berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan bahwa selain orang-orang yang beriman (orang kafir –pen-) pun akan dikeluarkan dari neraka. Perkataan mereka dapat dibantah dari dua sisi…” [Fathul Bari, 13/438]

Kenapa mereka mengecualikan orang kafir dari zhahir hadits tersebut?

Jika mereka menjawab: “ayat-ayat yang muhkam dalam Al-Qur’an menyatakan bahwa orang kafir akan kekal di neraka, sehingga dikecualikan dari zhahir hadits tersebut”.

Kita katakan: “ijma’ salaf tentang “kekafiran seorang yang meninggalkan seluruh a’mal jawarih” juga merupakan dalil yang muhkam dalam permasalahan ini. Kenapa mereka tidak mau mengambil ijma’ salaf?”.

Perlu diketahui bahwa pendalilan menggunakan ijma’ yang qath’i lebih didahulukan dari istinbath dari ayat Al-Qur’an dan hadits, karena ijma’ tidak mengalami nasakh (penghapusan hukum) sedangkan Al-Qur’an dan hadits masih memiliki kemungkinan nasakh. Alasan kedua karena mustahil para ulama seluruhnya bersepakat di atas kesesatan, berbeda jika seorang mengambil pendalilan sepihak dari ayat Al-Qur’an dan hadits, peluang kesalahan ber-istinbath baginya terbuka lebar.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


لاَ تَجْتَمِعُواْ أُمَّتِيْ عَلىَ ضَلاَلَةٍ


Umatku tidak akan berkumpul di atas kesesatan[HR. At-Tirmidzi no. 2167]
Nukilan-nukilan ijma’ salaf dalam permasalahan ini insya Allah akan saya sebutkan dalam point pembahasan kedua.


3. Ungkapan “tidak beramal sedikitpun” dalam hadits yang shahih dan bahasa Arab tidak selalu bermakna zhahir. Terkadang ungkapan tersebut juga digunakan untuk sesuatu yang bermakna tidak sempurna.


Diantara contoh penggunaan ungkapan ini dalam hadits,


- Hadits Asma’ bin Yazid Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwasiat pada para wanita:

لَعَلَّ إِحْدَاكُنَّ تَطُولُ أَيْمَتُهَا مِنْ أَبَوَيْهَا، ثُمَّ يَرْزُقُهَا اللَّهُ زَوْجًا، وَيَرْزُقُهَا مِنْهُ وَلَدًا، فَتَغْضَبُ الْغَضْبَةَ فَتَكْفُرُ فَتَقُولُ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ 

“Mungkin ada salah seorang diantara kalian yang telah lama menyendiri (melajang) bersama orang tuanya, lalu Allah memberinya rizki berupa seorang suami dan memberinya anak dari suaminya itu. Namun ketika ia marah kepada suaminya ia berbuat kufur dengan mengatakan: “Aku tidak pernah melihat kebaikan sedikitpun darimu.”[HR. Al-Bukhori dalam Al-Adabul Mufrad no. 1048, dan dishahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 823]

Apakah sang istri tersebut benar-benar tidak pernah melihat kebaikan sedikitpun dari suaminya?

- Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

يُؤْتَى بِأَنْعَمِ أَهْلِ الدُّنْيَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُصْبَغُ فِي النَّارِ صَبْغَةً ثُمَّ يُقَالُ لَهُ يَا ابْنَ آدَمَ هَلْ رَأَيْتَ خَيْرًا قَطُّ هَلْ مَرَّ بِكَ نَعِيمٌ قَطُّ فَيَقُولُ لَا وَاللَّهِ يَا رَبِّ

"Pada hari kiamat akan didatangkan seorang penghuni neraka yang paling nikmat hidupnya di dunia, lantas ia dicelupkan ke dalam neraka dengan sekali celupan. Kemudian ia ditanya “wahai anak Adam apakah kamu pernah melihat kebaikan (di dunia –pen)? apakah kamu pernah mencicipi kenikmatan? maka dia menjawab, 'tidak, wahai Tuhanku

Apakah orang yang disebutkan dalam hadits di atas benar-benar tidak pernah melihat kebaikan di dunia dan tidak pernah merasakan kenikmatan dunia meskipun sedikit?

- Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam shahih keduanya dari Abu Sa’id Al-Khudri dan Sa’id bin Malik bin Sinan radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا فَسَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الْأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَاهِبٍ فَأَتَاهُ فَقَالَ إِنَّهُ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ؟ فَقَالَ: لاَ. فَقَتَلَهُ فَكَمَّلَ بِهِ مِائَةً ثُمَّ سَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الْأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَجُلٍ عَالِمٍ فَقَالَ إِنَّهُ قَتَلَ مِائَةَ نَفْسٍ فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، وَمَنْ يَحُولُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ، انْطَلِقْ إِلَى أَرْضِ كَذَا وَكَذَا فَإِنَّ بِهَا أُنَاسًا يَعْبُدُونَ اللهَ فَاعْبُدِ اللهَ مَعَهُمْ وَلاَ تَرْجِعْ إِلَى أَرْضِكَ فَإِنَّهَا أَرْضُ سَوْءٍ. فَانْطَلَقَ حَتَّى إِذَا نَصَفَ الطَّرِيقَ أَتَاهُ الْمَوْتُ فَاخْتَصَمَتْ فِيهِ مَلاَئِكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلاَئِكَةُ الْعَذَابِ فَقَالَتْ مَلاَئِكَةُ الرَّحْمَةِ: جَاءَ تَائِبًا مُقْبِلاً بِقَلْبِهِ إِلَى اللهِ. وَقَالَتْ مَلاَئِكَةُ الْعَذَابِ: إِنَّهُ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ. فَأَتَاهُمْ مَلَكٌ فِي صُورَةِ آدَمِيٍّ فَجَعَلُوهُ بَيْنَهُمْ فَقَالَ: قِيسُوا مَا بَيْنَ الْأَرْضَيْنِ فَإِلَى أَيَّتِهِمَا كَانَ أَدْنَى فَهُوَ لَهُ. فَقَاسُوهُ فَوَجَدُوهُ أَدْنَى إِلَى الْأَرْضِ الَّتِي أَرَادَ فَقَبَضَتْهُ مَلاَئِكَةُ الرَّحْمَةِ. قَالَ قَتَادَةُ: فَقَالَ الْحَسَنُ: ذُكِرَ لَنَا أَنَّهُ لَمَّا أَتَاهُ الْمَوْتُ نَأَى بِصَدْرِهِ
Dahulu, di zaman orang-orang sebelum kalian, ada seorang laki-laki yang telah membunuh 99 jiwa. Dia pun bertanya tentang orang yang paling alim di muka bumi ketika itu, lalu ditunjukkan kepadanya tentang seorang rahib (pendeta, ahli ibadah). Maka dia pun mendatangi rahib tersebut lalu mengatakan bahwa sesungguhnya dia telah membunuh 99 jiwa, apakah ada taubat baginya?
Ahli ibadah itu berkata: “Tidak.” Seketika laki-laki itu membunuhnya. Maka dia pun menggenapi dengan itu (membunuh rahib) menjadi 100 jiwa. Kemudian dia menanyakan apakah ada orang yang paling alim di muka bumi ketika itu? Lalu ditunjukkanlah kepadanya tentang seorang yang berilmu. Maka dia pun mengatakan bahwa sesungguhnya dia telah membunuh 100 jiwa, apakah ada taubat baginya? Orang alim itu berkata: “Ya. Siapa yang menghalangi dia dari taubatnya? Pergilah ke daerah ini dan ini. Karena sesungguhnya di sana ada orang-orang yang senantiasa beribadah kepada Allah, maka beribadahlah kamu kepada Allah bersama mereka. Dan jangan kamu kembali ke negerimu, karena negerimu itu adalah negeri yang buruk/jahat.”
Maka dia pun berangkat. Akhirnya, ketika tiba di tengah perjalanan datanglah kematian menjemputnya, (lalu dia pun mati). Maka berselisihlah malaikat rahmat dan malaikat azab tentang dia.
Malaikat rahmat mengatakan: “Dia sudah datang dalam keadaan bertaubat, menghadap kepada Allah dengan sepenuh hatinya.”
Sementara malaikat azab berkata: “Sesungguhnya dia belum pernah mengerjakan amal kebaikan sama sekali.”
Datanglah seorang malaikat dalam wujud seorang manusia, lalu mereka jadikan dia (sebagai hakim pemutus) di antara mereka berdua. Maka kata malaikat itu: “Ukurlah jarak antara (dia dengan) kedua negeri tersebut. Maka ke arah negeri mana yang lebih dekat, maka dialah yang berhak membawanya.”
Lalu keduanya mengukurnya, dan ternyata mereka dapatkan bahwa orang itu lebih dekat kepada negeri yang diinginkannya. Maka malaikat rahmat pun segera membawanya.”
Dalam hadits di atas malaikat azab menyatakan bahwa pembunuh 100 jiwa tersebut belum pernah beramal kebaikan sama sekali. Padahal pembunuh itu telah menyatakan taubat dengan hati dan lisannya di hadapan seorang alim, kemudian berjalan menuju negeri yang baik dalam rangka berhijrah fi sabilillah.
Jika orang-orang yang masuk surga tanpa amal kebaikan yang dimaksud adalah seperti yang disebutkan dalam hadits taubatnya pembunuh 100 jiwa, tentu pemahaman ini lebih tepat. Namun yang menjadi masalah besar, mereka menyatakan bahwa orang-orang yang meninggalkan seluruh amal jawarih tanpa udzur juga termasuk dalam cakupan hadits “mutasyabih” artinya orang-orang yang tidak mau beramal shalih juga akan mendapatkan janji surga berdasarkan zhahir hadits !!!
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

ولا يجزىء باطن لا ظاهر له إلا إذا تعذّر بعجز أو إكراه وخوف هلاك

Tidak sah (iman –pen-) dalam batin tanpa (iman –pen-) yang zhahir. Kecuali jika ia memiliki udzur karena lemah, terpaksa maupun khawatir akan terbunuh” [Al-Fawa’id hal. 283]

Para ulama Al-Lajnah Ad-Da’imah menyatakan,

والمقصود هنا أنه لم يثبت المدح إلا على إيمان معه العمل ، لا على إلى إيمان خال عن عمل. فهذا كلام شيخ الإسلام في الإيمان ، ومن نقل عنه غير ذلك فهو كاذب عليه .

وأما ما جاء في الحديث أن قوما يدخلون الجنة لم يعملوا خيرا قط فليس هو عاما لكل من ترك العمل وهو يقدر عليه . وإنما هو خاص بأولئك ؛ لعذر منعهم من العمل ، أو لغير ذلك من المعاني التي تلائم النصوص المحكمة وما أجمع عليه السلف الصالح في هذا الباب

Yang dimaksud disini adalah tidak terdapat pujian (dalam syariat) kecuali jika disertai iman dan amal. bukan sebatas iman yang kosong dari amal. Inilah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam permasalahan iman. Barangsiapa yang menukil selain itu dari Syaikhul Islam maka ia telah berdusta atas beliau.

Adapun yang terdapat dalam hadits Syafa’at bahwa ada suatu kaum yang masuk surga tanpa beramal kebaikan sedikitpun”, hadits itu tidak berlaku umum bagi setiap orang yang meninggalkan amal sedangkan ia mampu melakukannya. Namun hadits itu khusus bagi mereka yang memiliki udzur karena terhalang dalam beramal atau sebab yang lain, karena nash-nash yang muhkam dan ijma’ salafus shalih telah jelas dalam bab ini.”  

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:

معنى قوله: ( لم يعملوا خيراً قط ) أنهم ما عملوا أعمالاً صالحة، لكن الإيمان قد وقر في قلوبهم، فإما أن يكون هؤلاء قد ماتوا قبل التمكن من العمل؛ آمنوا ثم ماتوا قبل أن يتمكنوا من العمل، وحينئذ يصدق عليهم أنهم لم يعملوا خيراً قط.

“Makna sabda nabi “tidak pernah beramal kebaikan sedikitpun” adalah meskipun mereka belum pernah beramal shalih, namun iman dalam hati mereka telah kokoh. Kemungkinan mereka mati sebelum sempat melakukan amal shalih, yakni mereka beriman lalu mati sebelum sempat beramal. Dalam keadaan tersebut maka dibenarkan bahwa mereka belum pernah beramal kebaikan sedikitpun” [Fatawa Al-Aqidah no. 123 cet. Darul Minhaj]
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah pernah ditanya,


هناك بعض الأحاديث التي يستدل بها البعض على أن من ترك جميع الأعمال بالكلية فهو مؤمن ناقص الإيمان .. كحديث ( لم يعملوا خيراً قط ) وحديث البطاقة وغيرها من الأحاديث ؛ فكيف الجواب على ذلك ؟ 

الجواب 


هذا من الاستدلال بالمتشابه ، هذه طريقة أهل الزيغ الذين قال الله سبحانه وتعالى عنهم : ( فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ) ، فيأخذون الأدلة المتشابهة ويتركون الأدلة المحكمة التي تفسرها وتبينها .. فلا بد من رد المتشابهة إلى المحكم، فيقال من ترك العمل لعذر شرعي ولم يتمكن منه حتى مات فهذا معذور ، وعليه تحمل هذه الأحاديث .. لأن هذا رجل نطق بالشهادتين معتقداً لهما مخلصاً لله عز وجل ، ثم مات في الحال أو لم يتمكن من العمل ، لكنه نطق بالشهادتين مع الإخلاص لله والتوحيد كما قال صلى الله عليه وسلم : ( من قال لا إله إلا الله وكفر بما يعبد من دون الله فقد حرم دمه وماله ) .. وقال : ( فإن الله حرم على النار من قال لا إله إلا الله يبتغي بذلك وجه الله ) ، هذا لم يتمكن من العمل مع انه نطق بالشهادتين واعتقد معناهما وأخلص لله عز وجل، لكنه لم يبق أمامه فرصة للعمل حتى مات فهذا هو الذي يدخل الجنة بالشهادتين ، وعليه يحمل حديث البطاقة وغيره مما جاء بمعناه ، والذين يُخرجون من النار وهم لم يعملوا خيراً قط لأنهم لم يتمكنوا من العمل مع أنهم نطقوا بالشهادتين ودخلوا في الإسلام، هذا هو الجمع بين الأحاديث.

Pertanyaan:

“Terdapat beberapa hadits yang dijadikan dalil oleh sebagian orang untuk menyatakan bahwa seorang yang meninggalkan seluruh amal (jawarih) secara total maka ia adalah seorang mu’min yang berkurang imannya. Misalkan hadits “lam ya’malu khairan qath”, hadits bithaqah dan selainnya. Bagaimanakah menjawabnya?”

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan rahimahullah menjawab :

“Ini adalah pendalilan dengan hadits mutasyabih yang merupakan cara pendalilan orang-orang yang menyimpang, sebagaimana Allah subhanahu wata’ala telah menyatakan tentang keadaan mereka,

فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ

Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong pada kesesatan, maka mereka lebih mengikuti apa-apa yang mutasyabih”.

Mereka mengambil dalil-dalil yang mutasyabih lalu meninggalkan dalil-dalil muhkam yang menafsirkan dan menjelaskan dalil-dalil mutasyabih tersebut. Wajib bagi kita untuk mengembalikan dalil-dalil mutasyabih kepada yang muhkam.

Barangsiapa yang meninggalkan seluruh amal jawarih disebabkan udzur syar’i yang menghalanginya maka ia mendapatkan udzur (tidak dihukumi kafir –pen)... karena ia tidak memiliki kesempatan untuk beramal hingga ajal menjemputnya. Tipe orang seperti inilah yang akan dimasukkan ke dalam surga hanya dengan modal syahadatnya. Dan makna inilah yang terkandung dalam hadits bithaqah dan hadits-hadits lain yang serupa…” [As’ilah wa Ajwibah fi Masaa’il Al-Iman wal Kufr dari www.alfawzan.af.org.sa]

Ini jika mereka mau memahami zhahir hadits “mutasyabih” sesuai dengan makna hadits yang lain, hingga diambil kesimpulan pemahaman yang tepat. Namun mereka tetap bersikeras berpegang dengan zhahir hadits mutasyabih, tanpa mau menoleh pada dalil-dalil yang lain dari Al-Qur’an, hadits dan ijma’ salaf. Allahulmusta’an

Kemudian dalam bahasa Arab, ungkapan “tidak beramal kebaikan sedikitpun” juga digunakan dalam mengungkapan sesuatu yang tidak sempurna dalam artian tidak menyempurnakan amalnya.

Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata:

هذه اللفظة : ( لم يعملوا خيرا قط ) من الجنس الذي يقول العرب ، ينفي الاسم عن الشيء لنقصه عن الكمال والتمام ، فمعنى هذه اللفظة على هذا الأصل : لم يعملوا خيرا قط على التمام والكمال ، لا على ما أوجب عليه وأمر به ، وقد بينت هذا المعنى في مواضع من كتبي

“Lafadz “tidak pernah beramal kebaikan sedikitpun” termasuk dalam perkataan yang sering diungkapkan orang arab untuk menafikan penamaan sesuatu yang tidak sempurna. Maka makna lafadz ini pada asalnya adalah “tidak pernah beramal kebaikan dengan sempurna”. Tidak sesuai dengan apa yang diwajibkan dan diperintahkan padanya. Aku telah menjelaskan makna ini dalam beberapa tempat dalam kitab-kitabku.” [Kitab At-Tauhiid, 2/732]

Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata:

أن قوله في هذا الحديث : ( لم يعمل حسنة قط ) ، أو ( لم يعمل خيرا قط لم يعذبه ) إلا ما عدا التوحيد من الحسنات والخير ، وهذا سائغ في لسان العرب جائز في لغتها ، أن يؤتى بلفظ الكل والمراد البعض

“Perkataan nabi dalam hadits “tidak pernah beramal kebaikan sedikitpun” atau “tidak pernah beramal kebaikan lalu ia tidak diazab” kecuali tauhid. Ungkapan semisal ini juga boleh digunakan dalam lisan dan bahasa arab, ketika seorang menyatakan lafadz yang menafikan keseluruhan namun yang dimaksudkan hanya menafikan sebagian.” [At-Tamhiid, 18/40]

Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam rahimahullah berkata:

كلام العرب المستفيض عندنا غير مستنكر في إزالة العمل عن عامله إذا عمله على غير حقيقة، ألا ترى أنهم يقولون للصانع إذا كان ليس بمحكم لعمله: ما صنعت شيئاً و لا عملت شيئاً، و إنما وقع معناه هاهنا على نفي التجويد لا على الصنعة نفسها، فهو عامل عندهم بالاسم، و غير عامل بالإتقان

“Perkataan orang-orang arab yang menafikan amal bagi para pekerjanya ketika mereka tidak melaksanakan tugas dengan baik, tidaklah diingkari menurut kami. Bukankah engkau sering melihat mereka berkata pada seorang yang pekerjaanya tidak beres “kamu belum melakukan apa-apa, kamu belum beramal (bekerja –pen-) sama sekali”. Perkataan mereka hanya menafikan kesempurnaan, tidak menafikan pekerjaan yang telah mereka lakukan. Mereka telah beramal di satu sisi, namun belum menyempurnakan amalnya di sisi lain.” [Kitab Al-Iman hal. 41]

4. Rasulullah menyebutkan hadits dengan lafadz [فَيُخْرِجُ مِنْهَا قَوْمًا لَمْ يَعْمَلُوا خَيْرًا قَطُّا] artinya “lalu dikeluarkan dari neraka suatu kaum yang tidak beramal kebaikan sedikitpun”. Sehingga hadits ini tidak berlaku umum, namun hanya berlaku bagi orang-orang tertentu yang Allah kehendaki. Mereka adalah orang-orang yang mendapatkan udzur syar'i dan terhalang dalam beramal. Karena Rasulullah tidak menyatakan “lalu dikeluarkan dari neraka setiap orang yang tidak pernah beramal kebaikan sedikitpun”. Sedangkan dalam kaidah ushul fiqh dinyatakan bahwa “waqi’atul ‘ain laa tufiidul ‘umuum” artinya peristiwa/kejadian tertentu yang disebutkan dalam hadits tidak berlaku umum. 

Diantara bentuk udzur syar'i meninggalkan amal yang pelakunya dimaafkan oleh syariat adalah:

- Seorang kafir yang bersyahadat di detik-detik menjelang sakaratul maut. Tentu ia belum sempat beramal sedikitpun, namun telah memiliki iman dalam hatinya. Hingga Allah memasukkannya ke dalam surga karena kemurnian rahmat-Nya. Berbeda dengan kaum muslimin yang lain, untuk menggapai surga mereka harus berletih-letih dalam beramal.

- Berita nabi dalam sebuah hadits tentang dicabutnya ilmu pada akhir zaman, hingga seorang muslim tidak mengetahui ajaran Islam sedikitpun kecuali kalimat “Lailaha illallah” yang mereka warisi dari nenek moyangnya. Mereka meninggalkan amal ketika itu karena kebodohan.

Dari uraian di atas, maka pendalilan mereka dengan zhahir hadits mutasyabih telah terbantahkan walhamdulillah, baik dari sisi pemahaman terhadap hadits maupun dari sisi penggunaan ungkapan tersebut secara bahasa.
[Kedua] Mereka menyelisihi ijma’ salaf dalam permasalahan ini, bahkan berupaya untuk membatalkan ijma’ tersebut dengan membawakan perkataan ulama yang bukan pada mahallun niza’ (letak perselisihan).

Berikut diantara para ulama salaf yang menukilkan ijma’:

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:

وكان الإجماع من الصحابة و التابعين من بعدهم ومن أدركناهم يقولون الإيمان قول وعمل ونية لا يجزئ واحد من الثلاثة إلا بالأخر

“Para sahabat, tabi’in setelah mereka dan para ulama yang aku ketahui, mereka telah bersepakat (ijma’) bahwa iman adalah perkataan, amal dan niat. Tidak sah hanya mencukupkan salah satu dari yang lain (ketiganya harus terkumpul –pen-).” [Kitab Al-Iman hal.197]


Imam Sahl bin Abdillah At-Tustari rahimahullah pernah ditanya tentang definisi iman, lalu beliau menjawab:

هو قول ونية وعمل وسنة ؛ لأن الإيمان إذا كان قولاً بلا عمل فهو كفر ، وإذا كان قولاً وعملاً بلا نية فهو نفاق ، وإذا كان قولاً وعملاً ونية بلا سنة فهو بدعة

“Iman adalah perkataan, niat, amal dan sunah. Jika dalam iman hanya terdapat perkataan (syahadat –pen-) tanpa amal, maka ia kafir. Jika hanya terdapat perkataan, amal tanpa niat, maka ia munafiq. Jika hanya terdapat perkataan, amal, niat tanpa sunah, maka itu bid’ah”

Pernyataan di atas dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 7/171 dan Ibnu Bathah dalam Al-Ibanah, 2/148. Kedua kitab tersebut merupakan kitab ushul aqidah Ahlussunnah.

Imam Al-Ajurri rahimahullah berkata:

ولا تجزئ معرفة بالقلب والنطق باللسان حتى يكون معه عمل بالجوارح

“Tidak sah ma’rifah dalam hati dan perkataan lisan (syahadat –pen) hingga ia beramal dengan amal jawarih” [Arba’ina Haditsan hal. 137]

Imam Ibnu Baththah rahimahullah berkata:

وأن الله لا يقبل قولاً إلا بعمل

“Allah tidak akan menerima perkataan (syahadat –pen-) kecuali dengan amal” [Al-Ibanah, 2/795]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

بل القرآن والسنة مملوءان بما يدل على أن الرجل لا يثبت له حكم الإيمان إلا بالعمل مع التصديق

“Bahkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dipenuhi oleh ayat-ayat yang menunjukkan bahwa seorang tidak tetap padanya hukum keimanan hingga ia beramal disertai pembenaran” [Majmu’ Al-Fatawa, 7/128]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

ولا يجزىء باطن لا ظاهر له إلا إذا تعذّر بعجز أو إكراه وخوف هلاك

Tidak sah (iman –pen-) dalam batin tanpa (iman –pen-) yang zhahir. Kecuali jika ia memiliki udzur karena lemah, terpaksa maupun khawatir akan terbunuh” [Al-Fawa’id hal. 283]

Al-Humaidi rahimahullah berkata:

وأخبرت أن ناسا يقولون من اقر بالصلاة والزكاة والصوم والحج ولم يفعل من ذلك شيئا حتى يموت ويصلى مستدبر القبلة حتى يموت فهو مؤمن ما لم يكن جاحدا إذا علم أن تركه ذلك فيه إيمانه إذا كان مقرا بالفرائض واستقبال القبلة فقلت هذا الكفر الصراح وخلاف كتاب الله وسنة رسوله وعلماء المسلمين

“Diberitakan padaku bahwa ada sekelompok manusia yang menyatakan “barangsiapa yang mengakui kewajiban shalat, zakat, puasa dan haji namun tidak mau mengamalkannya sedikitpun hingga mati, tidak pula shalat menghadap kiblat hingga mati, maka ia adalah seorang mukmin, selama ia tidak juhuud (mengingkarinya). Ia memiliki iman selama meyakini kewajibannya dan meyakini kewajiban (shalat) menghadap kiblat.


Aku katakan: ini kekafiran yang nyata, menyelisihi kitab Allah, sunah rasul-Nya dan para ulama muslimin” [Syarh Ushul I’tiqaad, 5/887 karya Al-Lalika'i, Kitab As-Sunnah, 3/586 karya Al-Khallal dan Majmuu’ Al-Fatawaa, 7/209]


Ijma' dalam permasalahan ini juga dinukilkan oleh Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam dalam Kitabul Iman hal. 18-19

Namun sangat disayangkan, mereka mencoba membatalkan ijma’ salaf dalam permasalahan ini. Mereka menukilkan perkataan sebagian ulama yang seolah-olah membatalkan ijma’ salaf serta mendukung keyakinan bid’ah mereka. Nukilan perkataan ulama yang mereka bawakan telah saya jawab di artikel berikut:




Ada sedikit tambahan dalam memahami istilah ashlul-iman dalam perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Sebelum memahami perkataan beliau, harus diketahui bahwa Syaikhul Islam mendefinisikan ashlul-iman sedikit berbeda dengan definisi ulama yang lain.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata:



وهو مركب – أي الإيمان – من أصل لا يتم بدونه، ومن واجب ينقص بفواته نقصا يستحق صاحبه العقوبة، ومن مستحب يفوت بفواته علو الدرجة

“Iman terdiri dari ashl yang tidak sempurna iman kecuali dengannya, kemudian (iman) wajib yang jika berkurang akan menyebabkan pelakunya terancam azab, kemudian (iman) mustahhab yang jika berkurang akan menurunkan ketinggian derajatnya” [Majmuu’ Al-Fatawa, 7/637]

Ashlul-iman menurut definisi Syaikhul Islam adalah bagian dalam iman yang tidak sempurna iman seseorang kecuali dengannya. Jika dipahami secara zhahir dari perkataan beliau, maka al-iman al-wajib dan al-iman al-mustahab juga termasuk dalam definisi ashlul-iman. Kenapa? Karena iman seseorang tidak dikatakan sempurna hingga ia menyempurnakan al-iman al-wajib dan al-iman al-mustahabb. Definisi ini melazimkan masuknya seluruh amal jawarih baik yang wajib maupun yang sunah dalam ashlul-iman, dalam artian jika seorang muslim meninggalkan sebagian amal yang sifatnya wajib ataupun meninggalkan amal yang sifatnya sunah, maka ashlul-iman akan hilang. Ini adalah pemahaman Khawarij yang batil

Jadi, perlu diteliti lebih dalam ketika Syaikhul Islam menyebutkan istilah “sempurna” dalam perkataannya. Harus dipahami dengan perkataan-perkataan beliau dalam tempat yang lain dalam kitab-kitabnya. Sayangnya, mereka tidak berbuat demikian, mereka hanya menukil perkataan Syaikhul Islam yang seolah-olah mendukung keyakinan mereka.

Diantara kesalahan mereka dalam point ini adalah menganalogikan ijma’ salaf dalam permasalahan iman dengan ijma’ ulama dalam permasalahan shalat. Kemudian mereka menyebutkan khilaf ulama yang mu’tabar tentang permasalahan shalat, lalu membatalkan nukilan ijma’ sebagian ulama dalam permasalahan shalat. Setelah itu, mereka berupaya mengqiyaskan pembatalan ijma’ tersebut dalam permasalahan iman. Allahulmusta’an.

Ketika mereka membatalkan ijma’ dalam permasalahan shalat, hal itu wajar menurut saya, karena permasalahan ini memang masuk dalam koridor fiqh yang notabene banyak terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Namun kali ini mereka mencoba membatalkan ijma’ dalam permasalahan aqidah, terkhusus ijma’ dalam permasalahan iman yang dinukil oleh para ulama dalam kitab-kitab ushul aqidah ahlus-sunnah. Sebut saja disebutkan dalam kitab Al-Iman dan Majmuu Al-Fatawaaa karya Ibnu Taimiyyah,  Al-Ibanah karya Ibnu Baththah, Asy-Syari’ah karya Al-Ajurri, Ushul I’tiqad Ahlissunnah karya Al-Lalika’i, As-Sunnah karya Imam Ahmad maupun Abdullah anaknya, Syarhus-Sunnah karya Al-Baghawi, dan lainnya.

[Ketiga] Mereka berdalil dengan perkataan sebagian ulama ketika membahas hukum meninggalkan afraad a’maal (sebagian amal tertentu), sebagai contoh:

- Perkataan Al-Imaam Ahmad rahimahullah, dari anaknya –Shaalih bin Ahmad– berkata:

سألت أبي عمن يقول : الإيمان يزيد وينقص، ما زيادته ونقصانه ؟. فقال : زيادته بالعمل ونقصانه بترك العمل، مثل تركه : الصلاة والحج وأداء الفرائض......

Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang orang yang berkata : ‘Iman itu bisa bertambah dan berkurang. Apakah penambahan dan pengurangannya ?’. Ia (Ahmad) menjawab : ‘Penambahannya adalah dengan amal dan pengurangannya adalah dengan meninggalkan amal. Contoh meninggalkan amal adalah : shalat, haji, dan penunaian berbagai kewajiban....” [Masaailu Al-Imaam Ahmad bi-Riwayaat Abil-Fadhl Shaalih, 2/119]

Tidak ada yang diperselisihkan bahwa seorang muslim yang meninggalkan haji, puasa dan sebagian kewajiban syariat, iman mereka akan berkurang.

- Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:

وقد اتفق المسلمون على أنه من لم يأت بالشهادتين فهو كافر، وأما الأعمال الأربعة فاختلفوا في تكفير تاركها،

“Dan kaum muslimin telah sepakat bahwa barangsiapa yang tidak mengucapkan dua kalimat syahadat, maka ia kafir. Adapun amal-amal yang empat, para ulama berselisih pendapat akan pengkafiran yang meninggalkannya......” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 7/302].

- Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdil-Wahhaab rahimahullah berkata:

أركان الإسلام الخمسة : أولها الشهادتان، ثم الأركان الأربعة؛ إذا أقر بها، وتركها تهاونا؛ فنحن وإن كان قاتلناه على فعلها، فلا نكفرها. والعلماء اختلفوا في كفر التارك لها كسلا من غير جحود، ولا نكفر إلا ما أجمع عليه العلماء - كلهم - ، وهو الشهادتان

“Rukun Islam yang lima, awalnya adalah dua kalimat syahadat, kemudian rukun Islam yang empat (shalat, zakat, puasa, dan haji -pent). Jika ia mengikrarkannya, kemudian ia meninggalkannya dengan meremehkannya, maka kami –meskipun memerangi pelakunya– tidak mengkafirkannya. Dan ulama berselisih pendapat tentang kekafiran orang yang meninggalkannya karena malas tanpa adanya pengingkaran. Dan kami tidaklah mengkafirkan kecuali apa-apa yang telah disepakati ulama seluruhnya, yaitu : (meninggalkan) syahadat” [Ad-Durarus-Saniyyah, 1/102]


Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah ditanya sebagai berikut:

العُلماءُ الذينَ قَلوا بعدم كُفْرِ مَنْ تَرَكَ أَعمالَ الْجوارح - مع تَلَفُّظِهِ بالشهادتين، ووجودِ أصلِ الْإيمان القلبي؛ هل هم من المُرجئة ؟!

“Ulama yang berpendapat tidak kafirnya orang yang meninggalkan amal-amal jawaarih (anggota badan) yang bersamaan dengan orang tersebut mengucapkan dua kalimat syahadat dan keberadaan ashlul-iimaan di hatinya; apakah mereka (ulama tersebut) termasuk golongan Murji’ah?”.

Beliau menjawab:

هذا من أهل السنة والجماعة؛ فمن ترك الصيام، أو الزكاة، أو الحج : لا شك أڽَّ ذلك كبيرة عند العلماء؛ ولكن على الصواب : لا يكفر كفرا أكبر.
أما تركُ الصلاة : فالراجح : أنه كافر كفرا أكبر إذا تعمد تركها.
وأما تركُ الزكاة والصيام والحج : فإنه كفر دون كفر.

“Mereka ini termasuk Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah. Barangsiapa yang meninggalkan puasa, zakat, atau haji; maka tidak diragukan bahwa hal itu termasuk dosa besar menurut para ulama. Akan tetapi yang benar dalam permasalahan ini: Tidak dikafirkan dengan kufur akbar (murtad).

Adapun permasalahan meninggalkan shalat, yang raajih: Ia dihukumi kafir akbar apabila sengaja meninggalkannya. Sedangkan meninggalkan zakat, puasa, dan haji; maka ia adalah kufrun duuna kufrin (kufur ashghar)” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 28/144-145].

Meninggalkan afraad a’maal dalam rukun Islam adalah khilaf yang mu’tabar diantara ahlus-sunah. Ini adalah perkara yang disepakati. Sehingga sebagian perkataan ulama yang mereka bawakan tidak tepat (tidak nyambung). Atau barangkali mereka menggunakan qiyas aulawiyah, kata mereka, jika meninggalkan afraad a’maal dalam rukun Islam saja tidak dikafirkan, apalagi meninggalkan amal-amal yang berkedudukan di bawahnya!!. Jadi, kesimpulannya “meninggalkan seluruh amal jawarih tidak dikafirkan selama ia masih bersyahadat”.

Mereka menyatakan demikian entah karena lupa atau berpura-pura tidak tahu tentang adanya keterkaitan antara ashlul-iman dan a’maal jawarih. Mereka menyangka bahwa ketiadaan amal jawarih tidak akan berpengaruh terhadap iman yang ada dalam hati (ashlul-iman) hingga terucaplah apa yang mereka katakan.

[Keempat] Keyakinan mereka yang rusak bahwa ashlul-iman dan amal jawarih tidak memiliki keterkaitan.

Point pembahasan ini telah saya sebutkan di artikel Keterkaitan Ashlul-Iman dan A'mal Jawarih

[Kelima] Mengingkari istilah-istilah yang dipakai oleh para ulama dalam permasalahan iman dengan tujuan agar para pembaca tidak memahami permasalahan ini dengan baik. Setelah itu, mereka leluasa memasukkan pemahaman-pemahaman bid’ahnya pada para pembaca.

Diantaranya adalah pengingkaran mereka terhadap istilah “jinsul a’mal jawarih” atau “syarat keshahihan iman”. Mereka mengingkari kedua istilah tersebut agar para pembaca tidak dapat membedakan perkataan ulama yang sedang membahas hukum meninggalkan jinsul a’maal dan meninggalkan afraad a’maal.

Asy-Syaikh Abdul Aziiz bin Baz rahimahullah berkata:

أن جنس العمل لابد منه لصحة الإيمان عند السلف جميعاً. لهذا الإيمان عندهم قول وعمل واعتقاد, لا يصح إلا بها مجتمعة 

“Para salaf seluruhnya telah bersepakat bahwa jinsul ‘amal merupakan syarat sahnya iman. Karena iman menurut definisi mereka adalah ucapan, amal dan i’tiqad. Tidak sah iman seseorang tanpa terkumpul padanya ucapan, amal (jawarih) dan i’tiqad” [Jariidah Ar-Riyadh edisi 12506]


Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhali hafidzahullah berkata :

الصنف الخامس:عموم المرجئة الذين أخرجوا العمل عن مسمى الإيمان ,وادعوا أن من حصل له مجردا لتصديق فتصديقه 
هذا باق على حاله لا يتغير سواء أتى بشيء من الطاعات أم لا,وسواء اجتنب المعاصي أوارتكبها,فهم لم يفرقوا بين جنس العمل -والذي يعد شرطاً في صحة الإيمان عند أهل السنة- وبين آحاد العمل وأفراده والذي يعد تاركه غير مستكمل الإيمان

“Kelompok kelima: Kebanyakan Murji’ah yang mengeluarkan amal dari iman. Mereka menyangka bahwa ketika seorang tashdiq (membenarkan syahadat dalam hatinya –pen-), maka tashdiq tersebut akan senantiasa ada dalam hatinya dan tidak mungalami perubahan meskipun ia melakukan amal ketaatan ataupun tidak. Dan meskipun ia terjatuh dalam maksiat ataupun tidak. Mereka tidak membedakan antara jinsul ‘amal –yang merupakan syarat keshahihan iman menurut Ahlus-Sunnah- dan sebagian amal yang jika ditinggalkan hanya mengurangi kesempurnaan iman” [Al-Ajwibah As-Sadidah ‘alal As’ilah Ar-Rasyidah : 7 cetakan Daar Al-Minhaaj Al-Mishriyyah]


Asy-Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh hafizhahullah berkata :

وهذا متّفق مع قولهم في الإيمان : الإيمان قول وعمل واعتقاد، ويعنون بالعمل جنس العمل،  

“Yang dimaksud (salaf) dengan istilah al-‘amal adalah jinsul ‘amal. Ini adalah perkara yang telah disepakati dalam permasalahan iman. Iman adalah ucapan, amal dan i’tiqad.” [Syarh Al-Arba’in An-Nawawi]

Asy-Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Ibrahim Az-Zahim (Dosen Fakultas Syariah di Universitas Islam Madinah) hafizhahullah berkata:
قال الشيخ الدكتور عبد الله بن إبراهيم الزاحم (مقدمة كتاب التبيان لعلاقة العمل بمسمى الإيمان: ح) :"فإني أود التنبيه على عبارة الحافظ ابن حجر رحمه الله حين أراد التفريق بين قول أهل السنة وقول المعتزلة في تعريف الإيمان وبيان حده ... إذ قد فهم منها بعض الفضلاء أن الأعمال الصالحة كلها شرط كمال عند السلف. وهذا خطأ يقع فيه كثير من طلاب العلم ممن لم يمحص قول السلف في هذا الباب ، فإن هذه العبارة عند السلف يراد بها آحاد الأعمال لا جنسها ، أي : أن كل عمل من الأعمال الصالحة عندهم شرط لكمال الإيمان ، خلافاً للمعتزلة الذين يرون أن كل عمل شرط لصحة الإيمان ، لأن الإيمان عند السلف يزيد بالطاعة وينقص بالمعصية ، وليس مرادهم : أن جنس الأعمال شرط لكمال الإيمان ، ولأن هذا يقتضي صحة الإيمان بدون أي عمل ، وهذا لازم قول المرجئة ، وليس قول أهل السنة".


“Aku memberikan catatan pada ungkapan Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ingin membedakan antara ucapan Ahlus-Sunah dan Mu’tazilah dalam pengertian iman dan menjelaskan batasannya. Ketika sebagian fudhala’ memahami bahwa seluruh amalan shalih termasuk syarthul kamal dalam pandangan salaf. Ini adalah kesalahan yang terjatuh padanya banyak para penuntut ilmu yang belum mendalami ucapan salaf dalam bab ini. Karena ungkapan yang semacam ini yang  dimaksudkan oleh salaf hanyalah sebagian amal bukan jinsul ‘amal…bukanlah maksud ucapan salaf bahwa jinsul-‘amal  termasuk syarat kesempurnaan iman, karena hal ini melazimkan sahnya iman tanpa melakukan amalan sedikitpun. Dan ini adalah kelaziman dari ucapan murji’ah dan bukan ucapan Ahlus-Sunah."

Asy-Syaikh Dr. Abdullah bin Muhammad Al-Qarni hafizhahullah berkata:
وقال الشيخ الدكتور عبد الله بن محمد القرني في (مقدمة كتاب التبيان لعلاقة العمل بمسمى الإيمان: ذ):"فمن ظن أن دخول الجنة يمكن أن يكون لمن أقرَّ بالشهادتين ولم يلتزم بأي عمل في الظاهر ــ مع عدم العذر في ذلك ــ فإنه يلزمه إخراج العمل عن مسمى الإيمان ، وموافقة المرجئة في هذا الباب"


“Barangsiapa yang menyangka bahwa seorang bisa masuk ke dalam surga hanya dengan mengikrarkan syahadatain tanpa  beramal sedikitpun dari amalan dzahir –tanpa udzur- maka kelaziman dari ucapannya adalah mengeluarkan amal dari iman, sama persis dengan pemikiran Murji’ah dalam bab ini”

Saya telah membahasnya di artikel:


[Keenam] Mereka tidak mengambil aqidah ahlusunnah dalam permasalahan iman dari kitab-kitab ulama salaf, namun mengambil aqidah mereka dari tulisan para penuntut ilmu shighaar

Para ulama kibar yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah berkata:

وتوصي بالرجوع في ذلك إلى كتب السلف الصالح ، وأئمة الدين المبنية على الكتاب والسنة ، وأقوال السلف ، وتحذر من الرجوع إلى الكتب المخالفة لذلك ، وإلى الكتب الحديثة الصادرة عن أناس متعالمين لم يأخذوا العلم عن أهله ومصادره الأصيلة . وقد اقتحموا القول في هذا الأصل العظيم من أصول الاعتقاد وتبنوا مذهب المرجئة ، ونسبوه ظلما إلى أهل السنة والجماعة ولبسوا بذلك على الناس ، وعززوه عدوانا بالنقل عن شيخ الإسلام ابن تيمية - رحمه الله تعالى- وغيره من أئمة السلف بالنقول المبتورة ، وبمتشابه القول وعدم رده إلى المحكم من كلامهم . وإننا ننصحهم أن يتقوا الله في أنفسهم وأن يثوبوا إلى رشدهم ولا يصدعوا الصف بهذا المذهب الضال ، واللجنة أيضا تحذر المسلمين من الاغترار والوقوع في شراك المخالفين لما عليه جماعة المسلمين أهل السنة والجماعة . وفق الله الجميع للعلم النافع والعمل الصالح والفقه في الدين ، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين

“Al-Lajnah mewasiatkan untuk kembali kepada kitab-kitab salafus shalih dan ulama Islam yang dibangun di atas Al-Qur’an, As-Sunah dan ucapan salaf, serta memperingatkan dari kitab-kitab yang menyelisihi salaf dan kitab-kitab baru yang ditulis oleh sebagian orang yang masih belajar. Mereka tidak mengambil ilmu dari para ulama dan sumber aslinya.

Mereka telah merusak ushul i’tiqad yang agung ini dan membangunnya di atas pemahaman Murji’ah lalu menyandarkan secara zhalim kepada Ahlus-Sunah wal Jama’ah, serta menipu manusia dengan hal tersebut. Mereka juga menyandarkan secara zalim nukilan-nukilan mereka kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan para ulama salaf dengan nukilan yang terpotong, mengambil perkataan yang mutasyabih dan tidak mengembalikannya kepada perkataan yang muhkam.

Sungguh kami menasehatkan kepada mereka untuk bertakwa kepada Allah dan kembali kepada kebenaran. Janganlah mereka menjadi shaf terdepan dalam membela aqidah yang batil ini. Lajnah juga memperingatkan kaum muslimin agar tidak tertipu dan membantu mereka dalam menyebarkan aqidah yang menyelisihi jama’atul muslimin Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat, amal shalih dan pemahaman yang benar dalam agama dengan taufik dari-Nya. Shalawat dan salam tercurah pada nabi kita Muhammad, keluarganya, sahabatnya dan kaum  muslimin seluruhnya.”


Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata:

"Di dalam kitab salaf terdapat kecukupan, kita tidak lagi membutuhkan tulisan-tulisan baru yang berisi keraguan dan menimbulkan perbincangan dalam permasalahan yang agung ini. Fitnah (irja’) ini telah mati, maka tidak diperbolehkan bagi seorang pun untuk memunculkannya kembali. Agar tidak menimbulkan celah bagi para tukang fitnah dan perusak untuk (menebar fitnah) di antara Ahlus-Sunnah." [Muqaddimah Raf'ul Laimah]


[Ketujuh] Mereka meninggalkan pemahaman para ulama kibar dalam permasalahan ini, kemudian bersandar pada akal-akal mereka yang lemah. Nasihat-nasihat para ulama kibar pun tidak digubris, bahkan mereka semakin gencar menyebarkan kebid’ahannya, baik dalam bentuk tulisan berbahasa arab maupun artikel-artikel berbahasa Indonesia

Saya telah menyebutkan nasihat-nasihat para ulama kibar terhadap mereka di arikel berikut:




Jika Al-Qur'an dan As-Sunnah saja bisa dipelintir dan dipahami dengan pemahaman yang sesat, tentunya perkataan ulama juga tidak mustahil diselewengkan maknanya. Hal ini menunjukkan pada kita tentang wajibnya untuk kembali kepada pemahaman para ulama yang kokoh keilmuannya, terutama dalam permasalahan aqidah.

[Kedelapan] Mereka berdalil dengan perkataan ulama namun dengan memotongnya, sehingga kesimpulan yang diambil pun berbeda dengan hakikatnya


Para ulama Al-Lajnah Ad-Da’imah menyatakan tentang mereka:

تقوّل على ابن تيمية

“Ia berbuat kedustaan terhadap Ibnu Taimiyyah”

حرف النقل عن ابن كثير

“Ia merubah nukilan perkataan Ibnu Katsir”

صاحب آراء و مسلك مزري في تحريف كلام أهل العلم

“Pemilik pemikiran dan metode yang menyimpang dalam menta’wil perkataan para ulama”. [Fatawaa Al-Lajnah Ad-Da’mah]

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata:


يكتفي بنقل طرف من كلام أهل العلم و يترك الطرف الآخر

“Ia hanya menukilkan perkataan ulama dari satu tempat, namun meninggalkan perkataan ulama tersebut dalam tempat yang lain” [Muqaddimah Ar-Raf’ul La’imah]

Asy-Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi hafidzahullah berkata:

يبتر كلام أهل العلم

“Ia memotong perkataan ulama” [Muqaddimah Ar-Raf’ul La’imah]

Di sini saya akan menyebutkan beberapa buktinya:

1. Mereka memotong perkataan Asy-Syaikh Abdul-Lathiif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahullah,


Syaikh ‘Abdul-Lathiif bin ‘Abdirrahmaan bin Hasan bin Muhammad bin ‘Abdil-Wahab memberikan kesimpulan :

والخلاصة؛ أن الخلاف في أعمال الجوارح : هل يكفر ؟ أو : لا يكفر : واقع بين أهل السنة.....

“Dan kesimpulannya, bahwasannya dalam permasalahan amal-amal anggota badan (a’maalul-jawaarih) : apakah mengkafirkan atau tidak mengkafirkan (bagi orang yang meninggalkannya); merupakan perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan Ahlus-Sunnah” [Ad-Durarus-Saniyyah, 1/479].


Nukilan lengkapnya adalah berikut,

فأهل السنَة : مجمعون على أنَه لا بدَ من عمل القلب الذي هو : محبَته , ورضاه , و انقياده , و المرجئة تقول يكفي التصديق , فقط , ويكون به مؤمنا , و الخلاف في أعمال الجوارح هل يكفر أو لا يكفر واقع بين أهل السنَة و المعروف عند السلف : تكفير من ترك أحد المباني الإسلامية , كالصلاة , والزكاة , و الصيام , و الحجَ و القول الثاني : أنَه لا يكفر إلاَ من جحدها , و الثالث : الفرق بين الصلاة و غيرها و هذه الأقوال معروفة 

“[Maka Ahlus-Sunnah bersepakat harus terdapat amalan hati (dalam iman –pen-) yaitu kecintaan, ridha dan inqiyad (kepatuhan). Adapun Murji’ah menyatakan cukup seorang tashdiq maka ia telah teranggap beriman] Perbedaan pendapat dalam a’mal jawarih apakah mengkafirkan atau tidak, terjadi dalam lingkup Ahlus-Sunnah. [Yang ma’ruf di kalangan salaf adalah mengkafirkan seorang yang meninggalkan salah satu dari rukun Islam (yang empat –pen) seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Adapun pendapat kedua menyatakan tidak kafir kecuali jika disertai juhud (pengingkaran). Pendapat ketiga membedakan antara shalat dan rukun-rukun Islam yang lain, pendapat ini juga ma’ruf.” [Ad-Durar As-Saniyyah, 1/479-480]

Kenapa mereka memotong perkataan Asy-Syaikh? Jawabnya, barangkali penyataan sebelum kalimat “perbedaan pendapat dalam a’mal jawarih apakah mengkafirkan atau tidak, terjadi dalam lingkup Ahlus-Sunnah” akan membongkar keyakinan Murji’ahnya karena Asy-Syaikh dengan tegas mensyaratkan amalan hati dalam ashlul-iman, sedangkan seorang yang meninggalkan seluruh amal jawarih mustahil memiliki amalan hati. Kemudian pernyataan setelahnya memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud perbedaan pendapat dalam lingkup ahlus-sunnah oleh Asy-Syaikh adalah perbedaan dalam meninggalkan rukun Islam yang empat.

2. Memotong perkataan Imam Az-Zuhri berikut,

وَقَالَ الزُّهْرِيُّ  نَرَى أَنَّ الْإِسْلَامَ الْكَلِمَةُ وَالْإِيمَانَ الْعَمَلُ 

Kami berpendapat bahwa Islam adalah kalimat (syahadat) dan iman adalah amal”.

Kenapa demikian? Karena agar terkesan bahwa amal bukanlah syarat keshahihan iman, sehingga jika ada seorang yang meninggalkan jinsul a’maal maka ia masih memiliki syahadat yaitu Islam !!

Ternyata Syaikhul Islam rahimahullah menukil perkataan Az-Zuhri tersebut dengan sedikit tambahan dari apa yang mereka sebutkan,

Imam Az-Zuhri rahimahullah berkata:

كنا نقول الإسلام بالإقرار والإيمان بالعمل , والإيمان قول وعمل قرينان لا ينفع أحدهما إلا بالأخر

“Kami menyatakan bahwa Islam adalah syahadat dan iman adalah amal. Iman adalah perkataan dan amal, keduanya sangat dekat. Tidak bermanfaat mencukupkan salah satunya tanpa yang lain.” [Majmu’ Al-Fataawa, 7/295]


3. Memotong perkataan Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah,

حد الكفر الجامع لجميع أجناسه وأنواعه وأفراده هو جحد ما جاء به الرسول أو جحد بعضه

“Batasan kekufuran menyeluruh yang mencakup seluruh jenis, macam dan masing-masing bagiannya adalah “juhud” terhadap apa yang datang dari Rasul atau juhud pada sebagiannya” [At-Tahdzir min Fitnatit Takfir hal. 11]


Berikut nukilan lengkap perkataan Syaikh As-Sa’di,

[المرتد هو الذي كفر بعد إسلامه بقولٍ أو فعلٍ أو اعتقادٍ أو شكٍّ ، و]حد الكفر الجامع لجميع أجناسه وأنواعه وأفراده هو جحد ما جاء به الرسول أو جحد بعضه

“[Kemurtadan yaitu kafir setelah keislamannya baik dengan perkataan, perbuatan, keyakinan, keraguan] dan batasan kekufuran menyeluruh yang mencakup seluruh jenis, macam dan masing-masing bagiannya adalah “juhud” (pengingkaran) terhadap apa yang datang dari Rasul atau juhud pada sebagiannya” [Al-Irsyad ila Ma’rifatil Ahkam]

Pada awalnya mereka ingin berdalil dengan perkataan Syaikh As-Sa’di bahwa kekufuran hanya terbatas pada “juhud” dengan memotong perkataan beliau. Padahal pada kalimat sebelumnya, secara tegas Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa kekufuran dapat terjadi dengan perkataan, perbuataan dan keyakinanNamun akhir-akhir ini mereka pun mengakui dalam perkembangan tulisan-tulisannya bahwa kekufuran tidak terbatas dalam “juhud” (pengingkaran) saja. Hanya saja mereka tidak mau mengakui kekeliruaannya dalam tulisan-tulisannya yang dulu, terutama tatkala memberikan rekomendasi terhadap kitab Ihkaamut Taqriir karya Murad Syukri yang berisi pembatasan kekufuran hanya dalam “juhud” dan “takdziib”.

Jika mereka masih mengelak tidak membatasi kekufuran dalam “juhud” dan “takdziib”, kenapa mereka masih memotong perkataan Ibnu Hazm berikut,


الكفر صفة من جحد شيئاً مما افترض الله تعالى الإيمان به بعد قيام الحجة عليه ببلوغ الحق إليه

“Kekufuran merupakan sifat orang-orang yang mengingkari (juhud) terhadap apa yang Allah ta’ala wajibkan dan tidak beriman padanya, setelah ditegakannya hujjah dan disampaikannya kebenaran padanya…” [At-Tahdzir min Fitnatit Takfir hal. 7]

Berikut nukilan lengkap perkataan Ibnu Hazm,

الكفر صفة من جحد شيئاً مما افترض الله تعالى الإيمان به بعد قيام الحجة عليه ببلوغ الحق إليه . [بقلبه دون لسانه ، أو بلسانه دون قلبه ، أو بهما معاً أو عمل عملاً جاء النص بأنه مخرجٌ له بذلك عن اسم الإيمان]

Kekufuran merupakan sifat orang-orang yang mengingkari (juhud) terhadap apa yang Allah ta’ala wajibkan dan tidak beriman padanya, setelah ditegakannya hujjah dan disampaikan kebenaran padanya [dengan pengingkaran dari hatinya tanpa lisan atau dengan lisannya tanpa keyakinan dalam hati atau pengingkaran dengan hati dan lisannya secara bersamaan atau dengan melakukan amal yang dapat mengeluarkannya dari cakupan keimanan berdasarkan nash]” [Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, 1/49]

[Kesembilan] Memiliki sikap ta’ashub (fanatisme) terhadap syaikh-nya, sehingga tidak mau secara jujur mengakui kesalahan yang dikritik dari syaikh-nya dalam permasalahan ini.

[Kesepuluh] Membuat kedustaan terhadap para ulama untuk mengesankan bahwa pemahaman mereka tidak ghariib dalam permasalahan ini

Diantaranya adalah memalsukan fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam kitab Al-As’ilah Al-Iraqiyah dan kedustaan yang lain, mereka mengesankan seolah-olah Asy-Syaikh Rabii’ Al-Madkhali memiliki pemahaman yang sama dengan mereka dalam permasalahan iman. Karena Asy-Syaikh Rabi’ memiliki kesamaan dengan mereka dari sisi pengingkaran terhadap istilah jinsul a’maal dan pernyataan bahwa ashlul-imaan adalah i’tiqaad, sedangkan amal jawarih adalah kamaluul iman.

Sungguh ini merupakan sebuah kezaliman. Pernyataan bahwa “ashlul-imaan adalah i’tiqaad, sedangkan amal jawarih adalah kamaluul iman” masih terlalu global dan masih dapat ditarik kesimpulan yang bercabang. Jika makna perkataan tersebut adalah sahnya iman tanpa amal, maka inilah yang bertentangan dengan ijma’ salaf. Namun jika yang beliau (Asy-Syaikh Rabii’) maksud bahwa ashlul-iman adalah amalan hati sedangkan afraad a’mal jawarih seperti zakat, haji, puasa, amar ma’ruf nahi munkar dan jihad merupakan kamaalul imaan, maka ungkapan ini betul. Saya telah menyebutkan perkataan Asy-Syaikh Rabi’ tatkala menepis tuduhan keji mereka dalam artikel Pengingkaran Syaikh Rabi’ terhadap Istilah “Jinsul A’maal” dan Makna Perkataan Beliau

Mudah-mudahan bermanfaat, wabillahittafiq


Ditulis oleh Abul-Harits di Madinah, 15 Rabii’ul Awwal 1435

No comments:

Post a Comment