Friday, October 12, 2012

Belajar Takhrij Hadits Azan di Telinga Bayi


Bolehkah adzan di telinga bayi ketika baru dilahirkan?

Terdapat beberapa hadits yang menjadi dalil dalam permasalahan ini, diantaranya adalah Hadits Abu Rafi’, hadits Ibnu 'Abbas dan hadits Al-Husain bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhum.

1. Hadits Abu Rafi’ memiliki banyak jalur periwayatan,

Riwayat Pertama,  dikeluarkan oleh  Abu Daud, ia berkata:
Menceritakan pada kami Musaddad, ia berkata: menceritakan pada kami Yahya, dari Sufyan, ia berkata: menceritakan pada kami ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, dari ‘Ubaidillah bin Abi Rafi’, dari Abi Rafi’, ia berkata:

  رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

أَذَّنَ فِي أُذُنِ الحَسَن

ِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَة  

“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam azan di telinga Al-Hasan bin ‘Ali ketika ia dilahirkan Fathimah sebagaimana azan untuk shalat.”[1]

Riwayat Kedua, dikeluarkan oleh At-Tirmidzi, ia berkata:
Menceritakan pada kami Muhammad bin Basyaar, ia berkata: menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id dan ‘Abdurrahman bin Mahdi, ia berkata: mengkhabarkan kepada kami Sufyan, dari ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, dari ‘Ubaidillah bin Abi Rafi’, dari Abi Rafi’, ia berkata:

  رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

أَذَّنَ فِي أُذُنِ الحَسَن

ِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَة  

“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam azan di telinga Al-Hasan bin ‘Ali ketika ia dilahirkan Fathimah sebagaimana azan untuk shalat.”[2]

Riwayat Ketiga, diriwayatkan oleh Ahmad, ia berkata:
Menceritakan kepada kami Yahya dan ‘Abdurrahman, dari Sufyan, dari ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, dari ‘Ubaidillah bin Abi Rafi’, dari Abi Rafi’, ia berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

أَذَّنَ فِي أُذُنِ الحَسَن  

ِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَة  

“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam azan di telinga Al-Hasan bin ‘Ali ketika ia dilahirkan Fathimah sebagaimana azan untuk shalat.”[3]

Riwayat Keeempat, dikeluarkan oleh ‘Abdurrazaq, ia berkata:
Dari Ats-Tsauri, dari ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, dari ‘Ubaidillah bin Abi Rafi’, dari Abi Rafi’, ia berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

أَذَّنَ فِي أُذُنِ الحَسَن

ِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَة

“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam azan di telinga Al-Hasan bin ‘Ali ketika ia dilahirkan Fathimah sebagaimana azan untuk shalat.”[4]

Riwayat Kelima, dikeluarkan oleh Ath-Thabrani, ia berkata:
Menceritkan kepada kami Muhammad bin Abdillah Al-Hadhrami, ia berkata: menceritakan pada kami ‘Aun bin Salam ح, menceritakan pada kami Al-Husain bin Ishaq At-Tusturi, ia berkata: menceritakan pada kami Yahya Al-Himmani, mereka berdua berkata: menceritakan pada kami Hammad bin Syu’aib, dari ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, dari ‘Ubaidillah bin Abi Rafi’, dari Abi Rafi’:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَن

ِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا حِينَ وُلِدَا ، وَأَمَرَ بِه

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam azan di telinga Al-Hasan dan Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma ketika mereka berdua dilahirkan dan memberikan perintah untuk azan”[5]. Ini adalah lafadz hadits Yahya Al-Himmani.

Riwayat Keenam, dikeluarkan oleh Al-Bazzar, ia berkata:
Menceritakan pada kami Yusuf bin Musa dan Muhammad bin Ma’mar, mereka berdua berkata: menceritakan pada kami Al-Fadhl bin Dukain, ia berkata: menceritakan pada kami Sufyan, dari ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, dari ‘Ubaidillah bin Abi Rafi’, dari Abi Rafi’:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَن

ِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَة

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam azan di telinga Al-Hasan bin ‘Ali ketika ia dilahirkan Fathimah sebagaimana azan untuk shalat.”[6]

Dari enam jalur periwayatan hadits Abu Rafi’ yang telah kita sebutkan, seluruhnya melalui jalan ‘Ashim bin ‘Ubaidillah. Para Ulama Al-Jarh wat Ta’dil melemahkannya.

Ibnu ‘Uyainah berkata: “Para masyayikh (ahlul hadits) tidak menerima hadits ‘Ashim bin ‘Ubaidillah”

‘Ali bin Al-Madini berkata: “Aku mendengar ‘Abdurrahman bin Mahdi mengingkari hadits ‘Ashim bin ‘Ubaidillah dengan pengingkaran yang sangat keras”

Abu Hatim berkata: “Munkarul hadits, mudhtharibul hadits, ia tidak memiliki hadits yang bisa dijadikan pegangan”

An-Nasaa’i berkata: “Aku tidak mengetahui Malik meriwayatkan hadits dari seorang yang telah masyhur kelemahannya kecuali dari “Ashim bin ‘Ubaidillah dimana Malik hanya meriwayatkan satu hadits darinya”

Abu Zur’ah berkata: “Munkarul hadits

Ad-Daraquthni berkata: “Ditinggalkan (haditsnya), ia adalah seorang yang lalai”

Ibnu Khuzaimah  berkata: “Aku tidak berhujjah dengan haditsnya, karena kelemahan hafalannya”

Ibnu ‘Adi berkata: “Ditulis haditsnya, meskipun ia dha’if

[Miizaanul I’tidaal 2/354 dan Maktabah Syamilah]

Kesimpulan: dzahir sanad hadits Abu Rafi' dha'if jiddan (sangat lemah).


2. Hadits Ibnu ‘Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi, ia berkata:
Mengkhabarkan pada kami ‘Ali bin Ahmad bin ‘Abdan, ia berkata: menceritakan pada kami Ahmad bin ‘Ubaid Ash-Shaffar, ia berkata: menceritakan pada kami Muhammad bin Yunus, ia berkata: menceritakan pada kami Al-Hasan bin ‘Amr bin Saif As- Sudusi, ia berkata: menceritakan pada kami Al-Qashim bin Muthib, dari Manshur bin Shafiyyah, dari Abi Ma’bad, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

أن النبي صلى الله عليه و سلم أذن في أذن الحسن بن علي يوم ولد فأذن في أذنه اليمنى وأقام في أذنه اليسرى

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam azan di telinga Al-Hasan bin ‘Ali di hari ketika ia dilahirkan, maka Nabi azan di telinganya yang kanan dan iqamah di telinganya yang kiri”[7]

Dalam riwayat ini terdapat Al-Hasan bin ‘Amr bin Saif As-Sudusi. Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata : “Al-Hasan bin ‘Amr As-Sudusi adalah seorang yang matruk sebagaimana disebutkan dalam At-Taqrib dan dinyatakan oleh Al-Bukhari dan ‘Ali bin Al-Madini sebagai perawi yang kadzab”.[8]

Kesimpulan: sanad hadits ini sangat lemah


3. Hadits Husain bin ‘Ali memiliki beberapa jalur periwayatan,

Riwayat Pertama, dikeluarkan oleh Abu Ya’la, ia berkata:
Menceritakan pada kami Jubbarah, ia berkata: menceritakan pada kami Yahya bin Al-‘Allaa’, dari Marwan bin Salim, dari Thalhah bin ‘Ubaidillah, dari Husain, ia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

من ولد له 

فأذن في أذنه اليمنى وأقام في أذنه اليسرى

لم تضره أم الصبيان

“Barangsiapa yang melahirkan bayi, hendaknya azan di telinganya yang kanan dan iqamah di telinganya yang kiri. Ummu Ash-Shibyaan[9] tidak akan memudharatkannya”[10]

Riwayat Kedua, dikeluarkan oleh Ibnu As-Sunni, ia berkata:
Menceritakan pada kami Abu Ya’laa, ia berkata: menceritakan pada kami Jubbarah, ia berkata: menceritakan pada kami Yahya bin Al-‘Allaa’, dari Marwan bin Salim, dari Thalhah bin ‘Ubaidillah, dari Husain bin ‘Ali berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

من ولد له مولود ، 

فأذن في أذنه اليمنى ، وأقام في أذنه اليسرى

، لم يضره أم الصبيان

“Barangsiapa yang melahirkan bayi, hendaknya azan di telinganya yang kanan dan iqamah di telinganya yang kiri. Ummu Ash-Shibyaan tidak akan memudharatkannya.”[11]

Ibnu As-Sunni meriwayatkan hadits ini dari Abu Ya’la dengan sanad yang serupa.

Riwayat Ketiga, dikeluarkan oleh Ibnu ‘Asakir, ia berkata:
Mengkhabarkan pada kami Abu Hafsh Muhammad bin ‘Umar di Makkah, ia berkata: menceritakan pada kami ‘Ali bin ‘Abdul ‘Aziz, ia berkata: menceritakan pada kami ‘Amr bin ‘Auf, ia berkata: menceritakan pada kami Yahya bin Al-‘Allaa’ Ar-Razi, dari Marwan bin Salim, dari Thalhah bin ‘Ubaidillah Al-‘Uqaili, dari Husain bin ‘Ali berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

من ولد له مولود 

فأذن في أذنه اليمنى ، وأقام في أذنه اليسرى

، نفعت عند لقي الحساب

“Barangsiapa yang melahirkan bayi, hendaknya azan di telinganya yang kanan dan iqamah di telinganya yang kiri.  Hal itu akan bermanfaat ketika ia berhadapan dengan al-hisab (hari perhitungan –pen-)”[12]

Dalam ketiga riwayat hadits Husain bin ‘Ali ini terdapat Marwan bin Salim dan Yahya bin Al-‘Allaa’.

Ia adalah Marwan bin Salim Al-Ghiffari Abu Abdillah Asy-Syaami Al-Jazari maula[13] Bani Umayyah. Komentar para ulama tentangnya,

Ahmad berkata: “tidak tsiqah

Al-‘Uqaili berkata: “hadits-haditsnya munkar”

An-Nasaa’i berkata: “matrukul hadits

Al-Bukhari berkata: “munkarul hadits

Muslim berkata: “munkarul hadits

Ad-Daraquthni berkata: “matrukul hadits

As-Saaji berkata: “kadzab, pemalsu hadits”

Abu ‘Aruubah Al-Harrani berkata: “ia terkadang memalsukan hadits”

Abu Nu’aim berkata: “munkarul hadits

[Tahdziibut Tahdziib 4/50-51 cetakan Muassasah Ar-Risalah]

Adapun Yahya bin Al-‘Allaa’, ia adalah Yahya bin Al-‘Allaa’i Al-Bajali Abu Salamah, dikatakan pula Abu ‘Amr Ar-Razi.

Ahmad bin Hanbal berkata: “kadzab, pemalsu hadits”

Ibnu Ma’in berkata: “tidak tsiqah”

Ad-Daraquthni berkata: “matrukul hadits

An-Nasaa’i berkata: “matrukul hadits

Abu Daud berkata: “para ulama melemahkannya”

Abu Zur’ah berkata: “haditsnya dha’if

[Tahdziibut Tahdziib cetakan yang sama 4/380]


Penilaian para ulama terhadap hadits Husain bin ‘Ali :

Al-Baihaqi rahimahullah berkata: “sanadnya dha’if”[14]

Al-Haitsami rahimahullah berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la, di dalam sanadnya terdapat Marwan bin Sulaiman[15] Al-Ghiffari. Ia adalah seorang yang matruk[16]

Al-Munawi rahimahullah berkata dalam Syarh Al-Jami’us Shaghiir: “sanadnya dha’if[17]

Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: “Sanad hadits ini maudhu’, Yahya bin Al-‘Alla’i dan Marwan bin Salim lemah haditsnya”.[18]

Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata :

“Kepalsuan hadits ini tersamarkan bagi sebagian ulama yang menulis kitab-kitab yang berisi dzikir dan doa seperti Al-Imam An-Nawawi. Beliau menyebutkan hadits ini dalam kitabnya tanpa mengisyaratkan kelemahannya. Bahkan pensyarah kitab beiau yakni Ibnu ‘Allan tidak berbicara sepatah kata pun tentang sanadnya. Kemudian datang setelahnya Ibnu Taimiyyah menyebutkan hadits ini dalam Al-Kalim Ath-Thayyib, lalu diikuti oleh muridnya Ibnul Qayyim dalam Al-Wabilus Shayyib. Namun keduanya telah mengisyaratkan kelemahan hadits ini”.[Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah 1/492]

Faidah: Imam At-Tirmidzi menghasankan hadits ini dalam Al-Jami’ dengan menyatakan “hadits hasan shahih”, lalu diikuti oleh Al-‘Allamah Al-Mubarakfuri rahimahullah dalam Tuhfatul Ahwadzi 5/90 dan Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih At-Tirmidzi hadits no 1224 dan Irwa’ul Ghalil hadits no. 1173[19].

Namun, yang nampak Allahua’lam hadits ini dha’if, riwayat-riwayat yang ada tidak dapat dijadikan sebagai syawahid karena berkisar antara maudhu’ dan dha’if yang parah. Tidak dapat menguatkan satu sama lain.

Untuk mengetahui kapan sebuah riwayat dapat dapat dijadikan sebagai syawahid dan mutaba'ah, silahkan baca artikel "Mengenal Ungkapan Jarh dan Ta'dil Perawi Hadits", semoga bermanfaat.
Wabillahit taufiq


Ditulis oleh Abul-Harits di Madinah 26 Dzulqa’dah 1433 H



[1] Sunan Abu Daud hadits no. 5107
[2] Sunan At-Tirmidzi hadits no. 1514
[3] Musnad Ahmad hadits no. 23869
[4] Mushannaf Abdurrazaq hadits no. 7986
[5] Al-Mu’jam Al-Kabiir hadits no. 921
[6] Musnad Al-Bazzaar hadits no. 3879
[7] Syu’abul Imaan hadits no. 8620
[8] Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah 13/272
[9] Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata : “Ummu Ash-Shibyaan adalah jin yang mengikutinya”[Faidhul Qadir 6/309]
[10] Musnad Abu Ya’laa hadits no. 6780
[11] ‘Amal Al-Yaum wal-Lailah hadits no 622
[12] Amaali Ibnu Busyran hadits no. 488
[13] Mantan budak
[14] Dinukil oleh Ibnul Qayyim dalam Tuhfatul Maudud hal. 9
[15] Allahu a’lam, yang benar adalah Marwan bin Salim Al-Ghiffari, sebagamana terdapat dalam kutub rijal al-hadits.
[16] Majma’ Az-Zawaid 4/95
[17] Tuhfatul Ahwadzi 5/90
[18] Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wal-Maudhu’ah 1/492
[19] Namun setelah nampak bagi beliau kelemahan hadits ini, Syaikh Al-Albani ruju’ dari pendapatnya dan mendha’ifkan hadits ini sebagaimana dinukilkan dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah 13/272, lihat penjelasan syaikh terhadap hadits no. 6121

No comments:

Post a Comment