Monday, April 20, 2020

Meluruskan Kekeliruan Pihak Yang Mewajibkan Shalat di Masjid Saat Pandemi Corona

Saat membaca status di beranda Facebook, tanpa sengaja saya membaca tulisan analisa fiqih dari Al-Ustadz Dika Wahyudi –semoga Allah senantiasa menjaga beliau dan meluruskan langkahnya-. Tulisan tersebut berisi anjuran kepada kaum muslimin untuk tetap shalat berjamaah di masjid di tengah masifnya penyebaran wabah Covid19 di negeri kita, meskipun ada seruan pemerintah dan fatwa para ulama untuk meniadakan Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah di masjid hingga wabah berlalu. Bahkan lebih mengejutkan lagi, bagi seorang yang tidak takut tertular, ia tetap wajib shalat berjamaah di masjid, tidak ada udzur baginya shalat di rumah, demikian kesimpulan oleh si penulis. Kemudian beliau membawakan beberapa alasan dan argument yang mohon maaf terlalu dipaksakan. Dalam kesempatan ini, saya ingin berusaha meluruskan beberapa kesalahan tersebut agar tidak membuat kebingungan dan kegaduhan diantara umat Islam.

Sebelum kita membahas poin-poin kesalahan penulis, telah kita ketahui bersama bahwa agama Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Syariat Islam dibangun di atas kaidah-kaidah yang agung dan pondasi yang kokoh. Di atas kaidah-kaidah agung tersebut, para ulama salaf membangun fatwanya. Dengan kaidah-kaidah itu pula, para ulama tampil di garda terdepan menghadang fitnah (musibah) yang akan menimpa kaum muslimin, serta menghindarkan mereka dari berbagai bahaya yang mengancam agama dan jiwanya. Berikut beberapa kaidah agung dalam syariat yang wajib diketahui oleh setiap muslim:


Pertama, menjaga jiwa adalah hal yang diwajibkan dalam syariat.

Allah ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَة

“Janganlah kalian melemparkan diri dalam kebinasaan” [QS. Al Baqarah: 195]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata:

والإلقاء باليد إلى التهلكة يرجع إلى أمرين: ترك ما أمر به العبد, إذا كان تركه موجبا أو مقاربا لهلاك البدن أو الروح، وفعل ما هو سبب موصل إلى تلف النفس أو الروح

“Melemparkan diri dalam kebinasaan kembali kepada dua perkara yaitu meninggalkan apa yang diperintahkan kepada hamba, apabila hal itu menyebabkan atau mendekatkan dirinya kepada rusaknya tubuh atau hilangnya ruh, serta melakukan hal-hal yang menyebabkan rusaknya jiwa atau ruh…” [Taisiir Kariimir Rahman, Tafsir Al Baqarah ayat 195]

Allah ta’ala juga berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Janganlah kalian bunuh diri, sesungguhnya Allah senantiasa mengasihi kalian” [QS. An-Nisaa’: 29] 

Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ أي: لا يقتل بعضكم بعضًا، ولا يقتل الإنسان نفسه. ويدخل في ذلك الإلقاءُ بالنفس إلى التهلكة، وفعلُ الأخطار المفضية إلى التلف والهلاك . إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ومن رحمته أن صان نفوسكم وأموالكم، ونهاكم عن إضاعتها وإتلافها

“Janganlah kalian bunuh diri maknanya janganlah sebagian kalian membunuh sebagian yang lain, jangan pula seorang manusia membunuh dirinya. Termasuk dalam larangan ayat ini adalah melemparkan diri ke dalam kebinasaan dan melakukan tindakan berbahaya yang mengantarkan kepada kerusakan dan kematian. Sungguh Allah amat mengasihi kalian. Diantara rahmat Allah kepada kalian, Dialah yang menjaga jiwa dan harta kalian, serta melarang kalian menyia-nyiakan dan merusaknya.” [Tafsir As-Sa’di Surat An Nisaa’ ayat 29]

Keduakewajiban taat kepada ulil amri (ulama dan pemerintah) dalam perkara ma’ruf.

Allah ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ



“Wahai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah, serta taatlah kepada Rasul dan ulil amri diantara kalian” [QS. An-Nisaa’: 59]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

فهذه أوامر بطاعة العلماء والأمراء ، ولهذا قال تعالى أطيعوا الله أي : اتبعوا كتابه ( وأطيعوا الرسول ) أي : خذوا بسنته ( وأولي الأمر منكم ) أي : فيما أمروكم به من طاعة الله لا في معصية الله ، فإنه لا طاعة لمخلوق في معصية الله

Ini adalah perintah untuk taat kepada ulama dan pemerintah. Oleh karena itu, Allah berfirman taatlah kepada Allah maknanya ikutilah kitab-Nya, taatlah kepada Rasul maknanya ambillah sunahnya dan taatlah kepada ulil amri maknanya patuhlah kepada apa yang mereka perintahkan kepada kalian  dalam perkara yang ma’ruf, bukan kemaksiatan. Sebab tidak ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah…” [Tafsir Al-Qur’an Al-Azhiim Surat An-Nisaa’ ayat 59] 

Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata,

ثم أمر بطاعته وطاعة رسوله وذلك بامتثال أمرهما، الواجب والمستحب، واجتناب نهيهما. وأمر بطاعة أولي الأمر وهم: الولاة على الناس، من الأمراء والحكام والمفتين، فإنه لا يستقيم للناس أمر دينهم ودنياهم إلا بطاعتهم والانقياد لهم

“Kemudian Dia memerintahkan untuk taat kepada Allah dan Rasul-nya dengan melaksanakan perintahnya baik yang wajib maupun sunnah, serta menjauhi larangannya. Kemudian memeritahkan untuk taat kepada ulil amri yaitu mereka yang memegang urusan manusia seperti pemerintah, hakim, mufti (ulama). Sebab urusan dunia dan agama tidak akan tegak kecuali dengan taat dan patuh pada mereka…” [Tafsir As-Sa’di Surat An-Nisaa’ ayat 59]

Dalam permasalahan ini, para ulama di berbagai belahan dunia telah mengeluarkan fatwa agar kaum muslimin shalat di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan masa. Diantaranya fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Ulama Senior negara-negara Islam seperti fatwa Hai’ah Kibar Ulama Kerajaan Arab Saudi no. 247 di Riyadh pada tanggal 22 Rajab 1441 H bertepatan dengan 17 Maret 2020[1], Hai’ah Kibar Ulama Al Azhar Mesir[2] dan Majelis Ulama Indonesia no.14 Tahun 2020[3].

Dengan tegas, Ha’iah Kibar Ulama KSA menyatakan dalam fatwanya,

وبناء على ما تقدم فإنه يسوغ شرعاً إيقاف صلاة الجمعة والجماعة لجميع الفروض في المساجد والاكتفاء برفع الأذان، ويستثنى من ذلك الحرمان الشريفان، وتكون أبواب المساجد مغلقة مؤقتاً، وعندئذ فإن شعيرة الأذان ترفع في المساجد، ويقال في الأذان: صلوا في بيوتكم؛ لحديث بن عباس أنه قال لمؤذنه ذلك ورفعه إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، والحديث أخرجه البخاري ومسلم.

Dibangun di atas dalil-dalil yang telah disebutkan, maka boleh secara hukum syar’i menghentikan kegiatan Shalat Jumat dan Shalat Jama’ah lima waktu di seluruh masjid, serta mencukupkan dengan panggilan azan, kecuali dua masjid yang mulia (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi). Pintu-pintu dua masjid yang mulia tersebut boleh ditutup pada waktu tertentu. Dengan demikian, maka syiar azan tetap terdengar di masjid-masjid. Saat azan disyariatkan membaca sholluu fii buyuutikum (shalatlah di rumah-rumah kalian) berdasarkan hadits Ibnu Abbas secara marfu’ yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bahwa beliau memerintahkan pada muadzin membaca lafazh tersebut, serta mengganti Shalat Jumat dengan Shalat  Zhuhur empat rakaat di rumah.

Diantara anugrah Allah kepada orang-orang yang terhalang Shalat Jumat dan Shalat Jamaah di masjid karena udzur adalah mereka tetap memperoleh pahala sempurna berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Apabila seorang hamba sakit atau safar, maka dituliskan baginya pahala amalannya saat mukim dan sehat” (HR. Al-Bukhari)…”

Demikian pula dinyatakan oleh Hai’ah Ulama Al-Azhar dalam fatwanya,

ما كان من أعظم مقاصد شريعة الإسلام حفظُ النفوس وحمايتها ووقايتها من كل الأخطار والأضرار، فإنَّ هيئة كبار العلماء - انطلاقًا من مسؤوليتها الشرعية - تحيط المسؤولين في كافة الأرجاء علمًا بأنه يجوز شرعًا إيقاف الجُمَعِ والجماعات في البلاد؛ خوفًا من تفشِّي الفيروس وانتشاره والفتك بالبلاد والعباد.

كما يتعيَّن وجوبًا على المرضى وكبار السن البقاء في منازلهم، والالتزام بالإجراءات الاحترازية التي تُعلن عنها السلطات المختصة في كل دولة، وعدم الخروج لصلاة الجمعة أو الجماعة؛ بعد ما تقرر طبيًّا، وثبت من الإحصاءات الرسمية انتشار هذا المرض وتسبُّبه في وفيات الكثيرين في العالم، ويكفي في تقدير خطر هذا الوباء غلبة الظن والشواهد: كارتفاع نسبة المصابين، واحتمال العدوى، وتطور الفيروس.

هذا، ويجب على المسؤولين في كل دولةٍ بذل كل الجهود الممكنة، واتخاذ الأساليب الاحترازية والوقائية لمنع انتشار الفيروس؛ فالمحققون من العلماء متفقون على أنَّ المتوقَّعَ القريبَ كالواقع، وأن ما يقاربُ الشيءَ يأخذُ حكمَه، وأنَّ صحة الأبدان من أعظم المقاصد والأهداف في الشريعة الإسلامية.

والدليل على مشروعيَّة تعطيل صلاة الجمعة والجماعات وإيقافهما؛ تلافيًا لانتشار الوباء: ما روي في الصحيحين: «أن عَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قال لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ: إِذَا قُلْتَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، فَلاَ تَقُلْ حَيّ عَلَى الصَّلاَةِ، قُلْ: صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ، فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا، قَالَ: فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ، فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ».

فقد دل الحديث على الأمر بترك الجماعات تفاديًا للمشقة الحاصلة بسبب المطر، ولا شك أن خطر الفيروس أعظم من مشقَّة الذهاب للصلاة مع المطر، فالترخُّص بترك صلاة الجمعة في المساجد عند حلول الوباء، ووقوعه أمر شرعي ومُسلَّم به عقلًا وفقهًا، والبديل الشرعي عنها أربع ركعات ظهرًا في البيوت، أو في أي مكان غير مزدحم.

وقد انتهى الفقهاء إلى أنَّ الخوف على النفس أو المال أو الأهل أعذارٌ تُبيح ترك الجمعة أو الجماعة؛ لما رواه أبو داود عن ابن عباس من قول النبي صلى الله عليه وسلم: «مَنْ سَمِعَ المنادِيَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ اتِّبَاعِهِ، عُذْرٌ»، قَالُوا: وَمَا الْعُذْرُ؟ قَالَ: «خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ، لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ الصَّلَاةُ الَّتِي صَلَّى».

وما أخرجه الشيخان في صحيحهما من حديث عبد الرحمن بن عوف أنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم «إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْض فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ».

وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم مَن له رائحة كريهة تُؤذي الناس أن يُصلي في المسجد؛ منعًا للإضرار بالناس، فقد أخرج البخاري عن جابر بن عبد الله رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «من أكل ثومًا أو بصلًا، فليعتزلنا - أو قال: فليعتزل مسجدنا - وليقعد في بيته». وما ورد في الحديث ضررٌ محدود، سرعان ما يزول بالفراغ من الصلاة، فما بالنا بوباءٍ يَسهُل انتشاره! ويتسبَّب في حدوث كارثةٍ قد تخرج عن حدِّ السيطرة عليها، ونعوذ بالله من ذلك.

والخوف الآن حاصلٌ بسبب سرعة انتشار الفيروس، وقوَّة فتكه، وعدم الوصول إلى علاج ناجع له حتى الآن، ومن ثَمَّ فالمسلمُ معذورٌ في التخلُّف عن الجمعة أو الجماعة.

 وعليه: فتنتهي هيئة كبار العلماء بالأزهر الشريف إلى القول بأنه يجوز شرعًا للدولة متى رأت أن التجمُّع لأداء صلاة الجمعة أو الجماعة سوف يُؤدِّي إلى انتشار هذا الفيروس الخطير أن تُوقفهما مؤقتًا.

Bahwa menjaga dan melindungi jiwa serta mencegah dari segala hal yang membahayakan adalah hal yang paling utama dalam prinsip maqasid syariah. Maka Hai’ah Kibar Ulama Al Azhar sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan penjelasan hukum syar’i terkait berbagai permasalahan di penjuru dunia dengan ini memberikan fatwa bahwa boleh meniadakan pelaksanaan shalat Jumat dan shalat jamaah di masjid untuk sementara waktu demi mencegah penularan dan penyebaran virus dalam skala perorangan maupun nasional.
Terkhusus bagi mereka yang sakit, lanjut usia, hendaknya mereka berdiam diri di rumah dan wajib mengikuti himbauan dari pihak yang berwenang di setiap negara dan tidak keluar rumah untuk melaksanakan shalat Jumat dan jamaah di masjid, terutama setelah adanya laporan kesehatan yang menunjukan angka resmi tentang penyebaran dan penularan virus ini yang menyebabkan banyak kematian di berbagai negara.
Kepada para pemangku kebijakan di setiap negara agar bersungguh-sungguh mengerahkan segala upaya untuk menghentikan penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19). Para ulama telah sepakat bahwa sesuatu yang telah diprediksi kemunculannya pada hakikatnya telah ada, dan sesuatu yang sudah dekat kedatangannya harus diupayakan antisipasinya. Selain itu mengupayakan kesehatan jasmani adalah bagian dari maqosid syariah dan tujuan syariat Islam yang utama.
Dalil dalam permasalahan ini adalah sebagaimana Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata kepada mu’adzinnya di hari yang hujan,

إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُل صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ

“Apabila engkau mengucapkan Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah (dalam adzan), jangan engkau ucapkan Hayya ‘Alash Shalah (Mari melaksanakan shalat), tapi ucapkanlah Shalluu fi Buyuutikum (shalatlah di rumah-rumah kalian). Maka seolah-olah manusia mengingkarinya. Beliau (Ibnu Abbas) berkata: ”Hal itu dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (yakni Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam), sesungguhnya shalat Jumat itu ‘azimah (kewajiban yang harus ditunaikan) dan aku tidak ingin menyuruh kalian keluar, sehingga kalian berjalan menuju masjid dengan kondisi jalan yang berlumpur dan licin.”
Hadits tersebut menjelaskan tentang bolehnya seorang tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid disebabkan oleh hujan deras. Maka tidak diragukan lagi bahwa bahaya virus (mematikan) lebih besar dari sebab kesulitan melaksanakan shalat di masjid dikarenakan hujan. Oleh karena itu keringanan tidak melaksanakan shalat Jumat di masjid ketika ada bahaya virus dan penularannya adalah hal yang dibenarkan oleh agama. Lalu sebagai gantinya setiap Muslim bisa melaksanakan shalat empat rekaat di rumah atau di tempat yang tidak ada kerumunan orang.
Sebagaimana ulama telah bersepakat bahwa jika ada rasa takut atas jiwa, harta atau keluarga maka dibolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat jamaah di masjid sebagaimana diriwayatkan dalam hadits,

Dari Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang mendengar azan dan tidak punya alasan sehingga tidak menjawabnya (mendatanginya)”. Para sahabat bertanya: “Apakah alasan (udzur) itu?” Beliau menjawab:” Takut atau sakit-, maka tidak diterima shalat yang dia kerjakan.[4]
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang orang yang mempunyai bau yang tidak sedap dan dikhawatirkan mengganggu orang lain untuk mendatangi masjid, hal ini termuat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dari Jabir bin Abdillah,
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ في بَيْتِهِ

Siapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya.
Gangguan sebagaimana tertera dalam hadits yang disebabkan memakan bawang adalah sifatnya sementara dan akan hilang dengan selesainya shalat. Namun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meminta untuk menjauhinya. Lantas bagaimana dengan gangguan atau bahaya penyakit yang sangat mudah menyebar dan menyebabkan malapetaka. Maka ketakutan yang dihasilkan oleh penyebaran virus yang mematikan dan belum diketahui cara penanganannya yang cepat sampai sekarang menjadikan sebab bagi seorang Muslim mendapatkan keringanan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan jamaah di masjid…”
Ketiga, Allah memerintahkan hamba-Nya untuk kembali pada ulama dan para ahli di bidangnya dalam mengatasi permasalahan umat.

Allah ta’ala berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Bertanyalah kepada ulama jika kalian tidak mengetahui” [QS. An-Nahl: 43]

Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata:

وعموم هذه الآية فيها مدح أهل العلم، وأن أعلى أنواعه العلم بكتاب الله المنزل. فإن الله أمر من لا يعلم بالرجوع إليهم في جميع الحوادث

“Ayat ini secara umum berisi pujian terhadap orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan, dan tingkatan ilmu yang paling tinggi adalah pengetahuan tentang kitab yang diturunkan Allah. Sungguh Allah memerintahkan orang yang tidak mengetahui agar kembali kepada mereka (ulama dan para pakar ilmu di bidangnya) dalam menghadapi segala peristiwa…” [Tafsir As-Sa’di Surat An-Nahl ayat 43]

Jika umat Islam tidak kembali kepada para ulama dan pakar ilmu pengetahuan di bidangnya, maka ketahuilah bahwa kehancuran dan kebinasaan umat semakin dekat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganalogikan hal itu sebagai tanda dekatnya hari kiamat sebagaimana dinyatakan oleh beliau dalam hadits shahih,

إذا وُسِّدَ الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة

“Apabila suatu urusan diserahkan kepada selain ahlinya, maka tunggulah hari kiamat” [HR. Al-Bukhari]

Mari kita lihat polemik yang sedang dihadapi umat sekarang, yaitu himbauan penutupan masjid oleh pemerintah, serta peniadaan shalat Jumat dan shalat Jamaah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Jika melihat permasalahan ini secara objektif, kita akan menyimpulkan bahwa ketentuan shalat Jumat dan shalat berjamaah adalah hukum syar’i yang merupakan wilayah fatwa ulama. Sedangkan pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 adalah wilayah tenaga medis dan pakar kesehatan. Jika ulama dan para pakar kesehatan telah bersepakat di atas suatu kebijakan yang dibangun di atas dalil-dalil syariat serta fakta ilmiah medis, adakah ruang yang tersisa untuk orang awam seperti kita untuk membantah dan ngeyel?

Siapakah kita yang miskin ilmu dibandingkan para ulama!!

Keempat, Allah memerintahkan hamba-Nya untuk kembali kepada ulil amri (ulama dan pemerintah) dalam urusan yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak, serta urusan yang berkaitan dengan keamanan dan ketakutan warga negaranya.

Allah ta’ala berfirman:

وَإِذَا جَآءَهُمۡ أَمۡرٞ مِّنَ ٱلۡأَمۡنِ أَوِ ٱلۡخَوۡفِ أَذَاعُواْ بِهِۦۖ وَلَوۡ رَدُّوهُ إِلَى ٱلرَّسُولِ وَإِلَىٰٓ أُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنۡهُمۡ لَعَلِمَهُ ٱلَّذِينَ يَسۡتَنۢبِطُونَهُۥ مِنۡهُمۡۗ


Apabila datang kepada mereka suatu urusan tentang keamanan atau ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Seandainya mereka menyerahkan urusan itu kepada Rasul dan ulil amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang mampu menyimpulkan diantara mereka akan mengetahuinya.” [QS. An-Nisaa’: 83]

Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata,

هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين، أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي: والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها

“Ini adalah pelajaran adab dari Allah kepada mereka yang berbuat sesuatu yang tidak semestinya. Apabila datang kepada mereka suatu urusan yang penting, serta berkaitan dengan maslahat umum, keamanan dan kebahagiaan kamu mukminin atau berkaitan dengan musibah yang membuat mereka takut agar mereka mengkroscek kebenarannya, jangan tergesa-gesa menyebarkan berita tersebut. Bahkan kembalikanlah urusan itu kepada Rasul dan ulil amri diantara mereka yaitu orang-orang yang berilmu, para penasehat, orang-orang yang berakal dan luas wawasannya, serta orang yang mengetahui berbagai perkara dan bisa menimbang maslahat dan mudharat..” [Tafsir As-Sa’di Surat An-Nisaa’ ayat 83] 

Permasalahan kontemporer (nawazil) yang berkaitan dengan urusan orang banyak semestinya dikembalikan kepada ulama besar dan pemerintah, tidak kembali pada ijtihad masing-masing individu. Ulama senior dan ahli hadits Madinah saja, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad telah rujuk dari fatwa beliau yang lama di saat sebelumnya beliau tetap mewajibkan shalat berjamaah di masjid bagi warganya. Kemudian beliau membatalkan fatwanya tersebut setelah terbit fatwa dari Hai’ah Kibar Ulama KSA tentang permasalahan ini. Bahkan beliau menganggap dirinya hanya seorang penuntut ilmu biasa yang tidak layak berijtihad. Ini diantara sifat rendah hati beliau yang patut kita contoh dan ambil pelajaran.

Kelima, menghindarkan kerusakan lebih didahulukan dari meraih manfaat

Para ulama dalam kitab-kitab ushul sering menyebutkan kaidah yang berbunyi,

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menghindarkan kerusakan lebih didahulukan dari meraih manfaat atau maslahat”

Shalat Jumat dan shalat Jamaah tidak diragukan lagi keutamaan dan maslahatnya, namun menghindarkan mudharat bagi kaum muslimin, terlebih berkaitan dengan jiwa manusia lebih didahulukan dari  berbagai maslahat shalat berjamaah yang hendak kita capai.

Secara ringkas, insya Allah kelima kaidah syariat di atas sudah mencakup permasalahan yang sedang kita bahas. Sekarang tiba waktunya kita kritisi sebagian dalil dan sisi pendalilan penulis status dalam analisa fiqihnya. Berikut beberapa poin kritikan dari saya:

Pertama, penulis menukilkan fatwa lawas Ha’iah Kibar Ulama KSA tertanggal 12 Maret 2020 yang membatasi larangan menghadiri shalat Jumat dan Shalat Jamaah hanya bagi orang yang terinfeksi, dilarang oleh lembaga resmi pemerintah dan takut tertular, sebagaimana perkataan penulis dalam status,

Demikian pula ada fatwa dari hai’ah kibar ulama yang menjelaskan ada tiga macam keadaan manusia:
1) orang yang mengidap corona haram menghadiri sholat jamaah dan jum’at. Haram menghadiri sholat.
2) mereka yang dilarang oleh lembaga resmi pemerintah. Harus taat kepada pemerintah
3) mereka yang takut tertular atau menularkan diberikan rukhshoh meninggalkan sholat jamaah.
Dengan fatwa di atas, penulis status hendak menggiring opini pembaca bahwa bagi mereka yang tidak takut tertular, maka tidak diberikan rukhsoh meninggalkan shalat jamaah.

Tanggapan: 

Apakah penulis tidak tahu, lupa atau pura-pura lupa bahwa berselang lima hari setelah fatwa yang pertama, Hai’ah Kibar Ulama KSA mengeluarkan fatwa yang kedua tertanggal 17 Maret 2020 berisi keputusan untuk menutup seluruh masjid di Kerajaan Arab Saudi kecuali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zhuhur empat rakaat di rumah dan menganjurkan muadzin membaca sholluu fii buyuutikum dalam lafazh azannya. Dalam fatwa yang kedua ini Hai’ah Kibar Ulama KSA melarang shalat berjamaah di masjid kepada kaum muslimin secara umum, baik ia terinfeksi maupun sehat, baik dilakukan di wilayah terjangkit (zona merah) maupun zona aman. Sehingga sisi pendalilan penulis dengan fatwa pertama terbantahkan dengan terbitnya fatwa kedua. Bahkan fatwa terakhir ini yang dipakai dan diterapkan oleh pemerintah di negara Saudi.  Sebagian teks fatwa dan terjemahnya telah saya nukilkan dalam poin pembahasan kedua di atas. Namun agar lebih jelas korelasinya, tidak masalah saya nukilkan ulang di sini,

Ha’iah Kibar Ulama KSA menyatakan dalam fatwanya tertanggal 17 Maret 2020,

وبناء على ما تقدم فإنه يسوغ شرعاً إيقاف صلاة الجمعة والجماعة لجميع الفروض في المساجد والاكتفاء برفع الأذان، ويستثنى من ذلك الحرمان الشريفان، وتكون أبواب المساجد مغلقة مؤقتاً، وعندئذ فإن شعيرة الأذان ترفع في المساجد، ويقال في الأذان: صلوا في بيوتكم؛ لحديث بن عباس أنه قال لمؤذنه ذلك ورفعه إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، والحديث أخرجه البخاري ومسلم. وتصلى الجمعة ظهراً أربع ركعات في البيوت.

“Dibangun di atas dalil-dalil yang telah disebutkan, maka boleh secara hukum syar’i menghentikan kegiatan Shalat Jumat dan Shalat Jama’ah lima waktu di seluruh masjid, serta mencukupkan dengan panggilan azan, kecuali dua masjid yang mulia (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi). Pintu-pintu dua masjid yang mulia tersebut boleh ditutup pada waktu tertentu. Dengan demikian, maka syiar azan tetap terdengar di masjid-masjid. Saat azan disyariatkan membaca sholluu fii buyuutikum (shalatlah di rumah-rumah kalian) berdasarkan hadits Ibnu Abbas secara marfu’ yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bahwa beliau memerintahkan pada muadzin membaca lafazh tersebut, serta mengganti Shalat Jumat dengan Shalat  Zhuhur empat rakaat di rumah.

Diantara anugrah Allah bagi orang-orang yang terhalang Shalat Jumat dan Shalat Jamaah di masjid karena udzur adalah mereka tetap memperoleh pahala sempurna berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Apabila seorang hamba sakit atau safar, maka dituliskan baginya pahala amalannya saat mukim dan sehat” (HR. Al-Bukhari)…”

Kedua, penulis status menyatakan “hadits yang menjelaskan udzur adalah takut atau sakit, adalah hadits yang dhoif, kami belum menemukan riwayat yang shohih. Silahkan lihat irwaul gholil hadits no. 551

Tanggapan: 

Barangkali hadits yang penulis isyaratkan dalam kalimat di atas adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, diriwayatkan bahwa Nabi bersabda,

مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِيَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ اتِّبَاعِهِ عُذْرٌ قَالُوا وَمَا الْعُذْرُ قَالَ خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ الصَّلَاةُ الَّتِي صَلَّى

“Siapa yang mendengar azan dan tidak punya alasan sehingga tidak menjawabnya (mendatanginya)”. Para sahabat bertanya: Apakah alasan (udzur) itu? Beliau menjawab: Takut atau sakit-, maka tidak diterima shalat yang dia kerjakan”

Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud no. 551, Al-Baihaqi no. 5249, Ad-Daraquthni no. 1576. Saat menilai hadits tersebut, Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata,

ضعيفٌ بهذا اللفظ

“(Hadits) dengan lafazh ini dha’if” [Irwaa’ul Ghaliil, 2/336]

Syaikh Al-Albani juga melemahkan hadits dengan lafazh tersebut dalam Tamamul Minnah hal. 327.

Di tempat yang lain, beliau rahimahullah berkata,

إسناده ضعيفٌ فيه أبو جنابٍ يحيى بن أبي حيَّة الكلبي، وهو ضعيفٌ مدلِّسٌ، وقد عنعنه لكنْ صحَّ الحديث بلفظٍ آخَرَ -سيأتي في الكتاب- صحَّحه جماعةٌ وقد تكلَّمتُ عليه في «صحيح أبي داود» (٥٦٠)

“Sanadnya lemah, karena Abu Jinaab Yahyaa bin Hayyah Al-Kalbiy, ia seorang yang lemah dan mudallis. Dalam sanad ini ia meriwayatkan dengan  ‘an’anah. Namun terdapat hadits shahih dengan lafazh yang lain. Akan datang pembahasannya di kitab ini. Hadits tersebut dishahihkan oleh sekelompok ulama. Aku telah membicarakannya dalam Shahih Abu Daud no. 560…”

Dari perkataan Syaikh Al-Albani di atas, kita bisa menyimpulkan, meskipun riwayat Ibnu Abbas lemah, masih terdapat riwayat lain yang shahih menunjukkan bahwa sakit atau takut adalah udzur Shalat Berjamaah. Jika penulis belum menemukan riwayat yang shahih tentang masalah ini, silahkan buka kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, antum akan temukan riwayat berikut,

عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَمَرِضَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَاشْتَدَّ مَرَضُهُ فَقَالَ : «مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ » قَالَتْ عَائِشَةُ: إِنَّهُ رَجُلٌ رَقِيقٌ إِذَا قَامَ مَقَامَكَ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ.قَالَ: « مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ » .

Dari Abu Musa, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sakit dan bertambah parah sakitnya, maka beliau bersabda: “Perintahkan Abu Bakar untuk shalat bersama manusia”. Aisyah berkata: Ia adalah seorang yang lembut. Jika ia shalat menggantikan posisimu, ia tidak akan mampu shalat bersama manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perintahkan Abu Bakar shalat bersama manusia”. [HR. Al-Bukhari no. 54 dan 678, serta Muslim no. 420 dan 745]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

وفيه جواز التخلّف للإمام وغيره عن صلاة الجماعة لضرورة كعذر المرض ونحوه

“Hadits ini memberikan faidah boleh bagi imam maupun selainnya (makmum) meninggalkan shalat berjamaah dalam kondisi darurat karena udzur sakit dan semisalnya” [Al-Minhaj, 4/358]

Semoga Allah menambahkan ilmu yang bermanfaat pada kita…

Ketiga, penulis status menyatakan “hadits dari Ibnu Ummi Maktum -radhiyallah anhu- ia berkata:
: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ؟ فَحَيَّ هَلًا»
“wahai Rasulullah, sesungguhnya kota Madinah, banyak sekali hewan berbisa dan hewan buas” kemudian Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: apakah kamu mendengar hayya ‘alash sholah hayya alal falah? Maka datang dan bergegaslah” HR. Abu Dawud: 553
Hadits ini menjelaskan bahwa takut kepada hewan berbisa dan hewan buas tidaklah menjadikan ibnu Ummi Maktum yang buta mendapatkan udzur meninggalkan jamaah, karena takutnya masih bersifat mawhumah (dugaan).”

Tanggapan: 

Penulis status menyimpulkan berdasarkan hadits di atas bahwa takut hewan buas bukanlah udzur Shalat Berjamaah bagi orang yang buta sekalipun, karena takutnya masih bersifat dugaan.

Mari kita lihat keterangan ulama terhadap hadits Ibnu Umi Maktum di atas. Dalam kitab Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud disebutkan,

قال علي القارئ معناه: لا أجد لك رخصة تحصل لك فضيلة الجماعة من غير حضورها، لا الإيجاب على الأعمى، فإنه عليه السلام رخص لعتبان بن مالك في تركها.

“Ali Al-Qari’ berkata tentang makna hadits tersebut, aku tidak mendapatkan rukhshah (keringanan) untukmu untuk tetap memperoleh pahala jamaah tanpa menghadiri shalat di masjid. Hadits ini bukan perintah wajib bagi orang buta, karena Nabi ‘alaihissalam memberikan rukhshah kepada Itban bin Malik (yang buta) meninggalkan shalat berjamaah…”

Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata:

وأجاب الجمهور عن ذلك بأنه سأل هل له رخصة في أن يصلي في بيته وتحصل له فضيلة الجماعة لسبب عذره ؟ فقيل: لا، ويؤيد هذا أن حضور الجماعة يسقط بالعذر بإجماع المسلمين، ومن جملة العذر العمى إذا لم يجد قائدا كما في حديث عتبان بن مالك وهو في الصحيح

“Mayoritas ulama menjawab hadits tersebut bahwa Ibnu Umi Maktum meminta keringanan pada Nabi shalat di rumahnya namun ingin tetap memperoleh pahala jamaah karena udzurnya, maka dijawab oleh Nabi tidak bisa. Dikuatkan pula bahwa menghadiri shalat berjamaah gugur disebabkan udzur berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Diantara udzur itu adalah kebutaan, jika ia tidak memiliki penuntun sebagaimana disebutkan dalam hadits Itban bin Malik dalam kitab Ash-Shahih[5]…” [Nailul Author syarh hadits no. 1021]

Imam Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata:


قد أشار الجوزجاني إلى أن حديث ابن أم مكتوم لم يقل أحد بظاهره 

يعني : أن أحدا لم يوجب حضور المسجد على من كان حاله كحال ابن أم مكتوم

“Al-Jauzajaniy telah mengisyaratkan bahwa tidak ada seorang ulama pun yang berpendapat sesuai makna zhahir hadits ini. Maksudnya tidak ada seorang pun yang mewajibkan seorang yang kondisinya seperti Ibnu Umi Maktum untuk tetap hadir shalat di masjid” [Fathul Bari, 2/391]

Imam Al-Khattabi rahimahullah berkata:


وتأوّلوا حديث ابن أُمِّ مَكْتُوم على أنَّه لا رخصة لك إن طلبت فضيلة الجماعة ، وأنك لا تحرز أجرها مع التخلف عنها بحال .

 “Para ulama mentakwil hadits Ibnu Umi Maktum, tidak ada keringanan bagimu (shalat di rumah) jika tetap meminta pahala jaamaah. Engkau tidak akan memperoleh pahala jamaah jika tidak menghadirinya di masjid…” [Ma’alimus Sunan, 1/292]

Bahkan sebagian ulama berpendapat hadits Ibnu Umi Maktum tersebut dimansukh (dihapus hukumnya) oleh hadits Itban bin Malik, sebagaimana dinyatakan oleh Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah,

ومن الناس من أشار إلى نسخ حديث ابن أم مكتوم بحديث عتبان ؛ فإن الأعذار التي ذكرها ابن أم مكتوم يكفي بعضها في سقوط حضور المسجد .

“Diantara manusia (ulama) ada yang mengisyaratkan bahwa hadits Ibnu Umi Maktum dimansukh (dihapus hukumnya) oleh hadits Itban. Sebab sebagian kondisi udzur pada Ibnu Umi Maktum sudah cukup untuk menggugurkan shalat di masjid” [Fathul Bari, 2/390]

Dari keterangan para ulama di atas, kita bisa melihat bahwa sisi pendalilan penulis status tidak tepat dilihat dari beberapa sisi:

1. Saya belum menemukan keterangan ulama yang memahami hadits tersebut seperti kesimpulan penulis artikel yaitu “takut kepada hewan berbisa dan hewan buas tidaklah menjadikan ibnu Ummi Maktum yang buta mendapatkan udzur meninggalkan jamaah, karena takutnya masih bersifat mawhumah (dugaan).”

Saya berharap kepada Al-Ustadz untuk memberikan faidah perkataan ulama atas kesimpulan antum.

2. Tidak ada seorang ulama pun yang berpendapat dengan makna zhahir hadits Ibnu Umi Maktum artinya tidak ada yang mewajibkan shalat di masjid bagi seorang buta yang kondisinya seperti Ibnu Umi Maktum. Namun sangat disayangkan Al-Ustadz berpendapat dengan zhahir hadits tersebut dan tetap bersikukuh berpendapat hal itu bukan udzur.

3. Sebagian ulama bahkan menilai bahwa hadits tersebut telah mansukh. Pendalilan dengan hadits mansukh sangatlah lemah.

Keempat, penulis status mengqiyaskan perkumpulan di masjid dengan perkumpulan di pasar, sehingga hukumnya sama-sama terlarang. Al-Ustadz menyatakan, Dalam kasus ini kita mendapati justru keempat rukun qiyas sudah terpenuhi.
Ashl= berjamaah di masjid
Jadi kesimpulannya adalah karena sholat berjamaah dimasjid tidak diperkenankan dengan sebab berkumpulnya manusia, maka ke pasar dan ke ATM juga harusnya tidak diperkenankan karena sama-sama tempat berkumpulnya manusia.

Tanggapan: 

Qiyas ini tidak tepat ditinjau dari berbagai sisi. Akhuna Ustadz Ahmad Anshori. Lc telah menjawab permasalahan ini dalam artikel beliau yang sarat manfaat berjudul “Pasar, Mall Masih Buka Kok Masjid Ditutup?”. Beliau hafizhahullah berkata:

“Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Mari coba kita dan luruskan.

Bila kita perhatikan, asal kerancuan Komentar atau lebih sesuai disebut nyinyiran di atas didasari oleh analogi (qiyas) antara masjid dan pasar.

Apakah analogi ini sudah tepat?

Singkat saja jawabannya, qiyas di atas kurang tepat. Alasan adalah sebagai berikut :

Pertama, menganalogikan pasar dengan Masjid, adalah bentuk perendahan kepada kemuliaan Masjid.

Kami teringat sebuah syair yang sangat menyinggung tentang hal ini,

وكيف يقال البدر أضوا من السها * وكيف يقال الدر خير من الحصا

ألم ترى أن السيف يزري بقدره * إذا قيل هذا السيف أمضى من العصا

Bagaimana bisa dikatakan purnama lebih terang dari bintang kecil.

Dan kerikil permata lebih berharga dari kerikil.

Bukankah martabat pedang akan berkurang, saat dikatakan pedang lebih tajam dari kayu?!

Masjid adalah tempat yang paling dicintai Allah. Sementara pasar adalah tempat yang paling dibenci oleh Allah. Bagaimana bisa kedua hal ini dibandingkan?!

Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا ، وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا

Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid – masjid. Adapun tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar-pasar. (HR. Muslim)

Bagaimana bisa dibandingkan, tempat turunnya rahmat Allah dan para malaikat, dengan tempat berkumpulnya maksiat dan kefasikan (kecuali yang dirahmati Allah)?!

Kedua, masjid masih ada pengganti, sementara pasar tidak.

Melaksanakan sholat, bisa dimanapun asalkan tempatnya suci. Nabi shalallahu alaihi wa sallam yang mengatakan,

جعلت لي الأرض مسجدا وطهورا

“Seluruh bumi telah dijadikan tempat sujud (masjid) untukku, dan sarana bersuci.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Sementara pasar tidak sefleksibel tempat sholat. Pasar tidak bisa digantikan. Masyarakat butuh makanan pokok, kebutuhan sehari-hari, obat-obatan dll. Mereka tak bisa menemukan itu di rumah, di sawah, di hutan, di gunung, di gua, di tengah gurun pasir. Itu semua hanya bisa didapatkan di pasar.

Sehingga meski masjid ditutup karena alasan pencegahan corona, ibadah sholat tetap bisa dilaksanakan di rumah. Adapun jika pasar, toko, mall semua ditutup, kebutuhan makan dan kesehatan masyarakat tidak bisa terpenuhi. Padahal menjaga nyawa juga kewajiban.

Oleh karenanya para ulama hanya menghimbau menutup masjid, bukan pasar. Karena kewajiban melaksanakan sholat di masjid dapat tergantikan, masih bisa ditunaikan di tempat selain masjid seperti di rumah. Sementara kewajiban memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, tak dapat tergantikan, hanya bisa didapat di pasar, tak bisa digantikan.

Ketiga, konsentrasi masa di masjid, sifatnya berulang setiap hari, sementara di pasar, tidak.

Di masjid kita berkumpul dengan jama’ah lainnya setiap hari, bahkan sehari lima kali. Sementara orang belanja ke pasar tidak setiap hari, cukup sepekan sekali atau dua pekan sekali atau sebulan sekali. Sehingga potensi penularan corona di masjid, lebih besar.

Keempat, physical distancing sangat susah dilakukan di masjid, sementara di pasar lebih mudah.

WHO merekomendasikan menjaga jarak fisik sekurangnya satu meter, dalam rangka pencegahan virus Corona. Karena jangkauan drobplet yang menjadi media penyebaran virus Corona, adalah sekitar satu meter.

Di masjid kita dituntut untuk merapatkan shaf, atau setidaknya berdekatan. Kemudian karpet, sajadah masjid atau lantai tempat sujud, berhubungan langsung dengan mulut dan hidung, yang menjadi sumber penularan virus Corona. Ini menyebabkan penyebaran corona lebih cepat di masjid. Adapun di pasar, physical distancing lebih mudah diupayakan. Karena ruangnya yang lebih bebas dan luas.
Demikian, Wallahua’lam bis showab.”

Kelima, penulis status menyatakan, “perbedaan tiap daerah terhadap wabah juga berbeda-beda. Karena kemudhorotan yang dikhawatirkan harus dipastikan atau mendominasi.
العبرة للشائع الغالب لا للنادر
“Hukum berlaku untuk sifat yang mendominasi bukan untuk sifat yang jarang terjadi” lihat [al-wajiz fii idhohi qowaidhil fiqh al-kulliyyah hal. 295-296]

Maksudnya adalah syariat membangun hukumnya kepada perkara yang sering terjadi, adapun yang jarang terjadi maka tidak perlu dilihat. [al-Mumti’ fil qowaid al-fiqhiyyah hal. 299]” cetak miring dan garis bawah dari saya.

Tanggapan: 

Mensyaratkan kemudharatan yang dikhawatirkan pasti akan terjadi untuk bisa menyimpulkan suatu hukum syar’i adalah syarat yang mustahil ditinjau dari beberapa sisi:

1. Kemudhorotan tersebut adalah kekhawatiran di masa yang akan datang, bagaimana mungkin hal itu dipastikan akan terjadi? Tidak ada seorang pun yang tahu ilmu ghaib. Seandainya ada kepastian bahwa kemudhorotan tersebut pasti akan terjadi, tentu tidak ada perselisihan faham diantara kita, antum juga pasti akan melarang penegakan shalat berjamaah di masjid, karena mudharat tersebut telah dipastikan akan terjadi.

2. Ungkapan ini telah dijawab oleh para ulama Al Azhar dalam fatwanya,

فالمحققون من العلماء متفقون على أنَّ المتوقَّعَ القريبَ كالواقع، وأن ما يقاربُ الشيءَ يأخذُ حكمَه

Para ulama ahli tahqiq telah sepakat bahwa sesuatu yang telah diprediksi dan dekat kemunculannya dianggap seperti telah terjadi (ada), dan sesuatu yang dekat dengan sesuatu yang lain disamakan hukumnya.”

Misalkan di suatu wilayah kota atau propinsi belum ada seorang pun yang terdeteksi positif Covid-19 oleh pemerintah setempat, namun di wilayah kota lain atau propinsi lain yang berdekatan telah positif terjangkit, maka hukum wilayah yang berdekatan tersebut disamakan dalam hukum fiqh. Artinya hukum shalat berjamaah di zona hijau yang  lokasinya berdekatan dengan zona merah adalah sama-sama terlarang. Selain itu, melihat jangkauan penyebaran wabah yang semakin luas, jumlah pasien positif yang semakin bertambah, serta jumlah korban meninggal yang semakin banyak, apakah seorang bisa memastikan bahwa wilayahnya zero Corona? Terlebih ada pasien postif yang tidak mengalami gejala apapun (carrier) dan bisa menularkan kepada yang lain dengan izin Allah.

Perkataan penulis status “Tidak merupakan hikmah menyamakan setiap tempat yang memang berbeda. Karena syariat datang untuk meyamakan yang sama dan membedakan yang berbeda.” Hal ini bisa diterapkan jika kita benar-benar yakin bahwa wilayah tersebut zero Corona, memang tidak ada seorang pun yang postif. Kapan hal ini terjadi? Hal ini mungkin terjadi jika seluruh penduduk di wilayah tersebut telah melakukan tes SWAB, dan hasilnya semua negatif. Namun kondisi seperti ini pun menurut pemahaman saya belum sampai pada tingkat “yakin”, karena hasil tes SWAB mustahil 100% tepat, pasti ada kemungkinan salah karena humanity error, sehingga maksimal hanya bersifat zhon atau persangkaan kuat saja. Mudharat yang sifatnya yakin yaitu kematian manusia disebabkan korona tidak mungkin diabaikan karena perkara zhon. Allahua’lam

Demikian, sedikit yang bisa dituliskan, semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bini’matihi tatimmussholihat.


Ditulis oleh Abul-Harits di Boyolali 20 April 2020

Footnote:


[1]  Lihat website resmi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di https://www.spa.gov.sa/2048662

[4] Hadits dengan lafazh ini didha’ifkan oleh Syaikh  Al-Albani rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalil, 2/336

[5] Shahih Muslim hadits no. 1052

6 comments: