Friday, August 10, 2018

Posisi Tangan Saat I'tidal (Bangun dari Ruku')

Hukum permasalahan ini diperselisihkan oleh ulama.

Pendapat pertama:

Sebagian ulama berpendapat, setelah bangun dari ruku’ (i’tidal) disyariatkan bersedekap (meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri) sebagaimana posisi tangan sebelum ruku'.

Mereka berdalil dengan keumuman hadits-hadits bersedekap saat berdiri shalat, sehingga berlaku sebelum ruku dan setelah ruku. Diantaranya hadits Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu riwayat Al Bukhari:

كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ اليَدَ اليُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ اليُسْرَى فِي الصَّلاَةِ

“Dahulu para sahabat diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika sholat.”

Juga hadits Wa’il bin Hujr Radhiyallahu ‘Anhu riwayat Nasa’i dengan sanad shahih:

رَأَيْتُ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ

“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdiri melakukan sholat meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya.”

Mereka berdalil juga dengan hadits Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu yang panjang riwayat Bukhari tentang sifat sholat Nabi, diantaranya:

فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ

“Ketika mengangkat kepalanya (dari ruku’), maka berdiri tegak sampai seluruh persendian kembali pada tempatnya.”

Juga dengan hadits Rifa’ah bin Rafi’ Radhiyallahu ‘Anhu riwayat Ahmad dengan sanad hasan, yang di dalamnya:

فَأَقِمْ صُلْبَكَ حَتَّى تَرْجِعَ الْعِظَامُ إلى مفاصلها

“Maka tegakkanlah tulang punggungmu sampai seluruh tulang kembali ke posisinya semula.”

Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alus Syaikh, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin –rahimahumullah- dan selain mereka.

Pendapat kedua:

Sebagian ulama berpendapat, meluruskan tangan ketika i’tidal (tidak bersedekap) setelah bangun dari ruku' . Ini adalah pendapat jumhur ulama. Hujjah mereka adalah tidak adanya nash yang jelas dan terperinci tentang posisi tangan setelah bangun dari ruku, padahal hadits-hadits yang menyebutkan sifat sholat Nabi secara terperinci sangatlah banyak. Para sahabat menyebutkan disyariatkannya meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri sebelum ruku’ dan tidak menyebutkannya ketika i’tidal (setelah ruku’). 

Mereka mengatakan bahwa keumuman hadits-hadits bersedekap saat berdiri shalat tidak berlaku setelah datangnya dalil-dalil terperinci tentang gerakan Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- yang tidak menyebutkan hal itu (bersedekap) setelah ruku’. 

Diantaranya adalah hadits Wa’il bin Hujr Radhiyallahu ‘anhu sendiri riwayat Abu Dawud dan selainnya dengan sanad shahih:

لَأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلَاةِ رَسُولِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ يُصَلِّي، قَالَ: فَقَامَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرَ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى حَاذَتَا أُذُنَيْهِ، ثُمَّ أَخَذَ شِمَالَهُ بِيَمِينِهِ فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ رَفَعَهُمَا مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا، مِثْلَ ذَلِكَ فَلَمَّا سَجَدَ وَضَعَ رَأْسَهُ بِذَلِكَ الْمَنْزِلِ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ …

“Sungguh akan aku perlihatkan sifat shalat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-. Kemudian ia berdiri menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan sampai setinggi dua telinganya. Kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri (bersedekap). Ketika ingin ruku’, ia mengangkat kedua tangannya lalu meletakkan keduanya di atas kedua lututnya. Ketika mengangkat kepalanya dari ruku’, ia mengangkat kedua tangannya seperti ketika hendak ruku’. Ketika hendak sujud, ia letakkan kepalanya di antara kedua tangannya (di lantai)…”

Kita lihat bahwa Wa’il bin Hujr –radhiyallahu ‘anhu- tidak menyebutkan letak kedua tangan ketika i’tidal. Ini menunjukkan bahwa letak kedua tangan sesuai dengan keadaan ketika berdiri memulai sholat (lurus tidak bersedekap). Jik tidak demikian, tentu ia akan menyebutkannya secara rinci. Demikian juga, riwayat terperinci ini memperjelas riwayat Wa’il dan Sahl sebelumnya yang tersebut di atas bahwasanya bersedekap dalam shalat itu ketika berdiri sebelum ruku’.

Adapun pendalilan kelompok pertama dengan hadits Rifa’ah di atas: “Maka tegakkanlah tulang punggungmu sampai seluruh tulang kembali ke posisinya semula,” tidaklah tepat, karena yang dimaksudkan adalah sempurnanya tuma’ninah setelah ruku’ dan i’tidal dengan meluruskan tulang punggung seperti keadaan sebelum ruku’ dan tidak tergesa-gesa untuk turun sujud sebelum tegak secara sempurna dan membaca dzikir i’tidal.

Jawaban kedua:

Pendalilan dengan keumuman nash sedekap saat berdiri shalat sama dengan keumuman nash berisyarat ketika duduk dalam shalat, baik duduk tahiyat maupun duduk diantara dua sujud. 

Namun apakah mereka berpendapat disyariatkannya berisyarat dengan jari telunjuk saat duduk dintara dua sujud? Tentu tidak.

Dalam hadits Shahih Muslim, Kitâb al-Masâjid wa Mawâdhi’ ash-Shalât, Bâb Shifat al-Julûs… (V/81 no. 1307) 

Disebutkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam saat duduk saat shalat, beliau berisyarat dengan jari telunjuknya. Berikut redaksi lengkap hadits tersebut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ فِي الصَّلَاةِ جَعَلَ قَدَمَهُ الْيُسْرَى بَيْنَ فَخِذِهِ وَسَاقِهِ وَفَرَشَ قَدَمَهُ الْيُمْنَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ“.

Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma menuturkan, “saat Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam duduk dalam shalat, beliau menyelipkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya dan menjulurkan kaki kanannya. Beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dan meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya serta berisyarat dengan jarinya”.

Sehingga keumuman hadits bersedekap saat berdiri shalat dipahami seperti keumuman berisyarat telunjuk saat duduk, yaitu tidak berlaku setiap kali duduk, namun dikhususkan saat duduk tahiyat, karena nash hadits secara terperinci menjelaskan demikian.

Pendapat inilah yang lebih tepat, yaitu tidak bersedekap ketika bangun dari ruku’, Wallahu ta’ala a’lam. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Albani, Syaikh Muqbil Al-Wadi’i Rohimahumallah dan Syaikh Muhammad bin Hizam Al-Ba’dani Hafidzahullah sebagaimana yang beliau terangkan dalam kitab beliau yang bagus: “Fathul ‘Allam Fii Dirosati Ahadits Bulugil Marom” (1/709-710).

Allahua'lam, semoga bermanfaat


Sumber: Website Ust Mushlih Sufyan Ats Tsauri dengan sedikit perubahan

1 comment:

  1. Assalamualaikum afwan ustadz apa boleh bertanya langsung d Media sosial wats ap?
    Syukron jazzakallahu khoir

    ReplyDelete