بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Allah ta’ala berfirman:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيم
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka akan memperoleh siksaan yang besar." [QS. Al-Maidah: 33]
Telah ditetapkan atas Saudara Shaya' bin Said bin Ali Al-Qahthaniy (warga negara Arab Saudi) yang telah membunuh pekerja rumah tangga Saudari Kikim Komala Sari (warga negara Indonesia), memukulnya dengan tongkat, menyiramnya dengan air panas serta melecehkannya secara seksual.
Berkat karunia dari Allah, pihak keamanan setempat berhasil meringkus pelaku yang disebutkan di atas. Berdasarkan hukum syariah dan ketentuan negara, maka pelaku kriminal akan ditegakkan eksekusi mati karena telah melanggar perintah Allah dan menghilangakn nyawa tanpa hak.
Pelaksanaan aturan eksekusi pelaku Shaya bin Kata bin Ali Al-Qahthaniy akan dilaksanakan pada hari Selasa 02/07/1436 AH di distrik Abha, Wilayah Asir, Arab saudi.
Seperti yang telah diumumkan, Kementerian Dalam Negeri diperintahkan Raja sekaligus penjaga Dua Masjid Suci -semoga Allah senantiasa menjaga dan melindunginya- agar menegakkan keamanan dan keadilan serta pelaksanaan ketentuan Allah pada siapapun yang terbukti secara syar'i telah menumpahkan darah yang haram [http://www.3alyoum.com/]
Foto eksekusi pelaku:
Sumber: Suara Madinah News
No comments:
Post a Comment