Pada hari
ketujuh dari kelahiran, disunahkan untuk menyembelih kambing aqiqah, memberikan
nama, mencukur gundul rambutnya, serta bersedekah seharga perak seberat
timbangan rambutnya. Apakah hal itu berlaku untuk bayi laki-laki dan perempuan atau khusus untuk bayi laki-laki?
Para ulama
berselisih dalam permasalahan ini:
Pertama, mencukur rambut berlaku
untuk bayi laki-laki dan perempuan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari
kalangan Syafi’iyyah, Malikiyyah dan sebagian Hanabilah. Diantara dalil yang
digunakan pendapat ini:
إذا كان يوم السابع للمولود فأهريقوا عنه دما
وأميطوا عنه الأذى و سموه
“Apabila bayi
yang dilahirkan memasuki hari ketujuh, maka curahkanlah darah (sembelihlah hewan
aqiqah –pen), buanglah gangguan dan berilah ia nama” [HR. Ath-Thabrani, 2/526
dan dihasankan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahumallah[1]]
Lafazh [للمولود] “bayi yang dilahirkan” dalam nash hadits
mencakup bayi laki-laki dan perempuan tanpa ada pengecualian.
(2) Al-Imam Abdurrazaq
Ash-Shan’aniy rahimahullah berkata:
أنّ فاطمة
بنت النبي صلى الله عليه وسلم »كانت لا يولد لها ولد إلاّ أمرت بحلق رأسه، وتصدقت
بوزن شعره ورِقاً
“Tidaklah
Fatimah binti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melahirkan anak kecuali Fatimah
memerintahkan untuk mencukur rambutnya dan bersedekah perak seberat timbangan
rambutnya” [Al-Mushannaf, 4/257]
Telah
diketahui bahwa Fatimah melahirkan dua anak laki-laki dan dua anak perempuan
yaitu Hasan, Husain, Ummu Kultsum dan Zainab.
(3) Dari Ja’far
bin Muhammad, dari ayahnya berkata:
وَزَنَتْ
فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - شَعَرَ حَسَنٍ
وَحُسَيْنٍ، وَزَيْنَبَ وَأُمِّ كُلْثُومٍ، فَتَصَدَّقَتْ
بِزِنَةِ ذَلِكَ فِضَّةً
“Fatimah
binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menimbang rambut Hasan, Husain,
Zainab dan Ummu Kultsum, kemudian bersedekah seharga perak seberat timbangan rambutnya”
[Al-Muwatha’, 2/501 dan As-Sunan Al-Kubra, 9/304]
(4) Makna [وأميطوا عنه الأذى] “menghilangkan gangguan” adalah mencukur
rambut sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Al-Hakim
وَأَمَرَ
أَنْ يُمَاط عَنْ رُءُوسهمَا الْأَذَى
“Rasulullah
memerintahkan untuk membuang gangguan dari kepala keduanya (Hasan dan Husain)”
Illat
perintah mencukur rambut bayi adalah untuk menghilangkan gangguan, dan illat
tersebut juga ada pada bayi perempuan. Allahu a’lam
Al-Hafizh
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
وَقَدْ
جَزَمَ الْأَصْمَعِيُّ بِأَنَّهُ حَلْقُ الرَّأْسِ . وَأَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ
بِسَنَدٍ صَحِيحٍ عَنْ الْحَسَنِ كَذَلِكَ
“Al-Ashma’iy
telah memastikan bahwa makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut. Demikian
pula Abu Daud meriwayatkan dengan sanad
yang shahih dari Al-Hasan” [Fathul Bari, 9/593]
Al-Imam Ibnu
Sirin rahimahullah berkata:
إِنْ لَمْ
يَكُنْ الْأَذَى حَلْقَ الرَّأْسِ فَلَا أَدْرِي مَا هُوَ
“Apabila (menghilangkan) gangguan bukan
bermakna mencukur rambut, maka aku tidak tahu apa yang dimaksud dalam hadits
tersebut” [Tuhfatul Ahwadzi,]
Pendapat ini
dipilih oleh Al-Imam Ash-Shan’aniy[2] dan
Asy-Syaikh Muhammad Ali Firkuuz rahimahumallah
Kedua, mencukur gundul rambut tidak
berlaku bagi bayi perempuan, hanya dikhususkan untuk bayi laki-laki. Ini
merupakan pendapat sebagian ulama Hanabilah.
Al-Imam Ibnu
Qudamah rahimahullah berkata:
ولا تختلف الرواية في كراهة حلق
المرأة رأسها من غير ضرورة
“Tidak ada
perselisihan riwayat tentang makruhnya mencukur rambut perempuan tanpa ada
kebutuhan darurat” [Al-Mughni, 1/104]
Al-Hafizh
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
وَحَكَى
الْمَاوَرْدِيّ كَرَاهَة حَلْق رَأْس الْجَارِيَة ، وَعَنْ بَعْض الْحَنَابِلَة
يُحْلَق
“Al-Mawardi
menghikayatkan makruhnya mencukur rambut bayi perempuan, sedangkan sebagian
Hanabilah berpendapat dicukur” [Fathul Bari]
Diantara dalil
yang digunakan pendapat ini adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
الغلام مرتهن بعقيقته يذبح عنه
يوم السابع ، ويسمى ، ويحلق رأسه
“Bayi
laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) pada hari ketujuh, diberikan nama
dan dicukur gundul rambutnya” [HR. At-Tirmidzi no. 1522 dan dishahihkan oleh
Al-Albani rahimahumallah dalam Shahih At-Tirmidzi]
Seluruh
riwayat yang ada hanya menyebutkan bayi laki-laki, tidak ada riwayat shahih
yang menyebutkan bayi perempuan.
Al-Imam Ibnu
Qudamah rahimahullah berkata:
لم يصح حديث في حلق شعر المولودة
الأنثى
“Hadits
tentang mencukur rambut bayi perempuan tidak shahih” [Al-Mughni, 1/104]
Pendapat ini
dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziiz bin Baz[3] dan
Asy-Syaikh Abdullah Al-Jibrin[4] rahimahumallah
Tarjih
Saya pribadi
lebih condong pada pendapat pertama, karena dalil yang digunakan lebih shariih,
Allahua’lam. Adapun penyebutan riwayat [الغلام] tidaklah khusus bermakna bayi laki-laki, karena pada asalnya
tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan dalam Islam, selain
yang dikecualikan oleh dalil. Sedangkan saya belum menemukan riwayat yang
membedakan antara bayi laki-laki dan perempuan.
Asy-Syaikh
As-Sindiy rahimahullah berkata:
قوله كل غلام أريد به مطلق
المولود ذكرًا كان أو أنثى
“Sabda Nabi [كل غلام] yang dimaksud adalah setiap bayi yang dilahirkan, baik laki-laki
maupun perempuan” [Hasyiyah As-Sindiy ‘ala An-Nasa’iy]
Sisi kedua,
anggaplah mencukur rambut memang khusus bagi bayi laki-laki. Apakah aqiqah juga
khusus bagi bayi laki-laki?? Kenapa dibedakan antara keduanya, padahal mencukur
rambut dan aqiqah disebutkan dalam nash hadits yang sama!!
Allahua’lam, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment