Nama
yang Disunahkan
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
تسموا باسمي ولا تكنوا بكنيتي
“Berilah
nama dengan namaku dan janganlah memberi kunyah dengan nama kunyahku” [HR.
Al-Bukhari no. 110 dan Muslim no. 2143, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]
Nama kunyah
adalah nama yang diawali dengan Abu atau Ummu, misalkan nama kunyah dari Imam
Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad adalah Abu Abdillah, nama kunyah dari Imam
An-Nasa’i adalah Abu Abdirrahman, dan semisalnya.
Bolehkah
memberi nama anak dengan nama malaikat?
Pendapat
Ulama yang Membolehkan
Ma’mar bin Rasyid rahimahullah
berkata:
قلت لحماد بن سليمان : كيف تقول في رجل تسمى
بجبريل وميكائيل؟ قال لا بأس
“Aku
pernah bertanya kepada Hammad bin Sulaiman: bagaimana pendapatmu tentang
laki-laki yang diberi nama Jibril dan Mikail?. Ia menjawab: ‘tidak apa-apa’”
[Al-Mushannaf no. 19850]
An-Nawawi
rahimahullah berkata:
مذهبنا ومذهب الجمهور جواز التسمية بأسماء
الأنبياء والملائكة صلوات الله وسلامه غليهم أجمعين
“Madzhab
kami dan madzhab kebanyakan ulama adalah boleh memberi nama dengan nama-nama
nabi dan malaikat, semoga shalawat dan salam dari Allah tercurah kepada mereka
seluruhnya” [Al-Majmuu’, 8/417]
Penulis
kitab Kasyful Qina’ berkata:
ولا يكره أن يسمى بجبريل ونحوه من أسماء
الملائكة
“Tidak
makruh memberi nama dengan nama Jibril dan semisalnya dari nama-nama malaikat”
[Kasyful Qina’, 3/27]
Barangkali
para ulama tersebut berdalil dengan hukum asal bahwa memberi nama sesuatu
adalah boleh, sampai ada dalil yang melarang. Dikuatkan lagi, ada sebagian
sahabat nabi yang bernama Malik, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tetap membiarkannya.
Hal ini menunjukkan kebolehannya, Allahua’lam.
Pendapat
Ulama yang Melarang (Makruh)
Asyhab
rahimahullah berkata:
سئل مالك عن التسمي بجبريل فكره ذلك ولم يعجبه
“(Imam)
Malik pernah ditanya tentang memberi nama dengan Jibril, maka ia memakruhkan
dan tidak menyukainya” [Tuhfatul Maulud hal. 119]
Ibnul
Qayyim rahimahullah berkata:
ومنها كأسماء الملائكة كجبريل وميكائيل
وإسرافيل فإنه يكره تسمية الآدميين بها
“Diantaranya
nama-nama malaikat seperti Jibril, Mikail dan Israfil. Dimakruhkan memberi nama
manusia dengan nama-nama tersebut.” [Tuhfatul Maudud hal. 119]
Asy-Syaikh
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
والأقرب الكراهية مثل جبريل، وميكائيل، وإسرافيل،
فلا نسمي بهذه الأسماء؛ لأنها أسماء ملائكة
“Pendapat
yang lebih mendekati kebenaran adalah makruh, seperti Jibril, Mikail, Israfil,
kita tidak memberi nama dengan nama-nama tersebut, karena termasuk nama
malaikat” [Asy-Syarhul Mumti’, 7/497]
Asy-Syaikh
Bakr Abu Zaid rahimahullah berkata:
وكره جماعة من العلماء التسمي بأسماء
الملائكة عليهم السلام مثل جبرائيل, ميكائيل, إسرافيل أما تسمية النساء بأسماء
الملائكة فظاهر الحرمان لأن فيها مضاهاة للمشركين في جعلهم الملائكة بنات الله
تعالى الله عن قولهم
“Sekelompok
ulama menilai makruh memberi nama dengan nama-nama malaikat ‘alaihumussalam,
seperti Jibril, Mikail, Israfil. Adapun memberi nama anak perempuan dengan nama
malaikat, yang nampak bahwa hukumnya haram, karena dalam penamaan tersebut
terdapat penyerupaan terhadap kaum musyrikin saat mereka menjadikan para
malaikat sebagai anak perempuan Allah. Maha suci Allah dari ucapan mereka…” [Mu’jam
Al-Manahiy Al-Lafzhiyyah]
Sebagian
ulama seperti Al-Imam Al-Baghawi rahimahullah memberikan penjelasan kenapa nama
tersebut dilarang (makruh), karena apabila orang yang bernama malaikat itu
dicela, dicaci atau dilaknat, maka yang dilaknat adalah nama malaikat. [Syarhus
Sunnah, 7/335]
Terdapat
hadits dha’if yang menjadi dalil pendapat ini, diriwayatkan dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
تسموا بأسماء الأنبياء ولا تسموا بأسماء الملائكة
“Berilah
nama dengan nama-nama para nabi dan janganlah memberi nama dengan nama-nama
malaikat” [HR. Al-Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir, 7/35]
Faidah:
Barangkali ada yang menganggap saya lancang karena menyatakan dha’if terhadap hadits
yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Perlu Anda ketahui bahwa Al-Imam Al-Bukhari
mensyaratkan hadits shahih hanya dalam kitab Al-Jami’ Ash-Shahih (Shahih
Al-Bukhari) saja, adapun dalam kitab-kitab karya beliau yang lain seperti
At-Tarikh Al-Kabir, Al-Adab Al-Mufrad, Juz’ul Qira’ah Khalfal Imam, dan lainnya, beliau
tidak mensyaratkan keshahihan hadits dalam kitab tersebut.
Buktinya,
Al-Imam Al-Bukhari mengomentari sendiri hadits yang ia riwayatkan di atas,
beliau berkata:
في إسناده نظر
“Sanad
hadits tersebut perlu diteliti”
Ini
sekaligus sebagai bantahan terhadap sebagian orang yang menuduh Asy-Syaikh
Al-Albani melemahkan hadits-hadits riwayat Al-Bukhari!! setelah dicermati, ternyata
yang mereka maksud adalah pelemahan Asy-Syaikh Al-Albani terhadap sebagian
hadits riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad.
Sisi bantahan kedua,
kitab hadits yang disepakati keshahihannya oleh para ulama hanyalah kitab Al-Jami’
Ash-Shahih (Shahih Al-Bukhari) dan Shahih Muslim. Siapa ulama yang menyatakan
bahwa seluruh hadits riwayat Al-Bukhari dalam selain kitab Shahih Al-Bukhari adalah shahih?
Kembali
pada pokok pembahasan, Allahu a’lam pendapat mana yang lebih kuat, namun sebaiknya
nama-nama tersebut dijauhi, carilah nama-nama yang sudah jelas kebolehannya.
Asy-Syaikh
Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah pernah ditanya dengan pertanyaan yang
serupa dalam sesi tanya jawab pelajaran hadits di Masjid Nabawi. Beliau
hafizhahullah menjawab:
لا أدري لكن تسموا المولود بأسماء لا إشكال
فيها
“Aku
tidak tahu, namun berilah nama anak dengan nama-nama yang tidak ada
keraguan tentang kebolehannya” atau dengan redaksi yang semakna
Sumber:
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 11/334
No comments:
Post a Comment