Sunday, January 4, 2015

Bolehkah Memberi Nama Anak dengan Nama Malaikat?

Nama yang Disunahkan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

تسموا باسمي ولا تكنوا بكنيتي

“Berilah nama dengan namaku dan janganlah memberi kunyah dengan nama kunyahku” [HR. Al-Bukhari no. 110 dan Muslim no. 2143, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]

Nama kunyah adalah nama yang diawali dengan Abu atau Ummu, misalkan nama kunyah dari Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad adalah Abu Abdillah, nama kunyah dari Imam An-Nasa’i adalah Abu Abdirrahman, dan semisalnya.

Bolehkah memberi nama anak dengan nama malaikat?

Pendapat Ulama yang Membolehkan

Ma’mar bin Rasyid rahimahullah berkata:

قلت لحماد بن سليمان : كيف تقول في رجل تسمى بجبريل وميكائيل؟ قال لا بأس

“Aku pernah bertanya kepada Hammad bin Sulaiman: bagaimana pendapatmu tentang laki-laki yang diberi nama Jibril dan Mikail?. Ia menjawab: ‘tidak apa-apa’” [Al-Mushannaf no. 19850]

An-Nawawi rahimahullah berkata:

مذهبنا ومذهب الجمهور جواز التسمية بأسماء الأنبياء والملائكة صلوات الله وسلامه غليهم أجمعين

“Madzhab kami dan madzhab kebanyakan ulama adalah boleh memberi nama dengan nama-nama nabi dan malaikat, semoga shalawat dan salam dari Allah tercurah kepada mereka seluruhnya” [Al-Majmuu’, 8/417]

Penulis kitab Kasyful Qina’ berkata:

ولا يكره أن يسمى بجبريل ونحوه من أسماء الملائكة

“Tidak makruh memberi nama dengan nama Jibril dan semisalnya dari nama-nama malaikat” [Kasyful Qina’, 3/27]

Barangkali para ulama tersebut berdalil dengan hukum asal bahwa memberi nama sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang melarang. Dikuatkan lagi, ada sebagian sahabat nabi yang bernama Malik, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tetap membiarkannya. Hal ini menunjukkan kebolehannya, Allahua’lam.

Pendapat Ulama yang Melarang (Makruh)

Asyhab rahimahullah berkata:

سئل مالك عن التسمي بجبريل فكره ذلك ولم يعجبه

“(Imam) Malik pernah ditanya tentang memberi nama dengan Jibril, maka ia memakruhkan dan tidak menyukainya” [Tuhfatul Maulud hal. 119]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

ومنها كأسماء الملائكة كجبريل وميكائيل وإسرافيل فإنه يكره تسمية الآدميين بها

“Diantaranya nama-nama malaikat seperti Jibril, Mikail dan Israfil. Dimakruhkan memberi nama manusia dengan nama-nama tersebut.” [Tuhfatul Maudud hal. 119]


Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

والأقرب الكراهية مثل جبريل، وميكائيل، وإسرافيل، فلا نسمي بهذه الأسماء؛ لأنها أسماء ملائكة


“Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah makruh, seperti Jibril, Mikail, Israfil, kita tidak memberi nama dengan nama-nama tersebut, karena termasuk nama malaikat” [Asy-Syarhul Mumti’, 7/497]

Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah berkata:

وكره جماعة من العلماء التسمي بأسماء الملائكة عليهم السلام مثل جبرائيل, ميكائيل, إسرافيل أما تسمية النساء بأسماء الملائكة فظاهر الحرمان لأن فيها مضاهاة للمشركين في جعلهم الملائكة بنات الله تعالى الله عن قولهم

“Sekelompok ulama menilai makruh memberi nama dengan nama-nama malaikat ‘alaihumussalam, seperti Jibril, Mikail, Israfil. Adapun memberi nama anak perempuan dengan nama malaikat, yang nampak bahwa hukumnya haram, karena dalam penamaan tersebut terdapat penyerupaan terhadap kaum musyrikin saat mereka menjadikan para malaikat sebagai anak perempuan Allah. Maha suci Allah dari ucapan mereka…” [Mu’jam Al-Manahiy Al-Lafzhiyyah]

Sebagian ulama seperti Al-Imam Al-Baghawi rahimahullah memberikan penjelasan kenapa nama tersebut dilarang (makruh), karena apabila orang yang bernama malaikat itu dicela, dicaci atau dilaknat, maka yang dilaknat adalah nama malaikat. [Syarhus Sunnah, 7/335]

Terdapat hadits dha’if yang menjadi dalil pendapat ini, diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

تسموا بأسماء الأنبياء ولا تسموا بأسماء الملائكة

“Berilah nama dengan nama-nama para nabi dan janganlah memberi nama dengan nama-nama malaikat” [HR. Al-Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir, 7/35]

Faidah: Barangkali ada yang menganggap saya lancang karena menyatakan dha’if terhadap hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Perlu Anda ketahui bahwa Al-Imam Al-Bukhari mensyaratkan hadits shahih hanya dalam kitab Al-Jami’ Ash-Shahih (Shahih Al-Bukhari) saja, adapun dalam kitab-kitab karya beliau yang lain seperti At-Tarikh Al-Kabir, Al-Adab Al-Mufrad, Juz’ul Qira’ah Khalfal Imam, dan lainnya, beliau tidak mensyaratkan keshahihan hadits dalam kitab tersebut.

Buktinya, Al-Imam Al-Bukhari mengomentari sendiri hadits yang ia riwayatkan di atas, beliau berkata:

في إسناده نظر

“Sanad hadits tersebut perlu diteliti”

Ini sekaligus sebagai bantahan terhadap sebagian orang yang menuduh Asy-Syaikh Al-Albani melemahkan hadits-hadits riwayat Al-Bukhari!! setelah dicermati, ternyata yang mereka maksud adalah pelemahan Asy-Syaikh Al-Albani terhadap sebagian hadits riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad

Sisi bantahan kedua, kitab hadits yang disepakati keshahihannya oleh para ulama hanyalah kitab Al-Jami’ Ash-Shahih (Shahih Al-Bukhari) dan Shahih Muslim. Siapa ulama yang menyatakan bahwa seluruh hadits riwayat Al-Bukhari dalam selain kitab Shahih Al-Bukhari adalah shahih?

Kembali pada pokok pembahasan, Allahu a’lam pendapat mana yang lebih kuat, namun sebaiknya nama-nama tersebut dijauhi, carilah nama-nama yang sudah jelas kebolehannya.

Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah pernah ditanya dengan pertanyaan yang serupa dalam sesi tanya jawab pelajaran hadits di Masjid Nabawi. Beliau hafizhahullah menjawab:

لا أدري لكن تسموا المولود بأسماء لا إشكال فيها

“Aku tidak tahu, namun berilah nama anak dengan nama-nama yang tidak ada keraguan tentang kebolehannya” atau dengan redaksi yang semakna

Sumber: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 11/334

No comments:

Post a Comment