Sunday, November 16, 2014

Hukum Maju Mendekati Sutrah Saat Shalat (Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz)

Tanya:

أرى البعض من الشباب إذا سلم الإمام من الصلاة وبقي على هذا الشاب بعض الركعات فإنه يتقدم بعض الخطوات إلى الأمام؛ لكي يمنع المارين عن المصلين الآخرين، فهل فعله هذا صحيح، وهل خطواته تلك تبطل الصلاة؟

“Ketika imam telah salam dari shalatnya, aku melihat sebagian pemuda maju ke depan beberapa langkah, kemudian menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Hal itu dilakukan agar terhindar dari orang-orang yang hendak lewat di depannya. Apakah perbuatan ini dibenarkan? Apakah langkah-langkah itu membatalkan shalat?

Jawab:

Asy-Syaikh Abdul Aziiz bin Baaz (Ketua Lembaga Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah) rahimahullah menjawab:

لا يضره إن شاء الله، خطوات يسيرة حتى يمر الناس من وراءه لا يضره ذلك إن شاء الله إن كان بقي عليه صلاة قضى، لكن كونه يبقى في مكانه ويصلي في مكانه الحمد لله، أولى من التقدم.
“Perbuatan itu tidak apa-apa insya Allah. Langkah-langkah pendek yang ia lakukan agar orang-orang bisa lewat di belakangnya, hal itu tidak memberikan pengaruh pada shalatnya insya Allah. Hendaklah ia menyempurnakan shalatnya, jika masih ada rakaat yang tertinggal. Namun lebih utama jika ia tetap berada pada tempatnya, ia shalat di tempatnya daripada maju ke depan (mendekati sutrah -pen) Alhamdulillah. [Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darb]

Sumber: di sini

NB: Sutrah adalah pembatas shalat. Seorang yang hendak shalat disunahkan untuk mendekati sutrah sebagai pengamalan terhadap sunah nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sutrah tersebut bisa berupa dinding, tiang dan semisalnya. Tujuan dijadikannya sutrah, agar seorang yang shalat bisa mencegah orang yang akan lewat diantara dirinya dan sutrah.

No comments:

Post a Comment