أرى البعض من الشباب إذا سلم الإمام من الصلاة وبقي على هذا
الشاب بعض الركعات فإنه يتقدم بعض الخطوات إلى الأمام؛ لكي يمنع المارين عن
المصلين الآخرين، فهل فعله هذا صحيح، وهل خطواته تلك تبطل الصلاة؟
“Ketika
imam telah salam dari shalatnya, aku melihat sebagian pemuda maju ke depan
beberapa langkah, kemudian menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Hal itu
dilakukan agar terhindar dari orang-orang yang hendak lewat di depannya. Apakah
perbuatan ini dibenarkan? Apakah langkah-langkah itu membatalkan shalat?
Jawab:
Asy-Syaikh
Abdul Aziiz bin Baaz (Ketua Lembaga Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah) rahimahullah menjawab:
لا يضره إن
شاء الله، خطوات يسيرة حتى يمر الناس من وراءه لا يضره ذلك إن شاء الله إن كان
بقي عليه صلاة قضى، لكن كونه يبقى في مكانه ويصلي في مكانه الحمد لله، أولى من
التقدم.
|
“Perbuatan
itu tidak apa-apa insya Allah. Langkah-langkah pendek yang ia lakukan agar
orang-orang bisa lewat di belakangnya, hal itu tidak memberikan pengaruh pada
shalatnya insya Allah. Hendaklah ia menyempurnakan shalatnya, jika masih ada
rakaat yang tertinggal. Namun lebih utama jika ia tetap berada pada tempatnya, ia shalat di
tempatnya daripada maju ke depan (mendekati sutrah -pen) Alhamdulillah. [Fatawa Nurun ‘Ala
Ad-Darb]
Sumber: di
sini
NB: Sutrah adalah pembatas shalat. Seorang yang hendak shalat disunahkan untuk mendekati sutrah sebagai pengamalan terhadap sunah nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sutrah tersebut bisa berupa dinding, tiang dan semisalnya. Tujuan dijadikannya sutrah, agar seorang yang shalat bisa mencegah orang yang akan lewat diantara dirinya dan sutrah.
NB: Sutrah adalah pembatas shalat. Seorang yang hendak shalat disunahkan untuk mendekati sutrah sebagai pengamalan terhadap sunah nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sutrah tersebut bisa berupa dinding, tiang dan semisalnya. Tujuan dijadikannya sutrah, agar seorang yang shalat bisa mencegah orang yang akan lewat diantara dirinya dan sutrah.
No comments:
Post a Comment