Sunday, October 5, 2014

Menjual Kulit Hewan Kurban dan Memberikan Upah Tukang Jagal

Tanya: 
Bolehkah menjual kulit hewan kurban?
Jawab:
Al-Ustadz Qomar Sua'idi, Lc hafizhahullah (Redaktur Majalah Asy-Syariah dan Penanggung Jawab Majalah Tashfiyah) menjawab:
"Orang yang berkurban tidak boleh menjual kulit hewan kurbannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam melarangnya dalam sabda beliau:
Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka tiada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahihul Jami’)
Tapi, diriwayatkan bahwa Ibnu Umar membolehkan menjualnya bila untuk disedekahkan juga. Namun demikian, tentu hadits Nabi lebih diutamakan, sehingga semaksimal mungkin yang berkurban jangan menjualnya. Bisa dia pakai sendiri untuk keperluan tertentu atau dia sedekahkan.
Hukum ini berlaku bagi orang yang berkurban, adapun bagi seseorang yang diberi atau disedekahi kulit tersebut, maka boleh saja baginya menjualnya, karena ini sudah menjadi miliknya, dan kurban itu telah mencapai sasarannya.
Tanya: 
Bolehkah memberikan sebagian hasil kurban kepada jagalnya sebagai upah jasa?
Jawab:
"Tidak boleh, upah diambil dari luar hewan kurban, atau jagalnya ikhlas tidak mengharapkan upah.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam berpesan kepada Ali radhiyallahu ‘anhu,
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Rasulullah memerintahkan aku untuk menyembelihkan untanya, dan untuk menyedekahkan dagingnya, kulitnya serta kain yang ada di atas unta tersebut, serta tidak memberikan sedikit pun darinya kepada tukang jagal (tukang sembelih).” Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami memberikan upah kepadanya dari harta kami sendiri.” (HR. Muslim)
Sumber: Majalah Tashfiyah edisi 09 vol. 01 1432 H-2011 M, hal. 47 & 49.

No comments:

Post a Comment