Aurat yang
Tersingkap Lebar
Jika bagian
tubuh (aurat) yang terbuka lebar dan tersingkap dalam waktu yang lama, maka shalatnya
batal. Namun apabila ia segera menutup
kembali auratnya, shalatnya sah. Ini merupakan pendapat Asy-Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin rahimahullah [Asy-Syarhul Mumti’, 2/168]
Aurat yang
Tersingkap Sedikit
Jika aurat
yang terbuka hanya sedikit, para ulama memiliki dua pendapat:
Pertama, shalatnya tidak batal, ini
merupakan pendapat Ahmad dan Abu Hanifah. Dalilnya adalah hadits dalam Shahih
Al-Bukhari no. 4302. Di sana dinyatakan bahwa ‘Amr bin Salamah radhiyallahu 'anhu pernah mengimami
shalat para sahabat dalam keadaan sedikit terbuka auratnya, dan beliau tidak mengulangi
shalatnya. Demikian pula para sahabat yang bermakmum tidak mengulangi shalatnya.
Kedua, shalatnya batal, ini merupakan
pendapat Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam salah satu riwayat. Alasan pendapat ini,
karena menutup aurat merupakan syarat sah shalat, sehingga tidak dibedakan
apakah aurat yang tersingkap sedikit atau banyak. [Al-Mughni, 2/287]
Tarjih
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaikh Ibnu
Utsaimin rahimahumallah menguatkan
pendapat pertama, karena pendapat ini didukung oleh nash hadits 'Amr bin Salamah.
[Majmu’ Al-Fatawa, 22/123 dan Asy-Syarhul Mumti’, 2/167]
Jika
seseorang sengaja membuka auratnya saat shalat, baik sedikit atau
banyak, maka shalatnya batal. Allahua’lam
Sumber:
Fathul ‘Allam, 1/540
No comments:
Post a Comment