Sunday, October 5, 2014

Aurat Terbuka Saat Shalat, Apakah Shalatnya Batal?

Aurat yang Tersingkap Lebar

Jika bagian tubuh (aurat) yang terbuka lebar dan tersingkap dalam waktu yang lama, maka shalatnya batal. Namun apabila ia segera menutup kembali auratnya, shalatnya sah. Ini merupakan pendapat Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah [Asy-Syarhul Mumti’, 2/168]

Aurat yang Tersingkap Sedikit

Jika aurat yang terbuka hanya sedikit, para ulama memiliki dua pendapat:

Pertama, shalatnya tidak batal, ini merupakan pendapat Ahmad dan Abu Hanifah. Dalilnya adalah hadits dalam Shahih Al-Bukhari no. 4302. Di sana dinyatakan bahwa ‘Amr bin Salamah radhiyallahu 'anhu pernah mengimami shalat para sahabat dalam keadaan sedikit terbuka auratnya, dan beliau tidak mengulangi shalatnya. Demikian pula para sahabat yang bermakmum tidak mengulangi shalatnya.

Kedua, shalatnya batal, ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam salah satu riwayat. Alasan pendapat ini, karena menutup aurat merupakan syarat sah shalat, sehingga tidak dibedakan apakah aurat yang tersingkap sedikit atau banyak. [Al-Mughni, 2/287]

Tarjih

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumallah menguatkan pendapat pertama, karena pendapat ini didukung oleh nash hadits 'Amr bin Salamah.

[Majmu’ Al-Fatawa, 22/123 dan Asy-Syarhul Mumti’, 2/167]

Jika seseorang sengaja membuka auratnya saat shalat, baik sedikit atau banyak, maka shalatnya batal. Allahua’lam


Sumber: Fathul ‘Allam, 1/540

No comments:

Post a Comment