Wednesday, March 26, 2014

8 Perbedaan Musyawarah Islam dan Demokrasi/Pemilu (Menggugat Para Penganut Demokrasi)

Tanya:

“Bagaimana hukum pernyataan bahwa demokrasi, pemilu dan musyawarah Islam adalah sama !!”

Jawab:

Asy-Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al-Imam hafizhahullah menjawab,

”Demi Allah, seandainya kami tidak mengkhawatirkan adanya orang jahil yang terpengaruh dengan pernyataan ini, niscaya kami tidak akan membantahnya. Sebelum menjelaskan kesembronoan penyamaan ini, saya akan menyebutkan untuk mereka dua hadits yang agung, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْ الْإِسْلَامِ فَإِنْ كَانَ كَاذِبًا فَهُوَ كَمَا قَالَ وَإِنْ كَانَ صَادِقًا لَمْ يَعُدْ إِلَى الْإِسْلَامِ سَالِمًا

”Barangsiapa yang berkata “aku berlepas diri dari Islam.” Apabila ia berdusta, maka keadaanya sebagaimana yang ia katakan. Apabila ia jujur, maka ia tidak akan kembali kepada Islam dengan selamat." [HR. An-Nasa’i no. 3712, Ibnu Majah dan Al-Hakim, dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ لاَ يَرَى بِهَا بَأْسًا يَهْوِى بِهَا سَبْعِينَ خَرِيفًا فِى النَّارِ

Sesungguhnya seseorang berbicara dengan suatu kalimat yang ia anggap itu tidaklah mengapa, padahal menyebabkannya dilemparkan ke dalam neraka sejauh 70 tahun perjalanan.” [HR. At-Tirmidzi no. 2484, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]

Dalam kedua hadits ini terdapat nasihat bagi orang yang berbicara atas nama Allah tanpa ilmu, tanpa petunjuk dan tanpa landasan kitab yang terang. Demokrasi dan pemilu tidak memiliki kesamaan sedikitpun dengan musyawarah yang disyariatkan Allah, tidak pada pokoknya, tidak pada cabangnya, tidak pada keseluruhannya, tidak pada sebagiannya, tidak pada maknanya, tidak pula pada bentuknya. Berikut beberapa buktinya:

Pertama, siapakah yang membuat syariat “demokrasi”? jawabnya, orang-orang kafir

Siapakah yang membuat syariat “musyawarah”? Jawabnya, Allah

Apakah boleh bagi makhluk membuat syariat? Jawabnya, tidak boleh.

Apakah kita boleh menerima syariat yang dibuat makhluk? Jawabnya, tidak boleh.

Makhluk lah yang membuat syariat “demokrasi”, sedangkan yang membuat syariat “musyawarah” adalah Allah. Tuhan dan pemilik musyawarah adalah Allah, sementara tuhan dan pemilik demokrasi adalah orang-orang kafir dan para pengikut hawa nafsu. Apakah kita memiliki tuhan-tuhan selain Allah (yang membuat syariat –pen)?

Allah ‘azza wajalla berfirman:

أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا

Maka patutkah aku mencari hakim selain Allah?” [QS. Al-An’am: 114]

Allah ‘azza wajalla berfirman:

قُلْ أَغَيْرَ اللَّهِ أَتَّخِذُ وَلِيًّا فَاطِرِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَهُوَ يُطْعِمُ وَلَا يُطْعَمُ قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ أَوَّلَ مَنْ أَسْلَمَ وَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Katakanlah: “apakah aku akan menjadikan pelindung selain Allah yang menciptakan langit dan bumi, padahal Dia lah yang memberi makan (rizki –pen) dan Dia tidak diberi makan?” Katakanlah: “Sesungguhnya aku diperintahkan agar menjadi orang yang pertama berserah diri (kepada Allah –pen). Janganlah sekali-kali kamu termasuk golongan orang-orang musyrik.” [QS. Al-An’am: 14]

Allah ‘azza wajalla juga berfirman:

قُلْ أَغَيْرَ اللَّهِ أَبْغِي رَبًّا وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ

Katakanlah: “apakah aku akan mencari tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu.” [QS. Al-An’am: 164]

Ayat-ayat di atas adalah garis pembeda yang nyata antara demokrasi, pemilu dan musyawarah Islam.

Kedua, musyawarah dilakukan dalam rangka mencari solusi permasalahan umat, para anggotanya adalah ahlul halli wal ‘aqdi dari kalangan ulama, orang-orang yang shalih dan orang-orang yang ikhlas. Adapun demokrasi, para pelakunya adalah orang-orang yang suka berbuat kekufuran, kefasikan dan orang-orang bodoh dari kalangan lelaki maupun wanita. Apabila kebetulan di sana terdapat orang-orang muslim dan ulama, mereka hanya akan dipermainkan saja.

Apakah kita akan menyamakan seorang muslim beriman dan shalih yang telah dipilih Allah dengan orang-orang fasik yang telah dijauhkan dan dihinakan Allah?

Allah ‘azza wajalla berfirman:

أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ (35) مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ (36)

Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa? Mengapa kalian (berbuat demikian -pen)? Bagaimanakah kamu mengambil keputusan?” [QS. Al-Qalam: 35-36]

Allah ‘azza wajalla berfirman:

أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ اجْتَرَحُوا السَّيِّئَاتِ أَنْ نَجْعَلَهُمْ كَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَوَاءً مَحْيَاهُمْ وَمَمَاتُهُمْ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu.” [QS. Al-Jatsiyah: 21]

Allah ‘azza wajalla berfirman:

أَمْ نَجْعَلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَالْمُفْسِدِينَ فِي الْأَرْضِ أَمْ نَجْعَلُ الْمُتَّقِينَ كَالْفُجَّارِ

Patutkah Kami menjadikan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih sama seperti orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menjadikan orang-orang yang bertakwa sama seperti para penjahat?” [QS. Shad: 28]

Ketiga, anggota musyawarah tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal, tidak menganggap benar sesuatu yang batil dan tidak menganggap batil sesuatu yang benar. Berbeda dengan para penganut demokrasi, mereka menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, menganggap batil sesuatu yang hak serta membela dan menjadi corong kebatilan.

Anggota musyawarah akan memusyawarahkan berbagai permasalahan yang masih samar dan berupaya merealisasikan kebenaran. Mereka sekedar mengikuti dan mencontoh, tidak mendatangkan hukum-hukum baru yang menyelisihi hukum Allah. Adapun penganut demokrasi, mereka membuat-buat hukum baru, melakukan perbuatan batil, serta membuat peraturan yang bertentangan dengan hukum Allah.

Allah ‘azza wajalla berfirman:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang membuat syariat agama bagi mereka yang tidak diizinkan Allah.” [QS. Asy Syura: 21]

Allah ‘azza wajalla juga berfirman:

وَمَنْ يَقُلْ مِنْهُمْ إِنِّي إِلَهٌ مِنْ دُونِهِ فَذَلِكَ نَجْزِيهِ جَهَنَّمَ كَذَلِكَ نَجْزِي الظَّالِمِينَ

Barangsiapa di antara mereka yang mengatakan “sesungguhnya aku adalah tuhan selain Allah.” Maka Kami akan memberikan balasan Jahannam kepadanya. Demikianlah Kami memberikan pembalasan kepada orang-orang yang zalim. [QS. Al-Anbiya: 29]

Allah ‘azza wajalla berfirman:

مَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا

Mereka tidak memiliki seeorang pelindung pun selain-Nya dan Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan.” [QS. Al-Kahfi: 26]

Keempat, musyawarah tidak dilakukan kecuali pada permasalahan yang langka, adapun pada perkara yang jelas atau perkara yang telah diputuskan hukumnya oleh Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada musyawarah dalam permasalahan tersebut. Sementara keputusan demokrasi mayoritasnya bertentangan dengan hukum-hukum Allah.

Allah ‘azza waajalla berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [QS. Al-Maidah: 50]

Allah ‘azza wajalla berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir.” [QS. Al-Maidah : 44]

Allah ‘azza wajalla berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” [QS. Al-Maidah: 45]

Allah ‘azza wajalla berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” [QS. Al-Maidah: 47]

Kelima, musyawarah tidak diwajibkan di setiap keadaan, namun hukumnya berbeda-beda sesuai dengan waktu dan kondisi. Kadang dihukumi wajib dan terkadang tidak. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan musyawarah pada sebagian peperangan dan tidak melakukannya pada waktu yang lain. Hal itu berbeda-beda sesuai kondisi yang ada. Sedangkan demokrasi adalah suatu keharusan bagi para pengikutnya, mereka tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil sikap. Penguasa dan para pejabat yang berwenang dituntut harus melaksanakan dan menerapkannya pada rakyat di bawahnya. Padahal barangsiapa mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah, berarti ia telah memperbudak manusia.

Allah ‘azza wajalla berfirman:

أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِنْ دُونِي أَوْلِيَاءَ إِنَّا أَعْتَدْنَا جَهَنَّمَ لِلْكَافِرِينَ نُزُلًا

Maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka Jahannam sebagai tempat tinggal bagi orang-orang kafir.” [QS. Al-Kahfi: 102]

Keenam, demokrasi menolak serta menganggap lemah dan buruk syariat Islam, sedangkan musyawarah memberikan kekuatan terhadap Islam dan menyatakan bahwa agama Islam akan senantiasa layak serta berlaku pada setiap waktu dan tempat.

Ketujuh, musyawarah bermula dari ajaran Islam, sedangkan demokrasi tidaklah datang ke negeri kaum muslimin, kecuali pada dua abad terakhir ini, sekitar abad tiga belas atau empat belas hijriyyah. Jika demikian, apakah bisa dikatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penganut demokrasi? Apakah para shahabat dan kaum muslimin pada umumnya juga penganut demokrasi?

Kedelapan, demokrasi menyatakan bahwa “kekuasaan di tangan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”, sedangkan dalam musyawarah, kekuasaan berada di tangan Allah, tidak ada pembuat syariat selain Allah, hanya terdapat berbagai penjelasan argumen dalam memahami agama dan mengembalikan permasalahan yang masih samar pada permasalahan yang muhkam (jelas –pen) serta mengembalikan permasalahan kontemporer pada permasalahan yang ma’ruf.”

[Dinukil dari buku “Menggugat Demokrasi dan Pemilu”, judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat Al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah Al-Furqan, Ajman, Emirate]

Sumber: http://www.assunnah.cjb.net) ulamasunnah.wordpress.com


No comments:

Post a Comment