Pertama, mengucapkan kalimat tauhid saat wafat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من كان آخر كلامه لا
إله إلا الله دخل الجنة
“Barangsiapa yang akhir ucapannya [لا إله إلا الله] masuk surga” [HR. Abu Daud no. 3116 (2/207) dan dishahihkan
oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 9281 (1/929)]
Kedua, mengeluarkan keringat di dahi saat wafat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
موت المؤمن بعرق
الجبين
“Kematian seorang mukmin adalah dengan keringat di dahi” [HR. At-Tirmidzi
no. 982 (3/310), An-Nasa’i no. 1828 (4/5) dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 11611 (1/1162)]
Ketiga, wafat pada hari Jum’at atau pada malam Jum’at
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
ما من مسلم يموت
الجمعة أو ليلة الجمعة إلا وقاه الله فتنة القبر
“Tidaklah seorang muslim yang wafat pada hari Jum’at atau pada malam
Jum’at, melainkan akan dijaga Allah dari fitnah kubur” [HR. At-Tirmidzi no.
1084 (3/386) dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih
At-Targhib wat Tarhib no. 3562 (2/220)]
Keempat, seorang yang terbunuh dalam jihad fi sabilillah
Allah ta’ala berfirman:
وَلَا
تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ
عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ (169) فَرِحِينَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ
فَضْلِهِ وَيَسْتَبْشِرُونَ بِالَّذِينَ لَمْ يَلْحَقُوا بِهِمْ مِنْ خَلْفِهِمْ
أَلَّا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (170) يَسْتَبْشِرُونَ
بِنِعْمَةٍ مِنَ اللَّهِ وَفَضْلٍ وَأَنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ
الْمُؤْمِنِينَ (171)
“Janganlah kamu
mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu
hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rizki. Mereka dalam keadaan gembira
disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka, dan mereka ingin
memberikan kabar gembira kepada orang-orang yang masih di belakang mereka dan
belum menyusul mereka, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak
(pula) mereka bersedih hati. Mereka bersenang-senang dengan nikmat dan karunia
yang besar dari Allah, dan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang
yang beriman.”
[QS. Ali Imran: 169-172]
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Seorang
yang syahid di sisi Allah memperoleh enam hal: akan diampuni sejak awal tetesan
darahnya, melihat tempat duduknya di surga, dilindungi dari azab kubur,
dilindungi dari hari kegoncangan yang besar, diberikan perhiasan iman,
dinikahkan dengan bidadari, serta diberikan ijin memberikan syafa’at untuk 70 orang
kerabatnya” [HR. At-Tirmidzi no. 1663 (4/187) dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib (2/68)]
Kelima, wafat disebabkan oleh wabah
penyakit
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الطاعون
شهادة لكل مسلم
“Wabah penyakit adalah syahadah (syahid –pen) bagi
setiap muslim” [HR. Al-Bukhari no. 2675 (3/1041) dan Muslim no. 1916 (3/1522)]
Keenam, wafat disebabkan oleh
penyakit perut
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ومن مات في البطن فهو شهيد
“Barangsiapa yang wafat disebabkan oleh perutnya, maka ia syahid” [HR.
Muslim no. 1915 (3/1521)]
Ketujuh, seorang wanita yang meninggal saat nifas atau dalam keadaan hamil
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabsa:
والمرأة يقتلها
ولدها جمعاء شهادة
“Seorang wanita yang wafat disebabkan oleh anaknya (dalam rahim –pen)
adalah syahid” [HR. Ahmad no. 17830 (4/201)]
Dalam riwayat lain disebutkan,
القتل في سبيل الله
شهادة والنفساء شهادة
“Terbunuh di jalan Allah adalah syahid dan wanita-wanita yang nifas juga
syahid” [HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Ash-Shaghir no. 6115 (6/247),
hasan]
Kedelapan, wafat karena tenggelam atau tertimpa benda keras
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الشهداء خمسة
المطعون والمبطون والغرق وصاحب الهدم والشهيد في سبيل الله
“Syuhada’ ada lima: wafat disebabkan oleh wabah penyakit, wafat
disebabkan oleh pernyakit perut, wafat karena tenggelam, wafat karena tertimpa
benda keras dan syahid di jalan Allah” [HR. Al-Bukhari no. 2674 (3/1041) dan
Muslim no. 1914 (3/1521)]
Kesembilan, wafat karena melindungi harta, keluarga, agama dan darahnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من قتل دون ماله فهو
شهيد ومن قتل دون أهله فهو شهيد ومن قتل دون دينه فهو شهيد ومن قتل دون دمه فهو
شهيد
“Barangsiapa yang terbunuh karena melindungi hartanya maka ia syahid,
barangsiapa yang terbunuh karena melindungi keluarganya maka ia syahid,
barangsiapa yang terbunuh karena melindungi agamanya maka ia syahid dan
barangsiapa yang terbunuh karena melindungi darahnya maka ia syahid” [HR.
At-Tirmidzi no. 1421 (4/30) dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih
Al-Jami’ no. 11391 (1/1140)]
Kesepuluh, wafat saat menjaga perbatasan negeri Islam (ribaath)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
رباط يوم وليلة خير
من من صيام شهر وقيامه وإن مات جرى عليه عمله الذي كان يعمله وأجرى عليه رزقه وأمن
الفتان
“Ribaath sehari semalam lebih baik dari puasa sebulan
beserta shalat malamnya. Jika ia wafat, amalan yang dahulu ia amalkan dan
rizkinya terus mengalir, serta memperoleh rasa aman dari fitnah-fitnah” [HR.
Muslim no. 1912 (3/1520)]
Kesebelas, wafat saat melakukan amal shalih
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من قال لا إله إلا
الله ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة ومن صام يوما ابتغاء وجه الله ختم له
بها دخل الجنة ومن تصدق بصدقة ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة
“Barangsiapa yang menutup (akhir kehidupannya –pen) dengan menyatakan [لا إله إلا الله] seraya mengharapkan wajah Allah, maka ia
masuk surga. Barangsiapa yang menutup (akhir kehidupannya –pen) dengan puasa
seraya mengharap wajah Allah, maka ia masuk surga. Barangsiapa yang menutup
(akhir kehidupannya –pen) dengan bersedekah seraya mengharapkan wajah Allah,
maka ia masuk surga” [HR. Ahmad no. 23372 (5/391) dan dishahihkan oleh
Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 985 (1/238)]
Keduabelas, wafat karena dibunuh penguasa yang kejam saat ia menyampaikan nasehat
kepadanya karena Allah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
سيد الشهداء حمزة بن
عبد المطلب ورجل قام إلى إمام جائر فأمره ونهاه فقتله
“Sayyid para syuhada’ adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan laki-laki yang
mendatangi penguasa yang kejam, lalu ia melakukan amar (ma’ruf –pen) nahi
(munkar –pen) kepadanya, kemudian penguasa itu membunuhnya” [HR. Al-Hakim no.
4884 (3/215) dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’
no. 5988 (1/599)]
Allahua’lam
Sumber: Mukhtashar Ahkamil Jana’iz hal. 21-24
No comments:
Post a Comment