Tanya:
Ustadz
saya mau bertanya apakah seorang istri berhak merasakan kepuasan hubungan suami
istri? saya selama 6 tahun berumah tangga tidak pernah merasakkan kepuasan
hubungan suami istri?
Jawab:
“Ada
beberapa hal yang ingin saya sampaikan disini terkait dengan apa yang
ditanyakan oleh penanya:
Pertama, wajib
bagi suami mempergauli istrinya dengan baik. Allah subhaanahu wata’aala
berfirman :
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالمَعْرُوفِ
“…Dan
bergaullah dengan mereka secara patut.” [QS. An-Nisa’: 19]
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالمَعْرُوفِ
“…Dan
para wanita mempunyai hak yang simbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma’ruf…” [QS. Al-Baqarah: 228]
Kedua, diantara bentuk pergaulan yang
baik dan hak seorang istri yang suami mempunyai kewajiban untuk menunaikannya
adalah memenuhi kebutuhan biologis istrinya. Yang mesti disadari bahwa
seseorang menikah diantara tujuan yang terbesar adalah untuk memenuhi kebutuhan
biologisnya dengan cara yang halal, maka berusaha memenuhi hajat biologis
pasangannya merupakan diantara kewajibannya yang terbesar.
Ketiga, diantara
yang perlu diperhatikan bahkan dianjurkan bagi seorang suami untuk mencumbu
istrinya sebelum berhubungan suami istri untuk membangkitkan syahwatnya,
sehinga istrinya akan merasakan kenikmatan sebagaimana yang diperoleh oleh
suaminya.
Hal ini dilakukan agar bisa
mencapai kepuasan bersama atau istri bisa merasakannya walaupun suami terlebih
dahulu, oleh karena itu dianjurkan bagi suami tidak tergesa-gesa untuk
melepaskannya ketika sudah mencapai kepuasan agar istri bisa merasakan kepuasan
disisa-sisa tenaganya. Ini diantara etika berhubungan suami istri yang mesti
diperhatikan.”
Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Ibrahim
‘Abdullah hafizhahullah
Sumber: http://nikahmudayuk.wordpress.com/2012/04/03/apakah-seorang-istri-berhak-merasakan-kepuasan-hubungan-suami-istri/
No comments:
Post a Comment