Monday, September 23, 2013

Beberapa Permasalahan Wanita Seputar Haji dan Umrah

• Seorang Wanita Memiliki 1000 Dirham, Apakah Dia Menunaikan Ibadah Haji dengannya atau Digunakan untuk Menikahkan Putrinya?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya: Seorang perempuan memiliki uang 1000 dirham dan dia berniat akan menghadiahkan pakaiannya kepada anak putrinya, maka apakah yang lebih utama tetap memberikan perlengkapan rumah untuk anak putrinya atau dia menunaikan haji dengannya?
Maka beliau menjawab: Segala puji bagi Allah, benar, dia menunaikan haji dengan harta itu yaitu 1000 dirham dan yang semisalnya, dan menikahkan anak putrinya dengan harta yang tersisa darinya jika dia ingin, karena sesungguhnya haji merupakan kewajiban yang ditetapkan atasnya, jika dia sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Sedangkan orang yang memiliki harta sebanyak itu, berarti dia mampu mengadakan perjalanan haji tersebut.
• Jika Wanita Haji dan Tidak Umrah, Apakah Mungkin Dia Melakukan Haji untuk Anak Putrinya?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya: Seorang wanita melakukan haji dan tidak umrah, dan dalam tahun yang kedua dia berniat melakukan haji untuk anak putrinya. Sedangkan pada tahun pertama dia telah berihram untuk haji dan umrah, maka apakah dia harus melakukan umrah yang lain?
Maka beliau menjawab: Tidak ada umrah atasnya terhadap apa yang telah lalu. Adapun jika berumrah pada tahun ini untuk dirinya, itu bukan umrah untuk putrinya maka demikian itu adalah boleh.
• Apakah Wanita Melakukan Haji untuk yang Lainnya?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya: Seorang perempuan menunaikan haji untuk yang lainnya, apakah boleh?
Maka beliau menjawab: Seorang wanita boleh melakukan haji untuk wanita lain berdasarkan kesepakatan ulama, baik untuk anak putrinya atau selain anak putrinya. Demikian pula seorang wanita boleh melakukan haji untuk laki-laki menurut imam empat, dan mayoritas ulama, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan wanita khats’amiyah agar melakukan haji untuk bapaknya, tatkala dia berkata: Wahai Rasulullah sesungguhnya kewajiban haji atas hamba-hamba-Nya telah sampai ke bapak saya dan beliau dalam keadaan sangat tua, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepadanya agar menunaikan haji untuk bapaknya, padahal ihram lakh-laki lebih sempurna daripada ihram…. Wallahu a’lam.
• Wanita Tidak Melakukan Tahallul dari Umrahnya dan Dia Takut terhadap Suaminya karena Kerasnya
Syaikh bin Jibrin ditanya: Saya keluar untuk menunaikan umrah, bersama suami dan saya tidak tahallul dalam umrahku karena setan membuat saya lupa terhadap urusan itu, dan saya takut mengutarakan kepada suamiku karena dia sangat keras, kemudian saya jalani kehidupan suami istri sebagaimana dalam kebiasaan. Kemudian pada waktu lain saya diajak untuk melakukan umrah, maka saya umrah dan bertahallul darinya, padahal saya tidak melakukannya dari umrah yang pertama, maka hukum apa yang diwajibkan dalam keadaan seperti ini? Dan apa yang harus saya lakukan?
Maka beliau menjawab: Ketika engkau tidak tahallul dari umrah yang pertama setelah amalah umrah itu sempurna, maka engkau wajib mengeluarkan (membayar) fidyah, karena engkau tidak memotong atau mencukur rambut, dan fidyah itu adalah nasak (berkorban) yaitu dengan membayar dam. Umrah menjadi sempurna disebabkan ihram, thawaf, sa’i yang sempurna dan sisa amalan umrah yang lain adalah mencukur atau memotong rambut yang menjadi sebab tahallul. Maka ketika orang yang umrah tidak tahallul, maka dia harus membayar dam dengan menyembelih seekor kambing di Makkah unttk orang-orang miskin di tanah haram, dan tidak ada beban yang diwajibkan ketika engkau kembali menjalani kehidupan suami istri setelah berniat melakukan tahallul, yaitu memakai wewangian, bersetubuh, memotong kuku dan sejenis itu. Maka umrah yang kedua yang kamu lakukan dengan ihram yang baru adalah sah dan sempurna disebabkan engkau telah bertahallul dengan sempurna.
• Hukum Wanita Memakai Parfum sebelum Ihram
Syaikh Abdullah bin Humaid ditanya: Apakah wanita boleh memakai parfum ketika ihram dan apakah ada denda atas demikian itu? Berilah penjelasan kepada kami semoga Allah membalas kebaikan anda?
Maka beliau menjawab: Tidak, seorang wanita tidak boleh mengenakan parfum. Sesungguhnya parfum wanita adalah jelas warnanya dan kurang baunya, sedangkan parfum laki-laki jelas (kuat) baunya dan samar warnanya. Maka seorang wanita tidak pantas mengenakan parfum yang kuat baunya, karena kalau dia memakai parfum tersebut dan berjalan bersama yang lain atau pergi untuk ihram maka keluarlah bau yang harum dari dirinya. Dan dia dilarang memakai parfum ini di luar waktu ihram terlebih lagi jika dikeluarkan ke jalan-jalan atau bercampur baur dengan laki-laki, maka memakainya pada waktu ihram lebih keras larangannya. Padahal parfum wanita berwarna terang dan kurang baunya. Namun yang lebih utama seorang wanita tidak memakai parfum ketika ihram, terlebih lagi ketika dia berbaur dengan laki-laki melakukan thawaf dan sa’i sementara di kanan dan kirinya ada laki-laki yang mencium bau ini. Maka yang lebih utama dia meninggalkannya. Wallahu a’lam.
• Wanita Boleh Menyembelih Kurban Sendiri ketika Ada Hajat
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya: Jika datang waktu menyembelih dan di rumah tidak didapati seorang laki-laki, apakah seorang wanita itu boleh menyembelih kurban sendiri?
Maka beliau menjawab: Benar, seorang wanita boleh menyembelih kurban atau lainnya ketika ada hajat, ketika syarat-syarat menyembelih yang lain telah sempurna. Bagi yang menyembelih, ketika menyembelih kurban disunnahkan menyebut nama orang yang diniatkannya berkubar atas namanya baik dia masih hidup maupun sudah mati. Jika tidak melakukan demikian maka cukup dengan niat. Sedangkan jika dia tidak menyebut nama selain yang pemilik kurban tidak sengaja, maka itu tidak membahayakan. Maka Allah yang lebih tahu tentang niat, dan Allah yang memberi taufik.
• Seorang Wanita Berdesak-desakan dengan Laki-laki di Tengah-tengah Thawaf adalah Haram
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya: Apakah wanita boleh berdesak-desakan dengan laki-laki pada waktu melakukan thawaf di sekitar Ka’bah?
Maka beliau menjawab: Wanita dilarang berdesak-desakan dengan laki-laki secara mutlak di manapun, terlebih lagi dalam thawaf karena demikian itu mendatangkan fitnah, sedangkan berdesak-desakan dengan laki-laki dalam thawaf lebih besar larangannya, maka dia harus menjauhi kondisi manusia yang berdesak-desakan dalam thawaf, yaitu menanti saat yang tepat yang jauh dari kondisi manusia yang berdesak-desakan, atau dia berada di samping tempat thawaf walaupun posisinya jauh dari Ka’bah. Karena yang demikian itu lebih menjaga dirinya dan menjauhkan dirinya dari bahasa fitnah.
• Seorang Wanita Pergi ke Jeddah Sebelum Thawaf dan Dia Telah Disetubuhi oleh Suaminya
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh ditanya: Seorang wanita melakukan ihram bersama suaminya dari Jeddah, dan dia telah menunaikan manasik-manasik, hanya saja ketika dia sampai di Makkah darah haidnya keluar, lalu dia pergi ke Jeddah sebelum thawaf ifadhah dan wada’, dan setelah suci suaminya menyetubuhinya sebelum dia melakukan thawaf ifadhah dan wada’?
Maka beliau menjawab: Segala puji bagi Allah, wanita tersebut tidak diperbolehkan kembali ke Jeddah sebelum menyempurnakan manasik-manasik haji, sebaliknya dia bermukim di Makkah sampai suci, kemudian menyempurnakan manasik-manasik, karena hadits: “Apakah dia (Shofiyah) menahan di sini?” Tetapi tidak ada denda yang dibebankan atasnya ketika dia kembali ke daerah sebelum ini, dan ketika itu suaminya tidak boleh menyetubuhinya karena dia belum melakukan thawaf ifadhah. Kemudian dia memilih antara menyembelih kambing atau puasa 3 hari atau memberi makan kepada enam orang miskin, dan dia wajib kembali ke Makkah dengan umrah. Maka dia melakukan ihram dari Jeddah kemudian masuk Makkah, lalu melakukan thawaf dan sa’i serta memotong rambutnya. Setelah itu dia melakukan thawaf ifadhah dan wada’. Jika dia segera (langsung) keluar dari Makkah setelah menyelesaikan thawaf ifadhah maka hal itu telah mencukupkannya, walaupun tidak melakukan thawaf wada’.
Sumber: Wanita Bertanya Ulama Menjawab (Bagian Pertama), disusun oleh: Abu Malik Muhammad bin Hamid bin Abdul Wahab (penerjemah: Abu Najiyah Muhaimin), Penerbit An Najiyah, hal. 222, 225, 230-231, dan 253-255 via fadhlihsan.wordpress.com

No comments:

Post a Comment