Thursday, June 27, 2013

Istilah-Istilah Dasar dalam Ilmu Hadits


Berikut ini adalah penjelasan secara ringkas beberapa istilah-istilah dasar dalam ilmu hadits (musthalah):

1. Mutawatir

Hadits yang diriwayatkan dari banyak jalan (sanad) yang lazimnya dengan jumlah dan sifatnya itu, para rawinya mustahil bersepakat untuk berdusta atau kebetulan bersama-sama berdusta. Dan perkara yang mereka bawa adalah perkara yang inderawi yakni dapat dilihat atau didengar. Hadits mutawatir memberikan faidah ilmu yang harus diyakini tanpa perlu membahas benar atau salahnya terlebih dahulu.


2. Ahad

Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir.


3. Shahih

Hadits yang dinukilkan oleh orang yang adil (muslim, baligh, berakal, bebas dari kefasiqan yaitu melakukan dosa besar atau selalu melakukan dosa kecil, dan bebas dari sesuatu yang menjatuhkan muru’ah/kewibawaan) dan sempurna hafalannya/penjagaan kitabnya terhadap hadist itu, dari orang yang semacam itu juga dengan sanad yang bersambung, tidak memiliki ‘illah (penyakit/kelemahan) dan tidak menyelisihi yang lebih kuat. Hadits shahih hukumnya diterima dan berfungsi sebagai hujjah.

4. Hasan (baik)

Hadits yang sama dengan hadits yang shahih kecuali pada sifat rawinya di mana hafalannya/penjagaan kitabnya terhadap hadits tidak sempurna, yakni lebih rendah. Hadits hasan hukumnya diterima.


5. Dha’if (lemah)


Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih atau hasan. Hadits dha’if hukumnya ditolak.


6. Maudhu’ (palsu)


Hadits yang didustakan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam padahal beliau tidak pernah mengatakannya, hukumnya ditolak.


7. Mursal


Yaitu seorang tabi’in menyandarkan suatu ucapan atau perbuatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hukumnya tertolak karena ada rawi yang hilang antara tabi’in tersebut dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan mungkin yang hilang itu adalah rawi yang lemah.


8. Syadz


Hadits yang sanadnya shahih atau hasan namun isinya menyelisihi riwayat yang lebih kuat dari hadits itu sendiri, hukumnya tertolak.


9. Mungkar


Hadits yang sanadnya dha’if dan isinya menyelisihi riwayat yang shahih atau hasan dari hadits itu sendiri, hukumnya juga tertolak.


10. Munqathi’


Hadits yang terputus sanadnya secara umum, artinya hilang salah satu rawinya atau lebih dalam sanad, bukan di awalnya dan bukan di akhirnya dan tidak pula hilangnya secara berurutan. Hukumnya tertolak.


11. Sanad


Rangkaian para rawi yang berakhir dengan matan.


12. Matan


Ucapan rawi atau redaksi hadits yang terak dalam sanad.


13. Rawi


Orang yang meriwayatkan atau membawakan hadits.


14. Atsar


Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yakni kepada para shahabat dan tabi’in.


15. Marfu’


Suatu ucapan atau perbuatan atau persetujuan yang disandarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.


16. Mauquf


Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada shahabat.


17. Jayyid (bagus)


Suatu istilah lain untuk shahih.


18. Muhaddits


Orang yang menyibukkan diri dengan ilmu hadits secara riwayat dan dirayat (fiqih hadits), serta banyak mengetahui para rawi dan keadaan mereka.


19. Al-Hafidz


Orang yang kedudukannya lebih tinggi dari muhaddits, di mana ia lebih banyak mengetahui rawi di setiap tingkatan sanad.


20. Majhul


(Rawi yang) tidak dikenal, artinya tidak ada yang menganggapnya cacat sebagaimana tidak ada yang men-ta’dil-nya, dan yang meriwayatkan darinya cenderung sedikit. Bila yang meriwayatkan darinya hanya satu orang maka disebut majhul al-’ain, dan bila lebih dari satu maka disebut majhul al-hal. Hukum haditsnya termasuk hadits yang lemah.


21. Tsiqah


(Rawi yang) terpercaya, artinya terpercaya kejujurannya dan keadilannya serta kuat hafalan dan penjagaannya terhadap hadits.


22. Jarh


Cacat, dan majruh artinya dinilai cacat


23. Ta’dil


Dinilai adil.


24. Muttafaqun ‘alaih


Maksudnya hadits yang disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka.


25. Mu’allaq/Ta’liq


Hadits yang terputus sanadnya dari bawah, satu rawi atau lebih.



Sumber: Majalah Asy Syariah no. 06/I/Muharram 1425 H/Maret 2004, hal. 35 via fadhlihsan.wordpress.com

No comments:

Post a Comment