Tanya:
"Dalam agama yang mulia ini ada pensyariatan mengusap di atas
‘imamah/sorban bagi laki-laki ketika berwudhu sebagai pengganti mengusap
kepala. Yang menjadi pertanyaan, apakah wanita juga diperkenankan
mengusap di atas kerudungnya bila ia mengenakan kerudung saat berwudhu?"
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab,
“Yang
masyhur dalam madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullah adalah boleh bagi
wanita mengusap di atas kerudungnya apabila kerudung itu dikaitkan di
bawah tenggorokan [1], karena adanya riwayat dari sebagian shahabiyyah
(para wanita dari kalangan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam) [2], semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhai mereka.
Bagaimana pun keadaannya, bila memang terdapat kesulitan/kepayahan,
mungkin udara yang dingin atau sulit dilepas, maka pengizinan dalam
kondisi semisal ini tidak apa-apa. Namun yang lebih utama adalah si
wanita tidak mengusap di atas kerudungnya (namun ia langsung mengusap kepalanya
saat berwudhu, pen.).
Wallahu a’lam." [Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatusy Syaikh, 11/171]
Footnote:
[1] Tidak diletakkan begitu saja di kepala, karena yang seperti ini tidak sulit melepaskannya. [Asy-Syarhul Mumti’, 1/240]
[2] Ibnu Abi Syaibah rahimahullah dalam Mushannaf-nya, kitab
Ath-Thaharah, fil Mar’ah Tamsahu ‘ala Khimariha, no. 249 dari Al-Hasan
Al-Bashri rahimahullah, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa
ia mengusap di atas kerudungnya.
Ali Ibnul Madini rahimahullah berkata, “Al-Hasan melihat Ummu
Salamah, namun tidak mendengar hadits darinya.” [Jami’ut Tahshil, hal.
163 dan ta’liq Asy-Syarhul Mumti’, 1/239, Dar Ibnil Jauzi, cet.
pertama, Dzulqa’dah 1422 H]
Sumber: http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/04/27/mengusap-kerudung-ketika-berwudhu/
Maaf, saya termasuk yang condong kepada pendapat bahwa bercadar itu tidak wajib, tapi saya bercadar. Pertanyaan saya, untuk sholat 'ied nanti insyaa Allah di masjid/lapangan, apakah sah sholat dengan memakai cadar? Jazaakallaahu khayran
ReplyDeleteMaaf, karena suatu kesibikan, admin tidak dapat segera menjawab pertanyaan anti.
ReplyDeleteShalat dengan memakai cadar di tempat umum diperbolehkan insya Allah dengan catatan ketika sujud anti membuka cadar agar dahi menyentuh tanah. Namun, jika anti berpendapat tidak wajibnya memakai cadar, maka yang lebih utama adalah shalat dengan membuka wajah. Membuka cadar ketika shalat lebih utama, Allahua'lam