Thursday, June 27, 2013

Apakah Sah Wudhu Seorang Wanita yang Memakai Kuteks di Kuku?

Tanya:

Sahkah wudhu wanita yang di kukunya terdapat kuteks?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah menjawab: 

“Kuteks yang dipakai oleh wanita di kukunya memiliki lapisan/sisa cet yang menempel, sehingga tidak boleh dipakai bila ia hendak shalat karena menghalangi sampainya air ke bagian jarinya dalam wudhu. Segala sesuatu yang mencegah sampainya air ke anggota wudhu tidak boleh dipakai oleh orang yang berwudhu atau oramg yang mandi wajib. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“… Maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian.” [Al-Ma’idah: 6]

Kuteks yang dipakai oleh seorang wanita pada kukunya akan menghalangi air mengenai kuku/jarinya sehingga tidak bisa dikatakan ia telah mencuci tangannya. Dengan begitu ia telah meninggalkan satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban wudhu atau mandi.

Adapun wanita yang sedang tidak shalat karena haid, tidak mengapa memakai kuteks ini. Hanya saja memakai kuteks termasuk kekhususan wanita-wanita kafir. Karena alasan ini maka tidak boleh memakainya agar tidak jatuh dalam perbuatan tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir.

Aku pernah mendengar sebagian orang berfatwa bahwa memakai kuteks bisa dikiaskan dengan memakai khuf (sementara ada pensyariatan mengusap di atas khuf dan ada ketentuan waktunya), dengan begitu seorang wanita boleh memakainya sehari semalam ia sedang tidak safar/bepergian dan tiga hari tiga malam bila ia musafir. Namun ini fatwa yang salah. Karena tidak setiap yang menutupi tubuh seseorang disamakan dengan memakai khuf. Kalau khuf dibolehkan oleh syariat untuk mengusapnya karena umumnya ada kebutuhan. Kedua telapak kaki ini butuh dihangatkan dan butuh ditutup karena keduanya langsung bersentuhan dengan tanah, kerikil, rasa dingin, dan selainnya, maka syariat pun mengkhususkan pengusapan di atas keduanya.

Terkadang mereka juga mengkiaskannya dengan sorban dan ini pun tidak benar. Karena sorban itu tempatnya di kepala, sementara kepala dari asalnya memang diringankan. Kepala hanya wajib diusap dalam amalan wudhu, beda halnya dengan tangan, kedua tangan harus dicuci. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memperkenankan wanita mengusap kaos tangannya ketika wudhu, padahal kaos tangan tersebut menutupi tangannya. Ini menunjukkan tidak bolehnya seseorang mengkiaskan segala penghalang/penutup yang menghalangi sampainya air ke anggota wudhu dengan sorban dan khuf.

Yang wajib dilakukan oleh seorang muslim adalah mencurahkan segala kesungguhan dan upayanya untuk mengetahui al-haq serta janganlah berfatwa melainkan dalam keadaan ia menyadari bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala kelak akan menanyakan kepadanya tentang fatwa tersebut (meminta pertanggungjawabannya), karena ia memberikan penggambaran tentang syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Azza wa Jalla-lah yang memberikan taufik, yang membimbing kepada ash-shirath al-mustaqim." [Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatus Syaikh, 11/148-149]


Sumber: Majalah Asy Syariah no. 49/V/1430 H/2009, hal. 89-90 via fadhlishan.wordpress.com

6 comments:

  1. Bismillah, ana ingin bertanya yang berkaitan dengan hal yang menghalangi air wudhu membasahi kulit.

    1.) Kadang2 saat habis melakukan pengecatan yang bahan catnya mengandung minyak atau secara tidak sengaja menyentuh cat tsb secara langsung sehingga saat berwudhu airnya tidak menyentuh kulit yang terkena cat, nodanya sih sudah dibersihkan pake air tapi nggak bisa hilang sepenuhnya (ketika itu tidak ada minyak untuk membersihkan) padahal jika berlama-lama membersihkan noda tsb kita akan ketinggalan sholat jama'ah. hukum wudhunya bagaimana dengan kondisi tersebut .
    2.) Bagaimana pula hukum wudhu dan sholat seseorang yang mengetahui ada cat di dekat siku ato ditelapak kakinya setelah selesai sholat, apakah harus mengulang wudhu dan sholatnya ?

    ReplyDelete
  2. 1. Jika memang cat tersebut menghalangi sampainya air ke kulit maka Anda wajib menghilangkan cat tersebut kemudian berwudhu. Tidak apa-apa insya Allah jika sampai ketinggalan shalat berjama'ah. Ini termasuk udzur yang tidak mungkin ditinggalkan. Adapun sisa-sisa cat yang menempel, jika memang tidak menghalangi air ke kulit insya Allah tidak masalah.

    Karena membasahai kulit anggota wudhu merupakan suatu keharusan. Jika wudhu tidak sah, shalatnya pun tidak sah.

    2. Jika Anda yakin bahwa cat tersebut menghalangi air ke kulit, lalu baru diketahui setelah shalat. Maka Anda wajib mengulangi wudhu dan shalat.

    Allahua'lam

    ReplyDelete
  3. saya mau beratanya,pada saat saya ingin memakai kutek namun saya wudhu terlebih dahulu . lalu ketika kutek sudah berada di kuku-kuku saya, tiba-tiba saya batal karena buang angin namun kemudian saya wudhu kembali. apakah wudhu saya sah atau tidak ?

    tolong bantu di jawab ^^

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika kutek itu menghalangi air ke permukaan anggota wudhu, maka wudhu Anda tidak sah, karena ada anggota wudhu yang belum dibasuh secara sempurna, Allahua'lam

      Delete
  4. Assalamualaikum, ingin bertanya, jika kita memakai kutek lalu sudah dibersihkan namun setelah mandi wajib ternyata masih ada sisa walau sedikit apakah harus mengulang?

    ReplyDelete
  5. Wa'alaikumussalam warahmatullah, jika tersisa sedikit, semoga Allah maafkan. Allahua'lam

    ReplyDelete