Thursday, June 27, 2013

Hukum Mengusap Kerudung Ketika Berwudhu Bagi Wanita

Tanya:

"Dalam agama yang mulia ini ada pensyariatan mengusap di atas ‘imamah/sorban bagi laki-laki ketika berwudhu sebagai pengganti mengusap kepala. Yang menjadi pertanyaan, apakah wanita juga diperkenankan mengusap di atas kerudungnya bila ia mengenakan kerudung saat berwudhu?"

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab,

“Yang masyhur dalam madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullah adalah boleh bagi wanita mengusap di atas kerudungnya apabila kerudung itu dikaitkan di bawah tenggorokan [1], karena adanya riwayat dari sebagian shahabiyyah (para wanita dari kalangan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) [2], semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhai mereka.

Bagaimana pun keadaannya, bila memang terdapat kesulitan/kepayahan, mungkin udara yang dingin atau sulit dilepas, maka pengizinan dalam kondisi semisal ini tidak apa-apa. Namun yang lebih utama adalah si wanita tidak mengusap di atas kerudungnya (namun ia langsung mengusap kepalanya saat berwudhu, pen.).

Wallahu a’lam." [Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatusy Syaikh, 11/171]
Footnote:

[1] Tidak diletakkan begitu saja di kepala, karena yang seperti ini tidak sulit melepaskannya. [Asy-Syarhul Mumti’, 1/240]

[2] Ibnu Abi Syaibah rahimahullah dalam Mushannaf-nya, kitab Ath-Thaharah, fil Mar’ah Tamsahu ‘ala Khimariha, no. 249 dari Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa ia mengusap di atas kerudungnya.

Ali Ibnul Madini rahimahullah berkata, “Al-Hasan melihat Ummu Salamah, namun tidak mendengar hadits darinya.” [Jami’ut Tahshil, hal. 163 dan ta’liq Asy-Syarhul Mumti’, 1/239, Dar Ibnil Jauzi, cet. pertama, Dzulqa’dah 1422 H]


Sumber: http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/04/27/mengusap-kerudung-ketika-berwudhu/

2 comments:

  1. Maaf, saya termasuk yang condong kepada pendapat bahwa bercadar itu tidak wajib, tapi saya bercadar. Pertanyaan saya, untuk sholat 'ied nanti insyaa Allah di masjid/lapangan, apakah sah sholat dengan memakai cadar? Jazaakallaahu khayran

    ReplyDelete
  2. Maaf, karena suatu kesibikan, admin tidak dapat segera menjawab pertanyaan anti.

    Shalat dengan memakai cadar di tempat umum diperbolehkan insya Allah dengan catatan ketika sujud anti membuka cadar agar dahi menyentuh tanah. Namun, jika anti berpendapat tidak wajibnya memakai cadar, maka yang lebih utama adalah shalat dengan membuka wajah. Membuka cadar ketika shalat lebih utama, Allahua'lam

    ReplyDelete