Tanya:
"Seorang wanita hamil keluar darah dari
kemaluannya lima hari sebelum melahirkan di bulan Ramadhan. Apakah
darahnya tersebut darah haid atau darah nifas? Apa yang harus dilakukan
ketika itu?"
Jawab:
Lembaga Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` menjawab,
“Bila permasalahannya sebagaimana yang disebutkan yakni si wanita yang sedang
hamil melihat keluarnya darah lima hari sebelum melahirkan. Jika ia
tidak melihat adanya tanda-tanda dekatnya saat kelahiran seperti rasa
sakit karena ingin melahirkan/kontraksi, maka darah tersebut bukanlah
darah haid dan bukan pula darah nifas, melainkan darah fasad (rusak)
menurut pendapat yang shahih. Karenanya, ia tidak meninggalkan ibadah,
tetap mengerjakan shalat dan puasa.
Apabila bersamaan dengan keluarnya darah tersebut didapatkan
tanda-tanda dekatnya saat kelahiran berupa rasa sakit dan semisalnya,
maka darah itu adalah darah nifas, sehingga ia tidak mengerjakan
shalat dan puasa. Bila ia telah selesai/suci dari nifasnya setelah
melahirkan, ia hanya mengqadha puasanya saja.” Wallahu ta’ala a’lam
bish-shawab. [Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 67]
Sumber: Asy Syariah Vo. 44/1429 H/2008. Halaman 88-89. http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=737
No comments:
Post a Comment