Tanya:
Bagaimana cara penghitungan zakat padi? (08526xxxxxxx)
Jawab:
Ustadz Muhammad Sarbini hafidzahullah menjawab,
"Zakat padi diperselisihkan ulama, karena tidak ada dalil khusus. Kami condong pada pendapat yang tidak mewajibkan zakat padi.
Bagi yang meyakini wajibnya, nishabnya sebesar 300 sha’ nabawi = 300 x
3 kg bersih (tanpa kulit) dengan rincian zakat:
a) 10%, jika tadah
hujan dan semisalnya.
b) 5%, jika diairi dengan biaya besar berupa
mesin, kincir air, atau semisalnya.
Jika sawah disewakan, maka yang terkena kewajiban adalah pemilik hasil panen (penyewa), bukan pemilik sawah.
Zakat dikeluarkan saat panen setelah pembersihan dari keseluruhan hasil panen tanpa dikurangi untuk bayar sewanya. Pada asalnya wajib dibayarkan dengan beras, bukan dengan uang. Untuk
lebih rinci dan lengkap, lihat Kajian Utama pada Majalah Asy-Syari’ah
edisi 54."
Sumber: Majalah Asy Syariah edisi no. 92/VII/1434 H/2013, hal. 48 (rubrik Tanya Jawab Ringkas) via fadhlihsan.wordpress.com
No comments:
Post a Comment