Saturday, May 4, 2013

Imam Shalat di Masjidku Pemakan Riba

Tanya:

Bismillah, ustadz…di masjid kami yg jadi imam shalat berjema’ah adalah:

1. Imamnya kurang fasih baca’annya tapi mereka disegani dimasyarakat.dan juga akhulurriba’.bagaimana ? hukumnya sebagai makmumnya.

2. Yg jdi imam shalat.di masjid dalam keluarganya bermasalah.karena mengizinkan isterinya jadi TKW.ke orang kafir/muslim kami sebagai makmum bagaimana hukumnya?

3. imamnya Fasih dan faham tentang fiqih & syari’at islam tapi mereka menyendiri/tdk berkeluarga setelah isterinya meninggal dunia.

mohon penjelasannya. Jazakumullah khoiran” (H. Saiful Pesawaran Lampung)

Jawab:

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:


[Pertama] Hendaknya ada dari salah satu tokoh masyarakat yang lebih disegani untuk memberikan nasehat padanya agar meninggalkan riba. Dosa riba sangat besar di sisi Allah.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ كَالْبُيُوتِ فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ فَقُلْتُ مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرَائِيلُ قَالَ هَؤُلَاءِ أَكَلَةُ الرِّبَا

“Pada malam Isra’, aku mendatangi suatu kaum yang perutnya seperti rumah. Di dalamnya terdapat ular-ular yang bisa dilihat dari luar perut mereka. Lalu aku bertanya, “Siapakah mereka itu, jibril?” Jibril menjawab ”Mereka adalah para pemakan riba” [HR. Ibnu Majah no. 2264 dan Ahmad, 3/363]

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّه

“Riba memiliki 73 pintu. (Dosa riba dari pintu -pen) yang paling ringan seperti orang yang berzina dengan ibu kandungnya” [HR. Ibnu Majah no. 2275, Al-Hakim, 2/37 dan Al-Baihaqi no. 5519]

[Kedua] Jika ia enggan untuk bertaubat dan tidak mau meninggalkan riba, maka ia tidak berhak menjadi imam. Karena imam shalat memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam. Hendaknya pengurus masjid mencopotnya dari posisi imam, lalu menggantikannya dengan orang yang memiliki kriteria berikut:

a. yang paling banyak memiliki hafalan qur’an sekaligus yang paling baik dalam membaca baik dari sisi tajwid maupun keindahan suaranya, kemudian

b. yang paling mengerti tentang hukum-hukum shalat dan hukum islam secara umum, kemudian

c. yang lebih tua usianya

[Ketiga] Mengenai hukum shalat di belakang imam yang fasik, jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat shalatnya sah, namun hukumnya makruh.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

قَالَ أَصْحَابُنَا : الصَّلاةُ وَرَاءَ الْفَاسِقِ صَحِيحَةٌ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً , لَكِنَّهَا مَكْرُوهَةٌ , وَكَذَا تُكْرَهُ وَرَاءَ الْمُبْتَدِعِ الَّذِي لا يَكْفُرُ بِبِدْعَتِهِ , وَتَصِحُّ , فَإِنْ كَفَرَ بِبِدْعَتِهِ فَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّهُ لا تَصِحُّ الصَّلاةُ وَرَاءَهُ كَسَائِرِ الْكُفَّارِ , وَنَصَّ الشَّافِعِيُّ فِي الْمُخْتَصَرِ عَلَى كَرَاهَةِ الصَّلاةِ خَلْفَ الْفَاسِقِ وَالْمُبْتَدِعِ , فَإِنْ فَعَلَهَا صَحَّتْ

“Para sahabat kami (ulama syafi’iyyah) menyatakan bahwa shalat di belakang imam yang fasik dihukumi sah dan makruh, namun tidak sampai haram…Terdapat nash dari Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Mukhtashar bahwa beliau berpendapat makruhnya shalat di belakang imam yang fasik dan mubtadi’. Namun jika ia tetap shalat di belakangnya, maka shalatnya sah” [Al- Majmu' Syarh Al-Muhadzab, 4/151]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

وَلا يَجُوزُ تَوْلِيَةُ الْفَاسِقِ مَعَ إمْكَانِ تَوْلِيَةِ الْبَرِّ  

“Tidak diperbolehkan memberikan posisi imam kepada orang yang fasik, selama di sana masih ada orang-orang yang baik agamanya” [Majmu' Al-Fatawa, 23/341]

[Keempat] Jika masih ada masjid lain yang memiliki kriteria dalam point kedua, maka lebih utama shalat di masjid tersebut, seandainya tidak memberatkan.

[Kelima] Hukum menikah bagi pemuda lajang maupun duda yang ditinggal mati istrinya sebenarnya sama. Hukumnya bisa wajib, ketika ia khawatir terjatuh pada perbuatan haram jika ia tidak menikah. Atau hukumnya bisa sunah, jika ia mampu menikah, namun tidak ada kekhawatiran tersebut. Jika memang duda tersebut bisa bersabar dan memilih tidak menikah lagi, hal itu bukanlah sebuah aib atau celaan bagi dirinya. Ia juga berhak untuk menjadi imam.


wabillahittaufiq

2 comments:

  1. Assalamualaikum....bagaimana pula hukumnya jika imam itu adalah pemberi riba?pengurus masjid dan bilal juga pemberi riba.?sedang kan rasulullah melaknat keempat2 golongan.boleh kah saya menjadi makmum kepada imam yang dilaknat rasulullah?

    ReplyDelete
  2. Jawabannya ada dalam artikel di atas. Silahkan dibaca ulang ya..

    Secara ringkas,

    1. Jika Anda shalat di belakang mereka, shalat Anda tetap SAH namun dihukumi MAKRUH

    2. Jika ada masjid lain, lebih utama Anda shalat di masjid tersebut

    3. Kaidah penting: "Selama imam shalat masih berstatus muslim, maka makmum SAH shalat di belakangnya".

    Sama saja apakah imam shalat tersebut seorang pembunuh, pemakan riba, pezina, dll. Karena dosa besar menurut aqidah ahlussunnah tidaklah mengeluarkan seorang dari agama Islam. Namun ia menjadi seorang fasiq yang terancam dengan azab di akhirat.

    wabillahittaufiq

    ReplyDelete