Tahukah anda apa perbedaan antara keempat perkara di atas? Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya.
Karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani.
Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya. Karenanya berikut definisi dari keempat cairan di atas, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara mereka:
1. Kencing
Sudah masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, As-Sunnah dan ijma’.
2. Wadi
Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.
3. Madzi
Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Madzi juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.
4. Mani
Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika bersetubuh atau ihtilam (mimpi basah) atau onani -wal ‘iyadzu billah- dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.
Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:
a. Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.
b. Madzi adalah hadats kecil yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.
c. Cairan madzi lebih tipis (bening -ed) dibandingkan mani.
d. Mani berbau, sementara madzi tidak berbau.
e. Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi.
Allah ta’ala berfirman tentang manusia,
خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ
“(Manusia) diciptakan dari air yang terpencar.” [QS. Ath-Thariq: 6]
f. Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.
g. Waktu keluar antara keduanya pun berbeda sebagaimana di atas.
h. Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.
Karenanya jika seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan mendapatkan ada cairan di celananya, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas. Jika dia mani maka silakan dia mandi, tapi jika hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu. Berdasarkan hadits Ali -radhiyallahu 'anhu- bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda tentang orang yang mengeluarkan madzi:
اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ
“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” [HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303]
Tambahan:
1. Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam (mimpi bersetubuh) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jika dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar, maka dia tidak wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri secara marfu’:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءُ
“Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)
Maksudnya: Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).
2. Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani -dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat -misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak. Wallahu a’lam.
Demikian sekilas hukum dalam masalah ini, insya Allah pembahasan selengkapnya akan kami bawakan pada tempatnya.
Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=1583
assalammualaikum warahmatullahi wabarokatu,
ReplyDeletesaya mw bertanya,
ketika seseorang dekat dengan lawan jenis, tiba-tiba ada cairan yg keluar pada laki-laki, apa itu madzi atau yg lain??
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
ReplyDeleteCairan itu termasuk madzi. Hal yang harus Anda lakukan saat keluar madzi adalah mencuci kemaluan, buah dzakar dan pakaian yang terkena madzi. Jika dicuci terlalu memberatkan, pakaian yang terkena madzi itu cukup diperciki air. Kemudian pakaian itu boleh digunakan untuk shalat insya Allah
Sahl bin Hanif radhiyallahu 'anhu berkata:
كنت ألقى من المذي شدة, وكنت أكثر منه الاغتسال, فسألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك؟ فقال: إنما يكفيك بأن تأخذ كفًّا من ماء فتنضح بها من ثوبك حيث ترى أنه أصابه
“Aku sering keluar madzi, sehingga aku pun sering mandi karenanya. Kemudian aku menceritakannnya kepada Rasulullah shallallaahu‘alaihi wasallam. Maka beliau bersabda:
“Kamu cukup mengambil air satu telapak tangan, lalu percikkan pakaianmu yang terkena madzi itu dengan air hingga kamu melihatnya benar-benar basah” [HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani]
Allahua'lam