Saturday, May 4, 2013

Istri Ingin Pergi Umrah Tanpa Mahram, Bolehkah?

Tanya:

Assalamualaikum, ustadz, ana mau tanya bagaimana hukumnya syah atau tdk, ana mengizinkan/memberangkatkan Umroh harim & anak perumpuan ana yg sudah baligh melalui suatu Yayasan KBIH. Kebetulan pembimbingnya seorang wanita. Mohon penjelasannya yg seditil-detilnya maklum ana orang awam yg takut akan dosa tapi tdk mengerti itu dosa.. jazakullah khairan.” (Saiful)

Jawab:

Wa'alaikumussalam warahmatullah,

“Boleh saja mengizinkan istri dan anak perempuan kita pergi umroh, namun dengan disertai mahram.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan jauh kecuali disertai mahramnya dan janganlah seorang laki-laki masuk menemui seorang wanita kecuali bersama mahramnya” [HR. Al-Bukhari 4/172 dan Muslim]

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda:

“Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan yang menempuh waktu tiga hari kecuali bersama mahramnya” [HR. Al-Bukhari no. 1087 dan Muslim]

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman pada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan yang menempuh waktu sehari semalam tanpa mahram yang menyertainya” [HR. Al-Bukhari 2/566 dan Muslim]

Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menukil perkataan Imam Al-Baihaqi rahimahullah berikut:

“Ketika rasulullah ditanya tentang wanita yang menempuh perjalanan tiga hari tanpa mahram, beliau menjawab tidak boleh. Kemudian ditanyakan lagi jika jarak yang ditempuh dua hari, beliau masih menjawab tidak boleh. Demikian pula jika jarak yang ditempuh hanya sehari semalam tanpa mahram, beliau tetap menjawab tidak boleh” [Syarh Muslim, 9/103]

Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata:

“Para ulama telah ijma’ (bersepakat) bahwa dalam urusan yang hukumnya tidak wajib, seorang wanita tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jauh kecuali bersama suami atau mahram yang lain. Kecuali wanita kafir yang masuk Islam di negeri musuh atau tawanan wanita yang berhasil meloloskan diri dari orang kafir, mau tidak mau ia harus melarikan diri tanpa disertai mahram” [Syarhus Sunnah, 7/20]

Bahkan sebagian ulama berpendapat tidak ada kewajiban haji bagi wanita yang memiliki harta, namun tidak ada mahram yang dapat menemaninya pergi haji. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad, Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, Sufyan Ats-Tsauri dan Ishaq bin Rahawaih rahimahumullah.

Jika Anda sedang sibuk, pilihlah salah satu dari mahram-mahram berikut untuk menemani istri dan anak perempuan Anda:


1. Anak laki-laki yang telah baligh


2. Saudara laki-laki istri


3. Ayah


4. Paman dari istri


5. Kakek dari istri

6. Keponakan laki-laki yang telah baligh, atau

7. Menantu laki-laki

wabillahittaufiq

No comments:

Post a Comment