Tanya:
“Assalamualaikum, ustadz, ana
mau tanya bagaimana hukumnya syah atau tdk, ana mengizinkan/memberangkatkan
Umroh harim & anak perumpuan ana yg sudah baligh melalui suatu Yayasan
KBIH. Kebetulan pembimbingnya seorang wanita. Mohon penjelasannya yg
seditil-detilnya maklum ana orang awam yg takut akan dosa tapi tdk mengerti itu
dosa.. jazakullah khairan.” (Saiful)
Jawab:
Wa'alaikumussalam warahmatullah,
“Boleh saja mengizinkan
istri dan anak perempuan kita pergi umroh, namun dengan disertai mahram.
Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah seorang wanita
melakukan perjalanan jauh kecuali disertai mahramnya dan janganlah seorang
laki-laki masuk menemui seorang wanita kecuali bersama mahramnya” [HR.
Al-Bukhari 4/172 dan Muslim]
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma
berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah seorang wanita
melakukan perjalanan yang menempuh waktu tiga hari kecuali bersama mahramnya”
[HR. Al-Bukhari no. 1087 dan Muslim]
Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidak halal bagi seorang
wanita yang beriman pada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan yang
menempuh waktu sehari semalam tanpa mahram yang menyertainya” [HR. Al-Bukhari
2/566 dan Muslim]
Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i
rahimahullah menukil perkataan Imam Al-Baihaqi rahimahullah
berikut:
“Ketika rasulullah ditanya
tentang wanita yang menempuh perjalanan tiga hari tanpa mahram, beliau menjawab
tidak boleh. Kemudian ditanyakan lagi jika jarak yang ditempuh dua hari, beliau
masih menjawab tidak boleh. Demikian pula jika jarak yang ditempuh hanya sehari
semalam tanpa mahram, beliau tetap menjawab tidak boleh” [Syarh Muslim,
9/103]
Imam Al-Baghawi rahimahullah
berkata:
“Para ulama telah ijma’
(bersepakat) bahwa dalam urusan yang hukumnya tidak wajib, seorang wanita tidak
diperbolehkan melakukan perjalanan jauh kecuali bersama suami atau mahram yang
lain. Kecuali wanita kafir yang masuk Islam di negeri musuh atau tawanan wanita
yang berhasil meloloskan diri dari orang kafir, mau tidak mau ia harus
melarikan diri tanpa disertai mahram” [Syarhus Sunnah, 7/20]
Bahkan sebagian ulama
berpendapat tidak ada kewajiban haji bagi wanita yang memiliki harta, namun tidak ada mahram yang dapat menemaninya pergi haji. Ini merupakan
pendapat Imam Ahmad, Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, Sufyan Ats-Tsauri dan
Ishaq bin Rahawaih rahimahumullah.
Jika Anda sedang sibuk,
pilihlah salah satu dari mahram-mahram berikut untuk menemani istri dan anak
perempuan Anda:
1. Anak laki-laki yang
telah baligh
2. Saudara laki-laki istri
3. Ayah
4. Paman dari istri
5. Kakek dari istri
6. Keponakan laki-laki yang
telah baligh, atau
7. Menantu laki-laki
wabillahittaufiq
No comments:
Post a Comment