Saturday, May 4, 2013

Bolehkah Suami Tinggal Serumah dengan Mantan Istri dan Anak-anaknya?

Tanya:
"Saudara lelaki saya menikah dengan seorang wanita. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai beberapa anak laki-laki. Di kemudian hari terjadi perselisihan antara sepasang suami istri ini yang berujung pada perceraian. Kemudian saudara lelaki saya tersebut menikah lagi dengan wanita lain dan meminta putra-putranya dari mantan istri pertama tinggal bersamanya di rumahnya dengan istrinya yang kedua. Namun, ibu mereka menolak berpisah dengan mereka, sehingga mereka semua berikut ibunya tinggal satu rumah. Serumah dengan ayah mereka dan istrinya yang baru. Padahal si ibu telah bercerai dengan sang ayah. Apakah hal ini diperbolehkan?"
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab, 
"Tidak boleh si wanita tinggal di rumah lelaki yang telah menceraikannya, dalam keadaan lelaki tersebut atau orang lain yang bukan mahramnya masuk ke rumah itu.
Adapun jika ia dan putra-putranya tinggal di rumah yang terpisah, tidak berhubungan dengan tempat tinggal mantan suaminya, dan si mantan suami juga tidak masuk ke rumah tersebut tidak tinggal bersama mereka, ini tidak apa-apa. Jika keadaannya seperti yang ditanyakan -mereka tinggal serumah padahal sudah bercerai, seakan-akan si wanita masih berstatus sebagai istrinya yang mantan suami biasa masuk menemuinya dan semisalnya- tentu hal ini tidak diperbolehkan. Si wanita wajib menjauh dari mantan suaminya dan tinggal di rumah yang terpisah, yang aman dari terjadi fitnah (godaan) dan hal lain yang dikhawatirkan.”
Selanjutnya asy-Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku jika talak yang terjadi adalah talak ba’in (talak tiga atau talak yang tidak dapat dirujuk walaupun masih dalam masa ‘iddah). Adapun jika talaknya adalah talak raj’i (talak satu atau dua) dan si wanita masih dalam masa ‘iddah, ia tetap tinggal di rumah suaminya, seatap dengannya. Ini berdasarkan firman Allah Subhanallahu wa Ta’ala:
لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
“Janganlah kalian (para suami yang mentalak) mengeluarkan mereka (para istri yang ditalak) dari rumah mereka (yang ditempati bersama kalian) dan janganlah mereka keluar dari rumah, melainkan jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.” [Ath-Thalaq: 1]
Ketentuan yang disebutkan oleh ayat di atas berlaku untuk istri yang ditalak raj’i, selama dalam masa ‘iddah. Adapun wanita yang ditalak ba’in oleh suaminya, ia tidak berhak beroleh tempat tinggal. Setelah perceraian, ia tidak boleh tinggal serumah dengan mantan suaminya sebagaimana selayaknya suami istri. [Majmu’ Fatawa, Shalih bin Fauzan al-Fauzan, 2/650-651]
Sumber: Majalah Asy Syariah no. 69/VI/1432 H/2011, hal. 93-94 via fadhlihsan.wordpress.com

No comments:

Post a Comment