Tanya:
"Ada pertanyaan tentang hukum laki-laki yang sudah mapan, tetapi tidak mau
menikah juga, apakah ada artikel terkait?"
Jawab:
"Laki-laki yang memiliki kemampuan/kemapanan secara materi dan fisik,
tetapi tidak menikah, hukumnya terbagi dua:
Pertama, laki-laki yang akan terjatuh ke dalam dosa
bila tidak menikah. Maka, orang yang seperti ini wajib menikah. Bila tidak
menikah, dia terhitung berdosa berdasarkan nash-nash tentang perintah menikah
dan perintah menjaga diri dari kemaksiatan.
Kedua, laki-laki yang tidak dikhawatirkan terjatuh ke dalam maksiat bila
tidak menikah. Maka, hukum nikah terhadapnya adalah sunnah muakkadah yang
menyempurnakan seperdua dari agamanya. Menunda untuk menikah, tanpa udzur,
adalah penelantaran terhadap sunnah yang sangat dianjurkan."
No comments:
Post a Comment