Tuesday, May 28, 2013

Hukum Mengkonsumsi Kopi Luwak

Tanya: 
"Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana hukum meminum kopi luwak? Jazakallahu khairan."
Jawab: 
"Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Dan luwak adalah sejenis musang, karenanya biasa dikatakan musang luwak. Dia senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak.

Berdasarkan keterangan di atas maka kopi luwak hukumnya dikembalikan kepada apakah musang itu halal dimakan ataukah tidak? Dan apakah kotorannya suci ataukah najis?
Adapun dalam hal halal atau haramnya, maka musang adalah halal dan boleh dikonsumsi. Silakan lihat keterangannya di sini.
Adapun hukum kotorannya, maka pendapat yang paling kuat di kalangan ulama adalah sucinya kotoran musang. Karena musang termasuk hewan yang halal dimakan, sementara semua hewan yang halal dimakan maka kotoran dan kencingnya adalah suci dan tidak najis. Ini adalah mazhab Al-Malikiyyah dan Al-Hanabilah, bahkan merupakan pendapat para sahabat seluruhnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Al-Fatawa Al-Kubra (5/313), “Kencing dan tinja hewan yang boleh dimakan dagingnya adalah suci, tidak ada seorangpun dari para sahabat yang berpendapat najisnya. Bahkan pendapat yang menyatakan najisnya adalah pendapat yang muhdats (baru muncul), tidak ada salafnya dari kalangan para sahabat.”
Di antara dalilnya adalah hadits riwayat Muslim no. 1529 dimana Nabi -'alaihishshalatu wassalam- mengizinkan shalat di kandang kambing. Maka ini menunjukkan tinja dan kencing kambing (dan dia adalah hewan yang halal dimakan) adalah suci dan bukan najis, karena tidak boleh shalat pada tempat yang ada najisnya. Dan juga hadits al-uraniyin dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- memerintahkan rombongan orang dari luar Madinah yang terkena penyakit untuk meminum kencing dan susu onta. Hal itu menunjukkan bahwa air kencingnya adalah suci, karena tidak diperbolehkan berobat dengan sesuatu yang najis. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 233 dan Muslim no. 1671. Dan masih banyak dalil-dalil lainnya.
Kesimpulannya, hukum kopi luwak adalah halal, karena Musang halal dimakan dan kotorannya pun suci. Anggaplah kotoran musang adalah najis, maka tetap saja kopi luwak itu halal karena dari penjelasan di atas diperoleh keterangan bahwa biji kopi yang akan dibuat kopi tidak ikut tercerna, yakni tetap utuh. Jika dia tetap utuh keluar bersama kotoran musang, maka kita tinggal membersihkan najis yang melekat padanya sampai bersih, kemudian setelah itu baru diolah menjadi kopi . Jadi ketika diproses menjadi kopi, tidak ada lagi kotoran musang -kalau dia dianggap najis- yang melekat padanya. Wallahu a’lam bishshawab, waiyyakum.

No comments:

Post a Comment