Thursday, May 23, 2013

Apakah Kewajiban Suami Jika Menceraikan Istri Dalam Keadaan Hamil?

Tanya: 
"Bismillah, kalau seorang wanita yang hamil dua bulan ditalak tiga oleh suaminya, bagaimana kewajiban suami pada mantan istri, mengingat ada anaknya yang sedang dikandung? Sampai kapan seorang anak mendapat nafkah dari ayahnya? Syukran."
Jawab:
Ustadz Dzulqarnain hafidzahullah menjawab:
"Ayah wajib memberi nafkah kepada anaknya yang masih dalam kandungan maupun telah terlahir. Hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta’âlâ,
وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak tersebut) untuk kalian maka berikanlah kepada mereka upahnya.” [Ath-Thalâq: 6]
Juga Allah wajibkan suami memberi nafkah kepada istri karena keberadaan anak-anak suami yang bersama istri sebagaimana dalam firman-Nya,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” [Al-Baqarah: 233]
Juga banyak hadits tentang kewajiban ayah untuk menafkahi anaknya. Imam Ibnul Mundzir berkata, “Telah bersepakat seluruh ulama yang kami hafal bahwa seorang wajib untuk menafkahi anak-anaknya yang masih kecil, yang tidak memiliki harta.” [Baca dalam Al-Mughny, 7/583]
Namun para ulama mensyaratkan kewajiban nafkah dalam beberapa syarat,
Pertama, anak-anak tidak memiliki harta dan belum memiliki penghasilan yang mencukupinya.
Kedua, sang ayah memiliki penghasilan yang melebihi keperluan dirinya.
Ketiga, sama dalam agama.
Keterangan syarat-syarat tersebut dan dalil-dalilnya terurai dalam buku-buku fiqih. Lihat Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 41/78-80.

No comments:

Post a Comment