Thursday, April 4, 2013

Mendapatkan Pekerjaan Karena Menyuap, Halalkah Gajinya?


Pertanyaan: 
Di negara saya ada beberapa lowongan kerja yang pada umumnya susah dimasuki kecuali dengan menyuap atau perantara orang dalam. Saya mengetahui firman Allah:
ﻭﻣﻦ ﻳﺘﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻪ ﻣﺨﺮﺟﺎ ﻭﻳﺮﺯﻗﻪ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﻻ ﻳﺤﺘﺴﺐ
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tidak dia sangka.” [Ath Thalaq: 2-3]
Dan saya mengetahui perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ﻣﻦ ﺗﺮﻙ ﺷﻴﺌﺎ ﻟﻠﻪ ﻋﻮﺿﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮﺍ ﻣﻨﻪ
“Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberinya ganti dengan yang lebih baik dari apa yang dia tinggalkan.”
Tetapi pertanyaan saya: Jika seseorang berhasil mendapatkan sebuah pekerjaan dengan cara menyuap terlebih dahulu, apakah gaji dari pekerjaannya itu haram sepanjang hidupnya, ataukah dia berdosa karena perbuatan menyuap itu saja?
Jawaban:
Alhamdulillah, wash sholatu was salamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi washahbihi, amma ba’d.

Pertama, kami ingin mengingatkan bahwa suap yang haram adalah yang diberikan oleh seseorang untuk membatalkan suatu hak atau untuk menetapkan suatu kebatilan. Adapun suap yang dengannya seseorang bisa memperoleh kebenaran atau haknya, atau untuk menolak kedhaliman dan madharat, sesungguhnya suap yang seperti ini diperbolehkan menurut jumhur ulama. Adapun dosanya ditanggung oleh orang yang disuap, bukan oleh orang yang menyuap.
Sungguh telah datang dalam sebuah atsar bahwa Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu dahulu pernah berada di Habasyah. Lalu beliau menyuap dengan dua dinar sampai beliau dibiarkan bebas. Beliau berkata: “Sesungguhnya dosanya ditanggung oleh orang yang mengambil, bukan oleh orang yang memberi.”
Kemudian apakah orang yang pekerjaannya didapat dengan suap yang haram, gajinya juga haram? Ataukah suap itu perkara tersendiri yang dosanya tidak berpengaruh terhadap gajinya?
Jawabannya adalah jika orang itu memang berkompeten atau mahir di dalam melaksanakan pekerjaan yang dibebankan kepadanya (yang dia dapat dengan menyuap), maka gaji yang dia dapatkan halal, karena itu adalah balasan dari pekerjaan yang dia tangani.
Sebaliknya, jika dia ternyata tidak mahir di dalam pekerjaannya atau tidak melaksanakan pekerjaannya dengan baik, maka tidak boleh baginya mengambil gaji karena dia tidak menunaikan tugasnya dengan baik. Jadi, tidak ada kaitannya antara gaji dengan suap. Wallohu a’lam.
[http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=136730]

No comments:

Post a Comment