Thursday, April 4, 2013

Mendahulukan Kakak Perempuan Menikah, Haruskah?


Pertanyaan: Ada satu adat di negeri kami yang saya tidak tahu apakah hanya suatu kebiasaan ataukah memang disyariatkan? Aku ingin tahu pandangan syariat tentang ini, yaitu kebiasaan sebagian keluarga apabila datang orang yang melamar putri mereka yang termuda maka mereka tidak mau menikahi menikahkannya jika masih ada putri yang lebih tua (kakaknya) yang belum menikah?

Jawab:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab,
"Ini adalah adat yang jelek, tidak sepatutnya dilakukan. Wajib bagi para wali wanita untuk menikahkannya jika telah ada yang melamarnya seorang yang sekufu lagi baik agama dan akhlaqnya, jika si wanita menyukainya, walaupun dia putri termuda tidak boleh ditunda pernikahannya sampai kakaknya menikah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam,
“Apabila seorang melamar kepada kalian yang kalian ridhai agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah dia, jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di bumi.” [HR. Al-Imam At-Tirmidzi no. 1084]
Juga karena penundaan itu adalah kezaliman kepadanya dan bisa menjadi sebab keduanya tidak menikah. Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam mengingatkan:
“Takutlah berbuat zalim, karena kezaliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat.” [HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 2447 dan Al-Imam Muslim no. 2578]
Maka wasiatku kepada para wali (orang tua) untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan segera menikahkan wanita-wanita yang berada di bawah perwalian mereka dengan laki-laki yang sekufu (dalam agama dan akhlaq). Dan hendaklah berhati-hati dari kezaliman terhadap para wanita dan menunda pernikahan mereka tanpa alasan yang benar. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufiq kepada semuanya.
[Majmu' Fatawa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (20/420)]

Sumber: Majalah Konsultasi Kita edisi perdana hal. 39.

5 comments:

  1. Asalamualaykum
    masya allah, ingin sekali sperti antum bisa belajar langsung dengan para ulama madinah. Smoga ana bisa pula seperti antum amin.
    Gini tad, ana ingin tanya. Ana sudah ingin menikah, tapi keluwarga ndak merestui, mereka juga ndak suka dengan ahwat bercadar. Apakah ana harus menuruti keluwarga (birulwalidain) atau bagaimana? Ana bingung sekali. Tapi ana ingin yg sudah mengaji. Harap masukan dari ustad abul haris..sukron

    ReplyDelete
  2. Wa'alaikumussalam warahmatullah, afwan saya bukan ustadz..amin..

    Ada beberapa solusi untuk permasalahan antum:

    1. Cari akhwat yang sudah ngaji tapi belum bercadar, misal akhwat tersebut menggunakan jilbab yang syar'i (lebar).

    2. Cari akhwat yang keluarganya mapan. Ketika keluarga kita menganggap akhwat yang bercadar sebagai sebuah kekurangan atau aib di tengah masyarakat awam, maka keluarga akhwat yang mapan akan memberikan sisi positif sehingga penilaian keluarga kita sedikit berimbang.

    3. Cari akhwat yang
    "kuliahan", misal lulusan kedokteran atau kebidanan. Saya yakin keluarga kita tidak akan menolak, meskipun ia bercadar. Dengan catatan, akhwat tersebut berpegang teguh dengan agamanya.

    Menikahi wanita karena agamanya tanpa restu keluarga, tidaklah termasuk dalam perbuatan "durhaka" pada orang tua asalkan kita tetap menyambung silaturrahim dan berbuat baik pada keduanya setelah menikah.

    Insya Allah dengan berjalannya waktu setelah pernikahan tersebut, orang tua kita akan luluh juga, dalam artian tidak mempermasalahkan cadar. Apalagi setelah orang tua kita memperoleh cucu dari istri antum, mudah-mudahan dapat melupakan masalah-masalah dahulu di awal-awal pernikahan.

    Hampir setiap ikhwan memiliki masalah yang serupa, antum tidak sendirian akhi..

    NB: Intinya, antum harus bisa mengambil hati orang tua dengan berbakti pada keduanya semaksimal mungkin. Setelah itu, utarakan keinginan antum untuk menikah...

    waffaqaniyallahu waiyyakum

    ReplyDelete
  3. Jazakumuloh khoir..kalau klwrga tetap ndak merestui dan ndak mau jadi wali bagaimana?..ustad punya ahwat yang sudah siap nikah ndak?..

    ReplyDelete
  4. Kalo keluarga tetep ndak merestui, harus gimana lagi. Antum banyak berdoa dan tetep berusaha meyakinkan keluarga.

    Dalam akad nikah, tidak ada syarat wali bagi laki-laki. Wali nikah KHUSUS bagi wanita.

    Masalah ini sebaiknya ditanyakan pada ustadz setempat, barangkali beliau bisa memberikan solusi yang lebih tepat..

    afwan, kalo mencarikan akhwat yang siap nikah buat antum, saya tidak bisa membantu. Hingga saat ini saya sendiri belum menikah karena faktor keluarga, permasalahannya hampir sama seperti antum..

    Semoga Allah memudahkan jalan kita menuju pernikahan..

    ReplyDelete
  5. Na-am tad..smoga allah memudahkan jalan kita menuju ke pernikahan amin

    ReplyDelete