Tuesday, March 19, 2013

Perbedaan Celana Banthalun dan Sirwal

Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad (Ulama Ahlul-Hadits Madinah dan Pengajar di Masjid Nabawi) hafidzahullah pernah ditanya :

السؤال: ما ضابط لبس البنطلون؟ وما الفرق بينه وبين السروال الذي ورد في السنة أن النبي صلى الله عليه وسلم اشتراه؟

"Apa batasan memakai banthaluun  (celana)? Apa perbedan antara banthaluun dengan sirwaal yang dinyatakan dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membelinya?"

Jawaban Syaikh hafidzahullah :

الجواب: السراويلات -كما هو معلوم- تكون واسعة، ولا تصف الأحجام، وأما البنطلون فهو يحجم الجسم، فهذه ميزة البنطلون التي يتميز بها عن السراويلات.

"Sirwaal sebagaimana yang telah diketahui, ukurannya longgar dan tidak ketat. Adapun banthaluun (celana) maka ukurannya ketat. Inilah perbedaan antara banthaluun dan sirwaal."


Dinukil oleh Abul-Harits dari abukarimah.wordpress.com dengan sedikit perubahan

2 comments:

  1. Jika demikian modelnya bebas ustadz? Asalkan longgar maka disebut sirwal. Misalnya celana kerja harian PNS dan yang semisalnya (dengan resleting dan sabuk) asal longgar maka disebut sirwal?

    Terus kalau begitu, apakah ketika sholat harus mengeluarkan bajunya atau melapisinya dengan kain sarung? Karena sebagian teman ngaji sangat keras dalam hal ini sampai mencibir mereka yang shalat dengan pakaian kerja tapi tidak melapisinya dengan sarung dengan berkata "yang penting shalat tapi tidak mempedulikan sunnah"!!!

    Mohon dibahas Ustadz. Semoga Alah memberkahi Ustadz.

    ReplyDelete
  2. Modelnya bebas, dengan catatan harus longgar dan memenuhi syarat-syarat pakaian yang lain. Asalkan longgar, rekan kita mau menamakan model celana tersebut dengan istilah sirwal atau pantalon atau apapun itu, saya kira tidak masalah.

    Baca artikel Hukum Memakai Celana Pantalon (Celana Panjang Ketat)

    ReplyDelete