Thursday, March 14, 2013

Hukum Menyemir Rambut dan Memakai Softlense Berwarna


Tanya:
Apa hukum menyemir rambut? Bolehkah kita memakai colour softlense?
Jawab:
Ustadz Dzulqarnain hafidzahullah menjawab,

Pertama, menyemir rambut boleh saja bila hal tersebut untuk mengubah warna uban yang berada di kepala. Dari sini diketahui keharaman mengubah warna rambut bukan karena uban.
Kedua, mengubah warna uban dibolehkan dengan warna apa saja kecuali warna hitam. Telah sah hadits dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut.
Ketiga, tidak masalah memakai softlense dengan warna apapun selama diketahui bahwa hal tersebut tidak membahayakan mata, karena hal tersebut hanyalah hiasan.
Keempat, harus diingat bahwa pembolehan hiasan yang seperti softlense dan semisalnya bagi perempuan hanyalah untuk suaminya. Adapun memperlihatkan kepada orang lain, tentu itu adalah hal yang membawa fitnah dan diharamkan. Demikian pula tidak boleh memakai softlensa bagi perempuan yang akan dinazhar (dilihat) oleh orang yang meminangnya, karena itu dari bentuk penipuan.
Wallahu A’lam.

Dinukil oleh Abul-Harits dari dzulqarnain.net

1 comment:

  1. Wa'alaikumussalam warahmatullah. Afwan, saya bukan ustadz.

    Jawaban pertanyaan antum di artikel Hari yang Dianjurkan dan Dilarang Berbekam

    Jazakumullah khairan waffaqaniyallahu waiyyakum..

    ReplyDelete