Wednesday, March 20, 2013

Hari yang Dianjurkan dan Dilarang Berbekam

Tanya: 

Assalamu'alaykum ustadz, bagaimana hukum memakai pakain (jubah) berbordir menurut syariat  ini?

Dan, hari apa saja yang dilarang serta dibolehkan ketika berbekam?


Jawab:

  1. Memakai jubah (pakaian) yang berbordir diperbolehkan bagi wanita insya Allah. Karena hal itu tidak termasuk dalam larangan tabarruj yaitu berhias di depan laki-laki yang bukan mahram.

  1. Berikut beberapa hadits yang menjelaskan tentang hari-hari yang dilarang maupun yang dianjurkan dalam berbekam.


Hari yang dianjurkan untuk berbekam

1. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:

وكان صلى الله عليه وسلم يحتجم لسبع عشرة ، وتسع عشرة ، وإحدى وعشرين

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berbekam pada tanggal 17, 19 dan 21” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2051]

2. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:

كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يحتجمون لوتر من الشهر 

“Para sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berbekam pada hari-hari ganjil dalam sebulan” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Tahdzibul Atsar no. 2856]

Abu Zur’ah rahimahullah berkata:

أجود شيء فيه حديث أنس

“Hadits yang paling baik dalam permasalahan ini adalah hadits Anas” [Su’alat Al-Bardza’i, 2/757]

At-Tirmidzi[1], An-Nawawi[2], As-Suyuthi[3], Ibnu Hajar Al-Haitami[4] dan Al-Albani[5] rahimahumullah menghasankan hadits Anas bin Malik di atas.

Hari yang dilarang untuk berbekam

1. Diriwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

من احتجم يوم الاربعاء ويوم السبت فأصابه مرض فلا يلومن إلا نفسه

“Barangsiapa yang berbekam pada hari Rabu dan Sabtu lalu ia ditimpa penyakit, maka janganlah ia menyalahkan kecuali dirinya sendiri” [Diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at, 3/211]

Hadits ini memiliki empat jalur periwayatan yang seluruhnya memiliki kelemahan,

[Pertama] melalui jalan Dhamrah bin Rabi’ah, dari Abbad bin Rasyid, dari Al-Hasan, dari tujuh sahabat nabi yaitu Abdullah bin Umar, Abdullah bin Amr, Abu Hurairah, Imran, Ma’qil bin Yasar, Samurah dan Jabir bin Abdillah dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Ibnu Hibban berkata: “Al-Hasan tidak pernah mendengar dari Ibnu Umar, tidak pula dari Ibnu Amr, Abu Hurairah, Samurah, Jabir, tidak pula sahabat yang ikut dalam Perang Badr kecuali Utsman bin Affan.”

Ibnu Hibban juga berkata: “Abbad bin Rasyid meriwayatkan hadits-hadits yang munkar dari para perawi masyhur”

[Kedua] melalui jalan Isma’il bin Iyasy, dari Sulaiman bin Arqam, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Sa’id bin Al-Musayyab, dari Abu Hurairah, dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Ibnul Jauzi berkata: “Isma’il bin Iyasy seorang yang dha’if”.

Sedangkan Sulaiman bin Arqam adalah seorang pendusta. Ahmad berkata: “Tidak ada apa-apanya, jangan meriwayatkan hadits darinya”. An-Nasa’i, Abu Daud dan Ad-Daraquthni berkata: “matruuk”.

[Ketiga] melalui jalan Qasim bin Yazid Al-Kullabi, dari Hasan bin Sayyah, dari Tsabit, dari Anas, dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Ibnu Adi berkata: “Hasan bin Sayyah meriwayatkan hadits-hadits yang tidak memiliki mutaba’ah (bersendirian –pen-)

Ibnu Hibban berkata: “Ia meriwayatkan dari para perawi tsiqah hadits-hadits yang tidak kuat”

[Keempat] melalui jalan Abdullah bin Ziyad Al-Filisthini, dari Zur’ah bin Ibrahim, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari nabi shallalahu ‘alaihi wasallam.

Ibnul Jauzi berkata: “Sulaiman bin Arqam dan Abdullah bin Ziyad bin Sam’an adalah dua orang pendusta”

Ibnu Hibban berkata: “Abdullah bin Ziyad Al-Filisthini wajib ditinggalkan riwayat-riwayatnya”

2. Diriwayatkan secara dusta dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

في الجمعة ساعة لا يوافقها رجل يحتجم فيها إلا مات

“Pada hari Jum’at terdapat saat-saat tertentu, tidaklah ia berbekam pada saat tersebut kecuali ia akan mati” [Diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at, 3/213]

Hadits ini diriwayatkan dari jalan Yahya bin Al-‘Alla’ Ar-Razi, dari Zaid bin Aslam, dari Thalhah bin Abdillah, dari Al-Husain, dari Ali, dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Berikut penilaian para ulama terhadap Yahya bin Al-‘Alla’:

Yahya bin Ma’in berkata: “Yahya bin Al-‘Alla’ tidak tsiqah”. Al-Fallas berkata: “matruukul hadits”. Ibnu Hibban berkata: “tidak boleh berhujjah dengannya”. Ibnu Adi berkata: “seluruh haditsnya tidak bisa dijadikan mutaba’ah”.

3. Diriwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

لا تحتجموا يوم الثلاثاء فإن سورة الحديد أنزلت على يوم الثلاثاء

“Janganlah kalian berbekam pada hari Selasa, karena surat Al-Hadid diturunkan pada hari Selasa” [Diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at, 3/213]

Hadits ini diriwayatkan dari jalan Isma’il bin Amr Al-Bajali, dari Umar bin Musa, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Berikut penilaian para ulama terhadap Umar bin Musa:

Yahya bin Ma’in berkata: “tidak tsiqah”. An-Nasa’i dan Ad-Daraquthni berkata: “matruuk”. Ibnu Adi berkata: “termasuk deretan para perawi yang sering memalsukan matan dan sanad hadits”.

[Lihat Kitab Al-Maudhu’at, 3/211-214]

An-Nawawi rahimahullah berkata:

والحاصل أنه لم يثبت شيء في النهي عن الحجامة في يوم معين

“Kesimpulannya, tidak ada satu pun hadits shahih yang melarang berbekam pada hari tertentu” [Al-Majmu’, 9/69]

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata:

هذه الأحاديث لم يصح منها شيء

“Hadits-hadits ini tidak ada satu pun yang shahih” [Fathul Bari, 10/149]

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata:

هذه الأحاديث ليس فيها شيء صحيح

“Tidak ada satu pun hadits yang shahih dalam permasalahan ini” [Al-Maudhu’at, 3/215]

Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan:

  1. Hadits yang berisi tentang anjuran berbekam pada hari-hari tertentu berderajat hasan, sehingga dapat diamalkan. Meskipun ada sebagian ulama yang melemahkannya.

  1. Hadits-hadits yang berisi larangan berbekam pada hari-hari tertentu berderajat sangat dha’if, bahkan sebagiannya maudhu’ (palsu). Sehingga tidak ada waktu-waktu khusus yang dilarang untuk berbekam. Silahkan berbekam kapan pun Anda mau.

Hal ini dikuatkan pula oleh riwayat berikut,

Imam Malik rahimahullah pernah ditanya tentang hukum berbekam pada dari Sabtu dan Rabu. Maka beliau menjawab:

لا بأس بذلك ، وليس يوم إلا وقد احتجمتُ فيه ، ولا أكره شيئا من هذا

 “Tidak apa-apa, tidaklah ada satu hari kecuali aku pernah melakukan bekam pada hari tersebut. Tidak pula aku membenci untuk berbekam pada hari-hari tersebut” [Al-Muntaqa Syarh Al-Muwatha’, 7/225]

Allahua’lam


Dijawab oleh Abul-Harits di Madinah, 8 Jumadil Ula 1434 H




[1] At-Tirmidzi berkata : “Hadits ini hasan” [Jami’ At-Tirmidzi no. 2051]
[2] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 9/69
[3] Al-Haawi, 1/279
[4] Fatawa Ibnu Hajar Al-Haitami, 4/351
[5] Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. hadits 622 dan 1847

No comments:

Post a Comment