Tanya:
Assalamu'alaykum ustadz, bagaimana hukum memakai pakain (jubah) berbordir menurut syariat ini?
Dan, hari apa saja yang dilarang serta dibolehkan ketika berbekam?
Jawab:
- Memakai jubah
(pakaian) yang berbordir diperbolehkan bagi wanita insya Allah. Karena hal
itu tidak termasuk dalam larangan tabarruj yaitu berhias di depan
laki-laki yang bukan mahram.
- Berikut beberapa
hadits yang menjelaskan tentang hari-hari yang dilarang maupun yang dianjurkan
dalam berbekam.
Hari yang dianjurkan untuk berbekam
1. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
وكان صلى
الله عليه وسلم يحتجم لسبع عشرة ، وتسع عشرة ، وإحدى وعشرين
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berbekam pada tanggal
17, 19 dan 21” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2051]
2. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
كان أصحاب النبي صلى الله عليه
وسلم يحتجمون لوتر من الشهر
“Para sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berbekam pada hari-hari
ganjil dalam sebulan” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Tahdzibul Atsar
no. 2856]
Abu Zur’ah rahimahullah berkata:
أجود شيء فيه حديث أنس
“Hadits yang paling baik dalam permasalahan ini adalah hadits Anas” [Su’alat
Al-Bardza’i, 2/757]
At-Tirmidzi[1],
An-Nawawi[2],
As-Suyuthi[3],
Ibnu Hajar Al-Haitami[4]
dan Al-Albani[5]
rahimahumullah menghasankan hadits Anas bin Malik di atas.
Hari yang dilarang untuk berbekam
1. Diriwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau
bersabda:
من احتجم يوم الاربعاء ويوم السبت فأصابه مرض فلا
يلومن إلا نفسه
“Barangsiapa yang berbekam pada hari Rabu dan Sabtu lalu ia ditimpa
penyakit, maka janganlah ia menyalahkan kecuali dirinya sendiri” [Diriwayatkan
oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at, 3/211]
Hadits ini memiliki empat jalur periwayatan yang seluruhnya memiliki
kelemahan,
[Pertama] melalui jalan Dhamrah bin Rabi’ah, dari Abbad bin Rasyid,
dari Al-Hasan, dari tujuh sahabat nabi yaitu Abdullah bin Umar, Abdullah
bin Amr, Abu Hurairah, Imran, Ma’qil bin Yasar, Samurah dan Jabir bin Abdillah
dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Ibnu Hibban berkata: “Al-Hasan tidak pernah mendengar dari Ibnu Umar, tidak
pula dari Ibnu Amr, Abu Hurairah, Samurah, Jabir, tidak pula sahabat yang ikut
dalam Perang Badr kecuali Utsman bin Affan.”
Ibnu Hibban juga berkata: “Abbad bin Rasyid meriwayatkan hadits-hadits yang
munkar dari para perawi masyhur”
[Kedua] melalui jalan Isma’il bin Iyasy, dari Sulaiman bin Arqam,
dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Sa’id bin Al-Musayyab, dari Abu Hurairah,
dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Ibnul Jauzi berkata: “Isma’il bin Iyasy seorang yang dha’if”.
Sedangkan Sulaiman bin Arqam adalah seorang pendusta. Ahmad berkata: “Tidak
ada apa-apanya, jangan meriwayatkan hadits darinya”. An-Nasa’i, Abu Daud dan
Ad-Daraquthni berkata: “matruuk”.
[Ketiga] melalui jalan Qasim bin Yazid Al-Kullabi, dari Hasan bin Sayyah,
dari Tsabit, dari Anas, dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
Ibnu Adi berkata: “Hasan bin Sayyah meriwayatkan hadits-hadits yang tidak
memiliki mutaba’ah (bersendirian –pen-)
Ibnu Hibban berkata: “Ia meriwayatkan dari para perawi tsiqah hadits-hadits
yang tidak kuat”
[Keempat] melalui jalan Abdullah bin Ziyad Al-Filisthini, dari
Zur’ah bin Ibrahim, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari nabi shallalahu ‘alaihi
wasallam.
Ibnul Jauzi berkata: “Sulaiman bin Arqam dan Abdullah bin Ziyad bin Sam’an
adalah dua orang pendusta”
Ibnu Hibban berkata: “Abdullah bin Ziyad Al-Filisthini wajib ditinggalkan
riwayat-riwayatnya”
2. Diriwayatkan secara dusta dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bahwa beliau bersabda:
في الجمعة ساعة لا يوافقها رجل يحتجم فيها إلا مات
“Pada hari Jum’at terdapat saat-saat tertentu, tidaklah ia berbekam pada
saat tersebut kecuali ia akan mati” [Diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at,
3/213]
Hadits ini diriwayatkan dari jalan Yahya bin Al-‘Alla’ Ar-Razi, dari Zaid
bin Aslam, dari Thalhah bin Abdillah, dari Al-Husain, dari Ali, dari nabi shallallahu
‘alaihi wasallam.
Berikut penilaian para ulama terhadap Yahya bin Al-‘Alla’:
Yahya bin Ma’in berkata: “Yahya bin Al-‘Alla’ tidak tsiqah”. Al-Fallas
berkata: “matruukul hadits”. Ibnu Hibban berkata: “tidak boleh berhujjah
dengannya”. Ibnu Adi berkata: “seluruh haditsnya tidak bisa dijadikan mutaba’ah”.
3. Diriwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau
bersabda:
لا تحتجموا يوم الثلاثاء فإن سورة الحديد أنزلت
على يوم الثلاثاء
“Janganlah kalian berbekam pada hari Selasa, karena surat Al-Hadid
diturunkan pada hari Selasa” [Diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at,
3/213]
Hadits ini diriwayatkan dari jalan Isma’il bin Amr Al-Bajali, dari Umar
bin Musa, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dari nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam
Berikut penilaian para ulama terhadap Umar bin Musa:
Yahya bin Ma’in berkata: “tidak tsiqah”. An-Nasa’i dan Ad-Daraquthni
berkata: “matruuk”. Ibnu Adi berkata: “termasuk deretan para perawi yang
sering memalsukan matan dan sanad hadits”.
[Lihat Kitab Al-Maudhu’at, 3/211-214]
An-Nawawi rahimahullah berkata:
والحاصل
أنه لم يثبت شيء في النهي عن الحجامة في يوم معين
“Kesimpulannya, tidak ada satu pun hadits shahih yang melarang berbekam pada hari tertentu” [Al-Majmu’, 9/69]
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata:
هذه
الأحاديث لم يصح منها شيء
“Hadits-hadits ini tidak ada satu pun yang shahih” [Fathul Bari, 10/149]
Ibnul Jauzi rahimahullah berkata:
هذه
الأحاديث ليس فيها شيء صحيح
“Tidak ada satu pun hadits yang shahih dalam permasalahan ini” [Al-Maudhu’at,
3/215]
Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan:
- Hadits yang
berisi tentang anjuran berbekam pada hari-hari tertentu berderajat hasan,
sehingga dapat diamalkan. Meskipun ada sebagian ulama yang melemahkannya.
- Hadits-hadits
yang berisi larangan berbekam pada hari-hari tertentu berderajat sangat dha’if,
bahkan sebagiannya maudhu’ (palsu). Sehingga tidak ada waktu-waktu
khusus yang dilarang untuk berbekam. Silahkan berbekam kapan pun Anda mau.
Hal ini dikuatkan pula oleh riwayat berikut,
Imam Malik rahimahullah pernah ditanya
tentang hukum berbekam pada dari Sabtu dan Rabu. Maka beliau menjawab:
لا بأس بذلك ، وليس يوم إلا وقد احتجمتُ فيه ، ولا أكره شيئا من
هذا
“Tidak
apa-apa, tidaklah ada satu hari kecuali aku pernah melakukan bekam pada hari
tersebut. Tidak pula aku membenci untuk berbekam pada hari-hari tersebut” [Al-Muntaqa
Syarh Al-Muwatha’, 7/225]
Allahua’lam
Dijawab oleh Abul-Harits di Madinah, 8 Jumadil
Ula 1434 H
[1] At-Tirmidzi berkata : “Hadits ini hasan”
[Jami’ At-Tirmidzi no. 2051]
[2] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 9/69
[3]
Al-Haawi, 1/279
[4] Fatawa
Ibnu Hajar Al-Haitami, 4/351
[5] Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no.
hadits 622 dan 1847
No comments:
Post a Comment