Thursday, March 14, 2013

Suami-Istri Cerai, Anak Ikut Siapa?


Tanya:
Bismillah, seseorang yang telah bercerai dan memiliki anak perempuan maka si anak sebaiknya ikut siapa? Kalau tidak salah ana pernah dengar ada fatwa yang mewajibkan si anak ikut bapaknya apakah benar? Atau ada silang pendapat? Dan bagaimana jika dari pihak bapak ditakutkan akan menjauhkan si anak dengan ibunya. Mohon penjelasanya secara ilmiah.
Jawab:
Ustadz Dzulqarnain hafidzahullah menjawab,
Bila belum menikah lagi, sang istri yang lebih berhak dalam mengasuh anaknya sepanjang anak tersebut belum berdiri sendiri. Hal ini berdasarkan sabda Nabi,
Engkau (wahai Ibu anak) lebih berhak terhadap (anakmu) selama engkau belum menikah.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Al-Hakim dan Al-Baihaqy dari Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany.]
Namun perlu diketahui bahwa hukum tersebut berlaku bila sang ibu tidak membahayakan pendidikan anak. Bila membahayakan anaknya dalam hal akhlak, pendidikan dan agamanya, ayah lebih berhak untuk mengasuhnya. Bila sang anak telah baligh atau mampu untuk berdiri sendiri, dia berhak untuk ikut kepada siapa yang dia inginkan sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah riwayat Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany. Wallahu A’lam.

Dinukil oleh Abul-Harits dari dzulqarnain.net

No comments:

Post a Comment