Tanya :
Sebagian orang bertanya, “Apakah aku boleh meminta foto wanita yang aku pinang untuk dilihat?”
Jawab:
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab:
"Tidak boleh, karena beberapa hal:
1. Kemungkinan foto tersebut akan disimpan oleh pelamar, meski ia tidak jadi menikah.
2. Foto tersebut tidak bisa mewakili keadaan orang yang sebenarnya,
karena terkadang rupa yang bagus menjadi jelek atau sebaliknya
disebabkan foto.
3. Tidak pantas bagi seorang pun untuk memberikan peluang kepada
orang lain mengambil foto salah satu anggota keluarganya, baik anak
wanita, saudara wanita atau yang lain. Hal tersebut tidak boleh karena
mengandung fitnah. Boleh jadi foto tersebut jatuh ke tangan orang-orang
yang fasik, sehingga anak-anak wanita kita akan menjadi bahan tontonan.
Jika ia berwajah cantik ia menjadi fitnah bagi banyak orang, namun jika
ia berparas kurang rupawan maka ia akan menjadi bahan cercaan banyak
orang."
(Al-Liqa’ Asy-Syahri Ibnu ‘Utsaimin 20/810)
Disalin dari: Fatawa Liz Zaujain Kepada Pasangan Suami Istri, terbitan Media Hidayah Jogjakarta, hal. 23-24.
No comments:
Post a Comment