Thursday, November 22, 2012

Hukum Nazhar Melalui Foto

Tanya :


Sebagian orang bertanya, “Apakah aku boleh meminta foto wanita yang aku pinang untuk dilihat?”



Jawab:



Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab:


 "Tidak boleh, karena beberapa hal:


1. Kemungkinan foto tersebut akan disimpan oleh pelamar, meski ia tidak jadi menikah.



2. Foto tersebut tidak bisa mewakili keadaan orang yang sebenarnya, karena terkadang rupa yang bagus menjadi jelek atau sebaliknya disebabkan foto.



3. Tidak pantas bagi seorang pun untuk memberikan peluang kepada orang lain mengambil foto salah satu anggota keluarganya, baik anak wanita, saudara wanita atau yang lain. Hal tersebut tidak boleh karena mengandung fitnah. Boleh jadi foto tersebut jatuh ke tangan orang-orang yang fasik, sehingga anak-anak wanita kita akan menjadi bahan tontonan. Jika ia berwajah cantik ia menjadi fitnah bagi banyak orang, namun jika ia berparas kurang rupawan maka ia akan menjadi bahan cercaan banyak orang."

(Al-Liqa’ Asy-Syahri Ibnu ‘Utsaimin 20/810)


Disalin dari: Fatawa Liz Zaujain Kepada Pasangan Suami Istri, terbitan Media Hidayah Jogjakarta, hal. 23-24.




No comments:

Post a Comment