Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu ta’ala ditanya dengan konteks pertanyaan sebagai berikut:
"Ada seseorang yang bertanya mengenai tanah wakaf yang terlantar dan
sudah tidak dimanfaatkan lagi. Apakah boleh tanah tersebut dipergunakan
untuk amalan kebaikan, seperti misalnya dibangunkan masjid atau dibangun
padanya madrasah untuk menghafal Al-Qur’an atau semacamnya?"
Maka Syaikh Muqbil rahimahullahu ta’ala menjawab:
"Itu boleh, insya Allah. Bahkan inilah yang sepatutnya dilakukan.
Tanah tersebut dirubah menjadi masjid atau dirubah (dibanguni) madrasah
untuk menghafal Al-Qur’an atau digunakan untuk perkara-perkara lain yang
dengannya Allah memberikan manfaat kepada Islam dan kaum muslimin.
Jika memungkinkan tanah tersebut dimanfaatkan pada amalan-amalan
yang sifatnya sedekah jariyah, maka itu lebih afdhal. Karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa’ala aalihi wassalam bersabda sebagaimana dalam
hadits Abu Hurairah dalam Shahih Muslim,
Yang artinya: “Jika anak Adam meninggal maka terputus semua
amalannya, kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah; atau anak shalih
yang mendoakan untuknya; atau ilmu yang dimanfaatkan.”
Demikian jawaban asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Ijabatus Sail, soal no. 335.
Oleh Ustadz Abu Mu'awiyah
Sumber : www.fadhlihsan.wordpress.com
No comments:
Post a Comment