Tuesday, October 2, 2012

Mengalihkan Fungsi Tanah Wakaf

Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu ta’ala ditanya dengan konteks pertanyaan sebagai berikut:

"Ada seseorang yang bertanya mengenai tanah wakaf yang terlantar dan sudah tidak dimanfaatkan lagi. Apakah boleh tanah tersebut dipergunakan untuk amalan kebaikan, seperti misalnya dibangunkan masjid atau dibangun padanya madrasah untuk menghafal Al-Qur’an atau semacamnya?"

Maka Syaikh Muqbil rahimahullahu ta’ala menjawab:

"Itu boleh, insya Allah. Bahkan inilah yang sepatutnya dilakukan. Tanah tersebut dirubah menjadi masjid atau dirubah (dibanguni) madrasah untuk menghafal Al-Qur’an atau digunakan untuk perkara-perkara lain yang dengannya Allah memberikan manfaat kepada Islam dan kaum muslimin.

Jika memungkinkan tanah tersebut dimanfaatkan pada amalan-amalan yang sifatnya sedekah jariyah, maka itu lebih afdhal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa’ala aalihi wassalam bersabda sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah dalam Shahih Muslim,

Yang artinya: “Jika anak Adam meninggal maka terputus semua amalannya, kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah; atau anak shalih yang mendoakan untuknya; atau ilmu yang dimanfaatkan.”

Demikian jawaban asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Ijabatus Sail, soal no. 335.

Oleh Ustadz Abu Mu'awiyah

Sumber : www.fadhlihsan.wordpress.com

No comments:

Post a Comment