Tanya :
Apa hukum menggugurkan kandungan ketika
diketahui bahwa janin dalam keadaan cacat, tidak memiliki otak? Ini
berarti janin tersebut tidak akan memiliki kemampuan untuk hidup setelah
lahir, dengan ilmu Allah Subhanallahu wa Ta’ala. Dan dengan keadaan
bagaimanapun, hal itu tetap akan terjadi.
Lebih-lebih, sebelumnya sang ibu telah melahirkan dengan proses bedah
cesar sebanyak tiga kali atau lebih. Sehingga dapat dipastikan bahwa
kelahirannya ini akan dilakukan dengan bedah cesar juga. Sudah tentu itu
cukup berbahaya. Janin tersebut juga dipastikan akan meninggal dunia
setelah dilahirkan. Kalau aborsi ini boleh dilakukan, berapakah batas
maksimal usia kehamilan untuk janin yang boleh digugurkan?
Jawab :
Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab,
"Batas maksimal usia kehamilan untuk janin yang boleh digugurkan
adalah empat bulan, janin telah menjadi manusia. Dan seorang manusia
tidak boleh dibunuh, baik ia cacat atau tidak. Akan tetapi ia
dipertahankan untuk tetap hidup. Kalau Allah Subhanallahu wa Ta’ala
menghendakiknya hidup, ia akan hidup. Tapi kalau tidak, ia akan mati.
Namun seseorang mungkin saja akan berkata, “Sekalipun janin tersebut
tetap dipertahankan setelah genap berumur empat bulan, ia tetap akan
meninggal, dan ibunya pun akan ikut meninggal dunia.”
Jawabannya adalah, biarkan kemungkinan itu yang terjadi. Dan kalaupun
janin tersebut meninggal, maka ia masih dapat dikeluarkan. Ini
merupakan kemungkinan yang dipilih karena di dalamnya tidak ada
pembunuhan.
Kesimpulannya, aborsi sebelum empat bulan itu tidak apa-apa kalau
memang diperlukan. Sedangkan setelah empat bulan, aborsi tidak dapat
dilakukan dalam keadaan apapun, karena janin sudah menjadi manusia.
Kalau ada orang yang dilahirkan dalam keadaan cacat, menurut kalian
apakah kita boleh membunuhnya? Tidak boleh. Kita serahkan urusannya
kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala.
Manusia bisa saja keliru dalam mempertimbangkan sesuatu.
Bagaimanapun, kaidah yang sebutkan kepada kalian, itulah yang menjadi
dasar. Janin yang telah genap berusia empat bulan, tidak boleh
digugurkan. Sedangkan yang belum genap empat bulan, boleh digugurkan
karena kebutuhan mendesak."
Diterjemahkan oleh Tim Naskah dari Irsyaadaat Lith Thobiib al-Muslim
Sumber: Majalah Asy-Syifa edisi 03/1433/2012, hal. 48-49 via fadhlihsan.wordpress
No comments:
Post a Comment