Tuesday, October 2, 2012

Bolehkah Menggugurkan (Aborsi) Janin yang Cacat?

Tanya :

Apa hukum menggugurkan kandungan ketika diketahui bahwa janin dalam keadaan cacat, tidak memiliki otak? Ini berarti janin tersebut tidak akan memiliki kemampuan untuk hidup setelah lahir, dengan ilmu Allah Subhanallahu wa Ta’ala. Dan dengan keadaan bagaimanapun, hal itu tetap akan terjadi. Lebih-lebih, sebelumnya sang ibu telah melahirkan dengan proses bedah cesar sebanyak tiga kali atau lebih. Sehingga dapat dipastikan bahwa kelahirannya ini akan dilakukan dengan bedah cesar juga. Sudah tentu itu cukup berbahaya. Janin tersebut juga dipastikan akan meninggal dunia setelah dilahirkan. Kalau aborsi ini boleh dilakukan, berapakah batas maksimal usia kehamilan untuk janin yang boleh digugurkan?

Jawab :

Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab,

"Batas maksimal usia kehamilan untuk janin yang boleh digugurkan adalah empat bulan, janin telah menjadi manusia. Dan seorang manusia tidak boleh dibunuh, baik ia cacat atau tidak. Akan tetapi ia dipertahankan untuk tetap hidup. Kalau Allah Subhanallahu wa Ta’ala menghendakiknya hidup, ia akan hidup. Tapi kalau tidak, ia akan mati.

Namun seseorang mungkin saja akan berkata, “Sekalipun janin tersebut tetap dipertahankan setelah genap berumur empat bulan, ia tetap akan meninggal, dan ibunya pun akan ikut meninggal dunia.”
Jawabannya adalah, biarkan kemungkinan itu yang terjadi. Dan kalaupun janin tersebut meninggal, maka ia masih dapat dikeluarkan. Ini merupakan kemungkinan yang dipilih karena di dalamnya tidak ada pembunuhan.

Kesimpulannya, aborsi sebelum empat bulan itu tidak apa-apa kalau memang diperlukan. Sedangkan setelah empat bulan, aborsi tidak dapat dilakukan dalam keadaan apapun, karena janin sudah menjadi manusia. Kalau ada orang yang dilahirkan dalam keadaan cacat, menurut kalian apakah kita boleh membunuhnya? Tidak boleh. Kita serahkan urusannya kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala.
 
Manusia bisa saja keliru dalam mempertimbangkan sesuatu. Bagaimanapun, kaidah yang sebutkan kepada kalian, itulah yang menjadi dasar. Janin yang telah genap berusia empat bulan, tidak boleh digugurkan. Sedangkan yang belum genap empat bulan, boleh digugurkan karena kebutuhan mendesak."

Diterjemahkan oleh Tim Naskah dari Irsyaadaat Lith Thobiib al-Muslim
Sumber: Majalah Asy-Syifa edisi 03/1433/2012, hal. 48-49 via fadhlihsan.wordpress

No comments:

Post a Comment