Tuesday, September 18, 2012

Apakah Tersenyum Membatalkan Shalat?

        Ketika seorang hamba mengerjakan shalat, terkadang terlintas sesuatu dalam benaknya hingga membuatnya tertawa dan tersenyum. Tentunya hal ini menghilangkan kekhusyu’an dalam shalat. Namun, permasalahan yang akan kita bahas apakah shalatnya batal ?

Para ulama telah bersepakat (ijma’) bahwa tertawa membatalkan shalat. Diantara ulama yang menukil ijma’ dalam masalah ini adalah Ibnul Mundzir[1] dan Ibnu Hazm[2]

Namun mereka berpeda pendapat apakah senyum membatalkan shalat.

a. Jumhur Ulama menyatakan tidak membatalkan shalat

Pendapat ini dipilih oleh sahabat Jabir bin Abdillah, ‘Atha’, Mujaahid, Ibrahim An-Nakha’i, Al-Hasan Al-Bashri,  Qatadah, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i rahimahumullah dan lainnya.[3]

b. Ibnu Sirin dan Ibnu Hazm rahimahumallah berpendapat membatalkan shalat

Dalam Mu’jam Al-Washiith 535/1 disebutkan,

ضحكا وضحكا انفرجت شفتاه وبدت أسنانه من السرور

“Tertawa adalah terbukanya kedua bibir dan terlihatnya gigi-gigi karena perasaan gembira”

تبسم ابتسم والطلع تفلقت أطرافه

“Tersenyum adalah kedua ujung bibir merenggang dan nampak”

Dari sini nampak bahwa definisi tersenyum dan tertawa secara bahasa memang berbeda, maka hukumnya pun berbeda. Sehingga tidak tepat jika hukum senyum diqiyaskan dengan tertawa.

Syaikhul Islam Ibnu Tamiyyah rahimahullah berkata :

 “Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu[4] (sekaligus membatalkan shalat, pen)”[5]

Pendapat jumhur (tersenyum tidak membatalkan shalat) juga dikuatkan oleh para ulama Al-Lajnah Ad-Daiimah yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika itu[6].

Wabillahit taufiiq

Ditulis oleh Abul-Harits di Madinah, 2 Dzulqa'dah 1433 H




[1] Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzab 89/4 dan Asy-Syarhul Kabiir 42/4
[2] Al-Muhallaa 7/4
[3] Al-Majmuu’ 89/4 dan Al-Mughni 451/2
[4] Al-Bahr Ar-Raaiq 43/1
[5] Majmuu’ Al-Fataawaa 614/22
[6] Fataawaa Al-Lajnah 93/7/1

2 comments:

  1. jika tertawa namun tidak sampai terbahak-bahak, hanya keluar suara kecil, apakah shalatnya sah?

    ReplyDelete
  2. Tertawa membatalkan shalat, meskipun tidak sampai terbahak-bahak, Allahua'lam

    ReplyDelete