Ketika seorang
hamba mengerjakan shalat, terkadang terlintas sesuatu dalam benaknya hingga membuatnya tertawa dan tersenyum. Tentunya hal
ini menghilangkan kekhusyu’an dalam shalat. Namun, permasalahan yang akan kita
bahas apakah shalatnya batal ?
Para ulama telah
bersepakat (ijma’) bahwa tertawa membatalkan shalat. Diantara ulama yang
menukil ijma’ dalam masalah ini adalah Ibnul Mundzir[1]
dan Ibnu Hazm[2]
Namun mereka
berpeda pendapat apakah senyum membatalkan shalat.
a. Jumhur Ulama menyatakan tidak membatalkan shalat
Pendapat ini
dipilih oleh sahabat Jabir bin Abdillah, ‘Atha’, Mujaahid, Ibrahim An-Nakha’i, Al-Hasan
Al-Bashri, Qatadah, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i
rahimahumullah dan lainnya.[3]
b. Ibnu Sirin dan
Ibnu Hazm rahimahumallah berpendapat membatalkan shalat
Dalam Mu’jam
Al-Washiith 535/1 disebutkan,
ضحكا وضحكا انفرجت شفتاه وبدت أسنانه من السرور
“Tertawa adalah
terbukanya kedua bibir dan terlihatnya gigi-gigi karena perasaan gembira”
تبسم ابتسم والطلع تفلقت أطرافه
“Tersenyum adalah
kedua ujung bibir merenggang dan nampak”
Dari sini nampak
bahwa definisi tersenyum dan tertawa secara bahasa memang berbeda, maka
hukumnya pun berbeda. Sehingga tidak tepat jika hukum senyum diqiyaskan dengan
tertawa.
Syaikhul Islam
Ibnu Tamiyyah rahimahullah berkata :
“Jika sekedar tersenyum, tidak
membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –sampai terbahak-bahak-, maka itu
membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama
seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi
yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang
terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah
melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan
tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena
Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu[4]
(sekaligus membatalkan shalat, pen)”[5]
Pendapat jumhur (tersenyum tidak membatalkan shalat) juga
dikuatkan oleh para ulama Al-Lajnah Ad-Daiimah yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
ketika itu[6].
Wabillahit taufiiq
Ditulis oleh Abul-Harits di Madinah, 2 Dzulqa'dah 1433 H
[1] Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzab 89/4 dan
Asy-Syarhul Kabiir 42/4
[2] Al-Muhallaa 7/4
[3] Al-Majmuu’ 89/4 dan Al-Mughni 451/2
[4] Al-Bahr Ar-Raaiq 43/1
[5] Majmuu’ Al-Fataawaa 614/22
[6] Fataawaa Al-Lajnah 93/7/1
jika tertawa namun tidak sampai terbahak-bahak, hanya keluar suara kecil, apakah shalatnya sah?
ReplyDeleteTertawa membatalkan shalat, meskipun tidak sampai terbahak-bahak, Allahua'lam
ReplyDelete