Thursday, September 13, 2012

Shahihkah Hadits Jika Kalian Melihat Mu’awiyah di atas Mimbarku, Maka Bunuhlah Dia?

Diantara hadits yang sering dipakai oleh Syi’ah untuk memfitnah, mencela bahkan menghalalkan darah sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma adalah riwayat berikut,

إذا رأيتم معاوية على منبري فاقتلوه

 

“Jika kalian melihat Mu’awiyah di atas mimbarku maka bunuhlah ia”

Hadits tersebut diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud, Abu Sa’iid Al-Khudri dan Al-Hasan secara mursal.

Namun shahihkah riwayat tersebut ?

[Hadits Pertama] diriwayatkan dari Muhammad bin Nashir, ia berkata : menceritakan pada kami Abdul Qaadir bin Muhammad bin Yusuf, ia berkata : menceritakan kepada kami Abu Ishaq Al-Barmaki, ia berkata : menceritakan kepada kami Ahmad bin Ibrahim bin Syaadzaan, ia berkata : Abdullah bin Sulaiman bin Al-Asy’ats, ia berkata : menceritakan pada kami ‘Abbad bin Ya’quub, ia berkata : menceritakan pada kami Al-Hakam bin Dzahiir, dari ‘Ashim, dari Dzarrin, dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إذا رأيتم معاوية على منبري فاقتلوه

“Jika kalian melihat Mu’awiyah di atas mimbarku maka bunuhlah ia”.[1]

 Dalam sanad riwayat ini terdapat ‘Abbad bin Ya’quub dan Al-Hakam bin Dzahiir, siapakah mereka? Mari kita lihat penilaian ulama jarh wa ta'dil terhadap perawi ini,

 

- ‘Abbad bin Ya’quub

 

Ibnu Hibban berkata : “Ia (‘Abbad bin Ya’quub) adalah seorang rafidhah (Syi’ah) yang menyeru pada pemikirannya, meriwayatkan riwayat-riwayat yang munkar dari para perawi yang masyhur sehingga pantas untuk ditinggalkan (riwayatnya)”

 

- Al-Hakam bin Dzahiir

 

Yahya bin Ma’in berkata : “kadzaab (pendusta)”

 

An-Nasaa’i berkata : “matruukul hadiits (haditsnya ditinggalkan)”

 

Ibnu Hibban berkata : “ia meriwayatkan hadits-hadits maudhu’ (palsu) dari para perawi tsiqaat”

 

Kesimpulan : hadits ini maudhu’ karena terdapat perawi kadzdzaab

 

[Hadits Kedua] diriwayatkan dari dua jalur periwayatan,

 

1. Dari jalur periwayatan Isma’il bin Ahmad berkata : menceritakan pada kami Isma’il bin Mus’adah, ia berkata : menceritakan pada kami Hamzah bin Yusuf, ia berkata : menceritakan pada kami Abu Ahmad bin Adi, ia berkata : menceritakan pada kami : Ali bin Al-Abbas, ia berkata : menceritakan pada kami  Ali bin Al-Mutsanna, ia berkata : menceritakan pada kami : Al-Walid bin Al-Qasim, ia berkata : menceritakan pada kami Mujaalid, dari Abu Al-Wadaak, dari Abu Sa’iid Al-Khudri berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إذا رأيتم معاوية على منبري فاقتلوه

“Jika kalian melihat Mu’awiyah di atas mimbarku maka bunuhlah ia”[2]

Dalam sanad riwayat ini terdapat Mujaalid dan Al-Walid bin Al-Qasim,

- Mujaalid

Ahmad bin Hambal dan Ibnu Mahdi berkata : “laisa bisyai’in (riwayatnya tidak dianggap)”

Yahya bin Ma’in berkata : "kadzdzaab" 


 Al-Bukhari berkata : “kadzdzaab

- Al-Walid bin Al-Qasim

Ibnu Ma’in berkata : “dha’if

Ibnu Hibban berkata : “tafarrud  (bersendirian) dalam meriwayatkan dari tsiqaat

Kesimpulan : sanad riwayat ini juga maudhu’ karena terdapat perawi yang kadzab

2. Dari jalur periwayatan Muhammad bin Abdul Malik, ia berkata : menceritakan pada kami Isma’il bin Mus’adah, ia berkata : menceritakan pada kami Hamzah bin Yusuf, ia berkata : menceritakan pada kami Abu Ahmad bin Adi, ia berkata : menceritakan pada kami Muhammad bin Sa’iid, ia berkata : menceritakan pada kami Sulaiman bin Ayyub, ia berkata : menceritakan pada kami Sufyan bin ‘Uyainah, dari Ali bin Zaid bin Jud’aan, dari Abu Nadhrah, dari Abu Sa’iid Al-Khudri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إذا رأيتم معاوية على منبرى فارجموه

“Jika kalian melihat Mu’awiyah di atas mimbarku maka rajamlah ia”[3]

Dalam sanad riwayat ini terdapat Ali bin Zaid bin Jud’aan,

Ahmad dan Yahya bin Ma’in berkata : “laisa bisyai’in

Ibnu Hibban berkata : “ia banyak melakukan wahm (kesalahan) dan kekeliruan sehingga pantas untuk ditinggalkan (riwayatnya)”

Kesimpulan : sanad riwayat ini dha’if

[Hadits Ketiga] diriwayatkan dari Muhammad bin Abu Thahir, ia berkata : menceritakan pada kami Abu Ishaq Al-Barmaki, ia berkata : menceritakan pada kami Muhammad bin Abdillah bin Khalaf, ia berkata : menceritakan pada kami Umar bin Muhammad Al-Jauhari, ia berkata : menceritakan pada kami Abu Bakr Al-Atsram, ia berkata : menceritakan pada kami Sulaiman bin Harb, ia berkata : menceritakan pada kami Hammad bin Zaid, ia berkata : dikatakan pada Ayub bahwa ‘Amr bin Ubaid meriwayatkan dari Al-Hasan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إذا رأيتم معاوية على منبرى فاقتلوه

“Jika kalian melihat Mu’awiyah di atas mimbarku maka bunuhlah ia”[4]

Dalam sanad riwayat ini terdapat ‘Amr bin Ubaid,

Yunus berkata : "kadzdzaab"


 Ibnu ‘Uyainah berkata : “kadzdzab

Ibnu Ma’in berkata : “laisa bisyai’in

Abu Hatim berkata : “matruukul hadits

Sebagian Ahli Hadits berkata : “Mujaalid mencuri hadits ini dari ‘Amr bin Ubaid lalu meriwayatkan sendiri dari Abu Al-Wadaak”

Kesimpulan : hadits ini juga maudhu’ karena ada perawi yang kadzdzaab

Dari ketiga hadits yang telah kita baca, ternyata tidak ada satu pun riwayat yang shahih maupun hasan, bahkan seluruh riwayatnya berkisar antara maudhu' dan dha’if parah sehingga tidak dapat dijadikan sebagai mutaba'ah (penguat) untuk mengangkat kedudukan hadits menjadi hasan lighairihi.

Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata :

إن هذه الأحاديث ليس لها أصول، ولا يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم

“Hadits-hadits ini tidak memiliki ushul dan tidak tsabit dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam”.[5]

Imam Al-‘Uqaili rahimahullah berkata :

ولا يصح من هذه المتون عن النبي عليه السلام شيءٌ من وجه يثبت

“Matan-matan (hadits ini) tidak ada satu pun yang shahih dari nabi shallallahu ‘alahi wasallam[6]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

وهو عند أهل المعرفة بالحديث كذب موضوعٌ مُختلَقٌ على النبيِّ صلى الله عليه وسلم

“Hadits-hadits tersebut maudhu’ dan merupakan kedustaan atas nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menurut para ulama yang memiliki pengetahuan terhadap hadits”.[7]

Al-Hafidz Ibnu ‘Asakir rahimahullah berkata :

إنه لا يصح من جميع طرقه

“Hadits-hadits tersebut tidak shahih dari seluruh jalan periwayatannya”[8]

Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata :

موضوع

“Palsu”[9]

Hadits-hadits dalam bab ini juga diingkari dan dinyatakan maudhu’ oleh Ayub As-Sikhtiyani[10], Ahmad bin Hambal[11], Abu Zur’ah[12], Ibnu Hibban[13], Ibnu ‘Adi[14], Adz-Dzahabi[15], Ibnu Katsiir[16] dan lainnya.

Allahu a’lam

Dikutip oleh Abul Harits dari Al-Maudhuu’aat  2/25-27 dan Ahaadits Yuhtajju biha Syi’ah 1/20 di Madinah 25 Syawwal 1433 H



[1] Al-Maudhuu’aat 2/24
[2] Al-Maudhuu’aat 2/25
[3] idem
[4] Al-Maudhuu’aat 2/26
[5] Taariikh Al-Ausath 1/256
[6] Adh-Dhu’afaa’ 1/259
[7] Minhaahus Sunnah 4/380
[8] Tarikh Dimasyq 5/158
[9] Adh-Dha’iifah no 4930
[10] Al-Kamil 5/101
[11] ‘Ilal Al-Khallal no 138
[12] Adh-Dhu’afaa’ 2/427
[13] Al-Majruuhiin 1/157 dan 2/172
[14] Adh-Dhu’afaa’ 2/146, 5/101 dan 7/83
[15] Miizanul I’tidaal
[16] At-Taarikh 11/434

No comments:

Post a Comment