Tanya :
Bolehkah seorang Sunni (Ahlus-Sunnah) menikah dengan wanita Rafidhah (Syi'ah), bagaimana pula jika akad nikah telah dilaksanakan?
Jawab :
Lembaga Fatwa Saudi Arabia yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan beranggotakan Syaikh Abdurrazaq 'Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan Syaikh Abdullah bin Qu'ud rahimahumullah menjawab,
"Tidak boleh seorang Sunni menikahi wanita-wanita Rafidhah (Syi'ah). Jika mereka telah menikah maka wajib dibatalkan akadnya (faskh), karena mereka (kaum Syi'ah) dikenal suka berdoa dan beristighatsah kepada ahlul-bait (keturunan nabi shallallahu 'alaihi wasallam), perbuatan tersebut termasuk dalam syirik akbar (mengeluarkan dari Islam -pen-)."
Diterjemahkan oleh Abul-Harits dari http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=3&PageID=6998&back=true
No comments:
Post a Comment