Tanya :
Saya
berangan-angan dan berharap kepada Allah agar diberikan rizki berupa umrah atau
haji karena keadaan ekonomi keluargaku yang kurang mampu. Jika aku menikah
nanti dan mendapatkan suami yang shalih, bolehkah saya mensyaratkan umrah sebagai
mahar dalam pernikahanku, jika memang hal itu memungkinkan. Apakah syarat ini
menyelisihi syariat atau menjadikan syubhat dalam akad nikah?
Jawab :
Lembaga Fatwa
Saudi Arabia yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan
beranggotakan Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
dan Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahumullah menjawab,
“Tidak mengapa engkau mensyaratkan maharmu adalah umrah. Sungguh
telah tsabit dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam pernah menikahkan seorang wanita dengan salah seorang sahabatnya
dengan mahar (mengajarkan) bacaan Al-Qur’an yang dihafal. Kita memohon kepada Allah agar
memberikan rizki kepadamu berupa suami yang shalih dan memberikan kepada kita
kekokohan di atas kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengabulkan doa.” [Fataawaa Lajnah Daaimah no 21039 juz 19/37]
Diterjemahkan oleh Abul-Harits dari http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=3&PageID=7153&back=true
No comments:
Post a Comment