Wednesday, June 6, 2012

Hukum Berjabat Tangan dengan Nenek Tua Yang Bukan Mahram

Pertanyaan: Seorang wanita tua, umurnya lebih dari 80 tahun, para lelaki yang bukan mahrom berjabat tangan dengannya dan mencium keningnya. Apakah perbuatan ini diperbolehkan? Berilah kami fatwa semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.


Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab:

“Perbuatan ini tidak boleh. Mungkin ada yang berkata: ‘wanita seperti ini dibolehkan menyingkap wajahnya karena ia termasuk wanita yang tidak lagi berhasrat untuk menikah. Kami katakan, ‘Sesungguhnya berjabat tangan dan mencium kening lebih besar pengaruhnya daripada sekedar menyingkap wajah. Maka hukumnya tidak boleh.” 
[Diterjemahkan sebisanya dari Al-Fatawa Ats-Tusatsiyah, Syaikh Sholih Al-'Utsaimin, hal.35]


No comments:

Post a Comment