Berikut ini adalah, fatwa Syeikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah
tentang masalah di atas, semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi penulis
dan pembacanya.
Pertanyaan:
Bolehkan suami memanggil isterinya “Ya Ukhti” (wahai saudariku) atau “Ya Ummi” (wahai ibuku) karena dorongan kecintaan saja?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab:
Ya, dibolehkan bagi suami untuk memanggil
isterinya dengan panggilan “Ya Ukhti”, atau “Ya Ummi“, atau
panggilan-panggilan lain yang dapat mendatangkan rasa sayang dan cinta.
Walaupun sebagian ulama memakruhkan bila seorang suami memanggil
istrinya dengan panggilan-panggilan yang seperti ini, namun hukum makruh
ini tidaklah tepat, karena setiap amalan itu tergantung niatnya, dan
orang ini tidaklah meniatkan dengan panggilan-panggilan itu, bahwa
istrinya adalah saudarinya yang diharamkan atau mahromnya. Tidak lain ia
hanya bermaksud menampakkan rasa sayang dan cintanya, dan setiap
sesuatu yang menjadikan/mendatangkan rasa sayang antara dua mempelai,
baik dilakukan oleh suami atau istri, maka hal itu adalah sesuatu yang
dianjurkan. (Fatawa Nurun Alad Darb hal: 19)
Dalam kitabnya Syarhul Mumti’, beliau juga mengatakan:
Jika seorang suami mengatakan kepada isterinya: “ya Ummi! Kemarilah,
siapkan makan siang”, ini bukanlah “zhihar“. Namun para ahli fikih
-rohimahumulloh- menyebutkan bahwa: dimakruhkan bagi seorang suami
memanggil isterinya dengan sebutan mahrom-mahromnya, sehingga tidak
boleh baginya memanggil istrinya: “ya Ukhti”, “ya ummi“, “ya binti”, dan
yang semisalnya.
Perkataan mereka ini tidaklah benar, karena makna dari panggilan itu
sudah maklum, bahwa si suami bermaksud memuliakan istrinya, maka ini
tidaklah mengapa, bahkan panggilan-panggilan seperti ini dapat
mendatangkan rasa sayang, cinta, dan keakraban. (Syarhul Mumti’ 13/236)
No comments:
Post a Comment