Wednesday, June 6, 2012

Hukum Memanggil Istri dengan Ummi atau Ukhti

Berikut ini adalah, fatwa Syeikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah tentang masalah di atas, semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi penulis dan pembacanya.

Pertanyaan: 

Bolehkan suami memanggil isterinya “Ya Ukhti” (wahai saudariku) atau “Ya Ummi” (wahai ibuku) karena dorongan kecintaan saja?


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab: 

Ya, dibolehkan bagi suami untuk memanggil isterinya dengan panggilan “Ya Ukhti”, atau “Ya Ummi“, atau panggilan-panggilan lain yang dapat mendatangkan rasa sayang dan cinta. Walaupun sebagian ulama memakruhkan bila seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan-panggilan yang seperti ini, namun hukum makruh ini tidaklah tepat, karena setiap amalan itu tergantung niatnya, dan orang ini tidaklah meniatkan dengan panggilan-panggilan itu, bahwa istrinya adalah saudarinya yang diharamkan atau mahromnya. Tidak lain ia hanya bermaksud menampakkan rasa sayang dan cintanya, dan setiap sesuatu yang menjadikan/mendatangkan rasa sayang antara dua mempelai, baik dilakukan oleh suami atau istri, maka hal itu adalah sesuatu yang dianjurkan. (Fatawa Nurun Alad Darb hal: 19)

Dalam kitabnya Syarhul Mumti’, beliau juga mengatakan:

Jika seorang suami mengatakan kepada isterinya: “ya Ummi! Kemarilah, siapkan makan siang”, ini bukanlah “zhihar“. Namun para ahli fikih -rohimahumulloh- menyebutkan bahwa: dimakruhkan bagi seorang suami memanggil isterinya dengan sebutan mahrom-mahromnya, sehingga tidak boleh baginya memanggil istrinya: “ya Ukhti”, “ya ummi“, “ya binti”, dan yang semisalnya.

Perkataan mereka ini tidaklah benar, karena makna dari panggilan itu sudah maklum, bahwa si suami bermaksud memuliakan istrinya, maka ini tidaklah mengapa, bahkan panggilan-panggilan seperti ini dapat mendatangkan rasa sayang, cinta, dan keakraban. (Syarhul Mumti’ 13/236)


No comments:

Post a Comment