Friday, December 11, 2015

Bolehkah Mempertahankan Istri yang Selingkuh?

Tanya:

Ass Wr Wb. langsung saja pertanyaan : "Bagaimana pandangan Islam. jika istri telah mengulangi perbuatan Zina. Pertama thun 2010 istri pernah melakukan selingkuh/Zina selama 1 thun dan istri sempat ajukan gugatan cerai tanpa spengetahuan suami dan vonis cerai tp suami tdak terima cerai dan memaafkan hdup tetap 1 rmah sperti biasa. Pd bulan Maret 2015 smpai sekrang istri mengulangi lagi selingkuh dan berzina. Jadi bagaimana pandangan islam tindakan suami tdak menceraikan istri? Terima kasih.

Jawab:

Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Jika memang tuduhan zina yang dialamatkan kepadanya terbukti atau ia sendiri telah mengakui, namun ia masih saja mengulangi perbuatannya dan enggan bertaubat dari selingkuh, maka wanita macam itu tidak pantas menjadi istri Anda.

Allah mengharamkan laki-laki yang beriman menikah dengan wanita pezina. Allah ta'ala berfirman:

وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِين

"Wanita pezina tidak menyetubuhinya kecuali laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Hal yang demikian itu (menikahi wanita pezina) diharamkan bagi orang-orang yang beriman" [QS. An-Nuur: 3]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menukil perkataan ulama ahli tafsir ketika menafsirkan ayat di atas. Qatadah dan Muqatil bin Al-Hayyan rahimahumallah berkata:

حرم الله على المؤمنين نكاح البغايا

"Allah telah mengharamkan laki-laki beriman menikahi wanita-wanita pezina" [Tafsir Ibnu Katsir, 6/9]

Untuk apa mempertahankan wanita itu, bukankah ia akan terus menyakiti hati Anda? Apakah ia mau mengerti penderitaan yang Anda rasakan selama ini? Wanita macam itu tidak akan berhenti memuaskan nafsunya. Mungkin ia akan berhenti selingkuh dan meminta maaf, tapi itu hanya sementara, kalo ada kesempatan lain, ia akan mengulanginya lagi.

Bukankah tujuan Anda menikah adalah memperoleh ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan hidup bersama istri dan anak-anak Anda? Hal itu mustahil diwujudkan jika Anda masih terus bersamanya. Satu-satunya solusi yang tepat adalah cerai.

Barangkali Anda masih mencintainya. Tapi ingatlah, cinta itu hanya membawa petaka dalam hidup Anda. Di dunia, Anda merasakan kegelisahan dan sengsara hidup bersamanya, dan di akhirat Anda terancam dengan hadits nabi berikut.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

ثلاثة حرم الله عليهم الجنة: مدمن الخمر، والعاق، والدَّيُّوث الذي يقر في أهله الخبث

"Tiga model manusia yang Allah haramkan surga atas mereka; pecandu khamr (segala sesuatu yang memabukkan), anak yang durhaka dan suami yang rela melihat perbuatan keji istrinya" [HR. Ahmad, 2/69 dan Al-Haitsami, 8/47]

Meskipun meninggalkan orang yang kita cintai itu pahit, namun insya Allah itu yang terbaik. Allah ta'ala berfirman:

وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُون

"Barangkali kalian membenci sesuatu, padahal hal itu baik bagi kalian. Dan barangkali kalian mencintai sesuatu, padahal hal itu buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak tahu" [QS. Al-Baqarah: 216]

Wanita lain yang lebih cantik, lebih shalihah dan lebih setia di dunia ini masih banyak. Jika Anda menceraikannya karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan istri yang jauh lebih baik darinya. Tunggulah, kelak akan datang wanita yang mau mencintai Anda sepenuh hati, setia dan tentunya memiliki akhlak perilaku yang baik insya Allah. Yakinlah akan janji Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam berikut:

إنك لن تدع شيئًا لله - عز وجل - إلا بدّلك الله به ما هو خير لك منه

"Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah 'azza wajalla, melainkan Allah akan menggantikannya untukmu dengan sesuatu yang lebih baik darinya" [HR. Ahmad dalam Al-Musnad 5/87, Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman no. 5748 dan dishahihkan oleh Al-Albani]

Semoga Allah melapangkan hati kita dan memberikan jalan keluar dari setiap masalah yang kita hadapi, innahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaih


Ditulis oleh Abul-Harits di Madinah, 29 Shafar 1437 H

No comments:

Post a Comment