Wednesday, November 11, 2015

Bolehkah Wanita Memakai Parfum Keluar Rumah?

Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi'i rahimahullah berkata: "Jika wanita memakai parfum agar manusia (laki-laki yang bukan mahram) bisa mencium bau wanginya, maka ia adalah pezina[1] sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ta'ala a'nhu[2]

Dan jika ia berdandan keluar rumah tanpa menampakkan perhiasannya di depan laki-laki (yang bukan mahram), ia hanya menampakkannya di antara akhwat-akhwat yang amanah dan aman, maka hal itu tidak apa-apa insya Allah" [As'ilah Nisa'il Hajj]

Allahua'lam, semoga bermanfaat
______________________

[1] Bukan pezina secara hakiki yang dijatuhkan hukuman had karena perbuatannya tersebut, namun ia memiliki kemiripan dengan pezina dari beberapa sisi.

Al-Munawi rahimahullah berkata: "Jika wanita memakai parfum, kemudian melewati sekumpulan laki-laki (yang bukan mahram), ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihatnya. Setiap laki-laki yang melihat wanita tersebut, maka matanya telah berzina. Wanita itu berdosa karena memancing pandangan laki-laki kepadanya dan membuat hati laki-laki menjadi gelisah. Ia merupakan penyebab zina mata, sehingga ia pantas disebut pezina.” (Faidhul Qadir, 5/27)

[2] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita manapun yang memakai parfum, lalu melewati sekumpulan (laki-laki) agar mereka mencium bau wanginya, maka wanita itu pezina.” [HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad dan dishahihkan oleh Asy- Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 323]

No comments:

Post a Comment